Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60535/PP/M.IXB/19/2015

Tinggalkan komentar

29 Mei 2017 oleh babikurus

Keputusan Pengadilan Pajakk

RISALAH

Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-60535/PP/M.IXB/19/2015

JENIS PAJAK
Bea & Cukai

TAHUN PAJAK
2013

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor Ford Everest 2.5L Limited (4X2) A/T (pos 61-71 pada PIB), Negara asal Thailand, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 282330 tanggal 12 Juli 2013 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0% (ATIGA), dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi 40%;

Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan penelitian terhadap Form D nomor ID2013-0135514 tanggal 09 Juli 2013, kedapatan sebagai berikut:

bahwa pada kolom 8 Form D di atas disebutkan Origin Criteria adalah “57.84%, 54.85%, 66.58%, 57.73%” (4 origin criteria);
bahwa berdasarkan penelitian isian pada kolom 7 Form D nomor ID2013-0135514 tanggal 09 Juli 2013 tidak disebutkan uraian barang Ford Everest 2.5L Limited sebagaimana tercantum dari PIB nomor 282330 tanggal 12 Juli 2013 pos 61 s.d 71;
Disimpulkan atas importasi pada pos 61 sampai dengan pos 71 pada PIB tidak mendapatkan fasilitas tarif preferensi;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan lembar asli Surat Keterangan Asal (Form D) dalam rangka ATIGA dengan nomor referensi 102013-0135514 tanggal 9 Juli 2013, berikut mencantumkan nomor referensi tersebut pada PIB. Dengan demikian Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 PMK-208;
Menurut Majelis
:
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-7577/KPU.01/2013 tanggal 26 November 2013 dimana atas importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 282330 tanggal 12 Juli 2013 berupa Ford Everest 2.5L Limited (4X2) A/T (pos 61-71 pada PIB), ditetapkan tidak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka skema ATIGA dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dikarenakan pada kolom 8 Form D disebutkan Origin Criteria adalah “57.84%, 54.85%, 66.58%, 57.73%” (4 origin criteria) dan berdasarkan penelitian isian pada kolom 7 Form D nomor ID2013-0135514 tanggal 09 Juli 2013 tidak disebutkan uraian barang Ford Everest 2.5L Limited sebagaimana tercantum dari PIB nomor 282330 tanggal 12 Juli 2013 pos 61 s.d 71;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-7577/KPU.01/2013 tanggal 26 November 2013 dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa Pemohon Banding telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan penetapan tarif bea masuk dalam rangka ATIGA dan perbedaan uraian barang merupakan perbedaan kecil dan tidak ada keraguan tentang asal barang impor;

bahwa Terbanding menolak pemberian fasilitas preferensi tarif bea masuk karena meragukan keabsahan Form D Nomor: ID2013-0135514 tanggal 09 Juli 2013, namun Terbanding tidak melakukan konfirmasi kepada Pejabat Thailand yang menerbitkan Form D tersebut, dan sampai dengan persidangan berakhir Terbanding tidak dapat menunjukkan surat penegasan dari Pejabat Thailand bahwa Form D tersebut tidak berlaku;bahwa Pasal 63 ayat (2) huruf b dengan penjelasannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor Nomor 51 Tahun 2009 menyebutkan “Dalam pemeriksaan persiapan, Hakim dapat meminta penjelasan kepada Pejabat TUN yang bersangkutan”;

Penjelasan:

Ketentuan ini merupakan kekhususan dalam proses pemeriksaan Tata Usaha Negara. Kepada Hakim diberikan kemungkinan untuk mengadakan pemeriksaan persiapan sebelum pemeriksaan pokok sengketa. Dalam kesempatan ini Hakim dapat meminta penjelasan kepada Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang bersangkutan demi lengkapnya data yang diperlukan untuk gugatan itu (Banding);

Wewenang Hakim ini untuk mengimbangi dan mengatasi kesulitan seseorang sebagai penggugat (Pemohon Banding) dalam mendapatkan informasi atau data yang diperlukan dari Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara mengingat bahwa penggugat (Pemohon Banding) dan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara kedudukannya tidak sama (subdinari);

bahwa Pasal 67 dengan Penjelasan menyebutkan “Berbeda dengan Hukum Acara Perdata, maka dalam Hukum Tata Usaha Negara Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara itu selalu berkedudukan sebagai pihak yang mempertahankan keputusan yang telah dikeluarkannya terhadap tuduhan Penggugat (Pemohon Banding) bahwa keputusan yang digugat (diajukan Banding) itu melawan hukum”;

bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 5 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan:

