Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60597/PP/M.VIIA/19/2015

Tinggalkan komentar

29 Mei 2017 oleh babikurus

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH

Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-60597/PP/M.VIIA/19/2015

JENIS PAJAK
Bea & Cukai

TAHUN PAJAK
2013

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan nilai tarif atas PIB nomor: 395521 tanggal 02 Oktober 2013, berupa importasi:

Pos
Jenis Barang
Penetapan
Tarif Pos
BM AANZFTA
1
126 Heads Feeder Heifers-Feeder Cattle
0102.29.90.00
5%
2
1471 Heads Feeder Steers-Feeder Cattle
0102.29.10.90
5%
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan penelitian pada Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 166/PMK.011/2011 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor dalam rangka AANZFTA, tarif preferensi untuk barang pos tarif 0102,29.10.90 dan pos tarif 0102.29.90.00 adalah ex pos tarif 0102.90.90.00 (BTBMI 2007) sebesar BM 5%;
Menurut Pemohon
:
bahwa Terbanding telah keliru dalam mengklasifikasikan Barang Impor Pembanding kedalam pos tarif 0102.29.10.90 dan pos tarif 0102.29.90.00 karena Peraturan yang mengatur secara khusus importasi barang dengan menggunakan preferensi tarif AANZFTA adalah Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: SE-21/BC/2011 jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 166/PMK.011/2010;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding Pemohon Banding, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 395521 tanggal 02 Oktober 2013 atas 126 Heads Feeder Heifers – Feeder Cattle dan 1471 Heads Feeder Steer – Feeder Cattle, negara asal Australia, diklasifikasi pada pos tarif 0102.29.10.10 dengan pembebanan bea masuk 0% yang mana oleh Terbanding ditetapkan untuk 126 Heads Feeder Heifers – Feeder Cattle diklasifikasi pada pos tarif 0102.29.90.00 bea masuk 5% dan 1471 Heads Feeder Steer – Feeder Cattle diklasifikasi pada pos tarif 0102.29.10.90 bea masuk 5% dan menjadi dasar diterbitkannya Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-017672/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 23 Oktober 2013 dengan nilai tagihan kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp664.971.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;bahwa Majelis berkesimpulan penetapan Tarif atas PIB Nomor 395521 tanggal 02 Oktober 2013 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan:
“ Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahanPemberitahuan Pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Pemberitahuan Pabean”

bahwa Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang menetapkan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 395521 tanggal 02 Oktober 2013 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai yang telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanandan Cukai;

bahwa kemudian atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-017672/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 23 Oktober 2013 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor: 363/LJP/DIR/XII/2013 tanggal 04 Desember 2013, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa selanjutnya, Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor: 697/KPU.01/2014 tanggal 30 Januari 2014 menolak keberatan tersebut dan memperkuat penetapan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;

bahwa atas Surat Keputusan Nomor: 697/KPU.01/2014 tanggal 30 Januari 2014 tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor: 076/LJP/DIR/III/14 tanggal 27 Maret 2014 kepada Pengadilan Pajak;

bahwa pembahasan Majelis mengenai penetapan tarif bea masuk yang disengketakan, diuraikan sebagai berikut:

bahwa untuk memeriksa kebenaran klasifikasi dan tarif bea masuk atas importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 395521 tanggal 02 Oktober 2013 tersebut, Majelis menggunakan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI 2012) yang diterbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari Identifikasi Barang, Klasifikasi Pos Tarif dan Tarif Bea Masuk;

