Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60583/PP/M.XVIIB/19/2015

Tinggalkan komentar

29 Mei 2017 oleh babikurus

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH

Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-60583/PP/M.XVIIB/19/2015

JENIS PAJAK
Bea & Cukai

TAHUN PAJAK
2013

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap nilai pabean karena data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi, harga yang diberitahukan tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi, atas Jenis Barang: Diesel Engine 4TNV84T-GGEA, dst (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Jumlah Barang: 60.00 CR; NW: 14,820.00 Kgs, Negara Asal: Japan, diberitahukan dalam PIB Nomor 489120 tanggal 4 Desember 2013 yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-2165/KPU.01/2014 tanggal 4 April 2014;

Menurut Terbanding
:
bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2165/KPU.01/2014 tanggal 4 April 2014 menyatakan berdasarkan hasil penelitian terhadap data yang dilampirkan disimpulkan data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi, maka harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 489120 tanggal 4 Desember 2013 tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan harga yang dilakukan Terbanding sebesar CIF USD28,063.00 yang seharusnya menurut Pemohon Banding adalah sesuai pemberitahuan pada PIB Nomor: 489120 tanggal 4 Desember 2013 sebesar CIF USD21,643.00;
Menurut Majelis
:
bahwa Terbanding dalam persidangan menyampaikan LPPNP atas PIB Nomor 489120 tanggal 4 Desember 2013 dan Penjelasan Tertulis Pengganti SUB Nomor SR-351/KPU.01/BD.02/2014 tanggal 20 November 2014, yang pada pokoknya mengemukakan sebagai sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok melakukan importasi dengan pemberitahuan sebagai berikut:
Jenis barang: (Diesel Engine) 4TNV84T-GGEA, dst (2 jenis barang sesuai lampiran PIB); Jumlah barang: 60.00 CR; nw: 14,820.00 kgsNegara Asal: Japan (JP);Supplier: YANMAR Co., Ltd.; Nilai Pabean (CIF): USD21.643,00;
Risalah Penetapan Pejabat Bea dan Cukai, diperoleh data sebagai berikut:

Pos
Jenis Barang
Jml (set)
Sat
Pemberitahuan
(CIF USD)
Penetapan (CIF USD)
Sat
Total
Sat
Total
1
(Diesel Engine) 4TNV84T- GGEA
50.00
NIU
360.00/NIU
18,000.00
468.00/NIU
23,400.00
2
(Diesel Engine) 4TNV106- GGEA
10.00
NIU
364.30/NIU
3,643.00
466.30/NIU
4,663.00
Total
60.00 CR
21,643.00
28,063.00
Alasan dan metode penetapan Pejabat Bea dan Cukai:Pemeriksaan Fisik -Uji kewajaran Tidak wajar, alasan tidak ditemukan barang identik di DBNP I dan DBNP II..INP – DNP – Alasan ditolak – Hasil Konsultasi -Kesimpulan -Metode Penetapan VI.4Terdapat harga pasar untuk barang serupa di daerah pabean, setelah dikalikan dengan faktor multiplikator kedapatan untuk item satu CIF USD23,400.00 dan item 2 sebesar CIF USD4,663.00 (selengkapnya pada LPPNP).Penelitianbahwa sebagai tindak lanjut permohonan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap dasar importir mengajukan keberatan, dasar penetapan SPTNP, data pendukung nilai transaksi yang dilampirkan, dan data terkait lainnya;

bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah penetapan tambah bayar berdasarkan nilai pabean;

bahwa tidak dilakukan pemeriksaan fisik dilakukan terhadap Pemohon Banding karena terrnasuk importir Hijau-Midle sebagaimana tampak pada print screen berikut ini (print screen terlampir pada SUB);

bahwa berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) diketahui tidak ditemukan barang identik di DBNP I dan DBNP II;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, disebutkan pada:
Pasal 27
Dalam hal tidak ditemukan data pembanding barang identik dalam Database Nilai Pabean I,maka Pejabat Bea dan Cukai melakukan pengujian kewajaran dengan data pembanding barangidentik dalarn Database Nilai Pabean II.
Nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dikategorikan:a. Wajar, dst;b. Tidak wajar, apabila berdasarkan hasil penelitian kewajaran menunjukkan bahwa nilaipabean yang diberitahukan Iebih rendah dad harga barang identik pada Database Nilai Pabean II;
Dalam hal hasil uji kewajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdapat:b. Nilai pabean tidak waiar atau tidak ditemukan data pembanding, maka Pejabat Bea dan Cukai;2. MenerbitkanINP untuk importir kategori risiko sedang, importir kategori risiko tinggi atau importir kategori risiko sangat tinggi.
bahwa berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) diketahui nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean dan terdapat harga pasar untuk barang serupa di daerah pabean, setelah dikalikan dengan faktor multiplikator kedapatan untuk item satu CIF USD23,400.00 dan item 2 sebesar CIF USD4,663.00;

