Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60524/PP/M.VIIB/19/2015

Tinggalkan komentar

29 Mei 2017 oleh babikurus

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH

Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-60524/PP/M.VIIB/19/2015

JENIS PAJAK
Bea & Cukai

TAHUN PAJAK
2013

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor Graphite Electrode UHP Grade Type 22”x96” with 4 TPIL Preset Nipples, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 349505 tanggal 03 September 2013 dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (AC-FTA), dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi 5%;

Menurut Terbanding
:
bahwa penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor Graphite Electrode UHP Grade Type 22”x96” with 4 TPIL Preset Nipples, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 349505 tanggal 03 September 2013 dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (AC-FTA), dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi 5%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp166.832.000,00;
Menurut Pemohon
:
bahwa pada dasarnya FORM E telah ditanda tangani oleh Peiabat otoritas vanq berwenanq dari Negara asal tersebut dan keterangan yang didukung pada butir 2,3 & 4 diatas kelalaian membubuhkan stempel/cap pada FORM E Pemohon Banding anggap sebagai Minor Discrepancies dan tidak menyebabkan FORM E atau SKA dianggap tidak sah;
Menurut Majelis
:
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-7551/KPU.01/2013 tanggal 26 November 2013 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa Graphite Electrode UHP Grade Type 22”x96” with 4 TPIL Preset Nipples dengan PIB Nomor: 349505 tanggal 03 September 2013 ditetapkan tidak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka skema AC-FTA dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dikarenakan berdasarkan penelitian terhadap Form E nomor E1362000002570055 tanggal 14 Agustus 2013 dan PIB Nomor 349505 tanggal 03 September 2013, tidak tertera stempel dari issuing authoritiy;;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-7551/KPU.01/2013 tanggal 26 November 2013

bahwa atas penetapan Terbanding, Pemohon Banding keberatan dengan alasan bahwa pihak eksportir telah melampirkan Form E bernomor E1362000002570055 tanggal 14 Agustus 2013 pada kesempatan pertama;

bahwa Form E yang dilampirkan adalah sah didukung dengan surat pernyataan dari pihak pemerintah terkait yaitu Gansu Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of the People’s Republic of China;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 antara lain disebutkan bahwa:

Pasal 1(1) Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara- negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

Pasal 2(1) Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksuddalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;
lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang;
Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; dan
Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;
bahwa atas keraguan terhadap keabsahan Form E nomor E1362000002570055, Majelis meminta kepada Terbanding untuk menyerahkan surat konfirmasi (retroactive check) kepada issuing authority dan surat jawabannya, namun sampai dengan persidangan dinyatakan cukup Terbanding tidak menyerahkan kepada Majelis;

bahwa menurut Majelis Terbanding tidak dapat membuktikan ketidak absahan Form E nomor E1362000002570055;

bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AC-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China dan dokumen pengangkut berupa Bill of Lading juga diterbitkan dari Negara China yang memuat barang impor berasal dari negara China, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form Etersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AC-FTA;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AC-FTA;
MENIMBANG
bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor berupa Graphite Electrode UHP Grade Type 22”x96” with 4 TPIL Preset Nipples yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 349505 tanggal 03 September 2013 mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7551/KPU.01/2013 tanggal 26 November 2013 dikabulkan seluruhnya, sehingga atas impor tersebut dikenakan pembebanan tarif bea masuk 0% (AC- FTA);

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan
peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;

MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-7551/KPU.01/2013 tanggal 26 November 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-015547/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 19 September 2013, atas nama: PT XXX, dan menetapkan atas impor Graphite Electrode UHP Grade Type 22”x96” with 4 TPIL Preset Nipples sesuai PIB Nomor: 349505 tanggal 03 September 2013 dikenakan pembebanan tarif bea masuk 0% (AC-FTA), sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 23 Oktober 2014, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Ir. J.B. Bambang Widyastata. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Bambang Sudjatmoko sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Lalita Irawati, SE., MM. sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2015, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun oleh Terbanding.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200