1. Identifikasi Barang
Menurut Terbanding:
bahwa jenis barang yang diimpor adalah sapi potong jenis Heifer dan Steer.”
Menurut Pemohon Banding:
bahwa Pemohon Banding telah melakukan impor sapi sesuai dengan Persetujuan Impor yang telah diterbitkan oleh Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 04.PI-54.12.0170 tertanggal 18 Desember 2012, Pemohon Banding diberikan persetujuan untuk mengimpor Sapi Bakalan dengan rincian klasifikasi yang diijinkan diimpor oleh Pemohon Banding dengan Jenis: Sapi-Brahman Cross, Negara Asal Ternak: Australia dan diklasifikasikan pada Nomor Pos Tarif/HS: 0102.29.10.10;

bahwa sehingga dapat diartikan bahwa “barang” yang dimaksud pada Perjanjian AANZFTA adalahLive bovine animals (0102), yaitu seluruh hewan dari Family “bovine” yang selanjutnya terbagi 2 yaitu Pure- bred breeding animals (0102.10) dan Other (0102.90) dengan keterangan dapat diterapkan fasilitas Free Trade Area dengan melihat dari mana asal barang dimaksud yang selanjutnya lebih spesifik dapat dilihat dimana hewan dilahirkan dan dibesarkan; bahwa barang Pemohon Banding, sesuai dengan dokumen Impor Pemohon Banding, dapat diketahui adalah Family “bovine” yang berasal dari Australia sehingga jelas termasuk barang yang dapat diterapkan Fasilitas Free Trade Area;

Pendapat Majelis:
bahwa di dalam persidangan kedua belah pihak sama-sama setuju untuk mengidentifikasi barang sebagai sapi bakalan.
Pengertian Steers dan Heifers
bahwa untuk mengetahui dengan tepat apa yang dimaksud dengan Steers dan Heifers, Majelis mengambil referensi sebagai berikut:
http://www.wikihow.com/Tell-the-Difference-Between-Bulls,-Cows,-Steers-and-HeifersCow: a mature female bovine that has given birth to at least one or two calves. Colloquially, the term “cow” is also in reference to the Bos primigenius species of domestic cattle, regardless of age, gender, breed or type. However for most people who work with orraise cattle, this term is not used in the same reference as previously noted.
Bull: a mature, intact (testicles present and not removed) male bovine used for breeding purposes.
Steer: a male bovine (or bull) that has been castrated before reaching sexual maturity and is primarily used for beef.
Heifer: a female bovine (often immature, but beyond the “calf” stage) less than 1 to 2 yearsof age that has never calved. Such females, if they’ve never calved beyond two years of agemay also be called heiferettes.
Ox (plural: Oxen): a bovine that is trained for draft work (pulling carts, wagons, plows, etc.) This is a term that primarily refers to a male bovine that has been castrated after maturity. However, an ox can also be female bovine (cow or heifer) or even a bull that has been trainedfor the same purpose. In the Biblical times, an ox was a general term used, just like with the term “cows,” to a domesticated bovine regardless of age, gender, breed, type, or draft purposes.
Cattle: general plural term for more than one bovine
3. bahwa dengan demikian, Majelis mengidentifikasi barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 395521 tanggal 02 Oktober 2013, yaitu Feeder Heifers, adalah Sapi Potong Berkelamin Betina, dan Feeder Steer, adalah Sapi Potong Berkelamin Jantan, negara asal: Australia.

2. Klasifikasi Pos Tarif
Menurut Terbanding: Berdasarkan catatan 1 KUMHS
“Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain;”
Kajian pemberitahuan PIB
Item 1 yaitu Feeder Steers diberitahukan pada pos tarif 0102.29.10.10 meliputi “Sapi, bukan bibit, sapi jantan (termasuk lembu), lembu”
Berdasarkan uraian pos tersebut, maka tidak tepat dikiasifikasikan dalam pos tarif ini;
Penetapan Klasifikasi/Pos Tarif:
-Sesuai BTKI 2012 bahwa sapi dikalsifikasikan sebagai berikut:
-Jenis barang berupa sapi potong sehingga dikiasifikasikan pada pos 0102.29.10.90 meliputi “Sapi, bukan bibit, sapi jantan (termasuk lembu), selain lembu”
Menurut Pemohon Banding:
bahwa Pemohon Banding telah melakukan impor sapi sesuai dengan Persetujuan Impor yang telah diterbitkan oleh Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 04.PI-54.12.0170 tertanggal 18 Desember 2012, Pemohon Banding diberikan persetujuan untuk mengimpor Sapi Bakalan dengan rincian klasifikasi yang diijinkan diimpor oleh Pemohon Banding dengan Jenis: Sapi-Brahman Cross, Negara Asal Ternak: Australia dan diklasifikasikan pada Nomor Pos Tarif/HS: 0102.29.10.10;

