Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60520/PP/M.VIIB/19/2015
Tinggalkan komentar29 Mei 2017 oleh babikurus
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-60520/PP/M.VIIB/19/2015
Jenis Pajak
Bea & Cukai
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor Working Glove (22 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 367362 tanggal 12 September 2013 pos tarif 6116.10.90.00 (pos 2-13, 17-21) dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (AC-FTA), dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi pos tarif 6116.10.90.00 (pos 2-13, 17-21) dengan pembebanan tarif bea masuk 15%;
Menurut Terbanding
:
bahwa sesuai dengan Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) yang diterbitkan oleh PFPD yang menjadi alasan sehingga dikenakan notul adalah karena karena pengisian Form E tidak memenuhi ketentuan Operational Certification Procedures;
Menurut Pemohon
:
bahwa adanya kekeliruan dalam pengisian Form E hanyalah akibat perbedaan persepsi dan penafsiran atas beberapa ketentuan dari ROCP of the ROO ACFTA antara Terbanding dengan penerbit Form E di China. Hal tersebut bukan kesalahan Pemohon Banding selaku importir sehingga tidak seharusnya dibebankan kepada Pemohon Banding dengan penerbitan SPTNP;
Menurut Majelis
:
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-491/KPU.01/2014 tanggal 23 Januari 2014 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa Working Glove (22 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan PIB Nomor: 367362 tanggal 12 September 2013 ditetapkan untuk pos tarif 6116.10.90.00 (pos 2-13, 17-21) tidak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka skema AC-FTA dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dikarenakan berdasarkan penelitian terhadap Form E nomor E133105101650019 tanggal 1 September 2013 dan PIB Nomor 367362 tanggal 12 September 2013, didapati semua item yang diberitahukan dalam Form E tidak diuraikan secara spesifik sesuai dengan yang diberitahukan pada PIB;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-491/KPU.01/2014 tanggal 23 Januari 2014 dan pada pokoknya mengemukakan alasan:
bahwa adanya kekeliruan dalam pengisian Form E hanyalah akibat perbedaan persepsi dan penafsiran atas beberapa ketentuan dari ROCP of the ROO ACFTA antara Terbanding dengan penerbit Form E di China. Hal tersebut bukan kesalahan Pemohon Banding selaku importir sehingga tidak seharusnya dibebankan kepada Pemohon Banding;
bahwa dokumen PIB dan dokumen pelengkap pabean serta Form E No: E133105101650019 tanggal 1 September 2013 yang Pemohon Banding ajukan secara administratif telah benar dan secara phisik barang telah sesuai dan dapat dipertanggungjawabkan;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 antara lain disebutkan bahwa:
Pasal 1(1) Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara- negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
Pasal 2(1) Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksuddalamPasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;
lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang;
Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; dan
Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;
bahwa Majelis telah meminta surat retroactive check (konfirmasi) kepada Terbanding namun sampai dengan persidangan dinyatakan cukup Terbanding tidak menyampaikannya kepada Majelis;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas invoice nomor BV-CYL-13062 tanggal 01 September 2013 diketahui uraian barang adalah Working Glove: P1801 7”/S 500 doz, P1801 8”/M 2,000 doz,…. dst (22 item) dengan nilai total USD45105.75;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading nomor WDS1308051 tanggal 01 September 2013 diketahui barang yang dikirim dari Shanghai, China adalah 919 ctns working glove;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Form E nomor E133105101650019 tanggal 1 September 2013 yang diterbitkan oleh Shanghai Entry Exit Inspection and Quarantine Bureau diketahui bahwa kolom 5. Item Number tertulis 1, kolom 7 tertulis Eight hundred and fifty nine (859) ctns of working glove coated, fifty (50) ctns of working glove vynil, ten (10) ctns working glove esd, kolom 8 tertulis “WO”, “WO”, “WO”, dan kolom 10 tertulis BV-CYL-13062, Sep 01, 2013;
bahwa hubungan antara uraian jenis barang (kolom 7) dengan origin criteria (kolom 8) dengan jelas dapat dipahami, karena terdiri dari jenis barang yang sama yaitu working glove, berasal dari Negara/pabrik yang sama, tentu saja origin criterianya sama;
bahwa hubungan antara kolom 7 dan kolom 8 masih dipertegas lagi dengan uraian pada kolom 9 dan kolom 10 yang mana pada invoice telah diuraikan secara rinci jumlah, tipe, dan harga dari masing- masing working glove;
bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AC-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China dan dokumen pengangkut berupa Bill of Lading juga diterbitkan dari Negara China yang memuat barang impor berasal dari negara China, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwaForm E tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AC-FTA;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AC-FTA;
MENIMBANG
bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor berupa Working Glove (22 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 367362 tanggal 12 September 2013 mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-491/KPU.01/2014 tanggal 23 Januari 2014 dikabulkan seluruhnya, sehingga atas impor tersebut dikenakan pembebanan tarif bea masuk 0% (AC-FTA);
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan
peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-491/KPU.01/2014 tanggal 23 Januari 2014 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-017170/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 11 Oktober 2013, atas nama: PT XXX, dan menetapkan atas impor Working Glove (22 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) sesuai PIB Nomor: 367362 tanggal 12 September 2013 dikenakan pembebanan tarif bea masuk 0% (AC-FTA), sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 30 Oktober 2014, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Ir. J.B. Bambang Widyastata. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Bambang Sudjatmoko sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos., M.H. sebagai Hakim Anggota,Lalita Irawati, SE., MM. sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2015, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun oleh Terbanding.
