Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60532/PP/M.VIIB/19/2015
Tinggalkan komentar29 Mei 2017 oleh babikurus
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-60532/PP/M.VIIB/19/2015
JENIS PAJAK
Bea & Cukai
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Nilai Pabean atas barang DL Malic Acid 30-100 Mesh, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 436536 tanggal 30 Oktober 2013 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD71,640.00, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD78,804.00;
Menurut Terbanding
:
bahwa bukti bukti transaksi yang disampaikan Pemohon banding tidak dapat membuktikan bahwa Nilai Pabean sebagaimana diberitahukan pada PIB nomor 436536 tanggal 30 Oktober 2013 adalah nilai transaksi yang sebenarnya;
Menurut Pemohon
:
bahwa term penjualan yang disangkakan oleh Terbanding adalah ex work adalah tidak benar, bahwa Sales Contract Nomor 20130926SL tanggal 26 September 2013 yang ditandatangani oleh kedua belah pihak bahwa term penjualan adalah CFR, bahwa dalam PO Nomor TDP-IMP/00523/0913 tanggal 26 September 2013 memang dibreakdown namun transaksi dimaksud disebutkan bahwa term penjualan CFR,
bahwa dalam Form E Nomor E133405902300014 tanggal 11 Oktober 2013 term penjualan disebut CFR, bahwa dalam Invoice Nomor CI131007 tanggal 07 Oktober 2013 dan Packing List term penjualan disebutkan CFR, bahwa dalam B/L Nomor YMLUI241012530 tanggal 11 Oktober 2013 tertulis bahwa freight as arranged (Freid Prepaid), dan bahwa dalam polis asuransi Nomor 017.1050.101.2013.002193.00 juga disebutkan Ammount Insured C&F+10% IP;
Menurut Majelis
:
bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-1013/KPU.01/2014 tanggal 14 Februari 2014, berdasarkan penelitian data-data pelengkap yang dilampirkan Pemohon Banding, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 436536 tanggal 30 Oktober 2013 tidak dapat diyakini kebenarannya karena terdapat perbedaan term penjualan dan menetapkan nilai pabean berdasarkan Metode Nilai Transaksi dengan penyesuaian terhadap incoterm transaksi dengan penambahan freight, sehingga nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD78,804.00;
bahwa dari hasil pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok adalah berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang- undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan:
“Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean;”
bahwa Pejabat Bea dan Cukai yang menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 436536 tanggal 30 Oktober 2013 berdasarkan Peraturan Terbanding Nomor: P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai, yang telah diubah dengan Peraturan Terbanding Nomor: P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;
bahwa penetapan nilai pabean yang dimaksud adalah penetapan berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang- undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang ketentuan pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk;
bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 dengan tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan: “Nilai pabean untuk perhitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;”
bahwa berdasarkan Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk disebutkan bahwa:
“Pasal 7
(1)Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:
1.diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundangundangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;
2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau
3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;
tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;
tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan
tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang.
(2) Tata cara mengenai penelitian pengaruh hubungan antara penjual dan pembeli terhadapharga barang, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini;
Pasal 8
Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:
barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untukdiekspor ke dalam Daerah Pabean;
nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabeansebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnyaatau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/atau
Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektifdan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean”;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1013/KPU.01/2014 tanggal 14 Februari 2014 diketahui alasan yang digunakan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok bahwa Metode I atau nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean memakai kriteria Pasal 8 butir d Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk tersebut, yaitu“Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean”;
bahwa Keputusan Menteri Keuangan yang bersangkutan adalah pelaksanaan dari Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang- undang Nomor 17 Tahun 2006;
bahwa Pasal 22 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk dan Pasal 16 ayat (2) Undang- undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan bahwa:
“Dalam rangka menetapkan nilai pabean, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap pemberitahuan nilai pabean yang tertera pada dokumen PIB dan semua dokumen yang menjadi lampirannya;”
bahwa selanjutnya Pasal 22 ayat (2) huruf f Keputusan Terbanding ini menyatakan: “Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:f. Menguji Kewajaran pemberitahuan nilai pabeanyang tercantum pada Pemberitahuan Pabean Impor;”
