Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60588/PP/M.XVIIB/19/2015

Tinggalkan komentar

29 Mei 2017 oleh babikurus

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH

Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-60588/PP/M.XVIIB/19/2015

JENIS PAJAK
Bea & Cukai

TAJUN PAJAK
2013

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap nilai pabean karena harga yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi, sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (nilai transaksi gugur) atas importasi Jenis Barang: Wheels… (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Jumlah Barang: 1104 Cartons, Negara Asal: China, Supplier: Wujiang Jingyin Foundry Co, Ltd, diberitahukan dalam PIB Nomor 479224 tanggal 27 November 2013 dan ditetapkan dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-570/KPU.01/2014 tanggal 24 Januari 2014;

Menurut Terbanding
:
bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 479224 tanggal 27 November 2013 tidak dapat diyakini kebenarannya (metode nilai transaksi gugur) sehingga nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar ClF USD37,204.08 berdasarkan metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan metode nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan nilai pabean yang dilakukan Terbanding atas PIB menjadi sebesar CIF USD37,204.08 yang seharusnya menurut Pemohon Banding adalah sesuai pemberitahuan pada PIB Nomor: 479224 tanggal 27 November 2013 yaitu total nilai pabean CIF USD32,159.04;
Menurut Majelis
:
bahwa Terbanding dalam persidangan menyampaikan Penjelasan Tertulis Pengganti SUB dengan Surat Nomor S-260/KPU.01/BD.0207/2014 tanggal 7 November 2014, Perihal: Penjelasan Tertulis Pengganti SUB, yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:
bahwa Terbanding menolak dengan tegas semua dalil-dalil Pemohon Banding dalam surat banding kecuali terhadap apa yang diakui secara tegas kebenarannya;
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan pemberitahuan sebagai berikut:

