Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60254/PP/M.XVIIA/19/2015
Tinggalkan komentar29 Mei 2017 oleh babikurus
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-60254/PP/M.XVIIA/19/2015
JENIS PAJAK
Bea & Cukai
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan tarif atas ekspor 4.400 TNE RBD Palm Oil ke negara tujuan Malysia yang diberitahukan dalam PEB Nomor: 000619 tanggal 23 Oktober 2013 dengan Pos tarif 1511.90.99.00 dengan Tarif Bea Keluar 0% dan Harga Ekspor USD 754/MT yang ditetapkan Terbanding menjadi Crude Palm Oil pos tarif 1511.10.00.00 dengan Tarif Bea Keluar 9% dan Harga Ekspor USD 764/MT, menjadi dasar penerbitan SPPBK-009 tanggal 01 November 2013 dengan nilai tagihan bea keluar sebesar Rp3.357.936.000,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan penelitian terhadap PEB No. 000619 tanggal 23 Oktober 2013, PT. XXX melakukan ekspor barang berupa RBD Palm Oildengan Pos Tarif 1511.90.9900 serta diberitahukan jenis barang yang tidak dikenakan Bea Keluar dengan jumlah barang sebesar 4.400,00 TNE;
Menurut Pemohon
:
bahwa surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang penetapan kembali perhitungan bea keluar atas barang yang diekspor, sesuai Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-21/WBC.02/2014 tanggal 15 Januari 2014 yang di terbitkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kepala KWDJBC Sumatera Utara.
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah melakukan ekspor yang diberitahukan dengan PEB 000619 tanggal 23 Oktober 2013 melalui Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Pratama Kuala Tanjung , dengan jenis barang diberitahukan 4.400 TNE RBD Palm Oil, pos tarif 1511.90.99.00, membayar Bea Keluar dengan Tarif Bea Keluar 0% dan Harga Ekspor USD 754,-/TNE;
bahwa oleh Terbanding setelah dilakukan pengambilan contoh diatas kapal dan uji laboratorium di Balai Pengujian dan Identifikasi Barang (BPIB) Medan, menyatakan jenis barang adalah Crude Palm Oil (CPO), Pos tarif 1511.10.00.00, dikenakan Bea keluar dengan Tarif Bea Keluar 9% dan Harga Ekspor USD 764.-/TNE.
bahwa Terbanding menetapkan Pemohon Banding memberitahukan salah jenis barang dalam PEB Nomor 000619 tanggal 23 Oktober 2013 sehingga dikenakan tagihan bea keluar sesuai Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar (SPPBK) Nomor SPPBK-009 tanggal 01 November 2013 sebesar sebesar Rp3.357.936.000,00 – tanpa sanksi administrasi berupa denda – yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa pembahasan Majelis mengenai penetapan bea keluar yang disengketakan diuraikan sebagai berikut:
1) Dokumen Ekspor
a. PEB
bahwa Pemohon Banding dengan PEB Nomor 000619 tanggal 23 Oktober 2013 yang didaftarkan pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Pratama Kuala Tanjung , memberitahukan ekspor atas 4.400 TNE RBD Palm Oil, pos tarif 1511.90.99.00, diangkut dengan MT. Theresa Padang V.05/13, pelabuhan muat Kuala Tanjung dengan tujuan Singapore, isian pada kolom (46): HE barang dan tarif BK pada tanggal pendaftaran: HE USD 754,00, Trf 0%, Kurs 11.099,00, kolom (49): jumlah nilai FOB: USD 3.388.000,00 (sesuai invoice FOB US$ 770.00/TON), dan kolom (51): nilai BK dalam rupiah : 0,00;
b. Nota Pelayanan Ekspor (NPE)
bahwa Nota Pelayanan Ekspor (NPE) Nomor 619 tanggal 23-10-2013 menyatakan barang selesai keluar dari TPB tanggal 25/10/2013 jam 08.15 WIB dan selesai muat tanggal 25/10/2013 jam 08.15 WIB.
