Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60523/PP/M.VIIB/19/2015

Tinggalkan komentar

29 Mei 2017 oleh babikurus

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH

Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-60523/PP/M.VIIB/19/2015

JENIS PAJAK
Bea & Cukai

TAHUN PAJAK
2013

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan pembebanan tarif bea masuk dan nilai pabean atas barang impor Forklift & Sparepart (182 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 341725 tanggal 28 Agustus 2013 dengan nilai pabean CIF USD79,009.48, dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (ACFTA) dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi CIF USD81,083.19 dengan pembebanan tarif bea masuk 5% (MFN);

Menurut Terbanding
:
bahwa harga yang diberitahukan atas PIB nomor 341725 tanggal 28 Agustus 2013 tidak dapat diyakini kebenarannya dan Nilai Pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD81,083.19 berdasarkan metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan metode nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel;
Menurut Pemohon
:
bahwa cara pencatatan transaksi atas barang impor yang Pemohon Banding laksanakan ini merupakan cara yang sangat rumit, namun demikian Pemohon Banding berpendapat telah memadai dan dapat dipergunakan sebagai pertanggungjawaban Pemohon Banding selaku wajib pajak, apalagi volume impor Pemohon Banding masih sedikit dan relatif sangat kecil, khususnya dalam upaya membuktikan bahwa nilai impor yang Pemohon Banding beritahukan adalah nilai yang sebenarnya dibayar;
Menurut Majelis
:
bahwa yang menjadi pokok sengketa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-7180/KPU.01/2013, tanggal 14 November 2013 adalah penetapan Terbanding atas nilai pabean dan pembebanan tarif bea masuk terhadap barang impor dengan PIB Nomor: 341725 tanggal 28 Agustus 2013 dengan alasan harga yang diberitahukan atas PIB nomor 341725 tanggal 28 Agustus 2013 tidak dapat diyakini kebenarannya (Metode Nilai Transaksi gugur) sehingga Nilai Pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD81,083.19

berdasarkan metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan nilai transaksi serupa yang diterapkan secara fleksibel dan dalam SKA Form E nomor E133333358220121 uraian barang tidak disebutkan secara rinci terhadap masing-masing item barang berdasarkan tipe/model/ukuran seperti dalam PIB sehingga pembebanan bea masuk ditetapkan sesuai yang berlaku secara umum (MFN);

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 01-ISA-XII-2013 tanggal 20 Desember 2013 menyatakan tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan Nomor: KEP-7180/KPU.01/2013 tanggal 14 November 2013, dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa harga yang Pemohon Banding beritahukan adalah harga pembelian yang sebenarnya dan pembebanan BM 0% (AC-FTA Form E Reff No. E133333358220121 tanggal 15 Agustus 2013) dan nilai/harga CIF USD79,009.43 yang diberitahukan di dalam PIB Nomor 341725 tanggal 28 Agustus 2013 adalah sudah benar karena telah memenuhi syarat yang ditetapkan PMK RI No. 117/MK.011/2012. dan PMK nomor 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010;

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu;

bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 menyatakan, Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:

barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean;
nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/atau
Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean;
bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tersebut di atas;

bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 341725 tanggal 28 Agustus 2013 dengan menggunakan metode pengulangan (fallback) menggunakan nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel berdasarkan data pada PIB Pembanding, namun Terbanding tidak melampirkan bukti pendukung PIB pembanding nomor 406342 tanggal 06 Oktober 2013 sehingga Majelis tidak dapat memeriksa kebenaran penetapan nilai pabean oleh Terbanding;

bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order Nomor: HC13-0907 tanggal 9 Juli 2013 yang diterbitkan oleh Pemohon Banding diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding melakukan pemesanan kepada Zhejiang Hangcha Imp. & Exp. Co., Ltd. berupa Forklift & Sparepart 182 jenis barang, dengan nilai transaksi USD79,009.43;