bahwa sebagai bahan pelengkap untuk pertimbangan Terbanding dalam mengambil keputusan atas keberatan, Pemohon melampirkan dokumen dan data-data berupa fotokopi PIB, Invoice, Packing List dan Bill of Lading (B/L);

bahwa penelitian terhadap data pendukung nilai transaksi yang dilampirkan adalah sebagai berikut:

No
Dokumen
Nomor
Tanggal
Nilai(USD)
Keterangan
1
Bukti Korespondensi
Tidak terlampir
2
Proforma Invoice
Tidak terlampir
3
Purchase Order
Tidak terlampir
4
Sales Contract
Tidak terlampir
5
Invoice
1760880
18-11-13
21,643.00.
Penerbit: Yanmar Co.,Ltd.
Incoterm: CIF Jakarta
6
Packing List
Inv. No.: 1760880
18-11-13
Penerbit Yanmar Co.,Ltd.
Jumlah: 60.00 crates
GW: 16,620.00 Kgs
7
B/L
MOW12010760432
20-11-13
Shipper: YANMAR Co., Ltd.
Freight Prepaid
8
PIB
489120
04-12-13
21,643.00
CIF
NDPBM Rp11.678,00
Total CIF Rp252.746.954,00
9
Polis Asuransi
Tidak terlampir
10
Aplikasi T/T
Tidak terlampir
11
Rekening
Koran
Tidak terlampir
12
Konfirmasi
Bank
Tidak terlampir
13
Data
Pembukuan
Tidak terlampir
14
Data
Perpajakan
Tidak terlampir
15
Dokumen/
keterangan lain
Tidak terlampir

Keterangan:
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan, penjelasan pasal 93 ayat 1 disebutkan bahwa: ” Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan pejabat bea dan cukai;
Waktu 60 (enam puluh) hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai”;
Perusahaan tidak melampirkan bukti Korespondensi, Proforma Invoice dan Purchase Order sehingga tidak dapat diketahui proses terbentuknya harga;
Perusahaan tidak melampirkan Sales Contract, sehingga tidak dapat diketahui apakah barang impor yang bersangkutan adalah obyek suatu transaksi jual-beli;
Perusahaan tidak melampirkan polis asuransi, sehingga tidak diketahul besarnya asuransi yang dibayar oleh importir.
Perusahaan tidak melampirkan Aplikasi Transfer dan Rekening Koran, sehingga tidak dapat diketahui apakah nilai transaksi dapat diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean terkait dengan kebenaran transaksi;
Perusahaan tidak melampirkan pembukuan (Buku Pembelian, Kartu Stock, Buku Besar, Buku Bank), sehingga tidak dapat ditelusuri unsur biaya-biaya yang seharusnya tidak termasuk dalam nilai transaksi atau yang seharusnya ditambahkan pada nilai transaksi;
Perusahaan tidak melampirkan data perpajakan (SPT Masa) sehingga tidak dapat diyakini apakah barang yang diimpor adalah benar milik Pemohon Banding;I.Berdasarkan uraian di atas disimpulkan data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi;
bahwa berdasarkan hasil penelitian tersebut, maka harga yang diberitahukan dalam PIB No. 489120 tanggal 04 Desember 2013 tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi;

bahwa karena metode nilai transaksi barang identik sampai dengan metode komputasi tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean, maka digunakan metode pengulangan (fallback);

bahwa berdasarkan Lampiran VIII PMK 160/PMK.04/2012 angka 4 huruf c, tentang “Metode Pengulangan (fallback) dengan menggunakan metode deduksi yang diterapkan secara fleksibel” diketahui bahwa fleksibilitas diterapkan atas:
fleksibilitas atas jangka waktu penjualan menjadi 90 hari sebelum atau sesudah tanggal pengimporan;
fleksibilitas atas harga satuan berdasarkan harga penjualan satu satuan barang;
fleksibilitas atas sumber data harga yaitu dari penjualan tangan pertama dan
berasal dai penjual eceran (retail);
unsur-unsur pengurangan: Jasa PPJK dan jasa lainnya 5% dai CIF, keuntungan 20% dari landed cost, transportasi dan asuransi 5% dari CIF.
bahwa Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) dari Pejabat Bea dan Cukai dilengkapi sumber data pasar dengan perhitungan faktor multiplikator (FM) sebagai berikut:

Pos
Jenis Barang
Jml (set)
Sat
PIB (CIF USD)
Penetapan (CIF USD)
Harga Sat
Multiplikator (Rp)
Harga setelah FM (CIF USD)
1
(Diesel Engine) 4TNV84T- GGEA
50.00
NIU
360.00 /NIU
18.743,19
468.00/NIU
2
(Diesel Engine) 4TNV106-
10.00
NIU
364.30 /NIU
18.743,19
466.30/NIU
GGEA
Total
60.00 CR
21,643.00
28,063.00
bahwa berdasarkan uraian di atas, maka PIB Nomor 489120 tanggal 04 Desember 2013 ditetapkan dengan metode pengulangan (Fallback) menggunakan metode deduksi yang diterapkan secara fleksibel, sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD28,063.00;bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan Nomor: S-005/BD/KMN/SR/I/2015 tanggal 30 Januari 2015 yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:

bahwa PIB yang Pemohon Banding laporkan atas pemasukan 2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, negara asal Japan dengan total nilai pabean sebesar CIF USD21,643.00 adalah telah benar dan didukung dengan bukti;

bahwa harga pembelian barang impor yang Pemohon Banding beritahukan sebesar CIF USD21,643.00 adalah nilai yang benar-benar ditagih oleh pemasok melalui Invoice No. 1760880 tanggal 18 November 2013 dan Pemohon Banding bayarkan kepada pemasok pada tanggal 05 Februari 2014 telah sesuai Telegraphic Transfer Bank BCA dengan kode referensi BS8DM sejumlah USD21.643,00 dengan kurs 1 USD= Rp12.200 maka akan setara dengan jumlah Rp264.044.600,- dan tercatat dalam Rekening Koran Bank BCA A/C 5820326336 periode bulan Februari pada tanggal 05 Februari 2014 sejumlah USD21,656.52 (termasuk provisi bank sejumlah USD13.52);

bahwa oleh karena terms pembelian Pemohon Banding adalah CIF (Cost Insurance Freight) maka harga sebesar CIF USD21,643.00 yang Pemohon Banding bayarkan telah termasuk di dalamnya biaya freight dan asuransi. Oleh karenanya dalam PIB pada kolom nilai Freight serta Insurance Pemohon Banding beritahukan/cantumkan tanda ( – );

bahwa adalah benar pada saat keberatan Pemohon Banding belum dapat menunjukkan data/bukti pendukung nilai transaksi oleh karena hingga batas waktu yang diberikan Pemohon Banding belum dapat mengumpulkan data/dokumen tersebut secara lengkap. Namun demikian dalam proses pengajuan Banding ini Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim memberi kesempatan kepada Pemohon Banding untuk menyerahkan data/bukti pendukung nilai transaksi tersebut;

bahwa mengenai tidak adanya dokumentasi terbentuknya harga dapat Pemohon Banding jelaskan bahwa segala bentuk inquiry (penawaran) terkait harga pada hakekatnya bersifat sementara dan masih terbuka untuk direvisi/diubah.
Dalam praktik bisnis, harga dapat disepakati oleh penjual dan pembeli dengan hanya melalui komunikasi per telepon saja. Yang menjadi pegangan Pemohon Banding terkait dengan hak dan kewajiban atas transaksi impor ini adalah invoice yang diterbitkan oleh pemasok;

bahwa dengan adanya Sales Contract referensi Nomor Invoice: 1760880 tanggal 18 November 2013 maka membuktikan bahwa ada dokumen sales contract sebagaimana dimaksud Terbanding dalam SUB-nya harus ada;

bahwa terkait pencatatan pembelian, pengakuan hutang, dan pembayaran atas pembelian impor tersebut, telah Pemohon Banding bukukan dalam Buku Besar Pembelian, Buku Besar Hutang Dagang dan Buku Besar Kas (Pengeluaran);