c. Survey Report
bahwa Laporan PT. Insurindo Inter Services Nomor 6667IIS-OPS/X/13-A tanggal 29 Oktober 2013, dalam Certificate of Weight and Analysis atas:
Name of vessel: MT THERESA PADANG V05/13Description: RBD PALM OIL IN BULK Quantity: 4399.648 MTLoading Port: KUALA TANJUNG, INDONESIA Destination: SINGAPORE
menyebutkan:
“ THIS IS TO CERTIFY THAT, we undersigned, PT INSURINDO INTER SERVICE, have attended prior to during and after loading on October 24 up to 25, 2013 at the Shipper’s Bulking Installation Kuala Tanjung, Indonesia have ascertained the weight, have analyzed and determined the quality of the referenced parcel shipped on board the above named vessel and herewith submit our finding as follow:
WEIGHTThe weight was ascertained by manual gauging of shore tanks No. 112 with reference to the installation’s tank calibration tableand density by the installation and subsequently were delivered to the subject vessel’s tanks No. 1P, 1S, 1C, 2P, 2S, 2C, 3P, 3CP, 3CS, 3S, 4P, 4CS,4S, 5P, 5S, 6P, 6S,7P, 7S, 8P, 8S, 9CP, 9CS, 10C, 11C, SLOP CP, SLOP CS.
… dst. .. “
d. Bill of Lading
bahwa B/L Nomor TPG051316 tanggal 25 Oktober 2013 menyatakan RBD PALM OIL IN BULK sebanyak 4.399,648 MT sudah dimuat keatas kapal sebagai bagian dari 22,199.437 MT yang dimuat kedalam tangki Nomor 1P, 1C, 1S, 2P, 2C, 2S, 3P, 3CP, 3CS, 3S, 4P, 4CS, 4S, 5P, 5S, 6P,6S, 7P,7S, 8P, 8S, 9CP, 9CS, 10C, 11C, SLOP CP, SLOP CS.
e. Cargo Manifest
bahwa Cargo Manifest dari MT. THERESA PADANG Voy 05/13 , menyatakan muatan kapal dari Kuala Tanjung Indonesia, adalah sbb.:
|
B/L NO
|
SHIPPER
|
CONSIGNEE/ NOTIFY
|
DESCRIPTION OF GOODS
|
WEIGHT Measurement In Metric Tons
|
|
TPG051313
|
PT. XXX
|
Consignee: To Order
|
RBD PALM OLEIN
|
499,925
|
|
TPG051314
|
-do-
|
|
RBD PALM OLEIN
|
646,000
|
|
TPG051315
|
-do-
|
|
PALM FATTY ACID DISTILLATE
|
999,840
|
|
TPG051316
|
-do-
|
|
RBD PALM OLEIN
|
4,399,648
|
|
TPG051317
|
-do-
|
|
PALM FATTY ACID DISTILLATE
|
24,000
|
|
Jumlah
|
6,569,413
|
|||
2) Kronologis Pemeriksaan Barang Ekspor
bahwa di dalam persidangan hari Rabu tanggal 04 Februari 2015, Terbanding menyerahkan kepada Majelis foto copy surat Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Pratama Kuala Tanjung Nomor S-066/WBC.02/KPP.PR.07/2015 hal Berkas Terkait SSBPK-009, beserta lampirannya, yang didalamnya terdapat Kronologis Pemeriksaan Barang Ekspor, sebagai berikut:
1. PT. XXX melakukan ekspor dengan PEB Nomor 000619 tanggal 23 Oktober 2013 dengan jenis barang RBD Palm Oil sebanyak 4.400.000 kg.