bahwa penulisan harga pada Sales Contract Nomor: H13A0031-8185 tanggal 6/4/2013 yang diterbitkan oleh Zhejiang Hangcha Imp. & Exp. Co., Ltd. diketahui bahwa antara Pemohon Banding dan Zhejiang Hangcha Imp. & Exp. Co., Ltd. telah mengadakan kontrak jual beli barang berupa 2 unit 3.5t LPG/gasoline Forklift with Nissan K25 gasoline Engine dan 3 unit 2.5t diesel Forklift with Isuzu C240 diesel Engine, dengan nilai transaksi USD67,465.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Commercial Invoice Nomor: HCIE2013A003-0082 tanggal 9 Agustus 2013 yang diterbitkan Zhejiang Hangcha Imp. & Exp. Co., Ltd. dengan alamat 398 Shi Qiao Road, Hang Zhou 310022, China membebankan kepada Pemohon Banding untuk importasi 2 unit 3.5t LPG/gasoline Forklift with Nissan K25 gasoline Engine dan 3 unit 2.5t dieselForklift with Isuzu C240 diesel Engine, dan spareparts dengan nilai transaksi CFR Jakarta USD79,009.43;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List yang menunjuk invoice nomor HCIE2013A003-0082 tanggal 9 Agustus 2013 yang diterbitkan Zhejiang Hangcha Imp. & Exp. Co., Ltd. dengan alamat 398 Shi Qiao Road, Hang Zhou 310022, China diperoleh petunjuk bahwa barang yang dikirim kepada Pemohon Banding adalah 2 unit 3.5t LPG/gasoline Forklift with Nissan K25 gasoline Engine dan 3 unit 2.5t diesel Forklift with Isuzu C240 diesel Engine, dan spareparts yang dikemas dalam 44 packages;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor: HASLNM80D8DAR91 tanggal 15 Agustus 2013 yang diterbitkan oleh Heung-A Shipping Co., Ltd., diketahui pengirim barang yaitu oleh Zhejiang Hangcha Imp. & Exp. Co., Ltd. dengan 398 Shi Qiao Road, Hang Zhou 310022, China mengirimkan barang kepada Pemohon Banding, yaitu 44 pkgs Forklift Forks Cross Roller Right Lifting Cylinder Pin Shaft Assy Bolt melalui pelabuhan muat Shanghai, dengan tujuan pelabuhan Tanjung Priok Jakarta dengan Kapal Anthea v 13011S dengan keterangan freight prepaid;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Schedule Cargo Policy Nomor 03399/TJH/8/2013 tanggal 15 Agustus 2013 yang diterbitkan oleh PT Asuransi Mega Pratama (perusahaan asuransi dalam negeri) diketahui bahwa Pemohon Banding telah mengasuransikan pengiriman 44 packages of forklift dengan nilai USD77,809.48 dari Shanghai China dengan kapal Anthea 13011S dengan menunjuk B/L nomor HASLNM80D8DAR91, invoice nomor: HCIE2013A003-0082;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Aplikasi Transfer Bank BCA tanggal 07 Juni 2013, diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran kepada Zhejiang Hangcha Imp. & Exp. Co., Ltd. sebesar USD6,654.50 dengan kurs Rp9.880,00 ditambah dengan biaya Rp50.000,00 atau setara dengan Rp65.796.460,00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran Bank BCA KCU Pasar Baru periode 31/05/2013 s.d. 31/06/2013 atas nama Pemohon Banding, dengan nomor rekening: 0023030052, mata uang: IDR, diketahui bahwa Pemohon Banding pada tanggal 07 Juni 2013 telah melakukan transaksi debit sebesar Rp65.796.460,00 dengan keterangan Tarikan tunai 0737718-0;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Aplikasi Transfer Bank BCA tanggal 02 Agustus 2013, diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran kepada Zhejiang Hangcha Imp. & Exp. Co., Ltd. sebesar USD60,810.50 ditambah provisi USD76.01 dan biaya Rp50.000,00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran Bank BCA KCU Pasar Baru periode 31/07/2013 s.d. 31/08/2013 atas nama Pemohon Banding, dengan nomor rekening: 0023800052, mata uang: USD, diketahui bahwa Pemohon Banding pada tanggal 02 Agustus 2013 telah melakukan transaksi debit sebesar USD60,886.51 dengan keterangan Tarikan 0079738-4;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Aplikasi Transfer Bank BCA tanggal 03 September 2013, diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran kepada Zhejiang Hangcha Imp. & Exp. Co., Ltd. sebesar USD11,544.43 ditambah provisi USD14.43 sehingga total menjadi USD11,558.86 dan biaya Rp50.000,00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Aplikasi Transfer Bank BCA tanggal 03 September 2013, diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran kepada Zhejiang Hangcha Imp. & Exp. Co., Ltd. sebesar USD3,265.62 ditambah provisi USD5 sehingga total menjadi USD3,270.62 dan biaya Rp50.000,00

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran Bank BCA KCU Pasar Baru periode 31/08/2013 s.d. 30/09/2013 atas nama Pemohon Banding, dengan nomor rekening: 0023800052, mata uang: USD, diketahui bahwa Pemohon Banding pada tanggal 03 September 2013 telah melakukan transaksi debit sebesar USD14,829.48 dengan keterangan Tarikan 0079740-4