bahwa sehingga dapat diartikan bahwa “barang” yang dimaksud pada Perjanjian AANZFTA adalahLive bovine animals (0102), yaitu seluruh hewan dari Family “bovine” yang selanjutnya terbagi 2 yaitu Pure- bred breeding animals (0102.10) dan Other (0102.90) dengan keterangan dapat diterapkan fasilitas Free Trade Area dengan melihat dari mana asal barang dimaksud yang selanjutnya lebih spesifik dapat dilihat dimana hewan dilahirkan dan dibesarkan; bahwa barang Pemohon Banding, sesuai dengan dokumen Impor Pemohon Banding, dapat diketahui adalah Family “bovine” yang berasal dari Australia sehingga jelas termasuk barang yang dapat diterapkan Fasilitas Free Trade Area;

Pendapat Majelis:
1. bahwa pos tarif 0102 dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI 2012), adalah pos tarif untuk jenis barang Live Bovine Animals yang diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia menjadi Binatang Hidup Jenis Lembu.
bahwa pos tarif 0102, yaitu Live Bovine Animal tersebut dibagi menjadi:
CATTLE diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia menjadi “Sapi”
BUFFALO diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia menjadi “Kerbau”
OTHER diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia menjadi “Lain – Lain”
bahwa sesuai ketentuan, uraian pos tarif sampai pada tingkat 4 digit ini, yang mengikat secara hokum adalah teks dalam bahasa Inggris.
2. bahwa lebih lanjut, Cattle/Sapi, dibagi menjadi 2 (dua) subpos (takik – -) yaitu:
0102.21: Pure-bred breeding animals, diterjemahkan sebagai Bibit
0102.29: Other (lain-lain);
dan uraian sampai pada tingkat 6 digit ini, yang mengikat secara hukum adalah teks dalam Bahasa Inggris.
3. bahwa pos tarif Lain-lain, (Cattle yang bukan bibit), dibagi lagi menjadi 2 subpos (takik – – -), yaitu:
0102.29.10: Sapi jantan (termasuk lembu), yang dalam teks bahasa Inggris disebut: MaleCattle including Oxen;
0102.29.90: Lain- lain (Other)
dan juga sampai pada tingkat 8 digit ini teks yang mengikat secara hukum adalah teks dalam Bahasa Inggris.
4. bahwa berdasarkan uraian pada butir 3) di atas, HS 0102.29.90: Lain- lain (Other), yang termasuk didalamnya adalah lain-lain dari Male Cattle atau dengan kata lain HS 0102.29.90 adalah pos tarif untuk: Female Cattle.
5. bahwa mengingat yang mengikat secara hukum pada tingkat 8 digit adalah bahasa Inggris, maka referensi yang digunakan untuk menelaah klasifikasi adalah referensi dalam bahasa Inggris.
bahwa dari beberapa Referensi, seperti Encyclopaedia Britannica, Encyclopedia Americana danEncyclopedia lainnya dapat disimpulkan sebagai berikut.
CATTLE adalah kata bahasa Inggris versi British;
OX (singular) atau OXEN (prural) adalah kata bahasa Inggris versi American.
Adapun Cattle memiliki pengertian yang sama dengan Ox/Oxen atau Cattle adalah sama dengan Ox/Oxen
bahwa mengingat HS sampai dengan tingkat 6 digit yang mengikat secara hukum digunakan kataCATTLE, maka referensi mengacu pada Bahasa Inggris versi British.
6. Terminology.
6.1 Cattle yang diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia menjadi Sapi, adalah DomesticatedCattle atau sapi peliharaan atau sapi yang telah dijinakkan.
6.2 Domesticated Cattle, dari sisi penggunaannya atau pemanfaatannya dibagi menjadi.
Beef Cattle, terutama untuk dimanfaatkan dagingnya;
Milk Cattle, terutama untuk dimanfaatkan air susunya;
Dual Purpose Cattle, untuk dimanfaatkan baik daging maupun air susunya.
6.3 Terminologi yang digunakan untuk mendeskripsikan Domesticated Cattle adalah jenis kelamin dan umur dari Cattle, yaitu:
6.3.1 Male Cattle, adalah Cattle berkelamin jantan dibagi menjadi:
Male Cattle “normal”. Bull Calf (anakan/muda) kalau sudah dewasa disebut Bull.
Male Cattle “dikebiri (Castrated)”. Steer (anakan/muda) kalau sudah dewasa disebut sebagaiOx atau Oxen.
6.3.2 Female Cattle, adalah Cattle berkelamin betina. Awalnya (anakan/muda) disebut sebagaiHeifer Calf, yang kemudian tumbuh menjadi Heifer dan setelah dewasa disebut sebagi Cow.
6.3.3 Kriteria umur dimana steer berubah menjadi ox atau heifer berubah menjadi cow, tidak tegas dan bervariasi dan tidak ada standarisasi yang berlaku internasional. Masing-masing negara atau pihak yang berkepentingan memiliki kriteria tersendiri, yang berbeda antara satu dengan yang lain, namun demikian secara implisit disepakati secara umum bahwa CATTLE disebut dewasa apabila berumur lebih dari 2,5 tahun atau lebih dari 30 bulan.
7
6.4 bahwa dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa berdasarkan kriteria umur, CATTLEdibedakan menjadi:
CATTLE muda, yaitu Cattle yang berumur 30 bulan atau kurang adalah: Bull Calf, Steer danHefier;
CATTLE dewasa, yaitu Cattle yang berumur di atas 30 bulan adalah: Bull, Ox (jamak Oxen)dan Cow.7.
bahwa dengan mempertimbangkan angka 6 di atas maka struktur klasifikasi dan pengertian versi AHTN dimaksud angka 3 adalah:a. 0102.29.10: Male Cattle (including Oxen) yang terjemahkan dalam bahasa Indonesia Sapi Jantan (termasuk lembu), adalah klasifikasi untuk jenis binatang:
Male Cattle tidak dikebiri baik Bull Calf (anakan) atau Bull
Male Cattle dikebiri baik Steer atau Oxen
b. 0102.29.90: Lain- lain (Other), adalah Female Cattle baik Heifer Calf, Heifer ataupun Cow.
8.bahwa Explanatory Note tidak mewajibkan pembagian klasifikasi pos tarif berdasarkanTaxonomi, seperti famili, genus, dan sub genus. Explanatori Note hanya menguraikan cakupan dari Pos 01.02.
9.bahwa struktur pos tarif 0102.29, sebenarnya sangat sederhana hanya membedakan antara sapi jantan dan sapi betina dan kemudian sapi jantan dibagi menjadi dua subpos yaitu menjadi oxendan bukan oxen, sebagai berikut:

