Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60542/PP/M.IXB/19/2015
Tinggalkan komentar29 Mei 2017 oleh babikurus
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-60542/PP/M.IXB/19/2015
JENIS PAJAK
Bea & Cukai
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Tarif Bea Masuk atas jenis barang berupa Welding Rod dan Flux Cored Wire, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 349586 tanggal 03 September 2013 dengan Tarif Bea Masuk 0% (AC-FTA) untuk Pos 1 s.d. 7 PIB serta Nilai Pabean sebesar CIF USD1.35/kg untuk Pos 7 PIB dan Total Nilai Pabean untuk Pos 7 PIB sebesar CIF USD18,731.25, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Tarif Bea Masuk 10% (MFN) untuk Pos 1 s.d. 6 PIB dan Tarif Bea Masuk 5% (MFN) untuk Pos 7 PIB serta Nilai Pabean sebesar CIF USD1.53/kg untuk Pos 7 PIB dan Total Nilai Pabean untuk Pos 7 PIB sebesar CIF USD21,228.75,;
Menurut Terbanding
:
bahwa terhadap Form E nomor E135103000150073 tanggal 06 Agustus 2013 diketahui untuk keterangan uraianserta keterangan mengenai Origin Criteria untuk jenis barang yang diberitahukan pada pos 1 sampai dengan 6 dari jenis barang Welding Rod .yang diberitahukan pada PIB hanya diberitahukan secara umum pada item 1 sebagai Welding Rod tanpa deskripsi yang jelas sesuai dengan pemberitahuan pada PIB dan Invoice sehingga tidak memenuhi ketentuan mengenai Rules Of Origin of the ASEAN-China Free Trade Area;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-6816/KPU.01/2013 tanggal 04 November 2013, dengan alasan pada pokoknya adalah karena barang impor yang Pemohon Banding beritahukan dengan PIB Nomor 349586 tanggal 03 September 2013 berupa welding rod (Pos 1 s.d 6 , terdiri dari 6 tipe), dan flux core (pos 7) telah Pemohon Banding lampiri Form E nomor E 135103000150073 tanggal 06 Agustus 2013 yang sah, dan nilai transaksi yang sebenarnya dibayar;
Menurut Majelis
:
bahwa menurut Terbanding, Form E yang dilampirkan tidak memenuhi ketentuan dalam Rule 7 Attachment A Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area serta ketentuan dalam point 4 dan 5 Overleaf Notes for COO ASEAN-China FTA dan harga yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean(Nilai Transaksi gugur), nilai pabean selanjutnya ditetapkan berdasarkan Nilai Transaksi Barang Identik s.d. Metode Pengulangan (fallback) sesuai hirarki penggunaan;
bahwa menurut Pemohon Banding, barang impor yang Pemohon Banding beritahukan dengan PIB Nomor 349586 tanggal 03 September 2013 berupa welding rod (Pos 1 s.d 6, terdiri dari 6 tipe), dan flux core (pos 7) telah Pemohon Banding lampiri Form E nomor E 135103000150073 tanggal 06 Agustus 2013 yang sah, dan nilai transaksi yang sebenarnya dibayar;
bahwa pemeriksaan Majelis terhadap Tarif Bea Masuk dan Nilai Pabean atas barang impor dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 349586 tanggal 03 September 2013 adalah sebagai berikut:
bahwa pemeriksaan Majelis atas Tarif Bea Masuk adalah sebagai berikut:
bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) disebutkan:Pasal 1(1) Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 2(1) Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara- negara bersangkutan;
lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang;
Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; dan
Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum.
bahwaTerbanding telah melakukan konfirmasi atas Origin Criteria dalam Form E Nomor: E135103000150073 tanggal 06 Agustus 2013 kepada pihak penerbit Form E dengan Surat Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-4425/KPU.01/2013 tanggal 11 September 2013 kepada Sichuan Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China perihal Confirmation of Certificate of Origin,
bahwa dalam Surat Banding dan dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan fotokopi surat dari Neijiang Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China yaitu Surat Nomor: NJCWB201311041 tanggal 04 November 2013 yang merupakan jawaban atas surat Terbanding Nomor: S-4425/KPU.01/2013 tanggal 11 September 2013;
bahwa Surat Nomor: NJCWB201311041 tanggal 04 November 2013 Neijiang Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China tentang jawaban atas konfirmasi Certificate of Origin antara lain menyatakan bahwa Form E Nomor: E135103000150073 diterbitkan oleh pihak Biro dan menyatakan bahwa isian dalam kolom 7 Form E Nomor: E135103000150073 adalah sah dan benar;
bahwa oleh berdasarkan uraian di atas Majelis berkesimpulan bahwa importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 349586 tanggal 03 September 2013 mendapatkan preferensi tarif Bea Masuk dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA);
bahwa pemeriksaan Majelis atas Nilai Pabean adalah sebagai berikut:
bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;
bahwa pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu;bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 menyatakan Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:
barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untukdiekspor ke dalam Daerah Pabean;
nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabeansebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnyaatau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/ataud. Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata ataudata yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean;
bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tersebut di atas;
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam Surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding membuat Purchasing Order Nomor: ATL13031/VIII/2013 tanggal 19 Agustus 2013 yang ditujukan kepada Atlantic China Welding Consumables, Inc., dengan perincian sebagai berikut:
|
Description
|
Quantity
|
Unit Price (USD)
|
|
Atlantic Welding Rod
|
||
|
CHE58-1
|
69,000 Kgs
22,940 Kgs
|
1.090
1.060
|
|
CHE507
|
2,000 Kgs
5,000 Kgs
|
1.060
1.030
|
|
CHC308
|
500 Kgs
|
18.500
|
|
CHS102
|
1,000 Kgs
|
4.300
|
|
Atlantic Fluc Cored Wire
|
||
|
CHT711
|
13,875 Kgs
|
1.350
|
|
Total
|
114,315 Kgs
|
|
|
Description
|
Quantity
|
Unit Price (USD)
|
|
CHE58-1
|
69,000 Kgs
22,940 Kgs
|
1.090
1.060
|
|
CHE507
|
2,000 Kgs
5,000 Kgs
|
1.060
1.030
|
|
CHC308
|
500 Kgs
|
18.500
|
|
CHS102
|
1,000 Kgs
|
4.300
|
|
CHT711
|
13,875 Kgs
|
1.350
|
|
Description
|
Quantity
|
Unit Price (USD) CFR Jakarta
|
|
CHE58-1
|
69,000 Kgs
22,940 Kgs
|
1.090
1.060
|
|
CHE507
|
2,000 Kgs
5,000 Kgs
|
1.060
1.030
|
|
CHC308
|
500 Kgs
|
18.500
|
|
CHS102
|
1,000 Kgs
|
4.300
|
|
CHT711
|
13,875 Kgs
|
1.350
|
|
Total
|
114,315 Kgs
|
|
bahwa Supplier Atlantic China Welding Consumables, Inc. selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: SNK0020130707416 tanggal 06 Agustus 2013 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Shipper: Atlantic China Welding Consumables, Inc. Consignee: PT XXXPort of Loading: Chingqing, ChinaPort of Discharge: JakartaPort of Delivery: JakartaDescription: Welding Rod dan Fluc Cored WireGross Weight: 117165.000kgs
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: 00000297 tanggal 30 Juli 2013 yaitu Welding Rod dan Flux Cored Wire dengan harga sebesar CFR USD139,077.65;
bahwa barang impor Welding Rod dan Flux Cored Wire dengan Bill of Lading Nomor: SNK0020130707416 tanggal 06 Agustus 2013 dan Invoice Nomor: 00000297 tanggal 30 Juli 2013 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 349586 tanggal 03 September 2013 dengan nilai pabean sebesar CIF USD139,077.65 (CNF USD139,077.65 dan Asuransi Dalam Negeri)
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 349586 tanggal 03 September 2013 adalah Welding Rod dan Flux Cored Wire dengan harga CFR USD139,077.65 sesuai dengan Invoice Nomor: 00000297 tanggal 30 Juli 2013 dan Bill of Lading Nomor: SNK0020130707416 tanggal 06 Agustus 2013;
bahwa menurut Pemohon Banding, atas barang impor dengan Invoice Nomor: 00000297 tanggal 30 Juli 2013 sebesar USD139,077.65, telah dibayar oleh Pemohon Banding sesuai dengan bukti transfer berupa fotokopi Formulir transfer/pemindahbukuan Bank Ekonomi tanggal 02 September 2013 sebesar USD139,077.65 dan atas transaksi tersebut telah tercatat dengan nilai sebesar USD139,077.65 dalam Rekening Koran Bank Ekonomi tanggal 02 September 2013 dan telah tercatat dalam pembukuan Pemohon Banding;
bahwa oleh berdasarkan uraian di atas Majelis berkesimpulan bahwa harga yang tercantum dalam Commercial Invoice Nomor: 00000297 tanggal 30 Juli 2013 sebesar USD139,077.65 yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 349586 tanggal 03 September 2013 sebesar CIF USD139,077.65 adalah nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pengenaan tarif Bea Masuk dan kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 349586 tanggal 03 September 2013 mendapatkan preferensi tarif Bea Masuk dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) dan harga yang tercantum dalam Commercial Invoice Nomor: 00000297 tanggal 30 Juli 2013 sebesar USD139,077.65 yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 349586 tanggal 03 September 2013 sebesar CIF USD139,077.65 adalah nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, dengan demikian koreksi Terbanding atas nilai pabean tidak dapat dipertahankan;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan
peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-6816/KPU.01/2013 tanggal 04 November 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-014534/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 06 September 2013, atas nama: PT. XXX dengan membatalkan keputusan Nomor: KEP-6816/KPU.01/2013 tanggal 04 November 2013, dan menetapkan atas impor barang Welding Rod dan Flux Cored Wire sesuai PIB Nomor: 349586 tanggal 03 September 2013 dikenakan tarif Bea Masuk 0% (AC-FTA) dan menetapkan Nilai Pabean sebesar CIF USD1.35/kg untuk Pos 7 PIB dan Total Nilai Pabean untuk Pos 7 PIB sebesar CIF USD18,731.25, serta Total Nilai Pabean untuk PIB Nomor: 349586 tanggal 03 September 2013 sebesar CIF USD139,077.65 sehingga Bea Masuk, pajak dalam rangka impor, dan denda administrasi yang masih harus dibayar nihil;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 18 September 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi M.M. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2015 oleh Hakim Ketua Majelis IXB dengan dihadiri oleh Hakim Anggota, dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.
