Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60590/PP/M.XVIIB/19/2015
Tinggalkan komentar29 Mei 2017 oleh babikurus
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-60590/PP/M.XVIIB/19/2015
JENIS PAJAK
Bea & Cukai
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap nilai pabean karena harga yang diberitahukan tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi dan selanjutnya menetapkan nilai pabean berdasarkan metode nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan sesuai hierarki penggunaannya atas importasi Jenis Barang: Wheel (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Jumlah Barang: 1092 Ct, Negara Asal: China, Supplier: Shanghai Uniracing Alu Co, Ltd, diberitahukan dalam PIB Nomor 503064 tanggal 12 Desember 2013;
Menurut Terbanding
:
bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 503064 tanggal 12 Desember 2013 tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi, dan selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan sesuai hierarki penggunaannya, sehingga nilai pabean ditetapkan menjadi ClF USD33,672.82;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan nilai pabean yang dilakukan Terbanding atas PIB menjadi sebesar CIF USD33,672.82 yang seharusnya menurut Pemohon Banding adalah sesuai pemberitahuan pada PIB Nomor: 503064 tanggal 12 Desember 2013 yaitu total nilai pabean CIF USD31,352.64;
Menurut Majelis
:
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan Surat Nomor: 0374.Bantahan/TLMC/X/2014 tanggal 27 Oktober 2014, Perihal: Surat Bantahan, yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi dengan PIB Nomor 503064 tanggal 12 Desember 2013, dimana persyaratan formal telah terpenuhi dan untuk meyakinkan atas kebenaran nilai pabean sebesar CIF USD31,352.64 adalah harga sebenarnya sebagai harga transaksi, sehingga metode I dapat diterapkan (dokumen pendukung nilai transaksi terlampir);
bahwa Terbanding dalam meneliti bukti nilai transaksi yang diajukan Pemohon Banding, kurang memenuhi unsur keadilan karena seharusnya dikonfirmasikan terlebih dahulu dengan Pemohon, sehingga dapat diminimalisir ketidak jelasan seperti alamat dan telepon supplier serta didasarkan pada metode pengulangan (fallback) dan tidak menggunakan metode deduksi/komputer, sumber data importasi yang tidak jelas, tidak identik, hanya serupa dengan ukuran dan kualitas berbeda, harga yang ditetapkan Terbanding dari PIB importasi yang jenis barang serupa dan tidak identik, padahal ada bukti PIB pembanding dengan jenis barang identik, seharusnya terdapat jelas pada bukti payment confirmation dan Terbanding tidak melakukan audit terbatas untuk memastikannya, juga sales contract sudah diserahkan, sehingga bukti nilai transaksi sudah terpenuhi ada dan terbukti benar, demikian juga sudah terdapat jelas invoice, packing list, bill of lading, polis asuransi, faktur pajak, sales contract, payment confirmation, buku kas/pembukuan, kartu persediaan dan bukti-bukti yang lain;
bahwa terdapat kesalahan Terbanding dalam SUB, yang dilihat/ditelaah Terbanding merupakan kesalahan mendasar karena Pemohon Banding pembayarannya melalui cash dan merupakan perusahaan/importir kecil, serta tidak dilarang dalam ketentuan perdagangan internasional;
bahwa mengenai merk adalah tidak mengikat, karena merk buatan ex China hanya sesuai permintaan importir negara tujuan saja, sedangkan data importasi/PIB pembanding adalah tidak identik, supplier, ukuran dan kualitas beda, serta jumlah yang dimpor pembanding Terbanding lebih sedikit/beda, perlu diperhatikan bahwa ukuran Wheels/Pelek seperti Pos 1 Ukuran 17*7,5, ukuran serupa/berbeda harganya, namun oleh Terbanding harga dan kualitas tersebut disamakan (PIB dari Pemohon Banding Nomor 446045 tanggal 19 November 2013, jenis barang: Wheels dengan harga sama);
