Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60585/PP/M.XVIIB/19/2015

Tinggalkan komentar

29 Mei 2017 oleh babikurus

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH

Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-60585/PP/M.XVIIB/19/2015

JENIS PAJAK
Bea & Cukai

TAHUN PAJAK
2013

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap nilai pabean karena harga yang diberitahukan tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi, atas Jenis Barang: Diesel Engine…, dst (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Jumlah Barang: 60 CR, Negara Asal: Japan, diberitahukan dalam PIB Nomor 467075 tanggal 19 November 2013 yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-2163/KPU.01/2014 tanggal 4 April 2014;

Menurut Terbanding
:
bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2163/KPU.01/2014 tanggal 4 April 2014 menyatakan tidak terdapat bukti-bukti yang memadai guna mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar sehingga disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 467075 tanggal 19 November 2013 tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi. Selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang identik, nilai transaksi baranhg serupa, metode deduksi, metode komputasi, dan metode pengulangan (fallback) sesuai hierarki penggunaannya;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan harga yang dilakukan Terbanding sebesar CIF USD39,123.76 yang seharusnya menurut Pemohon Banding adalah sesuai pemberitahuan pada PIB Nomor: 467075 tanggal 19 November 2013 sebesar CIF USD29,018.08;
Menurut Majelis
:
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan satu set dokumen pendukung nilai transaksi dan Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan Nomor: S-182/BD/KMN/SR/XI/2014 tanggal 21 November 2014 yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:

bahwa PIB yang Pemohon Banding laporkan atas pemasukan 4 jenis barang sesuai dengan PIB, negara asal Jepang, total nilai pabean sebesar CIF USD29,018.08 adalah telah benar dan didukung dengan bukti. Dengan demikian kewajiban impor Pemohon Banding telah sesuai seperti yang tercantum dalam PIB Nomor 467705 tanggal 19 November 2013;

bahwa harga pembelian barang impor yang Pemohon Banding beritahukan sebesar CIF USD29,018.08 adalah nilai yang benar-benar ditagihkan melalui Invoice Nomor DU-7402 tanggal 13 November 2013 dan Pemohon Banding bayarkan kepada supplier pada tanggal 7 Februari 2014 sesuai bukti terlampir;

bahwa oleh karena terms pembelian Pemohon Banding adalah CIF maka harga sebesar CIF USD29,018.08 yang Pemohon Banding bayarkan telah termasuk di dalamnya biaya freight dan asuransi. Oleh karenanya di dalam PIB pada kolom nilai freight serta insurance-nya Pemohon Banding beritahukan / cantumkan tanda (-);

bahwa adalah benar pada saat keberatan Pemohon Banding belum dapat menunjukkan bukti/data pendukung nilai transaksi oleh karena hingga batas waktu yang diberikan Pemohon Banding belum dapat mengumpulkan data/dokumen tersebut secara lengkap. Namun demikian, dalam proses pengajuan banding ini Pemohon Banding mohon kepada Majelis untuk memberi kesempatan kepada Pemohon Banding untuk menyerahkan data pendukung nilai transaksi tersebut;

bahwa oleh karena memperhatikan hal-hal sebagaimana dijelaskan di atas, Pemohon Banding tidak setuju atas ketetapan Terbanding sehingga menurut Pemohon Banding nilai sebesar CIF USD29,018.08 yang telah Pemohon Banding laporkan adalah benar;bahwa Terbanding menyampaikan surat tanpa nomor tanggal 29 Januari 2015, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa setelah memperhatikan fotokopi bukti-bukti yang dilampirkan disampaikan tanggapan sebagai berikut:
Bahwa tidak diserahkan purchase order dan bukti korespondensi antara importir dan supplier sehingga tidak dapat ditelusuri proses terbentuknya harga;
Pada dokumen tidak terdapat term of delivery, sehingga nilai dan term of delivery yang tercantum di Invoice tidak dapat diyakini kebenarannya;
Perlu penjelasan atas pengakuan pembelian yang dibukukan pada tanggal 18 November 2014 sedangkan SPPB barang bertanggal 19 November 2014;
Tidak terdapat kartu stok atas pemasukan barang impor dimaksud;
Pembukan atas utang dagang tercatat pada tanggal 18 November 2014 pada sisi kredit tertera Rp331.590.000,00 sedangkan pada pembukuan pada buku kas tercatat utang dagang sebesar 352.570.000,00, tanpa dilampiri data penunjang lain seperti (Jurnal dan buku besar lain yang berkaitan dengan transaksi tersebut);
bahwa atas tanggapan Terbanding, Pemohon Banding menyampaikan tanggapan tertulis dengan Surat Nomor: S-017/BD/KMN/SR/II/2015 tanggal 20 Februari 2015 yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:

