Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60540/PP/M.IXB/19/2015
Tinggalkan komentar29 Mei 2017 oleh babikurus
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-60540/PP/M.IXB/19/2015
JENIS PAJAK
Bea & Cukai
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Tarif Bea Masuk atas jenis barang berupa Alternators dll (12 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 410760 tanggal 11 Oktober 2013 dengan Tarif Bea Masuk sebesar 0% (AC-FTA) , dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Tarif Bea Masuk yang berlaku umum (MFN);
Menurut Terbanding
:
bahwa terhadap barang yang diimpor dengan PIB Nomor 410760 tanggal 11 Oktober 2013 tidak dapat diberikan preferensi tarif bea masuk dalam rangka skema ACFTA;
Menurut Pemohon
:
bahwa dengan telah memenuhi ketentuan yang mengatur tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) adalah Peraturan Menteri Keuangan No. 117/PMK.011/2012 dan ketentuan lainnya mengenai fasilitas maka Form E yang PEMOHON BANDING lampirkan pada PIB adalah sah;
Menurut Majelis
:
bahwa menurut Terbanding, dikarenakan ada kesalahan procedural provision maka terhadap barang yang diimpor dengan PIB Nomor 410760 tanggal 11 Oktober 2013 tidak dapat diberikan preferensi tarif bea masuk dalam rangka skema ACFTA;
bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-8329/KPU.01/2013 tanggal 18 Desember 2013, dengan alasan pada pokoknya bahwa Form E Nomor E133208100190025 tanggal 30 September 2013 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia;
bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) disebutkan:
Pasal 1
(1) Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara- negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
(1) Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;
lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang;
Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; dan
Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum.
bahwa Terbanding telah melakukan konfirmasi atas Form E Nomor: E133208100190025 tanggal 30 September 2013 kepada pihak penerbit Form E dengan Surat Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-5717/KPU.01/2013 tanggal 21 November 2013 kepada Jiangsu Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China perihal Confirmation of Certificate of Origin,
bahwa Jiangsu Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China mengirimkan kepada Terbanding surat nomor: JS140077 tanggal 14 Maret 2014 tentang jawaban atas konfirmasi Certificate of Origin yang antara lain menyatakan bahwa Form E Nomor: E133208100190025 diterbitkan oleh Jiangsu Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China dan otentik;
bahwa oleh berdasarkan uraian di atas Majelis berkesimpulan bahwa importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 410760 tanggal 11 Oktober 2013 mendapatkan preferensi tarif Bea Masuk dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA);
MENIMBANG
bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa atas impor Alternators dan lain- lain (12 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 410760 tanggal 11 Oktober 2013 mendapatkan preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) berdasarkan Form E Nomor: E133208100190025 tanggal 30 September 2013, oleh karenanya Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding terhadap tarif bea masuk tidak dapat dipertahankan dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan
peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-8329/KPU.01/2013 tanggal 18 Desember 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-017479/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 18 Oktober 2013 dengan membatalkan Keputusan Nomor: KEP-8329/KPU.01/2013 tanggal 18 Desember 2013, atas nama: PT. XXX, dan menetapkan atas impor barang Alternators dll (12 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) sesuai PIB Nomor: 410760 tanggal 11 Oktober 2013 dikenakan tarif Bea Masuk 0% (AC-FTA) sehingga Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi M.M. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2015 oleh Hakim Ketua Majelis IXB dengan dihadiri oleh Hakim Anggota, dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.