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Buku Besar Bank BCA AC No 0023800052 (USD) milik Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding telah mencatat transaksi kredit sebesar USD60,886.51 pada tanggal 02 Agustus 2013 dengan keterangan: Zhejiang Hangcha Imp. & Exp.;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Buku Besar Bank BCA AC No 0023030052 (Rp) milik Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding telah mencatat transaksi kredit sebesar Rp65.796.460,00 pada tanggal 07 Juni 2013 dengan keterangan: Zhejiang Hangcha;

bahwa sampai dengan persidangan dinyatakan cukup Pemohon Banding tidak menyerahkan bukti lain sehingga Majelis tidak dapat melakukan uji silang yang dapat menunjukkan bahwa tiga aplikasi transfer Bank BCA tanggal 7 Juni 2013 dan 3 September 2013 adalah untuk pembayaran invoice nomor HCIE2013A003-0082 tanggal 9 Agustus 2013;

bahwa Nilai Pabean yang diberitahukan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 341725 tanggal 28 Agustus 2013, Pemohon Banding telah melakukan importasiForklift & Sparepart 182 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, Negara Asal China, dengan total nilai pabean sebesar CIF USD79,009.48, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding memberitahukan kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok importasi Forklift & Sparepart 182 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, Negara Asal China, dengan total nilai pabean sebesar CIF USD79,009.48 tidak sama dibandingkan dengan dokumen pendukung transaksi dan pembayaran;

bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa penetapan Nilai Pabean oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7180/KPU.01/2013 tanggal 14 November 2013 dengan penetapan nilai pabean sebesar CIF USD81,083.19 tetap dipertahankan;

bahwa selanjutnya Majelis melakukan pemeriksaan terhadap penetapan pembebanan tarif bea masuk:

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 antara lain disebutkan bahwa:

Pasal 1(1) Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara- negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

Pasal 2(1) Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksuddalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;
lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang;
Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; dan
Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;
bahwa berdasarkan Rule 18 huruf (a) Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area menyatakan:”The Customs Authority of the importing Party may request a retroactive check at random and/or when it has reasonable doubtas to the authenticity of the document or as to the accuracy of the information regarding the true origin of the products in question or of certain parts thereof”;

bahwa berdasarkan Rule 8 huruf (f) Revised OCP For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area (OCP) menyatakan: “In cases where a Certificate of Origin ( Form E) is not accepted, as stated in paragraph (e), the Customs Authority of importing Party shall consider the clarifications made by Issuing Authority and assess whether or not the Certificate of Origin (Form E) can be accepted for granting of the preferential treatment. The clarification shall be detailed and exhaustive in addressing the grounds of denial of preferential treatment raised by the importing Party “;

bahwa dalam persidangan tanggal 04 September 2014 Terbanding menyatakan bahwa atas keraguan Terbanding tehadap Form E Nomor: E133333358220121 tanggal 15 Agustus 2013, Terbanding tidak melakukan retroactive check (konfirmasi) kepada issuing authority Zhejiang Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Form E nomor E133333358220121 tanggal 15 Agustus 2013, kedapatan jumlah dan uraian barang yang dicantumkan pada kolom 7 sama dengan jumlah dan uraian barang yang terdapat pada Invoice dan Packing List nomor: HCIE2013A003-0082 tanggal 9 Agustus 2013, yaitu Invoice yang yang tercantum pada kolom 10, dan barang tersebut diproduksi di China dengan origin criteria sebagaimana telah dicantumkan pada kolom 8 Form E a quo;

bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AC-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China dan dokumen pengangkut berupa Bill of Lading juga diterbitkan dari Negara China yang memuat barang impor berasal dari negara China, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwaForm E tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AC-FTA;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AC-FTA;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor Forklift & Sparepart (182 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 341725 tanggal 28 Agustus 2013, mendapat preferensi tarif skema AC-FTA, oleh karenanya penetapan pembebanan tarif bea masuk oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7180/KPU.01/2013 tanggal 14 November 2013 tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, dengan menetapkan pembebanan tarif bea masuk barang impor Forklift & Sparepart (182 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 341725 tanggal 28 Agustus 2013 BM 0% (AC-FTA), dan menetapkan nilai pabean sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7180/KPU.01/2013 tanggal 14 November 2013 sebesar CIF USD81,083.19, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp7.693.000,00, dengan rincian sebagai berikut:

Uraian
Menurut Terbanding
Menurut Majelis
Bea Masuk
Rp42.111.000,00
Rp0
PPN
Rp6.366.000,00
Rp2.154.000,00
PPh Pasal 22 Impor
Rp1.591.000,00
Rp539.000,00
Denda
Rp1.077.000,00
Rp5.000.000,00
Jumlah
Rp51.145.000,00
Rp7.693.000,00

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan
peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;

MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-7180/KPU.01/2013 tanggal 14 November 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-014792/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 11 September 2013, atas nama: PT. XXX, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk barang impor Forklift & Sparepart(182 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 341725 tanggal 28 Agustus 2013 BM 0% (AC-FTA), dan menetapkan nilai pabean sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7180/KPU.01/2013 tanggal 14 November 2013 sebesar CIF USD81,083.19, sehingga pajak dalam rangka impor dan denda yang masih harus dibayar sebesar Rp7.693.000,00 (tujuh juta enam ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah);

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 16 Oktober 2014, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Ir. J.B. Bambang Widyastata. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Bambang Sudjatmoko sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Lalita Irawati, SE., MM. sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2015, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun oleh Terbanding.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200