bahwa mengenai dokumen faktur pajak dan SPT Masa PPN yang diminta oleh Terbanding dapat Pemohon Banding jelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak No. 10/PJ/2010 disebutkan:”Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak adalah sebagai berikut: (diantaranya) Pemberitahuan impor Barang (PIB) dan dilampiri dengan Surat Setoran Pajak,Surat Setoran Pabean Cukai dan Pajak (SSPCP),…dst.”
sehingga menurut Pemohon Banding permintaan Terbanding akan dokumen tersebut adalah tidak relevan atau tidak kuat untuk dijadikan alasan menggugurkan nilai pabean Pemohon Banding;
bahwa Terbanding menggunakan metode VI fleksibel metode IV dalam menetapkan nilai pabean menurut Pemohon Banding adalah kurang tepat karena metode tersebut mematok margin keuntungan secara pro rata sebesar 20% padahal dalam praktik bisnis, keuntungan yang stabil tidak bisa diterapkan;

bahwa oleh karena memperhatikan hal-hal sebagaimana dijelaskan di atas, Pemohon Banding tidak setuju atas ketetapan Terbanding, sehingga menurut pendapat Pemohon Banding nilai sebesar CIF USD21,643.00 adalah nilai transaksi yang sebenarnya;

bahwa didasarkan pada kondisi dan didukung dengan bukti-bukti yang ada, maka Pemohon Banding mohon agar kiranya Majelis Hakim yang Terhormat dapat memutuskan permohonan ini dengan seadil- adilnya dan membatalkan ketetapan Dirjen Bea dan Cukai tersebut;

bahwa Terbanding menyampaikan Surat Nomor: S-13/KPU.01/BD.0205/2015 tanggal 19 Januari 2015, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap data dan dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon Banding saat mengajukan keberatan, maka keputusan Pejabat Bea Dan Cukai nomor KEP-2165/KPU.01/2014 tanggal 06 April 2014 telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku;

bahwa berdasarkan hasil penelitian dokumen sebagaimana telah Terbanding kemukakan dalam Surat Uraian Banding (SUB) yang telah diserahkan ke Majelis Hakim, maka nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenarannya sehingga nilai pabean ditetapkan dengan metode II s.d VI sesuai PMK 160/PMK.04/2010 sebagaimana telah Terbanding sampaikan dalam SUB tersebut;
bahwa berdasarkan data-data pendukung yang dilampirkan oleh Pemohon, Terbanding sampaikan hal – hal sebagai berikut:a) Importir tidak menyerahkan bukti korespondensi dan purchase order sehingga tidak dapat diketahui proses terbentuknya harga;b) Importir tidak menyerahkan polis asuransi sehingga tidak diketahui besarnya biaya asuransi yang dibayar importir sebagai dasar pembentukan nilai transaksi.

bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana dimaksud di atas, maka Terbanding tidak dapat meyakini bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 489120 tanggal 04 Desember 2013 adalah harga yang sebenarnya;

bahwa atas tanggapan Terbanding, Pemohon Banding menyampaikan tanggapan tertulis dengan Surat Nomor: S-019/BD/KMN/SR/II/2015 tanggal 20 Februari 2015 yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:

bahwa atas tanggapan Terbanding, Pemohon Banding menjelaskan sebagai berikut:

bahwa dalam pengajuan pemberitahuan impor tidak dipersyaratkan adanya purchase order atau bukti korespondensi lain karena menurut pendapat Pemohon Banding dokumen semacam itu pada hakekatnya bersifat sementara karena masih bisa dilakukan amandemen baik dari segi kuantitas maupun harga barang;

bahwa dokumen yang lebih mengikat bagi penjual (eksportir) dan pembeli (importir) adalah invoice. Menurut pendapat Pemohon Banding saat diterbitkannya invoice adalah saat berlakunya bagi penjual untuk memperoleh hak menerima pembayaran dan kewajiban untuk mengirimkan barang bagi pembeli. Denganditerimanya invoice merupakan saat untuk mengakui kewajiban pembayaran dan hak untuk menerima barang yang dipesan;