bahwa dengan telah Pemohon Banding sampaikan bantahan ini, maka risalah dan berkas pemeriksaan banding Pemohon Banding berserta lampiran dan bukti-buktinya yang merupakan kelengkapan yang tidak terpisahkan dengan surat Pemohon Banding terdahulu tersebut, kiranya permohonan banding Pemohon Banding dikabulkan, mengingat uraian Terbanding dapat Pemohon Banding bantah dan dasar penolakan keberatan Pemohon Banding tidak jelas diberikan dalam SUB, sehingga Keputusan Terbanding Nomor KEP-910/KPU.01/2014 tanggal 10 Februari 2014, serta SPTNP Nomor SPTNP-021315/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 19 Desember 2013 mohon dibatalkan;
bahwa bersama ini Pemohon Banding sampaikan kronologis importasinya disertai dengan bukti pendukung nilai transaksinya;
bahwa Terbanding menanggapi bantahan dan bukti transaksi yang disampaikan Pemohon Banding dengan surat tanpa nomor dan tanggal, yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap data dan dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon Banding saat mengajukan keberatan, maka keputusan Terbanding Nomor: KEP-910/KPU.01/2014 tanggal 10 Februari 2014 telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku;
bahwa berdasarkan hasil penelitian dokumen sebagaimana telah Terbanding kemukakan dalam SUB yang telah diserahkan ke Majelis Hakim, maka nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenarannya sehingga nilai pabean ditetapkan dengan metode II s.d VI sesuai PMK 160/PMK.04/2010 sebagaimana telah Terbanding sampaikan dalam SUB tersebut;
bahwa sehubungan dengan data yang diserahkan Pemohon Banding dalam sidang, Terbanding sampaikan bahwa:
Pemohon tidak melampirkan bukti korespondensi (surat, faksimili, e-mail); bukti kontrak, bukti pendukung untuk mengetahui proses penawaran sehingga ditetapkan harga transaksi antara pihak supplier dengan importir;
Pemohon tidak melampirkan flowchart alur pencatatan pembukuan perusahaan untuk dilakukan uji silang konsistensi pencatatan yang telah dilakukan.
Tidak terlampir Sales Contract sebagai dasar terjadinya suatu transaksi yang disepakati kedua belah pihak yang memuat antara lain term of goods, term of shipment; term of payment, term of documentation. Terlampir polis asuransi tetapi tidak terlampir invoice asuransi, pembayaran asuransi dan bukti pencatatan pada pembukuan perusahaan.
Identitas penandatangan (otorisator) pada invoice tidak jelas sehingga tidak jelas siapa yang bertanggung jawab atas kebenaran dan keabsahan dokumen tersebut.
Tidak terlampir buku jurnal perusahaan untuk mentrasir awal pencatatan pada proses pembukuan yang dilakukan.f.Pada buku kas tanggal 20 November 2013 pelunasan T/T adalah sebesar USD31,353.00 padahal nilai invoice adalah USD31,352.64;
bahwa demikian surat tanggapan ini Terbanding sampaikan, mohon Majelis mencantumkan semua data, fakta, temuan yang ditemukan maupun terungkap pada saat persidangan serta seluruh pendapat yang Terbanding sampaikan dari awal persidangan hingga akhir persidangan dalam amar putusan;
bahwa Pemohon Banding menanggapi surat Terbanding mengenai bukti transaksi yang diajukan Pemohon Banding dengan surat tanpa nomor tanggal 9 Maret 2015 yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:bahwa Pemohon Banding, seperti dijelaskan dalam: “Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan” telah menyampaikan semua pembukuan dan bukti pembayaran transaksi impor, seperti yang dimaksud, secara jelas, sesuai transaksi yang dilakukan;
bahwa apabila dianggap tidak jelas, semestinya dapat dilakukan audit terbatas terlebih dahulu, karena dalam audit reguler terhadap Pemohon Banding hasilnya dalam pembukuan Pemohon Banding tidak dipermasalahkan dan sudah sesuai SAl, serta mestinya dapat dilakukan uji silang nilai transaksi dengan sales contract, lnvoice, pembukuan maupun Payment Confirmation;
bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dokumen asli/bukti-bukti nilai transaksi di hadapan Majelis Hakim pada Sidang Majelis XVIIB hari Senin tanggal 2 Maret 2015, sekaligus menyampaikan fotokopi yang jelas;
bahwa penandatanganan pada Invoice, menurut Pemohon Banding adalah sudah sesuai Sales Contract dan PO, serta tidak menyalahi ketentuan perdagangan internasional, juga dalam impor- impor sebelum/sesudahnya tidak dipermasalahkan baik supplier dan importir;
bahwa dalam PIB diberitahukan Nilai sebesar CNF USD31,352.64 dengan Asuransi DN (Polis telah dilampirkan) maka nilai invoice dan nilai pabean pada PIB Nomor: 503064 tanggal 12 Desember 2013 menjadi CIF USD31,352.64 (asuransi=nol telah dibayar di dalam negeri sesuai polisnya yang merupakan bukti pembayaran asuransinya);
bahwa sudah ada T/T dan Rekening Koran Bank Panin, serta Buku Besar Kas, sesuai SAl tidak dipermasalahkan, demikian juga T/T dan Rekening Koran atas pembayaran tanggal 20 November 2013 telah sesuai pencatatan di dalam buku besar mengenai tanggal dan jumlahnya yaitu USD31,352.64 dalam buku besar dan pencatatan biaya bank sebesar Rp35.000,00 bisa dilakukan pada buku pembantu, hal tersebut sudah sesuai SAI dan ketentuan perdagangan internasional;
bahwa dalam Kartu Hutang a.n. Shanghai Uniracing Alu Co. Ltd., China, debet tanggal 20 November 2013 diketahui nilai kredit sebesar USD.31,352.64 serta dalam Buku Kas diketahui pada tanggal 20 November 2013 yang menunjukkan terdapat pembayaran kepada Shanghai sebesar USD31,352.64. Nilai tersebut adalah merupakan bukti pencatatan pembayaran impor kepada supplier sesuai bukti Payment Confirmation-nya USD31,353.00 merupakan pembulatan/lain-lain biaya yang tidak menyalahi SAI dan ketentuan perdagangan internasional;
bahwa Pemohon Banding menganggap berdasarkan pengalaman impor bertahun-tahun/sudah lama, meskipun sebagai importir/perusahaan kecil, mengenai kronologis transaksi tersebut tidak pernah dipermasalahkan (impor dilayani/disetujui Terbanding serta audit reguler dapat diterima dengan baik tanpa ada saran-saran mengenai hal tersebut);
bahwa tanggal pelunasan dalam Kartu Hutang juga tidak bisa dianggap salah karena pihak supplier mengizinkan sesuai kesepakatan/tidak melarang/komplain tentang pembayaran tersebut dan terdapat jelas pada Buku Besar Hutang dan Buku Besar (telah dilampirkan pada surat bantahan);
bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan: Bukti Buku General Ledger, yang merupakan pembukuan Pemohon Banding, dimana secara jelas pada bukti-bukti tersebut terdapat transaksi impor, sedangkan Faktur Pajak Penjualan dan SPT masa PPN, juga telah dilampirkan.
bahwa demikian juga terhadap impor jenis barang yang sama berupa Wheels, terdapat PIB pembanding yang tarif dan nilai pabeannya (harga:CIF diterima sebagai nilai transaksi, telah dilampirkan);bahwa berdasarkan bukti-bukti nilai transaksi yang Pemohon Banding sarnpaikan tersebut, jelas bahwa nilai pabean/nilai impor dalam PIB Nomor: 503064 tanggal 12 Desember 2013 telah sesuai dengan nilai transaksi, sehingga mohon kiranya permohonan banding Pemohon Banding dapat dikabulkan dan SPTNP Nomor: SPTNP-021315/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 19 Desember 2013 dan KEP-910/KPU.01/2014 tanggal 10 Februari 2014 dibatalkan, karena salah dan tidak sesuai dengan bukti-bukti tersebut;
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mengenai nilai pabean;
bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;
bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menyebutkan: “Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu”.