2. Atas Ekspor dimaksud tidak dikenakan pemeriksaan fisik (jalur hijau).
3. Barang dimuat di pelabuhan Kuala Tanjung ke kapal MT. Theresa Padang V.05/13 kedalam tanki No. 1P, 1C, 1S, 2P, 2C, 2S, 3P, 3CP, 3CS, 3S, 4P, 4CS, 4S, 5P, 5S, 6P, 6S, 7P, 7S, 8P, 8S, 9CP, 9CS, 10C, 11C, SLOP CP, SLOP CS sejak tanggal 24 Oktober 2013 selesai tanggal 25 Oktober 2013, dimana pada tanki tersebut sudah ada muatan dari pelabuhan Belawan dengan jenis barang Crude Palm Oil sebanyak 17.800.000 kg sesuai PEB No. 049248 tanggal 19-10-2013, 049247 tanggal 19-10-2013, 049245 tanggal 18-10-2013, 049190 tanggal 18-10-2013, 049188 tanggal 18-10-2013, 049198 tanggal 18-10-2013, 049091 tanggal 18-10-2013, 049037 tanggal 18-10-2013.
4. Setelah barang selesai dimuat petugas Penindakan dan Penyidikan mengambil contoh barang dalam tanki kapal tersebut butir 3 sebanyak 2 (dua) botol plastic sesuai berita acara pengambilan contoh barang sesuai BA-046/WBC.02/KPP.PR.0702/2013 tanggal 25 Oktober 2013.
5. Pengambilan sampel/contoh dilakukan di kapal MT. Theresa Padang V.05/13 disaksikan oleh perwakilan Eksportir dan Surveyor.
6. Selanjutnya sample diberi label dengan jenis barang sesuai dokumen PEB Nomor 000619 tanggal 23 Oktober 2013.
7. Kemudian sample dikirim ke BPIB pada tanggal 28 Oktober 2013.
8. Hasil uji laboratorium BPIB disebutkan jenis barang sebagai Crude Palm Oil (CPO).
9. Sesuai hasil uji laboratorium BPIB maka eksportir dikenakan tambah bayar dengan SPPBK-009 tanggal 1 Nopember 2013.
10. Atas pengenaan tambah bayar PT. XXX mengajukan keberatan pada tanggal 03 Desember 2013.
11. Keberatan PT. XXX ditolak dengan keputusan nomor KEP-21/BC/2014 tanggal 15 Januari 2014.
3) Berita Acara Pengambilan Contoh
bahwa pengambilan contoh dilakukan pada tanggal 25 Oktober 2013 berdasarkan surat perintah Kepala Subseksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Pratama Kuala Tanjung nomor: PRINT-108/WBC.02/KPP.PR.0602/ 2013 dan sesuai dokumen PEB Nomor000619, 000620, 000621 tanggal 23 Oktober 2013, telah melakukan pengambilan contoh barang di atas sarana pengangkut PT. Theresa Padang Voy. 05/13 yang sandar dan muat di dermaga PT. Multimas Nabati Asahan Kuala Tanjung, berupa:
|
No.
|
Nomor & tgl PEB
|
Nama (diberitahukan)
|
HS (diberitahukan)
|
Jumlah/Jenis Kemasan Uji Sample
|
Bentuk/Warna Bau/Keterangan
|
|
1.
|
Nomor 000619 Tgl.23/10/2013
|
RBD Palm Oil
|
1511.90.99.00
|
2 (dua) botol plastic/ Contoh No.1
|
Cairan berwarna bening kekuning- kuningan
|
|
2.
|
Nomor 000620 Tgl.23/10/2013
|
Palm Fatty Acid Distillate
|
3823.19.90.00
|
2 (dua) botol plastic/ Contoh No.2
|
Cairan berwarna coklat muda
|
|
3.
|
Nomor 000621 Tgl.23/10/2013
|
RBD Palm Olein
|
1511.90.99.00
|
2 (dua) botol plastic/ Contoh No.3
|
Cairan berwarna bening kekuning- kuningan
|
4) Hasil Pengujian Laboratorium
bahwa Hasil Pengujian Laboratorium disampaikan dengan surat Nomor S-817/WBC.02/BPIB/2013 tanggal 30 Oktober 2013, menyatakan:
1. Identitas contoh aju berdasarkan surat aju/PEB No. 000619, 000620, 000621 tanggal 23 Oktober 2013, Eksportir: PT. Multimas Nabati Asahan
|
No.
