Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60533/PP/M.VIIB/19/2015
Tinggalkan komentar29 Mei 2017 oleh babikurus
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-60533/PP/M.VIIB/19/2015
JENIS PAJAK
Bea & Cukai
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor Alkalised Cocoa Powder, Negara asal Malaysia, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 359093 tanggal 09 September 2013 dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (ATIGA), dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi 10%;
Menurut Terbanding
:
bahwa untuk jenis barang yang diimpor dengan PIB Nomor 359093 tanggal 09 September 2013 dikenakan pembebanan Bea Masuk yang berlaku secara umum sebesar 5 %;
Menurut Pemohon
:
bahwa barang yang Pemohon Banding impor sesuai dengan deskripsi adalah Alkalised Cocoa Powder, PD4011 dari item No.1 dan 2 pada lembar PIB dengan jenis barang yang sama tetapi berbeda harga (sales contract terlampir), sedangkan dari item No. 3 yaitu Reddish Brown Alkalised Cocoa Powder, PR4011 dengan jenis barang dan harga yang berbeda.
Jadi perbedaan harga dalam item No.1 dan 2 hanya dibedakan menurut sales contract, akan tetapi kembali disebutkan dalam hal dimaksud adalah barang yang sama dengan Nomor HS Code yang sama. Maka di Negara asal barang dicantumkan jumlah keseluruhan invoice mengingat fisik , jenis dan nomor HS Code sama. Dalam hal ini pihak exportir setelah Pemohon Banding konfirmasi dalam pembuatan Form D secara terurai, akan tetapi ditulis sesuai dengan yang tercantum dalam Form D yang diterima;
Menurut Majelis
:
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-7339/KPU.01/2013 tanggal 20 November 2013 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa Alkalised Cocoa Powder dengan PIB Nomor: 359093 tanggal 09 September 2013 ditetapkan tidak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka skema ATIGA dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dikarenakan berdasarkan penelitian terhadap Form D nomor KL-200081- D-493662 tanggal 03 September 2013 dan PIB Nomor 359093 tanggal 09 September 2013, didapati keterangan uraian serta keterangan mengenai Origin Criteria dari 3 jenis barang yang diberitahukan pada lampiran PIB hanya diberitahukan secara umum dalam 1 item tidak disebutkan secara terpisah sesuai dengan pemberitahuan pada PIB dan Invoice;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-7339/KPU.01/2013 tanggal 20 November 2013 dan pada pokoknya mengemukakan alasan barang yang Pemohon Banding import sesuai dengan deskripsi adalah Alkalised Cocoa Powder, PD4011 dari item No.1 dan 2 pada lembar PIB dengan jenis barang yang sama tetapi berbeda harga (sales contract terlampir), sedangkan dari item No. 3 yaitu Reddish Brown Alkalised Cocoa Powder, PR4011 dengan jenis barang dan harga yang berbeda.
Jadi perbedaan harga dalam item No.1 dan 2 hanya dibedakan menurut sales contract, akan tetapi kembali disebutkan dalam hal dimaksud adalah barang yang sama dengan Nomor HS Code yang sama. Maka di Negara asal barang di cantumkan jumlah keseluruhan invoice mengingat fisik , jenis dan nomor HS Code sama. Dalam hal ini pihak exportir setelah Pemohon Banding konfirmasi dalam pembuatan Form D secara terurai, akan tetapi di tulis sesuai dengan yang tercantum dalam Form D yang diterima;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 208/PMK.011/2012 tanggal 17 Desember 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA) antara lain disebutkan bahwa:Pasal 1
(1) Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari negara-negara ASEAN, yang meliputi Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, danVietnam, dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Ini yang merupakan hagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Ini.
Pasal 2
Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalamPasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan AsaI (Form D) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;
Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form D)sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA), pada pemberitahuan impor barang;
Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form D) dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATlGA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; dan
Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;”
bahwa atas keraguan Terbanding tehadap Form D Nomor: KL-200081-D-493662 tanggal 03 September 2013, Terbanding telah melakukan retroactive check (konfirmasi) kepada Ministry of International Trade and Industry Malaysia dengan surat nomor S-5446/KPU.01/2013 tanggal 12 November 2013, namun sampai dengan persidangan dinyatakan cukup Terbanding tidak menyerahkan jawaban retroactive check (konfirmasi) dimaksud;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas invoice nomor S1443/13 tanggal 20 Agustus 2013 diketahui uraian barang adalah 2.000 MT 80×25 kg net kraft paper bag Alkalised Cocoa Powder, 5.000 MT 200×25 kg net kraft paper bag Alkalised Cocoa Powder, 8.000 MT 320×25 kg net kraft paper bag Reddish Brown Alkalised Cocoa Powder, negara asal Malaysia;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading nomor EGLV091330209098 tanggal 30 Agustus 2013 diketahui barang yang dikirim dari Port Klang, Malaysia adalah 280 bags x 25 kg Alkalised Cocoa Powder, 320 bags x25 kg Reddish Brown Alkalised Cocoa Powder, total 600 bags;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Form D nomor KL-200081-D-493662 tanggal 03 September 2013 yang diterbitkan oleh Ministry of International Trade and Industry Malaysiabahwa kolom 5. Item Number tertulis 1, kolom 7 tertulis 600 bag, 280 bags x 25 kg Alkalised Cocoa Powder, 320 bags x25 kg Reddish Brown Alkalised Cocoa Powder, kolom 8 tertulis CTH, kolom 9 tertulis 15228 Kgm, kolom 10 tertulis S1443/13, 20/08/2013;
bahwa hubungan antara uraian jenis barang (kolom 7) dengan origin criteria (kolom 8) dengan jelas dapat dipahami, karena terdiri dari jenis barang yang sama yaitu Alkalised Cocoa Powder, berasal dari Negara/pabrik yang sama, tentu saja origin criterianya sama;
bahwa hubungan antara kolom 7 dan kolom 8 masih dipertegas lagi dengan uraian pada kolom 9 dan kolom 10 yang mana pada invoice telah diuraikan secara rinci jumlah, tipe, dan harga dari masing-masing Alkalised Cocoa Powder;
bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif ATIGA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form D yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang Malaysia, dan telah dikeluarkan dari Negara Malaysia dan dokumen pengangkut berupa Bill of Lading juga diterbitkan dari Negara Malaysia yang memuat barang impor berasal dari negara Malaysia, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form D tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk ATIGA;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 208/PMK.011/2012 tanggal 17 Desember 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form D) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk ATIGA;
MENIMBANG
bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor berupa Alkalised Cocoa Powder yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 359093 tanggal 09 September 2013 mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA), oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7339/KPU.01/2013 tanggal 20 November 2013 dikabulkan seluruhnya, sehingga atas impor tersebut dikenakan pembebanan tarif bea masuk 0% (ATIGA);
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 20
06 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-7339/KPU.01/2013 tanggal 20 November 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-015606/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 19 September 2013, atas nama: PT XXX, dan menetapkan atas impor Alkalised Cocoa Powder sesuai PIB Nomor: 359093 tanggal 09 September 2013 dikenakan pembebanan tarif bea masuk 0% (ATIGA), sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 09 Oktober 2014, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Ir. J.B. Bambang Widyastata. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Bambang Sudjatmoko sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Lalita Irawati, SE., MM. sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2015, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun oleh Terbanding.