Sengketa Pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara wajib pajak atau penanggung pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluakan keputusan yang dapat diajukan banding atau gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang- undangan perpajakan termasuk gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa;

bahwa Pengadilan Pajak berwenang memeriksa dan memutus sengketa pajak akibat dikeluarkannya keputusan oleh pejabat yang berwenang, dalam sengketa a quo Terbanding adalah Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan Keputusan Nomor: KEP-7577/KPU.01/2013 tanggal 26 November 2013 yang menolak keberatan Pemohon Banding dengan alasan Form DNomor: ID2013-0135514 tanggal 09 Juli 2013 diragukan keabsahannya;

bahwa berdasarkan Pasal 63 dan Pasal 67 beserta penjelasannya Undang-Undang Nomor Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, menegaskan bahwa Terbanding sebagai Pejabat Tata Usaha Negara dan mengingat bahwa Pemohon Banding dan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara kedudukannya tidak sama (subdinari) dan Pejabat Tata Usaha Negara itu selalu berkedudukan sebagai pihak yang mempertahankan keputusan yang telah dikeluarkannya terhadap tuduhan Pemohon Banding bahwa keputusan yang diajukan Banding itu melawan hukum;

bahwa pada saat mengajukan PIB, Pemohon Banding telah melampirkan Form D Nomor: ID2013-0135514 tanggal 09 Juli 2013 yang telah ditandatangani oleh Pejabat Berwenang Thailand;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Form D Nomor: ID2013-0135514 tanggal 09 Juli 2013, Form D telah menguraikan barang pada kolom 7 dan mencantukam Invoice Nomor: 43073400 tanggal 04 Juli 2013 pada kolom, dan uraian barang pada Form D secara global telah sesuai dengan uraian barang pada Invoice dan Packing List;bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas, Majelis berpendapat SKA (Form D) yang telah menjelaskan identitas barangnya dan telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang Thailand dan telah dikeluarkan dari Negara Thailand dan Terbanding tidak dapat membuktikan surat penegasan dari pejabat berwenang Thailand yang menyatakan bahwa SKA-Form D tidak sah atau tidak dikeluarkan atau tidak ditandatangani oleh pejabat berwenang Thailand, oleh karenanya Majelis berpendapat Form D Nomor: ID2013-0135514 tanggal 09 Juli 2013 adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensial Tarif Bea Masuk ATIGA dengan Bea Masuk 0%;

bahwa ATIGA (Form D) merupakan perjanjian Internasional antara Pemerintah dengan Pemerintah, sehingga tidak mungkin pihak Pemohon Banding (swasta) melakukan konfirmasi kepada pemerintah Thailand untuk mencari bukti tidak sahnya Form D yang telah dikeluarkan oleh Pejabat Thailand.

Oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Terbanding sebagai Pejabat Tata Usaha Negara atau Pejabat Pemerintahlah yang berkewajiban membuktikan sah atau tidaknya Form D berdasarkan hasil Konfirmasi yang tegas dari pejabat berwenang Thailand;

bahwa Terbanding tidak dapat membuktikan surat konfirmasi atau konsultasi dari Pejabat Thailand yang menyatakan Form D Nomor: ID2013-0135514 tanggal 09 Juli 2013 yang telah ditandatangani oleh Pejabat Berwenang Thailand adalah tidak sah, oleh karenanya Majelis berpendapat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7577/KPU.01/2013 tanggal 26 November 2013 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-012689/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 02 Agustus 2013 dibatalkan;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 208/PMK.011/2012 tanggal 17 Desember 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN Trade In GoodsAgreement (ATIGA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form D) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk ATIGA;
MENIMBANG
bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor berupa Ford Everest 2.5L Limited (4X2) A/T (pos 61-71 pada PIB) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 282330 tanggal 12 Juli 2013 dengan pos tarif 8703.32.59.00 mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA) dengan pembebanan tarif bea masuk 0%, oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding dikabulkan seluruhnya dan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7577/KPU.01/2013 tanggal 26 November 2013 dibatalkan, sehingga tagihannya menjadi nihil;

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan
peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-7577/KPU.01/2013 tanggal 26 November 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-012689/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 02 Agustus 2013, atas nama: PT. XXX, dan menetapkan atas impor Ford Everest 2.5L Limited (4X2) A/T (pos 61-71 pada PIB) sesuai PIB Nomor: 282330 tanggal 12 Juli 2013 dengan pos tarif 8703.32.59.00 dikenakan pembebanan tarif bea masuk 0% (ATIGA), sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 18 September 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi M.M. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2015 oleh Hakim Ketua Majelis IXB dengan dihadiri oleh Hakim Anggota, dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200