Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60596/PP/M.VIIA/19/2015
Tinggalkan komentar29 Mei 2017 oleh babikurus
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-60596/PP/M.VIIA/19/2015
JENIS PAJAK
Bea & Cukai
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan nilai pabean atas PIB Nomor: 346150, tanggal 31 Agustus 2013 berupa importasi barang 3LWGD4800YQ Gas Dryer, negara asal United States, dengan nilai pabean diberitahukan sebesar CIF USD115,884.00 yang oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok ditetapkan menjadi sebesar CIF USD132,714.42,;
Menurut Terbanding
:
bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB No. 346150 tanggal 31 Agustus 2013 tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi (Metode I gugur) sehingga penetapan Nilai Pabean menggunakan Metode II sampai Metode VI sesuai hierarki penggunaannya;
Menurut Pemohon
:
bahwa Nilai pabean yang ditetapkan tidak sesuai dengan harga transaksi yang sebenarnya, Pemberitahuan Impor Barang (PIB) telah sesuai dengan harga beli yang sebenarnya dan telah sesuai dengan Proforma Invoice, dan Import barang yang Pemohon Banding lakukan telah sesuai dengan Invoice;
Menurut Majelis
:
bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean dengan alasan Berdasarkan survey pasar yang dilakukan oleh PFPD di Internet melalui situs https://www.bukalapak.com/p/elektronik/home-appliance/ain-lain-220/ffpi- jual-mesin-pengering -dryer-gas-whirlpool, diperoleh data harga pasar dalam negeri untuk barang tersebut, nilai pabean tidak dapat diterima dan Nilai Pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD132,714.42 berdasarkan Metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan Metode Nilai Deduksi;
bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;
bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu;
bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 menyatakan, Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:
barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalamDaerah Pabean;
nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/atau
Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean;
bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tersebut di atas;
bahwa pengguguran nilai transaksi oleh Terbanding tidak terbukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010;
bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 346150 tanggal 31 Agustus 2013 dengan menggunakan Metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan Metode Nilai Deduksi yang diterapkan secara fleksibel berdasarkan data pada PIB Pembanding;
bahwa selanjutnya Majelis di dalam persidangan memeriksa bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order No. 378/IV/WSA-TT17/13 tanggal 04 April 2013 diperoleh petunjuk bahwa PT XXX, membeli barang kepada supplier Whirpool Southeast Asia Pte, yang beralamat di 16/F, 68 Yee Wo Street, Causeway Bay, Hong Kong berupa 270 Pcs 3LWGD4800YQ Gas Dryer, total CNF USD115,884.00, settlement 30% TT deposit 70% against BL copy;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor: 1436004099 tanggal 25 Junii 2013 yang diterbitkan oleh Whirpool Southeast Asia Pte, yang beralamat di 16/F, 68 Yee Wo Street, Causeway Bay, Hong Kong diperoleh petunjuk bahwa Whirpool Southeast Asia Pte, membebankan kepada PT XXX untuk 270 Pcs 3LWGD4800YQ Gas Dryer, total amount CFR USD115,884.00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List untuk Invoice Nomor: 1436004099 tanggal 25 Junii 2013 yang diterbitkan oleh Whirpool Southeast Asia Pte, yang beralamat di 16/F, 68 Yee Wo Street, Causeway Bay, Hong Kong diperoleh petunjuk bahwa Whirpool Southeast Asia Pte, mengirimkan kepada PT Mulia Sukses Jaya untuk importasi berupa 270 Pcs 3LWGD4800YQ Gas Dryer, dengan Gross Weight 14.328,99 Kgs;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill Of Lading Nomor: HBOL31019 tanggal 11 Juli 2013 yang diterbitkan oleh Interworld Freight Inc., diketahui pengirim barang yaitu Whirpool Southeast Asia Pte, yang beralamat di 16/F, 68 Yee Wo Street, Causeway Bay, Hong Kong kepada Pemohon Banding diperoleh petunjuk bahwa barang yang diimpor adalah 270 Pcs 3LWGD4800YQ Gas Dryer melalui pelabuhan New York, dengan tujuan pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dengan kapal CMA CGM Melisande, Freight Collect;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Marine Cargo Policy Nomor: TMD/MIMP/13-M0670078 tanggal 11 Juli 2013 yang diterbitkan oleh PT Asuransi Tokio Marine Indonesia (Asuransi Dalam Negeri) diperoleh petunjuk bahwa PT XXX, mengasuransikan pengiriman importasi barang, Invoice Nomor: 1436004099, yang diangkut dengan kapal CMA CGM Melisande melalui pelabuhan Marion OH, dengan tujuan pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Indonesia, Insured Value USD115,884.00;
bahwa Pemohon Banding melakukan pembayaran melalui bukti transfer pembayaran dari Bank BCA tanggal 17 April 2013 dan tanggal 30 Mei 2013, diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan pembayaran kepada Whirpool Southeast Asia Pte, sebesar USD115,884.00, dengan rincian sebagai berikut:
|
Tanggal
|
Jumlah (USD)
|
Kurs
|
Jumlah (Rp)
|
Biaya (Rp)
|
Total
|
Keterangan
|
|
17-04-2013
|
34,765.20
|
9.708,00
|
337.500.562,00
|
50.000,00
|
337.550.562,00
|
pembayaran PO # 378
|
|
30-05-2013
|
81,118.80
|
9.865,00
|
800.236.962,00
|
50.000,00
|
800.286.962,00
|
pembayaran PO # 378
|
|
|
115,884.00
|
|
|
|
|
|
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor: 346150 tanggal 31 Agustus 2013, Pemohon Banding telah melakukan importasi 270 Pcs 3LWGD4800YQ Gas Dryer, negara asal United States dengan Nilai Pabean diberitahukan CIF USD115,884.00 diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding memberitahukan kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok berupa importasi 270 Pcs 3LWGD4800YQ Gas Dryer, negara asal United States dengan Nilai Pabean diberitahukan CIF USD115,884.00 sama dibanding dengan dokumen pendukung transaksi dan pembayaran;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding tersebut Majelis berkesimpulan bahwa terdapat cukup bukti bagi Majelis bahwa data yang dilaporkan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 346150, tanggal 31 Agustus 2013 atas importasi berupa 270 Pcs 3LWGD4800YQ Gas Dryer, negara asal United States dengan nilai pabean diberitahukan sebesar CIF USD115,884.00 telah benar
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa penetapan nilai pabean oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-305/KPU.01/2012 tanggal 20 Januari 2012 dengan penetapan nilai pabean sebesar CIF USD132,714.42tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding, sehingga nilai pabean atas importasi berupa 270 Pcs 3LWGD4800YQ Gas Dryer, negara asal United States, ditetapkan sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 346150, tanggal 31 Agustus 2013 dengan nilai pabean sebesar CIF USD115,884.00;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 17 Tahun 2006,
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008,
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009,
dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-76/KPU.01/2014, tanggal 03 Januari 2014, tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-015346/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 17 September 2013, atas nama: PT XXX, dan menetapkan nilai pabean atas barang impor 3LWGD4800YQ Gas Dryer, negara asal United States sesuai PIB nomor 346150 tanggal 31 Agustus 2013 sebesar CIF USD115,884.00, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda yang masih harus dibayar nihil;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 3 Februari 2015 oleh Majelis VII A Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa, tanggal 31 Maret 2015,dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding;