bahwa atas tanggapan Terbanding, Pemohon Banding menjelaskan sebagai berikut:

bahwa dalam pengajuan pemberitahuan impor tidak dipersyaratkan adanya purchase order atau bukti korespondensi lain karena menurut pendapat dokumen semacam itu pada hakekatnya bersifat sementara karena masih bisa dilakukan amandemen baik dari segi kuantitas maupun harga barang;

bahwa dokumen yang lebih mengikat bagi penjual (eksportir) dan pembeli (importir) adalah invoice. Menurut pendapat Pemohon Banding saat diterbitkannya invoice adalah bagi berlakunya bagi penjual untuk memperoleh hak menerima pembayaran dan kewajiban untuk mengirimkan barang. Segi pembeli, dengan diterimanya invoice merupakan saat untuk mengakui kewajiban pembayaran dan hak untuk menerima barang yang dipesan.

bahwa sesuai dengan dokumen Invoice Nomor: DU-7402 tanggal 13 November 2013 tercantum keterangan CIF Jakarta USD29,018.08 yang artinya Cost-insurance-Freight sudah termasuk di dalam nilai pabean yang Pemohon Banding beritahukan pada PIB Nomor: 467075 tanggal 19 November2013 dan merupakan harga yang sebenarnya Pemohon Banding bayar kepada pemasok sesuai dengan bukti bayar yang telah Pemohon Banding sampaikan.

bahwa harga pembelian barang impor yang Pemohon Banding beritahukan sebesar CIF USD29,018.08 adalah nilai yang benar-benar ditagih oleh pemasok melalui Invoice No.DU-7402 tanggal 13 November 2013 dan Pemohon Banding bayarkan kepada pemasok pada tanggal 7 Februari 2014 telah sesuai Telegraphic Transfer Bank BCA dengan kode referensi BS8DN sejumlah USD29,018.08 dengan kurs 1 USD=Rp12.150 akan setara dengan jumlah Rp352.569.672,00 dan telah tercatat dalam Rekening Koran Bank BCA A/C 5820326336 (USD) periode bulan Februari pada tanggal 7 Februari 2014 transfer sejumlah USD29,036.21 termasuk di dalamnya provisi bank sejumlah USD18.13;

bahwa untuk memudahkan pencatatan, bagian akunting Pemohon Banding melakukan pencatatan pembelian berdasarkan saat pengajuan dokumen pemberitahuan impor yaitu tanggal 18 November 2014 dimana pada saat itu semua dokumen pelengkap pabean seperti invoice, packing list dan bill of lading telah Pemohon Banding terima fisik dokumennya;

bahwa Pemohon Banding adalah importir yang terkena pemeriksaan jalur merah dimana fisik barang impor sudah diperiksa oleh Terbanding sebelum keluar dari pelabuhan (SPPB) sehingga terkait dengan jumlah dan jenis barang impor seharusnya tidak menjadi alasan Terbanding untuk menggugurkan nilai pabean Pemohon Banding;

bahwa importasi Pemohon Banding adalah importasi bayar dimana Pemohon Banding terlebih dahulu membayar bea masuk terutang sebelum mengajukan pemberitahuan impor. Berbeda dengan importasi yang memperoleh fasilitas penangguhan/pembebasan bea masuk dimana barang yang sudah diakui sebagai persediaan perusahaan masih terutang bea masuk sehingga perlu bagi Terbanding untuk melakukan prosedur pemeriksaan terkait persediaan untuk memastikan barang impor eks fasilitas tersebut telah sesuai dengan peruntukannya;

bahwa dalam pasal 6 Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan disebutkan bohwa “Orang yang akan melakukan pemenuhan kewaiiban pabean wajib melakukan registrasi ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mendapatkan nomor identitas dalam rangka akses kepabeanan”.
Dengan demikian untuk memberikan kepastian terkait dengan kredibilitas Pemohon Banding sebagai importir (profil importir), Terbanding dapat melakukan pengecekan secara langsung ke database internal yang dimilikinya;

