Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60541/PP/M.IXB/19/2015
Tinggalkan komentar29 Mei 2017 oleh babikurus
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-60541/PP/M.IXB/19/2015
JENIS PAJAK
Bea & Cukai
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadappenetapan Tarif Bea Masuk atas jenis barang berupa SJEC ELEVATOR (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 235743 tanggal 13 Juni 2013 dengan Tarif Bea Masuk sebesar 0% (AC-FTA) untuk Pos Tarif 8428.10.10.00, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Tarif Bea Masuk sebesar 10% (MFN) untuk Pos Tarif 8428.10.10.00,;
Menurut Terbanding
:
bahwa dikarenakan Form E nomor E133202215230058 tanggal 29 Mei 2013 tidak sesuai dengan kriteria Wholly Obtained (WO) sebagaimana dimaksud dalam ROO ACFTA, maka terhadap barang yang diimpor dengan PIB nomor 235743 tanggal 13 Juni 2013, pembebanan bea masuknya dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum 10%(MFN);
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-4695/KPU.01/2013 tanggal 31 Juli 2013, dengan alasan pada pokoknya bahwa Form E yang diterbitkan asli dan benar dan Origin Criteria WO (Wholly Obtained) yang tercantum di Form E diterbitkan oleh instansi yang berwenang di negara eksportir;
Menurut Majelis
:
bahwa menurut Terbanding, dikarenakan Form E nomor E133202215230058 tanggal 29 Mei 2013 tidak sesuai dengan kriteria Wholly Obtained (WO) sebagaimana dimaksud dalam ROO ACFTA, maka terhadap barang yang diimpor dengan PIB nomor 235743 tanggal 13 Juni 2013, pembebanan bea masuknya dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN);
bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-4695/KPU.01/2013 tanggal 31 Juli 2013, dengan alasan pada pokoknya bahwa Form E yang diterbitkan asli dan benar dan Origin Criteria WO (Wholly Obtained) yang tercantum di Form E diterbitkan oleh instansi yang berwenang di negara eksportir;
bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) disebutkan:
Pasal 1
(1) Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara- negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
(1) Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;
lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang;
Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; dan
Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum.
bahwa Terbanding dalam persidangan menyatakan tidak melakukan konfirmasi atas Form E Nomor: E133202215230058 tanggal 29 Mei 2013 kepada pihak penerbit Form E;
bahwa Pasal 63 ayat (2) huruf b dengan penjelasanya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor Nomor 51 Tahun 2009 menyebutkan “Dalam pemeriksaan persiapan, Hakim dapat meminta penjelasan kepada Pejabat TUN yang bersangkutan”;
Penjelasan:
Ketentuan ini merupakan kekhususan dalam proses pemeriksaan Tata Usaha Negara. Kepada Hakim diberikan kemungkinan untuk mengadakan pemeriksaan persiapan sebelum pemeriksaan pokok sengketa. Dalam kesempatan ini Hakim dapat meminta penjelasan kepada Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang bersangkutan demi lengkapnya data yang diperlukan untuk gugatan itu (Banding);
Wewenang Hakim ini untuk mengimbangi dan mengatasi kesulitan seseorang sebagai penggugat (Pemohon Banding) dalam mendapatkan informasi atau data yang diperlukan dari Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara mengingat bahwa penggugat (Pemohon Banding) dan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara kedudukannya tidak sama (subdinari);
bahwa Pasal 67 dengan Penjelasan menyebutkan “Berbeda dengan Hukum Acara Perdata, maka dalam Hukum Tata Usaha Negara Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara itu selalu berkedudukan sebagai pihak yang mempertahankan keputusan yang telah dikeluarkannya terhadap tuduhan Penggugat (Pemohon Banding) bahwa keputusan yang digugat (diajukan Banding) itu melawan hukum”;
bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 5 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan:
Sengketa Pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara wajib pajak atau penanggung pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluakan keputusan yang dapat diajukan banding atau gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang- undangan perpajakan termasuk gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa;
bahwa Pengadilan Pajak berwenang memeriksa dan memutus sengketa pajak akibat dikeluarkannya keputusan oleh pejabat yang berwenang, dalam sengketa a quo Terbanding adalah Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan Keputusan Nomor: KEP-4695/KPU.01/2013 tanggal 31 Juli 2013 yang menolak keberatan Pemohon Banding dengan alasan Form E nomor E133202215230058 tanggal 29 Mei 2013 tidak sesuai dengan kriteria Wholly Obtained (WO) sebagaimana dimaksud dalam ROO ACFTA;
bahwa berdasarkan Pasal 63 dan Pasal 67 beserta penjelasannya Undang-Undang Nomor Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, menegaskan bahwa Terbanding sebagai Pejabat Tata Usaha Negara dan mengingat bahwa Pemohon Banding dan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara kedudukannya tidak sama (subdinari) dan Pejabat Tata Usaha Negara itu selalu berkedudukan sebagai pihak yang mempertahankan keputusan yang telah dikeluarkannya terhadap tuduhan Pemohon Banding bahwa keputusan yang diajukan Banding itu melawan hukum;
bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas, Majelis berpendapat SKA (Form E) yang telah menjelaskan identitas barangnya dan telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China dan telah dikeluarkan dari Negara China dan Terbanding tidak dapat membuktikan bahwa SKA-Form E tidak sah dan tidak benar, oleh karenanya Majelis berpendapat Form E Nomor: E133202215230058 tanggal 29 Mei 2013 adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensial Tarif Bea Masuk AC-FTA dengan Bea Masuk 0%;
bahwa sampai dengan akhir persidangan Terbanding tidak dapat membuktikan surat dari Pejabat China yang menyatakan Form E Nomor: E133202215230058 tanggal 29 Mei 2013 yang telah ditandatangani oleh Pejabat Berwenang China adalah tidak sah dan tidak benar;
bahwa AC-FTA (Form E) merupakan perjanjian Internasional antara Pemerintah dengan Pemerintah, sehingga tidak mungkin pihak Pemohon Banding (swasta) melakukan konfirmasi kepada pemerintah China untuk mencari bukti tidak sahnya Form E yang telah dikeluarkan oleh Pejabat China. Oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Terbanding sebagai Pejabat Tata Usaha Negara atau Pejabat Pemerintahlah yang berkewajiban membuktikan sah atau tidaknya Form Eberdasarkan hasil Konfirmasi yang tegas dari pejabat berwenang China;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AC-FTA;
MENIMBANG
bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa atas impor SJEC ELEVATOR (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 235743 tanggal 13 Juni 2013 mendapatkan preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC- FTA) berdasarkan Form E Nomor: E133202215230058 tanggal 29 Mei 2013, oleh karenanya Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding terhadap tarif bea masuk tidak dapat dipertahankan dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan
peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4695/KPU.01/2013 tanggal 31 Juli 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-009870/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 21 Juni 2013 dengan membatalkan Keputusan Nomor: KEP-4695/KPU.01/2013 tanggal 31 Juli 2013, atas nama: PT. XXX, dan menetapkan atas impor barang SJEC ELEVATOR (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) sesuai PIB Nomor: 235743 tanggal 13 Juni 2013 dikenakan tarif Bea Masuk 0% (AC- FTA) untuk Pos Tarif 8428.10.10.00 sehingga Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 18 September 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi M.M. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2015 oleh Hakim Ketua Majelis IXB dengan dihadiri oleh Hakim Anggota, dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.