bahwa sesuai dengan dokumen Invoice Nomor: 1760880 tanggal 18 November 2013 tercantum kererangan CIFJakarta USD21,643.00 yang artinya Cost-insurance-Freight sudah termasuk di dalam nilai pabean yang Pemohon Banding beritahukan pada PIB Nomor: 489120 tanggal 4 Desember 2013 dan merupakan harga yang sebenarnya Pemohon Banding bayar kepada pemasok sesuai dengan bukti bayar Telegraphic Transfer Bank BCA tanggal 5 Februari 2014 dengan kode referensi BS8DM sejumlah USD21.643,00 dengan kurs 1 USD=Rp12.200 maka akan setara dengan jumiah Rp264.044.600,00 dan tercatat dalam Rekening Koran Bank BCA A/C 5820326336 (USD) periode bulan Februari pada tanggal 5 Februari 2014 transfer sejumlah USD21,656.52 (termasuk di dalamnya provisi bank sejumlah USD13.52 yang telah Pemohon Banding sampaikan pada persidangan sebelumnya;

bahwa dengan mempertimbangkan penjelasan Pemohon Banding tersebut dan didukung dengan bukti-bukti yang ada maka mohon kiranya Majelis Hakim yang terhormat dapat memutuskan Banding ini dengan seadil-adilnya dan membatalkan ketetapan Terbanding tersebut;

bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menyebutkan: “Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu”.

bahwa Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menyebutkan:” Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:
diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;
membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau
tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;b. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yangmengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;c. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dand. tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang.”
bahwa Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung kebenaran nilai transaksi dan data pendukung lainnya yang tidak dipenuhi Pemohon Banding yang menyebabkan metode nilai transaksi gugur;

bahwa menurut Majelis, atas alasan Terbanding dalam bagian Menimbang, Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2165/KPU.01/2014 a quo bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap data yang dilampirkan disimpulkan data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi, maka harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 489120 tanggal 4 Desember 2013 tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi, sesuai dengan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta penjelasannya, disebutkan antara lain Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak, dan dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam surat banding atau surat gugatan, surat uraian banding, atau surat bantahan, atau tanggapan baik dari Terbanding maupun dari Pemohon Banding, belum diungkapkan;

bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis berpendapat alasan Terbanding dalam bagian Menimbang, Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2165/KPU.01/2014 tanggal 4 April 2014 yang menyatakan bahwa nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor 489120 tanggal 4 Desember 2013 ditetapkan berdasarkan metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan metode deduksi yang diterapkan secara fleksibel dengan sumber data harga pasar dengan perhitungan faktor multiplikator menjadi CIF USD28,063.00, tidak dapat dijadikan alasan menggugurkan metode nilai transaksi dalam penetapan nilai pabean;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor: 489120 tanggal 4 Desember 2013 sebesar CIF USD21,643.00 adalah nilai transaksi yang sebenarnya;

bahwa Majelis melakukan pemeriksaan nilai pabean berdasarkan data yang ada dalam berkas banding dan keterangan yang disampaikan oleh Terbanding dan Pemohon Banding;

bahwa di dalam persidangan Majelis meminta kepada Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi;

bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung kebenaran nilai transaksi berupa:
Sales Contract Nomor: 1760850 tanggal 18 Oktober 2013,
Invoice Nomor: 1760880 tanggal 18 November 2013 senilai CIF USD21,643.00,
Packing List tanggal 18 November 2013 Gross Weight: 16,620.00 Kgs,
Bill of Lading Nomor: MOLU12010760432 tanggal 20 November 2013,
Debit Advice Bank CIMB Niaga Tanggal 4 Februari 2014,
Application for Fund Transfer Bank BCA Niaga tanggal 4 Februari 2014,
Buku Besar Hutang dan Buku Bank periode Februari 2014,
Rekening Koran Bank BCA Nomor: 5820326336 (USD) periode Februari 2014;
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding melakukan korespondensi dengan supplier Yanmar Co. Ltd., Jepang disetujui untuk dituangkan dalam Sales Contract Nomor: 1760850 tanggal 18 Oktober 2013 yang ditandatangani oleh Pemohon Banding dan Yanmar Co. Ltd. untuk pembelian barang impor Diesel Engine sebanyak 60 unit total nilai USD21,643.00 dengan terms of payment 90 hari setelah tanggal pengapalan;

bahwa supplier Pemohon Banding Yanmar Co. Ltd. di Nagoya, Jepang bersedia mengirimkan barang dengan menerbitkan Invoice Nomor: 1760880 tanggal 18 November 2013 sesuai sales contract sebagai berikut:

Jumlah
Uraian Produk
Diesel Engine
Harga Satuan
(USD)
Jumlah (USD)
CIF Jakarta
50 units
10 units
4TNV84T-GGEA
4TNV106-GGE
360.00
364.30
18,000.00
3,643.00
CIF Jakarta
21,643.00
bahwa Supplier melakukan pengiriman barang dengan Packing List tanggal 18 November 2013 dengan keterangan sebagai berikut:Gross Weight: 16,620.00 Packed in 60 cratesbahwa pengiriman barang dilakukan supplier sesuai Bill of Lading Nomor: MOLU12010760432 tanggal 20 November 2013 dengan Kapal MOL Emissary Voy. 81062 melalui Mitsui OSK Lines Ltd. yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Shipper: Yanmar Co. Ltd. Consignee: PT XXXPort of Loading: Nagoya, JapanPort of Discharge: Jakarta, IndonesiaDescription: 60 crates in Total 1×40’ Dry ContainersSTC 60 unit of Diesel EngineFreight PrepaidGross Weight: 16,620.00 Kgs

bahwa barang impor dari Yanmar Co. Ltd. dengan Bill of Lading Nomor: MOLU12010760432 tanggal 20 November 2013 dan Invoice Nomor: 1760880 tanggal 18 November 2013 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 489120 tanggal 4 Desember 2013 dengan Nilai Pabean CIF USD21,643.00;

bahwa nilai pabean atas barang impor dari Yanmar Co. Ltd. dengan PIB Nomor: 489120 tanggal 4 Desember 2013 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar USD28,063.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 489120 tanggal 4 Desember 2013 adalah Diesel Engine dengan harga CIF USD21,643.00 telah sesuai dengan Invoice Nomor: 1760880 tanggal 18 November 2013 dan Bill of Lading Nomor: MOLU12010760432 tanggal 20 November 2013;

bahwa atas barang impor dengan Invoice Nomor: 1760880 tanggal 18 November 2013 sebesar USD21,643.00 dibayar oleh Pemohon Banding kepada Yanmar Co. Ltd. melalui melalui Bank BCA dengan Application for Fund Transfer Nomor: BS8DM tanggal 5 Februari 2014 kepada ANZ McCauugham, Tokyo Jepang Code AMCLJPJI;

bahwa pembelian barang impor dari Yanmar Co. Ltd. dengan harga CIF USD21,643.00 tersebut, telah dicatat dalam Buku Besar Hutang dan Buku Bank pada tanggal 4 Februari 2014 sejumlah Rp264.045.000,00 yang terdiri dari pokok hutang USD21,643.00 ditambah provisi USD13.52 total USD21,656.52 dan biaya Rp50.000,00 dengan kurs Rp12.200/USD;

bahwa pembayaran dengan Application for Fund Transfer Bank BCA tercatat dalam Rekening Koran Bank BCA KCP Sunter Bisma Nomor Rekening: 5820326336 (USD) periode Februari 2014 sejumlah USD21,656.52 pada tanggal 5 Februari 2014 sesuai dengan bukti-bukti asli yang diperlihatkan kepada Majelis;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Pemohon Banding telah mengimpor Diesel Engine 4TNV84T-GGEA, dst (2 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dari Yanmar Co. Ltd., sebagaimana tercantum dalam Invoice Nomor: 1760880 tanggal 18 November 2013 sebesar CIF USD21,643.00 dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 489120 tanggal 4 Desember 2013 dengan nilai CIF USD21,643.00 adalah harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar;

MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding sehingga nilai pabean atas impor barang berupa Diesel Engine 4TNV84T-GGEA, dst (2 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dari China sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 489120 tanggal 4 Desember 2013 yakni sebesar CIF USD21,643.00;

MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2165/KPU.01/2014 tanggal 4 April 2014 tentang Penetapan Atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-021459/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 20 Desember 2013 oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, atas nama PT XXX dan menetapkan nilai pabean atas impor barang berupa Diesel Engine 4TNV84T-GGEA, dst (2 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 489120 tanggal 4 Desember 2013 yakni sebesar CIF USD21,643.00;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVIIB Pengadilan Pajak yang dicukupkan pada persidangan terakhir hari Senin tanggal 23 Februari 2015, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti.

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 30 Maret 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200