a.
PIB / Tanggal:
479224 / 27 November 2013
b.
Jenis barang:
WHEELS (4 jenis barang sesuai Lembar Lanjutan PIB)
c.
Jumlah barang
1104 cartons,
d.
Negara Asal:
China,
e.
Nilai Pabean:
CIF USD32.159,04,
f.
Supplier:
Wujiang Jingyin Foundry Co., Ltd;
  • bahwa jumlah tagihan BM, PDRI, dan DA: Rp19.699.000.00 (sembilan belas juta enam ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah);
    bahwa sebagai tindak lanjut permohonan keberatan telah diadakan penelitian terhadap dasar penetapan SPTNP, data pendukung nilai transaksi yang dilampirkan dan data terkait lainnya;
    bahwa berdasarkan Pasal 22 butir (3) dan hasil pemeriksaan PIB, kedapatan bahwa Pemohon Banding merupakan Importir Umum (IU) dan atas pemberitahuan pabean dilakukan penelitian nilai pabean;
    bahwa atas PIB ini tidak dilakukan pemeriksaan fisik;
    bahwa pengujian kewajaran pemberitahuan nilai pabean sebagai berikut:
    a. Tidak terdapat data pembanding barang identik pada Database Nilai Pabean I, sehingga tidak dapat dilakukan uji kewajaran nilai transaksi dan,
    b. Tidak terdapat data pembanding barang identik pada Database Nilai Pabean II, sehingga tidak dapat dilakukan uji kewajaran nilai transaksi;
    bahwa dalam hal tidak ditemukan data pembanding dan kedapatan Pemohon Banding adalah Importir Umum, maka sesuai Pasal 27 PMK Nomor 160/PMK.04/2010 diterbitkan Informasi Nilai Pabean (INP);
    bahwa Pemohon melampirkan INP dan DNP dan berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Terbanding (PFPD), diketahui hal-hal sebagai berikut:
    a. INP diterbitkan tanggal 28 November 2013;
    b.DNP diterima tanggal 28 November 2013; dan
    c.Hasil penelitian adalah DNP Ditolak dengan alasan:- Ada data pembanding yang obyektif dan terukur;
    bahwa hasil penelitian terhadap data pendukung nilai transaksi yang dilampirkan adalah sebagai berikut:
    Keterangan:
    a.bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 penjelasan Pasal 93 ayat 1 disebutkan:
    Penjelasan:Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan pejabat bea dan cukai;
    bahwa waktu 60 (enam puluh) hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal;
    b. bahwa hal-hal mengenai pengajuan keberatan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 217/PMK.04/2010 dan dalam pasal (3), (4) dan (5) serta Lampiran II PMK 217/PMK.04/2010 diatur mengenai data dan / atau bukti pendukung yang dilampirkan dalam pengajuan keberatan;
    c.bahwa berdasarkan tinjauan peraturan di atas, disimpulkan pemenuhan kelengkapan data dalam rangka keberatan adalah kewajiban dan untuk kepentingan dari pihak Pemohon, dengan demikian adalah kewajiban dari pihak Pemohon dalam mengajukan keberatan untuk menyerahkan data dan dokumen pendukung selengkap mungkin;
    d. bahwa pada saat mengajukan keberatan Pemohon Banding melampirkan dokumen commercial invoice, invoice, packing list, bill of lading, bukti bayar, polis asuransi, delivery order dan fotokopi PIB;
    bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap dokumen pendukung di atas kedapatan:
    Pembayaran ditujukan kepada pihak ketiga, Suzhou Everich Imp and Exp Co., Ltd., dan tidak ada penjelasan hubungan antara Suzhou Everich Imp and Exp Co., Ltd., dengan Wujiang Jingyin Foundry Co., Ltd., sehingga tidak diketahui mekanisme pembentukan harga sebenarnya dan apakah harga yang tercantum dalam dokumen pendukung transaksi adalah harga yang sebenarnya;
    Pemohon tidak melampirkan sales contract sebagai dasar terjadinya suatu transaksi yang disepakati kedua belah pihak, yang memuat antara lain term of goods, term of delivery, term of shipment; term of payment , term of documentation;
    Pemohon melampirkan bukti pembayaran (aplikasi transfer) namun tidak dilampiri data pendukung (rekening koran, nota debet, kas voucher, dll) sehingga tidak dapat dilakukan pembuktian kebenaran atas transfer yang dilakukan;
    Pemohon tidak melampirkan pembukuan (Buku Pembelian, Kartu Stock, Buku Besar, Buku Bank, Buku Besar Kas/Bank, Buku Besar Persediaan, Kartu Stock, Buku Hutang, Faktur Pajak, SPT Masa PPN, maupun data dan/atau bukti pendukung transaksi lainnya sesuai Lampiran II PMK 217/PMK.04/2010 sehingga tidak dapat dilakukan penelusuran atas pencatatan transaksi yang bersangkutan;
    bahwa dari penelitian di atas dapat disimpulkan bahwa bukti-bukti pendukung yang dilampirkan Pemohon yang mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak memadai (nilai transaksi gugur);
    bahwa nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode pengulangan dengan menggunakan metode nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel menjadi sebagai berikut:
    Pos 3 dan pos 4Uraian
    PIB Pemberitahuan
    PIB Pembanding
    Keterangan
    No PIB/Tgl
    479224 / 27 Nov’ 2013
    400855 / 4 Okt’ 2013

    Tanggal B/L
    5 November 2013
    4 September 2013
    Selisih 62 hari
    Importir
    PT XXX
    CV Arena Wheels
    Berbeda
    Status Jalur
    MK
    MK

    Negara Asal
    China
    China
    Sama
    Supplier
    Wujiang Jingyin Foundry
    Kinghwa Toptrue Wheel
    Berbeda
    Keterangan
    Notul
    Tidak Notul

    Pos 3
    Wheels 17 X 7.5
    Alloy Wheels 1670, 102, 8X100X114.3, 40, 73.1, Chrome
    Barang Serupa
    Harga CIF USD29,71 / Pce
    Harga CIF USD35,17 /
    Pce
    Penetapan: CIF USD35,17 / Pce
    Pos 4

