Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60536/PP/M.IXB/19/2015

Tinggalkan komentar

29 Mei 2017 oleh babikurus

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH

Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-60536/PP/M.IXB/19/2015

JENIS PAJAK
Bea & Cukai

TAHUN PAJAK
2013

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan klasifikasi pos tarif BTKI dan pembebanan tarif Bea Masuk atas jenis barang impor berupa Air Conditioner Parts (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 338335 tanggal 27 Agustus 2013 klasifikasi pos tarif BTKI 8415.90.1990 dengan pembebanan tarif Bea Masuk 0%, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi klasifikasi pos tarif BTKI 3926.90.9900 dengan pembebanan tarif Bea Masuk 15%;

Menurut Terbanding
:
bahwa barang yang diimpor dengan PIB Nomor: 338335 tanggal 27 Agustus 2013 berupa 3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Air Conditioner Parts) lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 3926.90.9900;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding atas nilai pabean dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-8185/KPU.01/2013 tanggal 16 Desember 2013, dengan alasan pada pokoknya bahwa 3 jenis barang impor menggunakan pos tarif 8415.90.1990 disebabkan barang tersebut khusus digunakan hanya untuk unit air conditioner dan tidak dapat dipergunakan untuk umum;
Menurut Majelis
:
bahwa menurut Terbanding, berdasarkan identifikasi barang dan penelitian klasifikasi barang diatas maka Air Conditioner Parts (Plastic Accessories) diidentifikasi sebagai lain-lain barang dari plastik lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 3926.90.9900 dengan tetap memperhatikan catatan 1 dan 3 (c) dan berdasarkan BTKI 2012 pos tarif 3926.90.9900 dikenakan BM: 15%, PPN: 10%, PPh: 2,5%;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-8185/KPU.01/2013 tanggal 16 Desember 2013, dengan alasan pada pokoknya bahwa 3 jenis barang impor menggunakan pos tarif 8415.90.1990 disebabkan barang tersebut khusus digunakan hanya untuk unit air conditioner dan tidak dapat dipergunakan untuk umum dengan tarif Bea Masuk 0%;

bahwa menurut Majelis, identifikasi barang, klasifikasi barang, dan pembebanan tarif Bea Masuk atas importasi dengan PIB Nomor 338335 tanggal 27 Agustus 2013 adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, maka jenis barang yang diberitahukan Pemohon Banding dengan PIB Nomor 338335 tanggal 27 Agustus 2013 diidentifikasikan sebagai bagian (parts) dari pengatur suhu udara terbuat dari plastik, tidak dapat dipergunakan untuk keperluan lain atau dipertukarkan seperti bagian pemakaian umum;

bahwa berdasarkan catatan 1 KUMHS disebutkan:

Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain.”bahwa Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2012 Catatan 2 huruf (s) Bab 39: Plastik dan Barang Daripadanya menyatakan:

Bab ini tidak meliputi (s). Barang dari Bagian XVI (Mesin dan peralatan mekanis; perlengkapan elektris; bagian daripadanya…)

bahwa Majelis berpendapat, meskipun barang impor Air Conditioner Parts terbuat dari plastik, namun barang tersebut merupakan bagian (parts) dari pengatur suhu udara yang diklasifikasikan ke dalam Bagian XVI (Mesin dan peralatan mekanis; perlengkapan elektris; bagian daripadanya…) sehingga berdasarkan BTKI 2012 Catatan 2 huruf (s) Bab 39, barang tersebut tidak dapat diklasifikasikan ke dalam Bab 39;

bahwa BTKI catatan 1 huruf (g) Bagian XVI: (Mesin dan peralatan mekanis; perlengkapan elektris;bagian daripadanya…) menyatakan:

Bagian ini tidak meliputi:(g) Bagian untuk pemakaian umum, sebagaimana dijelaskan dalam Catatan 2 pada Bagian XV, dari logam tidak mulia (Bagian XV), atau barang semacam itu dari plastik (Bab 39);

bahwa oleh karena barang yang diberitahukan Pemohon Banding dengan PIB Nomor 338335 tanggal 27 Agustus 2013 diidentifikasikan sebagai bagian (parts) dari pengatur suhu udara terbuat dari plastik, tidak dapat dipergunakan untuk keperluan lain atau dipertukarkan seperti bagian pemakaian umum, maka barang tersebut tidak dikecualikan dari Bagian XVI: (Mesin dan peralatan mekanis; perlengkapan elektris; bagian daripadanya…);

bahwa berdasarkan BTKI 2012, mesin dan peralatan mekanis; bagian dari padanyadiklasifikasikan pada Bab 84;

bahwa berdasarkan BTKI 2012, pos 84.15 adalah Mesin pengatur suhu udara, terdiri dari kipas yang digerakkan dengan motor dan elemen untuk mengubah suhu dan kelembaban udara, termasuk mesin tersebut yang tidak dapat mengatur kelembaban udara secara terpisah;

bahwa berdasarkan BTKI 2012, subpos 8415.90 adalah Bagian dari Mesin pengatur suhu udara, terdiri dari kipas yang digerakkan dengan motor dan elemen untuk mengubah suhu dan kelembaban udara, termasuk mesin tersebut yang tidak dapat mengatur kelembaban udara secara terpisah;

bahwa berdasarkan BTKI 2012, subpos 8415.90.19.90 adalah lain-lain

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis berkesimpulan jenis barang pada PIB nomor 338335 tanggal 27 Agustus 2013 berupa Air Conditioner Parts (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) diklasifikasikan pada pos tarif 8415.90.19.90 BTKI 2012 dengan pembebanan tarif Bea Masuk (BM) 0%;
MENIMBANG
bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa atas impor Air Conditioner Parts (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 338335 tanggal 27 Agustus 2013 diklasifikasikan pada pos tarif 8415.90.19.90 BTKI 2012 dengan pembebanan tarif Bea Masuk (BM) 0% oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding;

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan
peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-8185/KPU.01/2013 tanggal 16 Desember 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-014258/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 03 September 2013 dengan membatalkan keputusan Nomor: KEP-8185/KPU.01/2013 tanggal 16 Desember 2013, atas nama: PT. XXX, dan menetapkan atas impor barang Air Conditioner Parts (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan PIB Nomor: 338335 tanggal 27 Agustus 2013 diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8415.90.19.90 BTKI 2012 dengan pembebanan tarif Bea Masuk (BM) 0% sehingga Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;

Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 11 September 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi M.M. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2015 oleh Hakim Ketua Majelis IXB dengan dihadiri oleh Hakim Anggota, dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200