bahwa Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menyebutkan:” Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:
diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku didalam Daerah Pabean;
membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau
tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;
tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;
tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan
tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang.”
bahwa Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung kebenaran nilai transaksi dan data pendukung lainnya yang tidak dipenuhi Pemohon Banding yang menyebabkan metode nilai transaksi gugur;
bahwa menurut Majelis, atas alasan Terbanding dalam bagian Menimbang, Keputusan Terbanding Nomor: KEP-910/KPU.01/2014 a quo bahwa kedapatan inkonsistensi data dan tidak terdapat bukti- bukti yang memadai guna mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar, sehingga disimpulkan bahwa harga transaksi yang diberitahukan tidak dapat diteliti dan diyakini kebenarannya,
sesuai dengan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta penjelasannya, disebutkan antara lain Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak, dan dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam surat banding atau surat gugatan, surat uraian banding, atau surat bantahan, atau tanggapan baik dari Terbanding maupun dari Pemohon Banding, belum diungkapkan;
bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis berpendapat alasan Terbanding dalam bagian Menimbang, Keputusan Terbanding Nomor: KEP-910/KPU.01/2014 tanggal 10 Februari 2014 yang menyatakan berdasarkan hasil penelitian Terbanding, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 503064 tanggal 12 Desember 2013 tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi, dan selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan sesuai hierarki penggunaannya, tidak dapat dijadikan alasan menggugurkan metode nilai transaksi dalam penetapan nilai pabean;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor: 503064 tanggal 12 Desember 2013 sebesar CIF USD31,352.64 adalah nilai transaksi yang sebenarnya;
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan nilai pabean berdasarkan data yang ada dalam berkas banding dan keterangan yang disampaikan oleh Terbanding dan Pemohon Banding;
bahwa di dalam persidangan Majelis meminta kepada Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi;
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung kebenaran nilai transaksi berupa:
Invoice Nomor: PL0131030136 tanggal 30 Oktober 2013
Packing List tanggal 30 Oktober 2013
Bill of Lading Nomor: OOLU2540177050 tanggal 31 Oktober 2013, GW 11.037,72 Kgs,
Polis Asuransi Nomor: PST.0651/2013-0702 tanggal 31 Oktober 2013,
Aplikasi Transfer Bank Panin pada tanggal 12 November 2013 sejumlah USD31,352.64,
Buku Besar Kas periode November 2013,
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:
bahwa berdasarkan korespondensi antara Pemohon Banding dan supplier Shanghai Uniracing Alu Co. Ltd., terjadi kesepakatan antara Pemohon Banding dan supplier Shanghai Uniracing Alu Co. Ltd.. untuk pemesanan barang impor Wheels 8 jenis ukuran sejumlah 1.092 Pcs seharga CNF Jakarta USD31,352.64;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor: PL131030136 tanggal 30 Oktober 2013 diketahui pihak supplier menerbitkan tagihan atas barang impor berupa 1.092 Pcs Wheels 8 jenis ukuran senilai USD31,352.64 sebagai berikut:
|
Size
|
Model
|
Quantity
|
Unit Price
|
Amount
|
|
15×8.0
15×8.0
15×8.2
5
15×9.0
15×9.0
17×7.5
17×8.0
|
Wheels
TD137
TD144
Vertini
TD137
TD144