|
Uraian Barang
|
Merek
|
Tipe
|
Bentuk Fisik
|
No. HS
|
|
1.
|
RBD Palm Oil
|
–
|
–
|
Cairan berwarna bening kekuning-kuningan
|
1511.90.99.00
|
|
2.
|
Palm Fatty Acid Distillate
|
–
|
–
|
Cairan berwarna coklat muda
|
3823.19.90.00
|
|
3.
|
RBD Palm Olein
|
–
|
–
|
Cairan berwarna bening kekuning-kuningan
|
1511.90.99.00
|
2. Identitas contoh aju yang diterima oleh laboratorium:
|
No.
|
Uraian Barang
|
Merek
|
Tipe
|
Bentuk Fisik
|
|
1.
|
RBD Palm Oil
|
–
|
–
|
Cairan kental berwarna jingga
|
|
2.
|
Palm Fatty Acid Distillate
|
|
|
Pasta coklat muda
|
|
3.
|
RBD Palm Olein
|
|
|
Cairan kental kuning kecoklatan
|
4. Deskripsi hasil Pengujian dan Identifikasi:
Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium No. LHPIB.1739/WBC.02/BPIB.02/2013 tanggal 30 Oktober 2013, dari hasil pengujian menggunakan Preliminary test, Elemental test dan FTIR, dan GC diperoleh bahwa:
contoh uji 1 merupakan minyak nabati dengan kandungan utama trigliserida dan kandungan lain berupa impuritas. Contoh uji memiliki profil trigliserida palm oil. Contoh uji tidak larut dalam air dan larut dalam chloroform. Pada Centrifuge test terjadi dua lapisan (lapisan atas olein dan lapisan bawah stearin). Contoh uji memiliki asam lemak bebas sebagai palmitat sebesar 4.63% dan bilangan iodine 54.50%. Contoh uji diidentifikasi sebagai crude palm oil (CPO).
contoh uji 2 merupakan minyak nabati dengan kandungan utama Palm Fatty Acid Distillate (PFAD) dan kandungan lain berupa impuritas. Contoh uji memiliki kadar asam lemak bebas (FFA) 99.05% Contoh uji tidak larut dalam air dan larut dalam chloroform. Contoh uji diidentifikasi sebagai Palm Fatty Acid Distillate (PFAD).
contoh uji 3 merupakan minyak nabati dengan kandungan utama trigliserida dan kandungan lain berupa impuritas. Contoh uji tidak larut dalam air dan larut dalam chloroform. Contoh uji memiliki profil trigliserida palm olein. Contoh uji memiliki kadar asam lemak bebas 0.2% (sebagai palmitat) dan bilangan iodine 61.49%. Contoh uji diidentifikasi sebagai RBD Palm Olein.
5) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29/M-DAG/PER/6/2013 tanggal 24 Juni 2013 tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis Terhadap Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palam Oil (CPO) dan Turunannya.
bahwa Lampiran II dari peraturan tersebut diatas menguraikan spesifikasi teknis yang digunakan untuk menentukan jenis kelapa sawit, crude palm oil (CPO) dan produk turunannya yang diekspor, yang antara lain:
|
NO.
|
URAIAN BARAN G
|
POS TARIF/HS
|
JENIS UJI/PARAMETE R
|
SATUAN
|
PERSYARATAN
|
|
3.
