Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60538/PP/M.IXB/19/2015
Tinggalkan komentar29 Mei 2017 oleh babikurus
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-60538/PP/M.IXB/19/2015
JENIS PAJAK
Bea & Cukai
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Tarif Bea Masuk atas jenis barang berupa Alloy Steel Wire Rod (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 358664 tanggal 09 September 2013 dengan Tarif Bea Masuk sebesar 0% (AC-FTA), dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Tarif Bea Masuk sebesar 5% (MFN);
Menurut Terbanding
:
bahwa atas importasi pada Pos 1 — 6 pada PIB nomor 358664 tanggal 09 September 2013 yang dilakukan tidak dapat diberikan tarif preferensi BM dalam rangka Skema AC-FTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum;
Menurut Pemohon
:
bahwa barang yang Pemohon Banding import dengan jenis barang yang sama hanya beda ukurannya. Pemohon Banding sudah memberikan keterangan pada Form E pada kolom 7 , 8 kolom 9 sesuai dengan invoice dan packing list baik dari segi nama barang, jumlah coils, nilai dan nomor HS termasuk kriteria asal secara kelompok jenis barang Kriteria asal / origin criteria yang tercantum pada kolom 8 Surat Keterangan Asal (Form E) sudah mencakup satu maksud yang sama untuk pos 1, 2, 3,4, 5 dan pos 6;
Menurut Majelis
:
bahwa menurut Terbanding, bahwa isian pada kolom 7 pada Form E Nomor E133111101961093 tanggal 19 Agustus 2013 yang dilampirkan (merupakan uraian barang pos 1 – 6 dari PIB Nomor 358664 tanggal 09 September 2013) tidak sesuai dengan aturan karena tidak menyebutkan isian Origin Criteria untuk setiap produk yang diimpor secara detil dan terperinci sehingga Form E tersebut tidak digunakan untuk mendapatkan preferensi tarif BM dalam rangka Skema AC-FTA;
bahwa menurut Pemohon Banding, bahwa barang yang Pemohon Banding impor dengan jenis barang yang sama hanya beda ukurannya. Pemohon Banding sudah memberikan keterangan pada Form E pada kolom 7 , 8 kolom 9 sesuai dengan invoice dan packing list baik dari segi nama barang, jumlah coils, nilai dan nomor HS termasuk kriteria asal secara kelompok jenis barang Kriteria asal / origin criteria yang tercantum pada kolom 8 Surat Keterangan Asal (Form E) sudah mencakup satu maksud yang sama untuk pos 1, 2, 3, 4, 5 dan pos 6 dan secara keseluruhan barang impor Pemohon Banding telah memenuhi syarat preferential tarif karena otoritas negara asal telah menerbitkan FORM E secara sah;
bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) disebutkan:
Pasal 1
(1) Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara- negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
(1) Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;
lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang;
Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; dan
Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum.
bahwa Terbanding telah melakukan konfirmasi atas Form E Nomor: E133111101961093 tanggal 19 Agustus 2013 kepada pihak penerbit Form E dengan Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-5536/KPU.01/2013 tanggal 14 November 2013 kepada Shanghai Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China perihal Confirmation of Certificate of Origin, namun sampai dengan persidangan berakhir Terbanding tidak dapat menunjukkan surat jawaban konfirmasi dari Shanghai Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China;
bahwa Pasal 63 ayat (2) huruf b dengan penjelasanya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor Nomor 51 Tahun 2009 menyebutkan “Dalam pemeriksaan persiapan, Hakim dapat meminta penjelasan kepada Pejabat TUN yang bersangkutan”;
Penjelasan:
Ketentuan ini merupakan kekhususan dalam proses pemeriksaan Tata Usaha Negara. Kepada Hakim diberikan kemungkinan untuk mengadakan pemeriksaan persiapan sebelum pemeriksaan pokok sengketa. Dalam kesempatan ini Hakim dapat meminta penjelasan kepada Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang bersangkutan demi lengkapnya data yang diperlukan untuk gugatan itu (Banding);
Wewenang Hakim ini untuk mengimbangi dan mengatasi kesulitan seseorang sebagai penggugat (Pemohon Banding) dalam mendapatkan informasi atau data yang diperlukan dari Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara mengingat bahwa penggugat (Pemohon Banding) dan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara kedudukannya tidak sama (subdinari);
bahwa Pasal 67 dengan Penjelasan menyebutkan “Berbeda dengan Hukum Acara Perdata, maka dalam Hukum Tata Usaha Negara Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara itu selalu berkedudukan sebagai pihak yang mempertahankan keputusan yang telah dikeluarkannya terhadap tuduhan Penggugat (Pemohon Banding) bahwa keputusan yang digugat (diajukan Banding) itu melawan hukum”;
bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 5 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan:
Sengketa Pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara wajib pajak atau penanggung pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluakan keputusan yang dapat diajukan banding atau gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang- undangan perpajakan termasuk gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkanUndang-UndangPenagihan Pajak dengan Surat Paksa;
bahwa Pengadilan Pajak berwenang memeriksa dan memutus sengketa pajak akibat dikeluarkannya keputusan oleh pejabat yang berwenang, dalam sengketa a quo Terbanding adalah Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan Keputusan Nomor: KEP-8410/KPU.01/2013 tanggal 19 Desember 2013 yang menolak keberatan Pemohon Banding dengan alasan Form E Nomor E133111101961093 tanggal 19 Agustus 2013 yang dilampirkan (merupakan uraian barang pos 1 – 6 dari PIB Nomor 358664 tanggal 09 September 2013) tidak menyebutkan isian Origin Criteria untuk setiap produk yang diimpor secara detil dan terperinci;
bahwa berdasarkan Pasal 63 dan Pasal 67 beserta penjelasannya Undang-Undang Nomor Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, menegaskan bahwa Terbanding sebagai Pejabat Tata Usaha Negara dan mengingat bahwa Pemohon Banding dan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara kedudukannya tidak sama (subdinari) dan Pejabat Tata Usaha Negara itu selalu berkedudukan sebagai pihak yang mempertahankan keputusan yang telah dikeluarkannya terhadap tuduhan Pemohon Banding bahwa keputusan yang diajukan Banding itu melawan hukum;
bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas, Majelis berpendapat SKA (Form E) yang telah menjelaskan identitas barangnya dan telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China dan telah dikeluarkan dari Negara China dan Terbanding tidak dapat membuktikan jawaban konfirmasi dari pejabat berwenang China yang menyatakan bahwa SKA-Form E tidak sah atau tidak dikeluarkan atau tidak ditandatangani oleh pejabat berwenang China, oleh karenanya Majelis berpendapat Form E Nomor: E133111101961093 tanggal 19 Agustus 2013 adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensial Tarif Bea Masuk AC-FTA dengan Bea Masuk 0%;
bahwa sampai dengan akhir persidangan Terbanding tidak dapat membuktikan surat dari Pejabat China yang menyatakan Form E Nomor: E133111101961093 tanggal 19 Agustus 2013 yang telah ditandatangani oleh Pejabat Berwenang China adalah tidak sah;
bahwa AC-FTA (Form E) merupakan perjanjian Internasional antara Pemerintah dengan Pemerintah, sehingga tidak mungkin pihak Pemohon Banding (swasta) melakukan konfirmasi kepada pemerintah China untuk mencari bukti tidak sahnya Form E yang telah dikeluarkan oleh Pejabat China.
Oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Terbanding sebagai Pejabat Tata Usaha Negara atau Pejabat Pemerintahlah yang berkewajiban membuktikan sah atau tidaknya Form E berdasarkan hasil Konfirmasi yang tegas dari pejabat berwenang China;
bahwa Terbanding tidak dapat membuktikan surat jawaban konfirmasi atau konsultasi dari Pejabat China yang menyatakan Form E Nomor: E133111101961093 tanggal 19 Agustus 2013 yang telah ditandatangani oleh Pejabat Berwenang China adalah tidak sah, oleh karenanya Majelis berpendapat Keputusan Terbanding Nomor KEP-8410/KPU.01/2013 tanggal 19 Desember 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-016845/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 08 Oktober 2013 dibatalkan;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AC-FTA;
MENIMBANG
bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa atas impor Alloy Steel Wire Rod (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 358664 tanggal 09 September 2013 mendapatkan preferensi tarif dalam rangka skema Asean-China Free Trade Area (AC-FTA), oleh karenanya Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding terhadap tarif bea masuk tidak dapat dipertahankan dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan
peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-8410/KPU.01/2013 tanggal 19 Desember 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-016845/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 08 Oktober 2013 dengan membatalkan Keputusan Nomor: KEP-8410/KPU.01/2013 tanggal 19 Desember 2013, atas nama: PT. XXX, dan menetapkan atas impor barang Alloy Steel Wire Rod (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dikenakan tarif Bea Masuk 0% (AC-FTA) sesuai PIB Nomor: 358664 tanggal 09 September 2013 sehingga Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi M.M. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2015 oleh Hakim Ketua Majelis IXB dengan dihadiri oleh Hakim Anggota, dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.