K Break
K Break
Brabus monoblock
|
84 Pcs
28 Pcs
8 Pcs
84 Pcs
28 Pcs
404 Pcs
404 Pcs
52 Pcs
|
USD23.73
USD23.73
USD23.73
USD23.73
USD23.73
USD29.72
USD29.72
USD35.26
|
C&F Jakarta
USD1,993.32
USD664.44
USD189.84
USD1,993.32
USD664.44
USD12,006.88
USD12,006.88
USD1,833.52
|
|
17×8.0
|
III
|
|
|
|
|
T o t a l
|
|
1.092 Pcs
|
|
USD31,352.64
|
Shipper: Shanghai Uniracing Alu Co. Ltd.. Consignee: PT XXXPort of Loading: HuangshiPort of Discharge: JakartaDescription: 1.092 Ctns Alloy WheelsGross Weight 11.037,72 Kgs
bahwa pengiriman barang telah diasuransikan dengan Polis Asuransi Nomor: PST.0651/2013-0702 tanggal 31 Oktober 2013 yang diterbitkan oleh PT Asuransi Himalaya Pelindung (perusahaan asuransi dalam negeri) dengan nilai pertanggungan USD34,487.90;
bahwa barang impor dari Shanghai Uniracing Alu Co. Ltd.. dengan Bill of Lading Nomor: OOLU2540177050 tanggal 31 Oktober 2013 dan Invoice Nomor: PL131030136 tanggal 30 Oktober 2013 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 503064 tanggal 12 Desember 2013 dengan nilai pabean CIF USD31,352.64;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 503064 tanggal 12 Desember 2013 adalah Wheels… dst (8 jenis barang sesuai dengan PIB) , Negara Asal: China telah sesuai dengan InvoiceNomor: PL131030136 tanggal 30 Oktober 2013 dan Bill of Lading Nomor: OOLU2540177050 tanggal 31 Oktober 2013;
bahwa pembayaran dengan T/T dikirimkan kepada supplier Pemohon Banding rekening Nomor: 801-125 352 838 pada Bank HSBC Hongkong melalui Aplikasi Transfer Bank Panin pada tanggal 20 November 2013 sejumlah USD31,352.64;
bahwa pembayaran dengan T/T tercatat rekening Koran Bank Panin Nomor rekening 0616001008 (USD) sejumlah USD31,352.64 (debit) pada tanggal 20 November 2013 dan tercatat dalam Buku Besar Kas (setor tunai ke rekening USD) pada tanggal 20 November 2013 sejumlah Rp368.397.750,00 atau setara USD31,352.64 dengan kurs Rp11.750/USDsesuai bukti-bukti yang diperlihatkan kepada Majelis;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, keterangan Terbanding dan bukti-bukti yang ada dalam persidangan, Majelis berkesimpulan Pemohon Banding telah mengimpor Wheels… dst (8 jenis barang sesuai dengan PIB) , Negara Asal: China dari Shanghai Uniracing Alu Co. Ltd. , sebagaimana tercantum dalam Invoice Nomor: PL131030136 tanggal 30 Oktober 2013 sebesar C&F USD31,352.64 dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 503064 tanggal 12 Desember 2013 dengan nilai CIF USD31,352.64 adalah harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar;
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding sehingga nilai pabean atas impor barang berupa Wheels… dst (8 jenis barang sesuai dengan PIB), Negara Asal: China sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 503064 tanggal 12 Desember 2013 yakni sebesar CIF USD31,352.64;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-910/KPU.01/2014 tanggal 10 Februari 2014 tentang Penetapan Atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-021315/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 19 Desember 2013, atas nama PT XXX dan menetapkan nilai pabean atas impor barang berupa Wheels… dst (8 jenis barang sesuai dengan PIB) , Negara Asal: China sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 503064 tanggal 12 Desember 2013 yakni sebesar CIF USD31,352.64;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVIIB Pengadilan Pajak yang telah dicukupkan pada persidangan terakhir hari Senin tanggal 2 Maret 2015, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti.
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 30 Maret 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.