bahwa pengakuan hutang dagang yang tercatat pada tanggal 18 November 2014 pada sisi kredit tertera dengan jumlah sebesar Rp331.590.000,00 merupakan pengakuan hutang sebesar Rp331.589.600,00 (setara USD29,018.08) adalah sesuai dengan harga pembelian yang tercantum pada PIB Nomor: 467075 dengan pembulatan ke ribuan atas. Sedangkan pencatatan pembayaran ke pemasok dalam buku kas/bank sebesar Rp352.570.000,00 adalah sesuai dengan saat pembayaran dilakukan.
Sebagaimana diketahui bahwa pembayaran Pemohon Banding lakukan menggunakan mata uang rupiah yang dikonversikan ke valas USD, sesuai Telegraphic Transfer Bank BCA dengan kode referensi BS8DN pada tanggal 7 Februari 2014 dimana kurs rupiah terhadap dollar Amerika adalah Rp12.150,00 sehingga untuk dapat melunasi hutang kepada pemasok sebesar USD29,018.08 maka Pemohon Banding harus menukarkan uang rupiah sebesar Rp352 569.672,00 pembulatan ke Rp352.570.000,-.
Dalam hal ini selisih kurs sebesar (Rp352.570.000 – Rp331.590.000) yang timbul akibat terjadinya transaksi dalam mata uang asing ini akan Pemohon Banding akui sebagai Rugi Selisih Kurs;
bahwa dengan mempertimbangkan penjelasan Pemohon Banding tersebut dan didukung dengan bukti- bukti yang ada maka mohon kiranya Majelis Hakim yang terhormat dapat memutuskan banding ini dengan seadil-adilnya dan membatalkan ketetapan Terbanding tersebut;

bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menyebutkan: “Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu”.

bahwa Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menyebutkan:” Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang imporselain pembatasan-pembatasan yang:
diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku didalam Daerah Pabean;
membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau
tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;
tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;
tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan
tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang.”

bahwa Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung kebenaran nilai transaksi dan data pendukung lainnya yang tidak dipenuhi Pemohon Banding yang menyebabkan metode nilai transaksi gugur;

bahwa menurut Majelis, atas alasan Terbanding dalam bagian Menimbang, Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2163/KPU.01/2014 a quo bahwa tidak terdapat bukti-bukti yang memadai guna mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar sehingga disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 467075 tanggal 19 November 2013 tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi, sesuai dengan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta penjelasannya, disebutkan antara lain Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak, dan dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam surat banding atau surat gugatan, surat uraian banding, atau surat bantahan, atau tanggapan baik dari Terbanding maupun dari Pemohon Banding, belum diungkapkan;

bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis berpendapat alasan Terbanding dalam bagian Menimbang, Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2163/KPU.01/2014 tanggal 4 April 2014 yang menyatakan berdasarkan bukti data yang obyektif dan terukur, nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode pengulangan (fallback) menggunakan nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel, tidak dapat dijadikan alasan menggugurkan metode nilai transaksi dalam penetapan nilai pabean;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor: 467075 tanggal 19 November 2013 sebesar CIF USD29,018.08 adalah nilai transaksi yang sebenarnya;

bahwa Majelis melakukan pemeriksaan nilai pabean berdasarkan data yang ada dalam berkas banding dan keterangan yang disampaikan oleh Terbanding dan Pemohon Banding;

bahwa di dalam persidangan Majelis meminta kepada Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi;

bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung kebenaran nilai transaksi berupa:
Sales Contract Nomor: DU-7372 tanggal 13 Oktober 2013,
Invoice Nomor: DU-7402 tanggal 13 November 2013 senilai CIF USD29,018.08,
Packing List tanggal 13 November 2013 Gross Weight: 25.287,00 Kgs,
Bill of Lading Nomor: KVJS081/07 tanggal 16 November 2013,
Debit Advice Bank CIMB Niaga Tanggal 4 Februari 2014,
Application for Fund Transfer Bank BCA Niaga tanggal 4 Februari 2014,
Buku Besar Hutang dan Buku Bank periode Februari 2014,
Rekening Koran Bank BCA Nomor: 5820326336 (USD) periode Februari 2014;
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding melakukan korespondensi dengan supplier Draco United Pte. Ltd., Jepang disetujui untuk dituangkan dalam Sales Contract Nomor: DU-7372 tanggal 13 Oktober 2013 yang ditandatangani oleh Pemohon Banding dan Draco United Pte. Ltd. untuk pembelian barang impor Alternator F/Genset W/Acc sebanyak 104 unit total nilai USD29,018.08 dengan terms of payment 90 hari setelah tanggal pengapalan;

bahwa supplier Pemohon Banding Draco United Pte. Ltd. di Singapore bersedia mengirimkan barang dengan menerbitkan Invoice Nomor: DU-7402 tanggal 13 November 2013 sesuai sales contract sebagai berikut:

Jumlah
Uraian ProdukAlternator F/Genset W/Acc Alternato
Harga Satuan
(USD)
Jumlah (USD)
CIF Jakarta
24 units
14 units
10 units
10 units
W/AVR & HT lx-G 26BN
4TNV106T-GGE
4TNV98T-GGEA
4TNV98-GGE
279.02
279.02
279.02
279.02
6.696.48
11.718.84
1,674.12
8,928.64
CIF Jakarta
29,018.08

bahwa Supplier melakukan pengiriman barang dengan Packing List tanggal 13 November 2013 dengan keterangan sebagai berikut:Gross Weight: 25.287,00Packed in 60 crates

bahwa pengiriman barang dilakukan supplier sesuai Bill of Lading Nomor: KVJS081/07 tanggal 16 November 2013 dengan Kapal Joss Voy. VJS081 melalui Joo Tat Shipping Pte. Ltd. yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:

Shipper: Draco United Pte. Ltd. Consignee: PT XXXPort of Loading: singaporePort of Discharge: Jakarta, IndonesiaDescription: 60 crates in Total 1×40’ ContainersSTC 52 Packages AlternatorFreight PrepaidGross Weight: 25.287,00 Kgs

bahwa barang impor dari Draco United Pte. Ltd. dengan Bill of Lading Nomor: KVJS081/07 tanggal 16 November 2013 dan Invoice Nomor: DU-7402 tanggal 13 November 2013 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 467075 tanggal 19 November 2013 dengan Nilai Pabean CIF USD29,018.08;

bahwa nilai pabean atas barang impor dari Draco United Pte. Ltd. dengan PIB Nomor: 467075 tanggal 19 November 2013 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar USD39,123.76;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 467075 tanggal 19 November 2013 adalah Diesel Engine dengan harga CIF USD29,018.08 telah sesuai dengan Invoice Nomor: DU-7402 tanggal 13 November 2013 dan Bill of Lading Nomor: KVJS081/07 tanggal 16 November 2013;

bahwa atas barang impor dengan Invoice Nomor: DU-7402 tanggal 13 November 2013 sebesar USD29,018.08 dibayar oleh Pemohon Banding kepada Draco United Pte. Ltd. melalui melalui Bank BCA dengan Application for Fund Transfer Nomor: BS8DN tanggal 7 Februari 2014 kepada United Overseas Bank Ltd., Sungapore Code AMCLJPJI;

bahwa pembelian barang impor dari Draco United Pte. Ltd. dengan harga CIF USD29,018.08 tersebut, telah dicatat dalam Buku Besar Hutang dan Buku Bank pada tanggal 4 Februari 2014 sejumlah Rp352.270.000,00 yang terdiri dari pokok hutang USD29,018.08 ditambah provisi USD18.13 total USD29,036.21 dan biaya Rp50.000,00 dengan kurs Rp12.150/USD;

bahwa pembayaran dengan Application for Fund Transfer Bank BCA tercatat dalam Rekening Koran Bank BCA KCP Sunter Bisma Nomor Rekening: 5820326336 (USD) periode Februari 2014 sejumlah USD21,690.04 pada tanggal 7 Februari 2014 sesuai dengan bukti-bukti asli yang diperlihatkan kepada Majelis;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Pemohon Banding telah mengimpor Alternator…, dst (4 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dari Draco United Pte. Ltd., sebagaimana tercantum dalam Invoice Nomor: DU-7402 tanggal 13 November 2013 sebesar CIF USD29,018.08 dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 467075 tanggal 19 November 2013 dengan nilai CIF USD29,018.08 adalah harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar;

MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding sehingga nilai pabean atas impor barang berupa Alternator…, dst (4 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dari China sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 467075 tanggal 19 November 2013 yakni sebesar CIF USD29,018.08;

MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2163/KPU.01/2014 tanggal 4 April 2014 tentang Penetapan Atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-021001/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 16 Desember 2013 oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, atas nama PT XXX dan menetapkan nilai pabean atas impor barang berupa Diesel Engine…, dst (4 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 467075 tanggal19 November 2013 yakni sebesar CIF USD29,018.08;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVIIB Pengadilan Pajak yang dicukupkan pada persidangan terakhir hari Senin tanggal 23 Februari 2015, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 30 Maret 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200