Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60586/PP/M.XVIIB/19/2015
Tinggalkan komentar29 Mei 2017 oleh babikurus
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-60586/PP/M.XVIIB/19/2015
JENIS PAJAK
Bea & Cukai
Tahun Pajak
2013
Pokok Sengketa
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap nilai pabean karena harga yang diberitahukan tidak dapat diyakini sebagai harga yang sebenarannya atau seharusnya dibayar, sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi dan selanjutnya dilakukan penetapan dengan menggunakan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) sesuai hierarki penggunaannya atas importasi Jenis Barang: 10 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, Jumlah Barang: 1316 Ctn, Negara Asal: China, diberitahukan dalam PIB Nomor 474271 tanggal 25 November 2013 dan ditetapkan dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-494/KPU.01/2014 tanggal23 Januari 2014;
Menurut Terbanding
:
bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 474271 tanggal 25 Nopember 2013 tidak dapat diyakini sebagai harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi dan selanjutnya dilakukan penetapan dengan menggunakan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) sesuai hierarki penggunaanya;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan nilai pabean yang dilakukan Terbanding atas PIB menjadi sebesar CIF USD38,415.24 yang seharusnya menurut Pemohon Banding adalah sesuai pemberitahuan pada PIB Nomor: 474271 tanggal 25 November 2013 yaitu total nilai pabean CIF USD34,369.00;
Menurut Majelis
:
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan Surat Nomor: 0353.Bantahan/TLMC/X/2014 tanggal 27 Oktober 2014, Perihal: Surat Bantahan, yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi dengan PIB Nomor 474271 tanggal 25 November 2013, dimana persyaratan formal telah terpenuhi dan untuk meyakinkan atas kebenaran nilai pabean sebesar CIF USD34,369.00 adalah harga sebenarnya sebagai harga transaksi, sehingga metode I dapat diterapkan (dokumen pendukung nilai transaksi terlampir);
bahwa Terbanding dalam meneliti bukti nilai transaksi yang diajukan Pemohon Banding, kurang memenuhi unsur keadilan karena seharusnya dikonfirmasikan terlebih dahulu dengan Pemohon, sehingga dapat diminimalisir ketidak jelasan seperti alamat dan telepon supplier serta didasarkan pada metode pengulangan (fallback) dan tidak menggunakan metode deduksi/komputer, sumber data importasi yang tidak jelas, tidak identik, hanya serupa dengan ukuran dan kualitas berbeda, harga yang ditetapkan Terbanding dari PIB importasi yang jenis barang serupa dan tidak identik, padahal ada bukti PIB pembanding dengan jenis barang identik, seharusnya terdapat jelas pada bukti payment confirmation dan Terbanding tidak melakukan audit terbatas untuk memastikannya, juga sales contract sudah diserahkan, sehingga bukti nilai transaksi sudah terpenuhi ada dan terbukti benar, demikian juga sudah terdapat jelas invoice, packing list, bill oflading, polis asuransi, faktur pajak, sales contract, payment confirmation, buku kas/pembukuan,kartu persediaan dan bukti-bukti yang lain;
bahwa terdapat kesalahan Terbanding dalam SUB, yang dilihat/ditelaah Terbanding merupakan kesalahan mendasar karena Pemohon Banding pembayarannya melalui cash dan merupakan perusahaan/importir kecil, serta tidak dilarang dalam ketentuan perdagangan internasional;bahwa mengenai merk adalah tidak mengikat, karena merk buatan ex China hanya sesuai permintaan importir negara tujuan saja, sedangkan data importasi/PIB pembanding adalah tidak identik, supplier, ukuran dan kualitas beda, serta jumlah yang dimpor pembanding Terbanding lebih sedikit/beda, perlu diperhatikan bahwa ukuran Wheels/Pelek seperti Pos 1 Ukuran 17*7,5, ukuran serupa/berbeda harganya, namun oleh Terbanding harga dan kualitas tersebut disamakan (PIB dari Pemohon Banding Nomor 446820 tanggal 27 November 2013, jenis barang: Wheels dengan harga sama);
bahwa dengan telah Pemohon Banding sampaikan bantahan ini, maka risalah dan berkas pemeriksaan banding Pemohon Banding berserta lampiran dan bukti-buktinya yang merupakan kelengkapan yang tidak terpisahkan dengan surat Pemohon Banding terdahulu tersebut, kiranya permohonan banding Pemohon Banding dikabulkan, mengingat uraian Terbanding dapat Pemohon Banding bantah dan dasar penolakan keberatan Pemohon Banding tidak jelas diberikan dalam SUB, sehingga Keputusan Terbanding Nomor KEP-494/KPU.01/2014 tanggal 23 Januari 2014, serta SPTNP Nomor SPTNP-019905/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 29 November 2013 mohon dibatalkan;
