Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60537/PP/M.IXB/19/2015

Tinggalkan komentar

29 Mei 2017 oleh babikurus

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH

Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-60537/PP/M.IXB/19/2015

JENIS PAJAK
Bea & Cukai

TAHUN PAJAK
2013

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan klasifikasi dan pembebanan tarif bea masuk atas impor pos Servo MotorTrainer/CPE-ER200, pos 4. DC Servo MotorTrainer/CPE-ER190, pos 5.Transformer Trainer/CPE-ER500VA dan pos 8. Industrial Inverter Control Trainer/CPE-ER1000, Negara asal Korea, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 210811 tanggal 03 Desember 2013 pada pos tarif 9030.90.90.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 5%, dan ditetapkan oleh Terbanding pos Servo MotorTrainer/CPE-ER200 pada pos tarif 8501.40.19.00 BM 10%, pos 4. DC Servo MotorTrainer/CPE-ER190 pada pos tarif 8501.32.92.00 BM 10%, pos 5. Transformer Trainer/CPE- ER500VA pada pos tarif 8504.40.90.00 BM10% dan pos 8.Industrial Inverter Control Trainer/CPE- ER1000 pada pos tarif 8504.40.40.00 BM 10%;

Menurut Terbanding
:
bahwa untuk jenis barang berupa pos 1 diklasifikasikan kembali pada pos tarif HS. 8501.40.1900, BM 10%, pos 4 diklasifikasikan pada pos tarif 8501.32.9200, BM 10%, pos 5 diklasifikasikan pada pos tarif 8504.40.9000, BM 10%, pos 8 diklasifikasikan pada pos tarif 8504.40.4000, BM 10%;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pos tarif 9023.00.00.00 merupakan pos tarif untuk jenis barang berupa instrumen, apparatus dan model dirancang untuk keperluan peragaan (misalnya dalam pendidikan/pameran) tidak cocok untuk keperluan lainnya. Melihat penjelasan alat impor Pemohon Banding di atas maka jenis barang berupa pos 1, 4, 5 dan 8 lebih tepat apabila diklasifikasikan pada pos tarif 9023.00.00.00, BM 5%;
Menurut Majelis
:
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding dalam keputusan Nomor: KEP-144/WBC.06/2014 tanggal 10 Februari 2014, dimana atas impor barang dengan PIB Nomor: 210811 tanggal 03 Desember 2013 ditetapkan klasifikasinya pos Servo MotorTrainer/CPE-ER200pada pos tarif 8501.40.19.00 BM 10%, pos 4. DC Servo MotorTrainer/CPE-ER190 pada pos tarif 8501.32.92.00 BM 10%, pos 5. Transformer Trainer/CPE-ER500VA pada pos tarif 8504.40.90.00 BM10% dan pos 8. Industrial Inverter Control Trainer/CPE-ER1000 pada pos tarif 8504.40.40.00 BM 10%;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan Nomor: KEP-144/WBC.06/2014 tanggal 10 Februari 2014 dan pada pokoknya mengemukakan bahwa pos tarif 9023.00.00.00 merupakan pos tarif untuk jenis barang berupa instrumen, apparatus dan model dirancang untuk keperluan peragaan (misalnya dalam pendidikan/pameran) tidak cocok untuk keperluan lainnya. Melihat penjelasan alat impor Pemohon Banding di atas maka jenis barang berupa pos 1, 4, 5 dan 8 lebih tepat apabila diklasifikasikan pada pos tarif 9023.00.00.00, BM 5%;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor berupa PIB, Invoice, danPacking List, barang yang diimpor Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 210811 tanggal 03 Desember 2013 adalah Educational Training System dengan rincian sebagai berikut:

Pos Servo Motor Trainer/CPE-ER200Pos 4. DC Servo Motor Trainer/CPE-ER190Pos 5. Transformer Trainer/CPE-ER500VAPos 8. Industrial Inverter Control Trainer/CPE-ER1000

bahwa berdasarkan brosur dan data yang disampaikan dalam persidangan, Majelis mengindetifikasikan barang impor berupa AC Servo Motor Trainer/CPE-ER200, DC Servo Motor Trainer/CPE-ER190, Transformer Trainer/CPE-ER500VA dan Industrial Inverter Control Trainer/CPE-ER1000 sebagai alat paragaan untuk pelatihan/pendidikan;

bahwa Terbanding mengklasifikasikan AC Servo Motor Trainer/CPE-ER200 dan DC Servo Motor Trainer/CPE-ER190 pada pos 85.01 serta Transformer Trainer/CPE-ER500VA dan Industrial Inverter Control Trainer/CPE-ER1000 pada pos 85.04;

