Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60534/PP/M.VIIB/19/2015
Tinggalkan komentar29 Mei 2017 oleh babikurus
Keputusan Pengadilan Pajakk
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-60534/PP/M.VIIB/19/2015
JENIS PAJAK
Bea & Cukai
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor Sandisperse Luminous Red S-G 200, …, dst (11 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 377213 tanggal 19 September 2013 dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (AC-FTA), dan ditetapkan oleh Terbanding dengan pembebanan tarif bea masuk 5%;
Menurut Terbanding
:
bahwa dari penelitian atas jenis barang yang diimpor sesuai PIB dan invoice/packing list adalahSandisperse Luminous Red S-G 200… dst (11 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang terdiri dari beberapa tipe/model barang tetapi pada SKA FORM E Nomor: E133305014140041 tanggal 9 September 2013 sesuai angka 4 huruf (c) diketahui bahwa uraian barang dan origin criteria hanya disebutkan satu saja atau dikelompokkan secara global tidak disebutkan secara rinci terhadap masing- masing item barang berdasarkan tipe/model sehingga tidak sesuai dengan Revised Operational Certification Prosedure (OCP) AC-FTA Rule 7 huruf (e) dan Butir 4 Overleaf Notes;
Menurut Pemohon
:
bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding adalah barang yang Pemohon Banding impor adalah dari China dan sudah dilengkapi dengan dokumen pendukung yaitu FORM E guna mendapatkan preferensi bea masuk dalam rangka ASEAN-China FTA, sehingga seharusnya preferensi atas bea masuk bisa Pemohon Banding dapatkan;
Menurut Majelis
:
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-7772/KPU.01/2013 tanggal 28 November 2013 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa Sandisperse Luminous Red S-G 200, …, dst (11 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan PIB Nomor: 377213 tanggal 19 September 2013 ditetapkan tidak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka skema AC-FTA dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dikarenakan berdasarkan penelitian terhadap Form E nomor E133305014140041 tanggal 9 September2013 uraian barang dan origin criteria hanya disebutkan satu saja atau dikelompokkan secara global tidak disebutkan secara rinci terhadap masing-masing item barang berdasarkan tipe/model;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-7772/KPU.01/2013 tanggal 28 November 2013 dan pada pokoknya mengemukakan alasan:
bahwa barang yang Pemohon Banding impor adalah dari China dan sudah dilengkapi dengan dokumen pendukung yaitu FORM E guna mendapatkan preferensi bea masuk dalam rangka ASEAN-China (ACFTA);
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 antara lain disebutkan bahwa:
Pasal 1(1) Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara- negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
Pasal 2(1) Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksuddalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;
lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang;
Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; dan
Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;
bahwa Majelis telah meminta surat retroactive check (konfirmasi) kepada Terbanding namun sampai dengan persidangan dinyatakan cukup Terbanding tidak menyampaikannya kepada Majelis;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas invoice nomor SYZ130822 tanggal 22 Agustus 2013 diketahui uraian barang adalah Disperse dyestuff: sandisperse luminous red S-G 200, sandisperse luminous red S-B, …. (11 item) dengan berat total 7800kgs dan nilai total USD88,832.00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading nomor SHSB3V612100 tanggal 09 September 2013 diketahui barang yang dikirim dari Shanghai, China dengan Kapal Champion v 1312W adalah Disperse dyestuff 312 ctns = 10 plts;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Form E nomor E133305014140041 tanggal 9 September 2013 yang diterbitkan oleh Zhejiang Entry Exit Inspection and Quarantine Bureau diketahui bahwa kolom 7 tertulis disperse dyestuff three hundred and twelve (312) stns only,kolom 8 tertulis “WO”, kolom 9 tertulis 7800kgs NW dan kolom 10 tertulis SYZ130822, Aug 22, 2013;
bahwa hubungan antara uraian jenis barang (kolom 7) dengan origin criteria (kolom 8) dengan jelas dapat dipahami, karena terdiri dari jenis barang yang sama yaitu disperse dyestuff, berasal dari Negara/pabrik yang sama, tentu saja origin criterianya sama;
bahwa hubungan antara kolom 7 dan kolom 8 masih dipertegas lagi dengan uraian pada kolom 9 dan kolom 10 yang mana pada invoice telah diuraikan secara rinci jumlah, tipe, dan harga dari masing- masing disperse dyestuff;
bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AC-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China dan dokumen pengangkut berupa Bill of Lading juga diterbitkan dari Negara China yang memuat barang impor berasal dari negara China, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwaForm E tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AC-FTA;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AC-FTA;
MENIMBANG
bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor Sandisperse Luminous Red S-G 200, …, dst (11 jenisbarang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 377213 tanggal 19 September 2013 mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7772/KPU.01/2013 tanggal 28 November 2013 dikabulkan seluruhnya, sehingga atas impor tersebut dikenakan pembebanan tarif bea masuk 0% (AC- FTA);
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan
peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-7772/KPU.01/2013 tanggal 28 November 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-016135/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2013 tanggal 26 September 2013, atas nama: PT XXX, dan menetapkan atas impor Sandisperse Luminous Red S-G 200, …, dst (11 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB)sesuai PIB Nomor: 377213 tanggal 19 September 2013 dikenakan pembebanan tarif bea masuk 0% (AC-FTA), sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 06 November 2014, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Ir. J.B. Bambang Widyastata. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Bambang Sudjatmoko sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Lalita Irawati, SE., MM. sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2015, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun oleh Terbanding.