    Wheels 17 X 9
    Alloy Wheels 1670, 102,8X100X114.3, 40, 73.1, Chrome
    Barang Serupa
    Harga CIF USD29,71 / Pce
    Harga CIF USD35,17 / Pce
    Penetapan: CIF USD35,17 / Pce
    bahwa berdasarkan hasil penetapan nilai pabean di atas, maka Nilai Pabean untuk PIB Nomor 479224 tanggal 27 November 2013 ditetapkan sebesar CIF USD37,204.08;
    bahwa berdasarkan UU No.17 tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No.10 tahun 1995 tentang Kepabeanan disebutkan:
    Pasal 16(4) importir yang salah memberitahukan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang kurang dibayar dan palingbanyak1000% (seribu persen) dari bea masuk yang kurang dibayar;
    bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2008 tentang pengenaan sanksi administrasi berupa denda di bidang kepabeanan disebutkan bahwa:
    Pasal 6
    (1) Besamya denda yang dinyatakan dalam persentase tertentu minimum sampai denganmaksimum dari kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar sebagaimana dimaksuddalam Pasal 2 ayat (2) huruf d ditetapkan secara berjenjang berdasarkan perbandingan antara kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar dengan bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar dengan ketentuan apabila kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar
    a. sampai dengan 25% (dua puluh lima persen) dari bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar, dikenai denda sebesar 100% (seratus persen) dari kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar;
    bahwa berdasarkan hal-hal di atas, maka penetapan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor 479224 tanggal 27 November 2013 dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari kekurangan pembayaran bea masuk;
    bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding berkeyakinan bahwa penetapan yang telah Terbanding buat dan dituangkan dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-570/KPU.01/2014 tanggal 24 Januari 2014 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya Terbanding memohon agar Majelis Hakim Yang Mulia untuk menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya dan mempertahankan keputusan Terbanding tersebut, namun apabila Majelis Hakim berpendapat lain Terbanding mohon persamaan perlakuan (equal treatment) dan keputusan yang seadil- adilnya;

    bahwa bersama ini Terbanding sampaikan Lembar penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) tertanggal 29 November 2013;

    bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan Surat Nomor: 0….Bantahan/TLMC/X/2014 tanggal 27 November 2014, Perihal: Surat Bantahan, yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:

    bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi dengan PIB Nomor 476590 tanggal 26 November 2013, dimana persyaratan formal telah terpenuhi dan untuk meyakinkan atas kebenaran nilai pabean sebesar CIF USD32,159.04 adalah harga sebenarnya sebagai harga transaksi, sehingga metode I dapat diterapkan (dokumen pendukung nilai transaksi terlampir);

    bahwa Terbanding dalam meneliti bukti nilai transaksi yang diajukan Pemohon Banding, kurang memenuhi unsur keadilan karena seharusnya dikonfirmasikan terlebih dahulu dengan Pemohon, sehingga dapat diminimalisir ketidak jelasan seperti alamat dan telepon supplier serta didasarkan pada metode pengulangan (fallback) dan tidak menggunakan metode deduksi/komputer, sumber data importasi yang tidak jelas, tidak identik, hanya serupa dengan ukuran dan kualitas berbeda, harga yang ditetapkan Terbanding dari PIB importasi yang jenis barang serupa dan tidak identik, padahal ada bukti PIB pembanding dengan jenis barang identik, seharusnya terdapat jelas pada bukti payment confirmation dan Terbanding tidak melakukan audit terbatas untuk memastikannya, juga sales contract sudah diserahkan, sehingga bukti nilai transaksi sudah terpenuhi ada dan terbukti benar, demikian juga sudah terdapat jelas invoice, packing list, bill oflading, polis asuransi, faktur pajak, sales contract, payment confirmation, buku kas/pembukuan, kartu persediaan dan bukti-bukti yang lain;

    bahwa terdapat kesalahan Terbanding dalam SUB, yang dilihat/ditelaah Terbanding merupakan kesalahan mendasar karena Pemohon Banding pembayarannya melalui T/T dan Rekening Koran dan merupakan perusahaan/importir kecil, serta tidak dilarang dalam ketentuan perdagangan internasional;

    bahwa mengenai merk adalah tidak mengikat, karena merk buatan ex China hanya sesuai permintaan importir negara tujuan saja, sedangkan data importasi/PIB pembanding adalah tidak identik, supplier, ukuran dan kualitas beda, serta jumlah yang dimpor pembanding Terbanding lebih sedikit/beda, perlu diperhatikan bahwa ukuran Wheels/Pelek seperti Pos 1-4, Ukuran 15* dan 17*, ukuran serupa/berbeda harganya, namun oleh Terbanding harga dan kualitas tersebut disamakan (PIB dari Pemohon Banding Nomor 466045 tanggal 19 November 2013, jenis barang: Wheels dengan harga sama);

