Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60518/PP/M.VIIB/19/2015

Tinggalkan komentar

29 Mei 2017 oleh babikurus

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH

Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-60518/PP/M.VIIB/19/2015

JENIS PAJAK
Bea & Cukai

TAHUN PAJAK
2013

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor Dicalcium Phospate 21%, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 033717 tanggal 01 November 2013 dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (AC-FTA), dan ditetapkan oleh Terbanding dengan pembebanan tarif bea masuk 5%;

Menurut Terbanding
:
bahwa Terbanding telah melakukan retroactive check kepada instansi penerbit/issuing Authoritymelalui surat konfirmasi nomor; S-5571/WBC.02/KPP.MP.01/2013 tanggal 23 Desember 2013 perihal Confirmation on Certificate of Origin, namun sampai dengan terbitnya Keputusan atas Keberatan, jawaban surat konfirmasi tersebut belum diterima dan bahwa berdasarkan hal-hal di atas, Form E yang dilampirkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penggunaan Tarif Preferensi sehingga terhadap PIB nomor 039149 tanggal 19 Desember 2013 tidak berhak atas fasilitas tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Agreement (ACFTA, dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5%;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding menyatakan barang impor yang disebutkan dalam PIB nomor 039149 tanggal 19 Desember 2013 adalah benar termasuk dalam kriteria Wholly Obtained, dan komodity dari Negara Asal China yang sebenarnya
Menurut Majelis
:
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-59/WBC.02/2014 tanggal 11 Februari 2014 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa Dicalcium Phospate 21% dengan PIB Nomor: 039149 tanggal 19 Desember 2013 ditetapkan tidak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka skema AC-FTA dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dikarenakan berdasarkan penelitian terhadap Form E nomor E135100000430325 tanggal 01 Desember 2013, untuk jenis barang berupa Dicalcium Phoaphate 21%, sesuai 2nd Protocol RULES OF ORIGIN FOR THE ASEAN-CHINAFREE TRADE AREA Annex 3Rule 3 bukanlah jenis barang yang termasuk dalam criteria “WO” / Wholly Obtained;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-59/WBC.02/2014 tanggal 11 Februari 2014 dan pada pokoknya mengemukakan alasan:

bahwa berdasarkan Manufacturing Process/Production Flow Chart dan Raw Material Process Description (copy terlampir) adalah benar bahwa Dicalcium Phosphate 21% yang diproduksi oleh Sichuan Lomon Phosphorous Product Inc itu termasuk didalam “Annex 3 Rules 3 “Rules of Origin for the ASEAN-China Free Trade Area” pada ayat (e). dimana Dicalcium Phosphate 21% berasal dari mineral yang diolah dari batu-batuan fosfor 100% yang berasal dari Provinsi Sichuan, China;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 antara lain disebutkan bahwa:

Pasal 1(1) Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara- negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

Pasal 2(1) Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksuddalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;
b. lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang;
c. Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; dan
d. Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;

bahwa atas keraguan terhadap Form E nomor E135100000430325 tanggal 01 Desember 2013 Terbanding telah meminta retroactive check (konfirmasi) kepada Sichuan Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of People’s Republic of China (issuing authority) dengan surat nomor S-5571/WBC.02/KPP.MP.01/2013 tanggal 23 Desember 2013;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat Sichuan Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of People’s Republic of China nomor: sctg20140113SCLML tanggal 13 Januari 2014 menyatakan antara lain “ The product ingredients include calcium minerals, phosphate and vitrol which are Chinese origin. The goods listed in above Form E certificates comply with the rules “Wholly Obtained” as defined in Rules of ASEAN-China Free Trade Area preferential tariff”;

bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AC-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China dan dokumen pengangkut berupa Bill of Lading juga diterbitkan dari Negara China yang memuat barang impor berasal dari negara China, dan disahkan oleh Sichuan Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of People’s Republic of China sebagai issuing authority, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AC-FTA;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AC-FTA;
MENIMBANG
bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor berupa Dicalcium Phospate 21% yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 039149 tanggal 19 Desember 2013 mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-59/WBC.02/2014 tanggal 11 Februari 2014 dikabulkan seluruhnya, sehingga atas impor tersebut dikenakan pembebanan tarif bea masuk 0% (AC-FTA);

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;

MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-59/WBC.02/2014 tanggal 11 Februari 2014 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-003383/WBC.02/KPP.MP.01/2013 tanggal 23 Desember 2013, atas nama: PT XXX dan menetapkan atas impor Dicalcium Phospate 21% sesuai PIB Nomor: 039149 tanggal 19 Desember 2013 dikenakan pembebanan tarif bea masuk 0% (AC-FTA), sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 13 November 2014, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Ir. J.B. Bambang Widyastata. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Bambang Sudjatmoko sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Lalita Irawati, SE., MM. sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh
Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2015,
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota,
Panitera Pengganti,
serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun oleh Terbanding.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200