10. bahwa berdasarkan identifikasi barang dan kajian klasifikasi di atas, Majelis berkesimpulan sebagai berikut:
“Barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 395521 tanggal 02 Oktober 2013, Feeder Heifer, adalah Sapi Potong Berkelamin Betina diklasifikasi pada pos tarif 0102.29.90.00 danFeeder Steer, adalah Sapi Potong Berkelamin Jantan diklasifikasi pada pos tarif 0102.29.10.90”

3. Tarif Bea Masuk
bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 213/PMK.011/2011 tanggal 14 Desember 2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor untuk pos tarif 0102.29.90.00 ditetapkan dengan tarif bea masuk 5%;
bahwa Pasal 2 dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK. 011/2011 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Dalam Rangka Asean-Australia-New Zealand Free Trade Area(AANZFTA) menyatakan:
(1) Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalamPasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA)yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form AANZ) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;
Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form AANZ)sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA), pada pemberitahuan impor barang;
Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form AANZ) dalam rangka ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajibdisampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; dan
Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masukdalam rangka ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA) sebagaimanaditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, tarif yang berlaku adalah tarifbea masuk yang berlaku secara umum.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman teknis dalam melakukan penelitian terhadap Surat Keterangan Asal (Form AANZ) untuk melaksanakan ketentuan mengenai Rules of Origin dalam rangka ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
bahwa sesuai Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK. 011/2011, tarif Bea Masuk AANZFTA untuk pos tari 01.02 adalah sebagai berikut:

No.
Pos/Subpos Heading
/Sub Heading
Uraian
Barang
Descriftion
of Goods
Bea Masuk / Import Duty
2011
2012
2013
1
2
3
4
5
6
7
01.02
Binatang jenis
lembu, hidup.
Live bovine
animals.
4
0102.10.00.00
Bibit
Pure bred breeding
animal
0,00%
0,00%
0,00%
0102.90
Lain-lain;
Other;
5
0102.90.10.00
Sapi
Oxen
0,00%
0,00%
0,00%
6
0102.90.20.00
Kerbau
Buffaloes
0,00%
0,00%
0,00%
7
0102.90.90.00
Lain·lain
Other
5,00%
5,00%
5,00%
bahwa tabel korelasi dari BTKI 2012 untuk pos tarif 0102.29.10 ke BTBMI 2007 adalah sebagai berikut:
No.
BTKI 2012
BTBMI 2007
Pos Tarif
MFN
Pos Tarif
MFN
6
0102.21.00.00
0
ex0102.10.00.00
0
0102.29.10
7
0102.29.10.10
0
0102.90.10.00
0
8
0102.29.10.90
5
ex0102.90.90.00
5
9
0102.29.90.00
5
ex0102.90.90.00
5
10
0102.31.00.00
0
ex0102.10.00.00
0
11
0102.39.00.00
5
0102.90.20.00
5
12
0102.90.10.00
0
ex0102.10.00.00
0
13
0102.90.90.00
5
ex0102.90.90.00
5

bahwa sebagaimana diuraikan diatas, pos tarif 0102.29.90.00 pada BTKI 2012 berasal dari:ex0102.90.90.00 pada BTBMI 2007, sehingga dengan demikian tarif Bea Masuk AANZFTA atas pos tarif 0102.29.90.00 sama dengan tarif bea masuk MFN yaitu 5%.

bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan pos tarif untuk Feeder Heifer, negara asal Australia pada pos tarif 0102.29.90.00 dengan pembebanan bea masuk 5% dan Feeder Steer,negara asal Australia pada pos tarif 0102.29.10.90 dengan pembebanan bea masuk 5% oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sesuai SPTNP Nomor: SPTNP-017672/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 23 Oktober 2013 yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: 697/KPU.01/2014 tanggal 30 Januari 2014 tetap dipertahankan;

MENIMBANG:
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan tarif atas barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 395521 tanggal 02 Oktober 2013, Feeder Heifer, negara asal Australia pada pos tarif 0102.29.90.00 dengan pembebanan bea masuk 5% dan Feeder Steer, negara asal Australia pada pos tarif 0102.29.10.90 dengan pembebanan bea masuk 5%.

MENGINGAT:
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008;
Undang- undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;

MEMUTUSKAN:
Menyatakan, menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-697/KPU.01/2014 tanggal 30 Januari 2014 tentang penetapan atas keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP- 017672/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 23 Oktober 2013, atas nama: PT XXX, dan menetapkan klasifikasi barang Feeder Heifers – Feeder Cattle pada pos tarif 0102.29.90.00 dengan pembebanan bea masuk 5% dan Feeder Steer – Feeder Cattle diklasifikasi pada pos tarif 0102.29.10.90 dengan pembebanan bea masuk 5%, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp664.971.000,00;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 10 Maret 2015 oleh Majelis VII A Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Ir. J.B. Bambang Widyastata sebagai Hakim Ketua,
Drs. Bambang Sudjatmoko sebagai Hakim Anggota
Usman Pasaribu, S.Sos., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Yosephine Riane E.R., S.H., M.H sebagai Panitera Pengganti.

Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa, tanggal 31 Maret 2015,dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding;

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200