bahwa dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI), pos 85.01 meliputi “motor dan generator listrik (tidak termasuk perangkat pembangkit tenaga listrik)” dan pos 85.04 meliputi “transformator elektrik, konverter statis (misalnya, rectifier) dan inductor”;

bahwa berdasarkan identifikasi barang dan uraian pada BTKI, barang impor AC Servo Motor Trainer/CPE-ER200 dan DC Servo Motor Trainer/CPE-ER190 tidak tepat diklasifikasikan pada pos 85.01 serta Transformer Trainer/CPE-ER500VA dan Industrial Inverter Control Trainer/CPE- ER1000 tidak tepat diklasifikasikan pada pos 85.04;

bahwa Pemohon Banding memberitahukan dalam PIB pada pos tarif 9030.90.90.00, dan berdasarkan BTKI, pos 90.30 meliputi “oscilloscope, penganalisa spektrum dan instrumen serta aparatus lainnya untuk mengukur atau memeriksa kuantitas elektrik, tidak termasuk pengukur dari pos 90.28; instrumen dan aparatus untuk mengukur atau mendeteksi sinar alfa, beta, gamma, sinar X, kosmik atau radiasi ionisasi lainnya”;

bahwa dalam BTKI, “instrumen, aparatus dan model, dirancang untuk keperluan peragaan (misalnya dalam pendidikan atau pameran), tidak cocok untuk keperluan lainnya” diklasifikasikan pada pos tarif 9023.00.00.00;

bahwa berdasarkan Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) 3(a) disebutkan “apabila dengan menerapkan Ketentuan 2 (b) atau untuk berbagai alasan lain, barang yang dengan pertimbangan awal dapat diklasifikasikan dalam dua pos atau lebih, maka pos yang memberikan uraian yang paling spesifik, harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum.

Namun demikian, apabila dua pos atau lebih yang masing-masing pos hanya merujuk kepada bagian dari bahan atau zat yang terkandung dalam barang campuran atau barang komposisi atau hanya merujuk kepada bagian dari barang dalam set yang disiapkan untuk penjualan eceran, maka pos tersebut harus dianggap setara sepanjang berkaitan dengan barang tersebut, walaupun salah satu dari pos tersebut memberikan uraian barang yang lebih lengkap atau lebih tepat”;

bahwa berdasarkan KUMHS 3(b) disebutkan “apabila dengan menerapkan Ketentuan 2 (b) atau untuk berbagai alasan lain, barang yang dengan pertimbangan awal dapat diklasifikasikan dalam dua pos atau lebih, maka barang campuran dan barang komposisi yang terdiri dari bahan yang berbeda atau dibuat dari komponen yang berbeda, serta barang yang disiapkan dalam set untuk penjualan eceran yang tidak dapat diklasifikasikan berdasarkan referensi 3 (a), harus diklasifikasikan berdasarkan bahan atau komponen yang memberikan karakter utama barang tersebut, sepanjang kriteria ini dapat diterapkan”;

bahwa berdasarkan identifikasi barang, uraian pada BTKI dan KUMHS, barang impor berupa AC Servo Motor Trainer/CPE-ER200, DC Servo Motor Trainer/CPE-ER190, Transformer Trainer/CPE- ER500VA dan Industrial Inverter Control Trainer/CPE-ER1000 yang diidentifikasikan sebagai alat paragaan untuk pelatihan/pendidikan, diklasifikasikan dalam pos tarif 9023.00.00.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 5%,
MENIMBANG
bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor berupa Pos Servo Motor Trainer/CPE-ER200, Pos 4.DC Servo Motor Trainer/CPE-ER190, Pos 5. Transformer Trainer/CPE-ER500VA dan Pos 8. Industrial Inverter Control Trainer/CPE-ER1000 yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 210811 tanggal 03 Desember 2013 diklasifikasikan pada pos tarif 9023.00.00.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 5%, oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding dikabulkan seluruhnya dan keputusan Terbanding Nomor: KEP-144/WBC.06/2014 tanggal 10 Februari 2014 dibatalkan, sehingga tagihannya menjadi nihil;

MENINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan
peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-144/WBC.06/2014 tanggal 10 Februari 2014 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-011330/WBC.06/KPP.0103/NP/2013 tanggal 11 Desember 2013, atas nama: PT. XXX, dan menetapkan atas impor Pos Servo Motor Trainer/CPE- ER200, Pos 4. DC Servo Motor Trainer/CPE-ER190, Pos 5. Transformer Trainer/CPE-ER500VA dan Pos 8. Industrial Inverter Control Trainer/CPE-ER1000 yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 210811 tanggal 03 Desember 2013 diklasifikasikan pada pos tarif 9023.00.00.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 5%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;

Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 13 November 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi M.M. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2015 oleh Hakim Ketua Majelis IXB dengan dihadiri oleh Hakim Anggota, dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200