    bahwa dengan telah Pemohon Banding sampaikan bantahan ini, maka risalah dan berkas pemeriksaan banding Pemohon Banding berserta lampiran dan bukti-buktinya yang merupakan kelengkapan yang tidak terpisahkan dengan surat Pemohon Banding terdahulu tersebut, kiranya permohonan banding Pemohon Banding dikabulkan, mengingat uraian Terbanding dapat Pemohon Banding bantah dan dasar penolakan keberatan Pemohon Banding tidak jelas diberikan dalam SUB, sehingga Keputusan Terbanding Nomor KEP-570/KPU.01/2014 tanggal 24 Januari 2014, serta SPTNP Nomor SPTNP-019950/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2013 tanggal 29 November 2013 mohon dibatalkan;

    bahwa bersama ini Pemohon Banding sampaikan kronologis importasinya disertai dengan bukti pendukung nilai transaksinya;

    bahwa Terbanding menanggapi bantahan dan bukti transaksi yang disampaikan Pemohon Banding dengan Surat Nomor: S-70/KPU.01/BD.02/2015 tanggal 6 Februari 2015 , yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:

    bahwa buku kas yang diajukan sebagai bukti oleh Pemohon hanya periode bulan Desember 2013, sehingga tidak dapat ditrasir kebenaran atas transaksi yang dipersengketakan;

    bahwa tidak terdapat purchase order, sales contract dan bukti korespondensi antara seller denganbuyer sehingga tidak diketahui term of payment serta term of delivery atas importasi tersebut;
    bahwa tidak terdapat buku jurnal periode bulan November 2013 sampai dengan bulan Februari 2014 guna mentrasir pencatatan pengakuan hutang serta pembayaran T/T-nya;

    bahwa tidak terdapat rekening koran dan buku bank sehingga transaksi tersebut tidak dapat diketahui kebenarannya;bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, nilai transaksi yang diberitahukan Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 479224 tanggal 27 November 2013 sebesar CIF USD32.159,04 tidak dapat Terbanding yakini sebagai nilai pabean;

    bahwa demikian surat tanggapan ini Terbanding sampaikan, mohon Majelis mencantumkan semua data, fakta, temuan yang ditemukan maupun terungkap pada saat persidangan serta seluruh pendapat yang Terbanding sampaikan dari awal persidangan hingga akhir persidangan dalam amar putusan;

    bahwa Pemohon Banding menanggapi surat Terbanding mengenai bukti transaksi yang diajukan Pemohon Banding dengan surat tanpa nomor tanggal 9 Maret 2015 yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:

    bahwa Pemohon Banding, seperti dijelaskan dalam: “Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan” telah menyampaikan semua pembukuan dan bukti pembayaran transaksi impor, seperti yang dimaksud, secara jelas, sesuai transaksi yang dilakukan;

    bahwa apabila dianggap tidak jelas, semestinya dapat dilakukan audit terbatas terlebih dahulu, karena dalam audit reguler terhadap Pemohon Banding hasilnya dalam pembukuan Pemohon Banding tidak dipermasalahkan dan sudah sesuai SAl, serta mestinya dapat dilakukan uji silang nilai transaksi dengan sales contract, lnvoice, pembukuan maupun Payment Confirmation;
    bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dokumen asli/bukti-bukti nilai transaksi di hadapan Majelis Hakim pada Sidang Majelis XVIIB hari Senin tanggal 2 Maret 2015, sekaligus menyampaikan fotokopi yang jelas;

    bahwa mengenai pembukuan bulan Desember 2013 yang diragukan Terbanding, Pemohon Banding menyatakan sebagaimana dalam surat bantahan telah dilampirkan bukti-bukti pembayaran nilai transaksi seperti invoice, packing list, bukti T/T (Mayora Bank), payment confirmation, buku besar kas, buku persediaan, buku hutang piutang dan lain-lain;

    bahwa dalam dokumen Payment Confirmation tertanggal 24 Januari 2014 Wujiang Jiang Yin Foundry Co. Ltd, China telah menerima pembayaran dengan jumlah USD32,159.04 tanggal 12 Januari 2014 dengan menyebutkan “Your reff No Inv: EV.13021319” dan “Our reff No. B/L: XBSL000212” sudah sesuai jumlah nilai pembukuan dalam buku besar kas dan ketentuan perdagangan internasional;