bahwa bersama ini Pemohon Banding sampaikan kronologis importasinya disertai dengan bukti pendukung nilai transaksinya;
bahwa Terbanding menanggapi bantahan dan bukti transaksi yang disampaikan Pemohon Banding dengan Surat Nomor: S-69/KPU.01/BD.02/2015 tanggal 6 Februari 2015, yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:
bahwa sehubungan dengan banding Pemohon Banding atas KEP-494/KPU.01/2014 tanggal 23 Januari 2014, bersama ini disampaikan tanggapan sebagai berikut:
Identitas penandatangan (otorisator) pada Contract dan Purchase Order tidak jelas sehingga tidak jelas siapa yang bertanggung jawab atas kebenaran dan validasi terhadap dokumen tersebut;
Bahwa bukti pembayaran polis asuransi atas kegiatan importasi PIB Nomor 474271 tanggal 25 November 2013 tersebut tidak dilampirkan sehingga tidak dapat dilakukan pengecekan kebenarannya;
Terdapat kejanggalan perihal pencatatan tanggal pada T/T dengan tanggal terima oleh supplier sehingga diragukan kebenarannya;
Pada buku hutang yang dilampirkan oleh Pemohon terdapat perbedaan tanggal pencatatan sisi debit pada pengakuan/pelunasan hutang sehingga diragukan kebenarannya;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, nilai transaksi yang diberitahukan PT. Tirta Laksana Mandiri Chargo dengan PIB Nomor 474271 tanggal 25 November 2013 sebesar CIF USD34.369,00 tidak dapat kami yakini sebagai nilai pabean.
bahwa Pemohon Banding menanggapi surat Terbanding mengenai bukti transaksi yang diajukan Pemohon Banding dengan surat tanpa nomor tanggal 9 Maret 2015 yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding, seperti dijelaskan dalam: “Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan” telah menyampaikan semua pembukuan dan bukti pembayaran transaksi impor, seperti yang dimaksud, secara jelas, sesuai transaksi yang dilakukan;
bahwa apabila dianggap tidak jelas, semestinya dapat dilakukan audit terbatas terlebih dahulu, karena dalam audit reguler terhadap Pemohon Banding hasilnya dalam pembukuan Pemohon Banding tidak dipermasalahkan dan sudah sesuai SAl, serta mestinya dapat dilakukan uji silang nilai transaksi dengan sales contract, lnvoice, pembukuan maupun Payment Confirmation;
bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dokumen asli/bukti-bukti nilai transaksi di hadapan Majelis Hakim pada Sidang Majelis XVIIB hari Senin tanggal 2 Maret 2015, sekaligus menyampaikan fotokopi yang jelas;bahwa penandatanganan pada Invoice, menurut Pemohon Banding adalah sudah sesuai Sales Contract dan PO, serta tidak menyalahi ketentuan perdagangan internasional, juga dalam impor-impor sebelum/sesudahnya tidak dipermasalahkan baik supplier dan importir;
bahwa dalam PIB diberitahukan nilai sebesar CNF USD34,369.00 dengan Asuransi DN (Polis telah dilampirkan) maka nilai invoice dan nilai pabean pada PIB Nomor: 474271 menjadi CIF USD34,369.00 (asuransi=nol telah dibayar di dalam negeri sesuai polisnya yang merupakan bukti pembayaran asuransinya);
bahwa sudah ada T/T dan Rekening Koran Bank Panin, serta Buku Besar Kas, sesuai SAl tidak dipermasalahkan, demikian juga T/T dan Rekening Koran atas pembayaran tanggal 12 November 2013 telah sesuai pencatatan di dalam buku besar mengenai tanggal dan jumlahnya yaitu USD34,369.00 sudah sesuai dalam ketentuan perdagangan internasional;
bahwa dalam Kartu Hutang a.n. Shanghai Uniracing Alu Co. Ltd., China, dikredit pada tanggal 22 Oktober 2013, sebesar USD34,369.00 dan diketahui nilai debet pada tanggal 2 November 2013 sebesar USD34,369.00 serta dalam Buku Kas diketahui pada tanggal 10 Desember 2013 yang menunjukkan terdapat pembayaran kepada Shanghai sebesar USD34,369.00. Nilai tersebut adalah merupakan bukti pencatatan pembayaran impor kepada supplier sesuai bukti Payment Confirmation-nya;
bahwa Pemohon Banding menganggap berdasarkan pengalaman impor bertahun-tahun/sudah lama, meskipun sebagai importir/perusahaan kecil, mengenai kronologis transaksi tersebut tidak pernah dipermasalahkan (impor dilayani/disetujui Terbanding serta audit reguler dapat diterima dengan baik tanpa ada saran-saran mengenai hal tersebut);
bahwa tanggal pelunasan dalam Kartu Hutang juga tidak bisa dianggap salah karena pihak supplier mengizinkan sesuai kesepakatan/tidak melarang/komplain tentang pembayaran tersebut dan terdapat jelas pada Buku Besar Hutang dan Buku Besar (telah dilampirkan pada surat bantahan);
bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan: Bukti Buku General Ledger, yang merupakan pembukuan Pemohon Banding, dimana secara jelas pada bukti-bukti tersebut terdapat transaksi impor, sedangkan Faktur Pajak Penjualan dan SPT masa PPN, juga telah dilampirkan.