bahwa untuk menguji kembali kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tercantum dalam Pemberitahuan Pabean Impor, diperlukan dokumen-dokumen pendukung nilai transaksi yang dimiliki Pemohon Banding antara lain: Letter of Credit (L/C) atau Telegraphic Transfer, Rekening Koran Bank, Cash/Bank voucher, Buku Besar Kas/Bank, Buku Hutang, Buku Besar Persediaan, Kartu Stock, dan Faktur Pajak, dan dokumen lainnya yang terkait;
bahwa selanjutnya Majelis di dalam persidangan memeriksa bukti asli dan fotokopi yang disampaikan oleh Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order Nomor: TDP-IMP/00523/0913 tanggal 26 September 2013 yang diterbitkan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding memesan 36,000.00 kg DL Malic Acid 30-100 Mesh Anhui Sealong dengan total harga CFR USD71,640.00, kepada Anhui Sealong Biotechnology Co., Ltd., alamat Mohekou Industrial Park, Wuhe County;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Sales Contract Nomor: 20130926SL tanggal 26 September 2013 yang diterbitkan oleh Anhui Sealong Biotechnology Co., Ltd.diketahui bahwa Anhui Sealong Biotechnology Co., Ltd. sebagai seller dan Pemohon Banding sebagai buyer mengadakan kontrak jual beli 36 MT DL Malic Acid 30-100 Mesh dengan total harga CFR USD71,640.00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor: C1131007 tanggal 07 Oktober 2013 yang diterbitkan Anhui Sealong Biotechnology Co., Ltd., alamat Mohekou Industrial Park, Wuhe County diketahui bahwa Anhui Sealong Biotechnology Co., Ltd. membebankan kepada Pemohon Banding atas importasi 36 MT DL Malic Acid 30-100 Mesh negara asal China dengan total harga CFR USD71,640.00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor: YMLUI241012530 tanggal 11 Oktober 2013 diketahui barang impor yang diangkut dengan Kapal YM Instruction v 114S dari Nanjing Port, China ke Jakarta, Indonesia adalah 36 MT DL-Malic Acid 30-100 Mesh dengan keterangan keterangan Freight as arranged;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Schedule Marine Cargo Policy nomor 017.1050.101.2013.002193.00 tanggal 11 Oktober 2013 yang diterbitkan oleh PT Asuransi Wahana Tata (perusahaan asuransi dalam negeri) diketahui bahwa Pemohon Banding mengasuransikan pengiriman 36.000 kg DL Malic Acid 30-100 Mesh dari Nanjing Seaport China yang diangkut Kapal YM Instruction v 114S dengan nilai pertanggungan sebesar USD78,804.00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Aplikasi transfer Bank BCA tanggal 11 November 2013 diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran kepada Anhui Sealong Biotechnology Co., Ltd. sebesar USD71,640.00 ditambah dengan provisi sebesar USD40.78 dan biaya sebesar Rp50.000,00 dengan berita Inv. No. C1131007 tgl 10-10-2013
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran Bank BCA atas nama Pemohon Banding nomor rekening 654-0390663 periode 11/11/2013 – 12/11/2013 mata uang USDdiketahui bahwa pada tanggal 11/11/2013 Pemohon Banding melakukan transaksi debet sejumlah USD71,684.78 dengan keterangan Tarikan 0526812-4;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Report by Product milik Pemohon Banding periode 01/11/13 s.d. 30/11/13 diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan pencatatan pembelian atas 36.000 kg DL Malic Acid dari Anhui Sealong Biotechnology senilai USD71,640.00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor: 436536 tanggal 30 Oktober 2013, Pemohon Banding telah melakukan importasi DL Malic Acid 30-100 Mesh Negara asal China, dengan Nilai Pabean diberitahukan CIF USD71,640.00 diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding memberitahu kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok berupa importasi DL Malic Acid 30-100 Mesh Negara asal China dengan Nilai Pabean diberitahukan CIF USD71,640.00 sama dengan dokumen pendukung transaksinya;
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa penetapan nilai pabean oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1013/KPU.01/2014 tanggal 14 Februari 2014 dengan penetapan nilai pabean sebesar CIF USD78,804.00 tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnyapermohonan banding Pemohon Banding, sehingga nilai pabean atas importasi DL Malic Acid 30-100 Mesh negara asal: China, ditetapkan sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 436536 tanggal 30 Oktober 2013 CIF USD71,640.00;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang -undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang -undang Nomor 17 Tahun 2006,
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008,
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009, dan
peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1013/KPU.01/2014 tanggal 14 Februari 2014 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPTNP-019867/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 28 November 2013, atas nama PT XXX dan menetapkan Nilai Pabean atas importasi DL Malic Acid 30-100 Mesh, negara asal: China, sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 436536 tanggal 30 Oktober 2013 yaitu sebesar CIF USD71,640.00, sehingga jumlah bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan denda yang masih harus dibayar nihil;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 30 Oktober 2014, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Ir. J.B. Bambang Widyastata. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Bambang Sudjatmoko sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Lalita Irawati, SE., MM. sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2015, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun oleh Terbanding.