    bahwa Buku Besar Kas/Jurnal telah disampaikan yang datanya sesuai dengan tanggal pembayaran sebagaimana tersebut dalam surat bantahan, menurut Pemohon Banding sudah cukup pembuktiannya dan bila diinginkan lebih banyak/beberapa bulan semestinya dilakukan audit reguler sehingga lebih fokus;

    bahwa Pemohon Banding telah menanggapi Keputusan Terbanding maupun SUB dengan surat bantahan dan penjelasan ini, sebagai berikut:
    Pemohon Banding, seperti dijelaskan dalam: “Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahahan yang lebih lengkap dan jelas dari surat keberatan) telah menyampaikan semua pembukuan dan bukti pembayaran transaksi impor secara Jelas sesuai transaksi yang dilakukan. Apabila dianggap tidak jelas semestnya dapat dilakukan audit terbatas terlebih dahulu, sedangkan dalam audit reguler Pemohon Banding pembukuannya tidak dipermasalahkan dan mestinya dapat dilakukan uji silang nilai transaksi dengan invoice, pembukuan maupun payment confirmation yg sudah disampalkan;
    Pemohon Banding telah menunjukkan dokumen/bukti-bukti nilai transaksi sekaligus menyampaikan fotocopy yang jelas serta prosedur pembayaran secara tunai maupun T/T yang dilaksanakan oleh Pemohon Banding;bahwa berdasarkan bukti-bukti nilai transaksi yang Pemohon Banding sarnpaikan tersebut, jelas bahwa nilai pabean/nilai impor dalam PIB Nomor: 479224 tanggal 27 November 2013 telah sesuai dengan nilai transaksi, sehingga mohon kiranya permohonan banding Pemohon Banding dapat dikabulkan dan SPTNP Nomor: SPTNP-019950/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 29 November 2013 dan KEP-570/KPU.01/2014 tanggal 24 Januari 2014 dibatalkan, karena salah dan tidak sesuai dengan bukti-bukti tersebut;
    bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mengenai nilai pabean;

    bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

    bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menyebutkan: “Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu”.

    bahwa Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menyebutkan:” Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:
    diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku didalam Daerah Pabean;
    membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau
    tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;
    tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapatditentukan nilai pabeannya;
    tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan
    tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang.”bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor: 479224 tanggal 27 November 2013 sebesar CIF USD32,159.04 adalah nilai transaksi yang sebenarnya;
    bahwa Majelis melakukan pemeriksaan nilai pabean berdasarkan data yang ada dalam berkas banding dan keterangan yang disampaikan oleh Terbanding dan Pemohon Banding;
    bahwa di dalam persidangan Majelis meminta kepada Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi;
    bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung kebenaran nilai transaksi berupa:
    Invoice Nomor: EV13021319-3 tanggal 1 November 2013
    Packing List tanggal 1 November 2013
    Bill of Lading Nomor: XBSL000212 tanggal 5 November 2013, GW 10.186,00 Kgs,
    Polis Asuransi Nomor: PST.0651/2011-00001 tanggal 5 November 2013,
    Aplikasi Transfer Bank Panin pada tanggal 12 November 2013 sejumlah USD32,159.04,
    Payment Confirmation tanpa nomor tanggal 24 Januari 2014 dari Wujiang Jingyin Foundry Co. Ltd..,
    Buku Besar Kas periode November 2013,
    bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

    bahwa berdasarkan korespondensi antara Pemohon Banding dan supplier Wujiang Jingyin Foundry Co. Ltd., terjadi kesepakatan antara Pemohon Banding dan supplier Wujiang Jingyin Foundry Co. Ltd.. untuk pemesanan barang impor Wheels 4 jenis ukuran sejumlah 1.104 Pcs seharga CNF Jakarta USD32,159.04;

    bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor: EV13021319-3 tanggal 1 November 2013 diketahui pihak supplier menerbitkan tagihan atas barang impor berupa 1.104 Pcs Wheels 4 jenis ukuran senilai USD32,159.04 sebagai berikut:

    bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List tanggal 1 November 2013 diketahui barang yang dikirim berupa 1.104 ctns Wheels, seberat (brutto) 10.186,00 kg;

    bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor: XBSL000212 tanggal 5 November 2013 diketahui pengiriman barang dilakukan supplier sesuai Invoice a quo yang dimuat dengan Kapal Box Voyager melalui CNC Line yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
    Shipper: Wujiang Jingyin Foundry Co. Ltd.. Consignee: PT XXXPort of Loading: NingboPort of Discharge: JakartaDescription: 1.308 Ctns Alloy WheelsGross Weight 10.186,00 Kgs

    bahwa pengiriman barang telah diasuransikan dengan Polis Asuransi Nomor: PST.0651/2011-00001 tanggal 5 November 2013 yang diterbitkan oleh PT Asuransi Himalaya Pelindung (perusahaan asuransi dalam negeri) dengan nilai pertanggungan USD35,374.94;

    bahwa barang impor dari Wujiang Jingyin Foundry Co. Ltd. dengan Bill of Lading Nomor: XBSL000212 tanggal 5 November 2013 dan Invoice Nomor: EV13021319-3 tanggal 1 November 2013 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 479224 tanggal 27 November 2013 dengan nilai pabean CIF USD32,159.04;

    bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti T/T Bank Mayora Nomor: 008811 tanggal 18 November 2013 diketahui tujuan pengiriman uang sejumlah USD32,159.04 adalah Suzhou Everich Imp and Exp Co, Ltd., tidak terdapat keterangan mengenai hubungan dengan supplier Pemohon Banding Wujiang Jingyin Foundry Co. Ltd;

    bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti rekening Koran Bank Mayora atas pengeluaran uang sejumlah USD32,159.04 pada tanggal 18 November 2013;

    bahwa pada Buku Kas bulan November 2013 tidak terdapat pencatatan pengeluaran uang (Rupiah) yang setara dengan USD32,159.04, pencatatan oleh Pemohon Banding diketahui terjadi pada tanggal 22 Januari 2014 sejumlah Rp392.018.698,00 (setara USD32,159.04 dengan kurs Rp12.190/USD) sehingga pengeluaran tersebut tidak dapat diyakini kebenarannya;

    bahwa Payment Confirmation tanpa nomor tanggal 24 Januari 2014 menyatakan pihak Wujiang Jingyin Foundry Co. Ltd. telah menerima pembayaran atas barang impor Reff Invoice No.: EVI13021319-3 pada tanggal 12 Januari 2014 sedangkan bukti T/T yang ditunjukkan kepada Majelis adalah tertanggal 18 November 2013;

    bahwa berdasarkan fakta-fakta di atas, Majelis tidak dapat meyakini bukti transfer yang diajukan oleh Pemohon Banding sehingga Majelis berkesimpulan atas impor barang berupa Wheels… dst (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara Asal: China dari Wujiang Jingyin Foundry Co. Ltd. , sebagaimana tercantum dalam Invoice Nomor: EV13021319-3 tanggal 1 November 2013 sebesar C&F USD32,159.04 yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 479224 tanggal 27 November 2013 dengan nilai CIF USD32,159.04 tidak dapat diyakini sebagai harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar;

    bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis berpendapat alasan Terbanding dalam bagian Menimbang, Keputusan Terbanding Nomor: KEP-570/KPU.01/2014 tanggal 24 Januari 2014 yang menyatakan berdasarkan hasil penelitian Terbanding, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 479224 tanggal 27 November 2013 tidak dapat diyakini kebenarannya (metode nilai transaksi gugur) sehingga nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar ClF USD37,204.08 berdasarkan metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan metode nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel telah sesuai dengan fakta-fakta yang ada;

    MENIMBANG
    bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding sehingga nilai pabean atas impor barang berupa Wheels… dst (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara Asal: China sesuai dengan penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-570/KPU.01/2014 tanggal 24 Januari 2014 menjadi sebesar CIF USD37,204.08;

    MENGINGAT
    Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
    Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

    MEMUTUSKAN
    Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-570/KPU.01/2014 tanggal 24 Januari 2014 tentang Penetapan Atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-019950/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 29 November 2013, atas nama PT XXX dan menetapkan nilai pabean atas impor barang berupa Wheels… dst (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara Asal: China sesuai dengan penetapan Terbanding sebesar CIF USD37,204.08;

    Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVIIB Pengadilan Pajak yang telah dicukupkan pada persidangan terakhir hari Senin tanggal 2 Maret 2015, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
    Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
    Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
    Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
    Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti.

    dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 30 Maret 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200