bahwa demikian juga terhadap impor jenis barang yang sama berupa Wheels, terdapat PIB pembanding yang tariff dan nilai pabeannya (harga:CIF diterima sebagai nilai transaksi, telah dilampirkan);
bahwa berdasarkan bukti-bukti nilai transaksi yang Pemohon Banding sampaikan tersebut, jelas bahwa nilai pabean/nilai impor dalam PIB Nomor: 474271 tanggal 25 November 2013 telah sesuai dengan nilai transaksi, sehingga mohon kiranya permohonan banding Pemohon Banding dapat dikabulkan dan SPTNP Nomor: SPTNP-019905/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 29 November 2013 dan KEP-494/KPU.01/2014 tanggal 23 Januari 2014 dibatalkan, karena salah dan tidak sesuai dengan bukti- bukti tersebut;
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mengenai nilai pabean;
bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;
bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menyebutkan: “Nilaipabeanuntuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu”.
bahwa Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menyebutkan:” Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:
diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;
membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau
tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;
b. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;
c. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan
d. tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang.”
bahwa Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung kebenaran nilai transaksi dan data pendukung lainnya yang tidak dipenuhi Pemohon Banding yang menyebabkan metode nilai transaksi gugur;
bahwa menurut Majelis, atas alasan Terbanding dalam bagian Menimbang, Keputusan Terbanding Nomor: KEP-494/KPU.01/2014 a quo bahwa data yang dilampirkan Pemohon Banding tidak mendukung pembuktian harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 217/PMK.04/2010 tanggal 3 Desember 2010 tentang keberatan di Bidang Kepabeanan, sesuai dengan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta penjelasannya, disebutkan antara lain Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak, dan dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam surat banding atau surat gugatan, surat uraian banding, atau surat bantahan, atau tanggapan baik dari Terbanding maupun dari Pemohon Banding, belum diungkapkan;
bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis berpendapat alasan Terbanding dalam bagian Menimbang, Keputusan Terbanding Nomor: KEP-494/KPU.01/2014 tanggal 23 Januari 2014 yang menyatakan berdasarkan hasil penelitian, maka harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 474271 tanggal 25 Nopember 2013 tidak dapat diyakini sebagai harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi, tidak dapat dijadikan alasan menggugurkan metode nilai transaksi dalam penetapan nilai pabean;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor: 474271 tanggal 25 November 2013 sebesar CIF USD34,369.00 adalah nilai transaksi yang sebenarnya;
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan nilai pabean berdasarkan data yang ada dalam berkas banding dan keterangan yang disampaikan oleh Terbanding dan Pemohon Banding;bahwa di dalam persidangan Majelis meminta kepada Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi;
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung kebenaran nilai transaksi berupa:
Invoice Nomor: XH20131017-IN tanggal 17 Oktober 2013,
Packing List tanggal 17 Oktober 2013,
Bill of Lading Nomor: MOLU11020988449 tanggal 22 Oktober 2013, GW 11.760,00 Kgs,
Polis Asuransi Nomor: PST.0651/2013-0693 tanggal 22 Oktober 2013,
Aplikasi Transfer Bank Panin pada tanggal 12 November 2013 sejumlah USD34,369.00,
Payment Confirmation tanpa nomor tanggal 14 November 2013 dari Shanghai Uniracing Co. Ltd..,
Buku Besar Kas periode November 2013,
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:
bahwa berdasarkan korespondensi antara Pemohon Banding dan supplier Shanghai Uniracing Co. Ltd., terjadi kesepakatan antara Pemohon Banding dan supplier Shanghai Uniracing Co. Ltd.. untuk pemesanan barang impor Wheels 10 jenis ukuran sejumlah 1.316 Pcs seharga CNF Jakarta USD34,369.00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor: XH20131017-IN tanggal 17 Oktober 2013 diketahui pihak supplier menerbitkan tagihan atas barang impor berupa 1.316 Pcs Wheels 10 jenis ukuran senilai USD34,369.00 sebagai berikut:
|
Description
|
Quantity
|
Unit Price
|
Amount C&F Jakarta
|
|
14×7.5
15×6.5
15×7.0
15×8.0
16×7.0
16×8.25
17×7.0
17×7.5
18×8.5
218×9.5
|
4 Pcs
28 Pcs
190 Pcs
382 Pcs
40 Pcs
408 Pcs
48 Pcs
128 Pcs
44 Pcs
44 Pcs
|
USD20.55
USD23.73
USD23.73
USD23.73
USD26.15
USD26.15
USD29.72
USD29.72
USD35.26
USD35.26
|
USD82.20
USD664.44
USD4,508.70
USD9,064.86
USD1,046.00
USD10,669.20
USD1,426.56
USD3,804.16
USD1,551.44
USD1,551.44
|
|
Total
|
1.316 Pcs
|
|
USD34,369.00
|
Shipper: Shanghai Uniracing Co. Ltd.. Consignee: PT XXXPort of Loading: NingboPort of Discharge: Jakarta Description: 1.316 Ctns Alloy WheelsGross Weight 11.760,00 Kgsbahwa pengiriman barang telah diasuransikan dengan Polis Asuransi Nomor: PST.0651/2013-0693 tanggal 22 Oktober 2013 yang diterbitkan oleh PT Asuransi Himalaya Pelindung (perusahaan asuransi dalam negeri) dengan nilai pertanggungan USD37,805.90;
bahwa barang impor dari Shanghai Uniracing Co. Ltd.. dengan Bill of Lading Nomor: MOLU11020988449 tanggal 22 Oktober 2013 dan Invoice Nomor: XH20131017-IN tanggal 17 Oktober 2013 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 474271 tanggal 25 November 2013 dengan nilai pabean CIF USD34,369.00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 474271 tanggal 25 November 2013 adalah 10 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB , Negara Asal: China telah sesuai dengan Invoice Nomor: XH20131017-IN tanggal 17 Oktober 2013 dan Bill of Lading Nomor: MOLU11020988449 tanggal 22 Oktober 2013;
bahwa pembayaran dengan T/T dikirimkan kepada supplier Pemohon Banding rekening Nomor: 801-125 352 838 pada Bank HSBC Hongkong melalui Aplikasi Transfer Bank Panin pada tanggal 12 November 2013 sejumlah USD34,369.00;
bahwa pembayaran dengan T/T tercatat rekening Koran Bank Panin Nomor rekening 0616001008 (USD) sejumlah USD34,369.00 (debit) pada tanggal 12 November 2013 dan tercatat dalam Buku Besar Kas (setor tunai ke rekening USD) pada tanggal 12 November 2013 sejumlah Rp403.835.750,00 atau setara USD34,369.00 dengan kurs Rp11.750/USDdan telah diterima oleh supplier Pemohon Banding dengan Payment Confirmation tanpa nomor tanggal 14 November 2013 yang diperlihatkan kepada Majelis;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, keterangan Terbanding dan bukti-bukti yang ada dalam persidangan, Majelis berkesimpulan Pemohon Banding telah mengimpor 10 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB , Negara Asal: China dari Shanghai Uniracing Co. Ltd. , sebagaimana tercantum dalam Invoice Nomor: XH20131017-IN tanggal 17 Oktober 2013 sebesar C&F USD34,369.00 dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 474271 tanggal 25 November 2013 dengan nilai CIF USD34,369.00 adalah harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar;
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding sehingga nilai pabean atas impor barang berupa 10 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, Negara Asal: China sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 474271 tanggal 25 November 2013 yakni sebesar CIF USD34,369.00;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-494/KPU.01/2014 tanggal 23 Januari 2014 tentang Penetapan Atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-019905/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 29 November 2013, atas nama PT XXX dan menetapkan nilai pabean atas impor barang berupa 10 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB , Negara Asal: China sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor:474271 tanggal 25 November 2013 yakni sebesar CIF USD34,369.00;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVIIB Pengadilan Pajak yang telah dicukupkan pada persidangan terakhir hari Senin tanggal 2 Maret 2015, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti.
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 30 Maret 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.