|
Crude Palm Oil
(CPO)
|
1511.10.00.00
|
– Deskripsi
– Bentuk
– Bau
– Warna
– Color Lovibond
1 cell
– Titik leleh
– Bilangan Iod
|
ºC
g I2 / 100 g
|
Semi Cair
Khas
Kuning sampai jingga kemerahan Red 30, Yellow 70
33 – 39
50 – 55
|
|
16
|
RBD Palm Oil
|
Eks
1511.90.92.0
0
Eks
1511.90.99.0
0
|
– Deskripsi
– Bentuk
– Bau
– Warna
– Titik leleh
– Bilangan Iod
|
ºC
g I2 / 100 g
|
Semi Cair
Khas
Kuningmuda sampai kuning
33 – 39
50 – 55
|
6) Ketentuan Tentang Pemeriksaan Fisik
bahwa pemeriksaan fisik terhadap barang ekspor sebagaimana diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2007 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2014, menetapkan dalam Pasal 8 dan Pasal 9 sebagai berikut:
“Pasal 8
(1) Terhadap Barang Ekspor dapat dilakukan pemeriksaan fisik.
(2) Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan terhadap:
a. Barang Ekspor yang akan diimpor kembali;b. Barang Ekspor yang pada saat impornya ditujukan untuk diekspor kembali;c. BarangEkspor yang pada saat impornya ditujukan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan mendapatkan fasilitas pembebasan atau pengembalian bea masuk;d. Barang Ekspor yang dikenakan Bea Keluar;e. Barang Ekspor yang berdasarkan informasidari Direktorat Jenderal Pajak menunjukkan adanya indikasi yang kuat akan terjadi pelanggaran atau telah terjadi pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan; atauf.Barang Ekspor yang berdasarkan hasil analisis atas informasi yang diperolehdari sumber- sumber lainnya menunjukkan adanya indikasi yang kuat akan terjadi pelanggaran atau telahterjadi pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan.
(3) …
Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dapat dilaksanakan di
a. Kawasan Pabean di tempat pemuatan, tempat penimbunan sementara, tempat penimbunan pabean atau tempat penimbunan berikat; atau
b. gudang Eksportir, atau tempat lain yang digunakan Eksportir untuk menyimpan Barang Ekspor.
bahwa lebih lanjut ketentuan mengenai Pemeriksaan Fisik Barang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor P-40/BC/2008 tentang Tata Laksana Kepabeanan Di Bidang Ekspor, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Nomor P- 27/BC/2010, Bagian Kedua, Pasal 10 s.d. Pasal 13 yang menyatakan:
“Pasal 10
(1) Pemeriksaan fisik dilakukan terhadap Barang Ekspor yang:
a. akan diimpor kembali;
b. pada saat impornya ditujukan untuk diekspor kembali;
c. mendapat fasilitas KITE;
d. dikenai Bea Keluar;
e. berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Pajak; atau
f. berdasarkan hasil analisis informasi dari Unit Pengawasan terdapat indikasi yang kuat akan terjadi pelanggaran atau telah terjadi pelanggaran ketentuan perundang-undangan.
(2) Dihapus.
(3) Dihapus.
(4) Pemeriksaan fisik atas Barang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan di:
a. Kawasan Pabean pelabuhan muat;
b. gudang Eksportir; atau
c. tempat lain yang digunakan oleh Eksportir untuk menyimpan barang setelah mendapat persetujuanKepala Kantor Pabean.
(5) Dihapus.
(6) Dalam hal terhadap barang ekspor dilakukan pemeriksaan oleh Surveyor, pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilakukan secara bersama-sama oleh Pemeriksa dengan Surveyor.
(7) Dalam hal pemeriksaan fisik secara bersama-sama sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Pemeriksa melakukan pemeriksaan setelah barang ekspor diperiksa oleh Surveyor.
Pasal 10 A
(1) Pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dilakukan secara selektif terhadap barang ekspor yang:
a. mendapat fasilitas KITE dengan pembebasan bea masuk dan/atau cukai; atau
b. dikenai Bea Keluar.
(2) Terhadap barang ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diekspor oleh eksportir tertentu tidak dilakukan pemeriksaan fisik.
(3) Terhadap barang ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diekspor oleh eksportir yang merangkap sebagai importer dengan kategori low risk dapat tidak dilakukan pemeriksaan fisik.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal terdapat indikasi yang kuat akan terjadi pelanggaran atau telah terjadi pelanggaran ketentuan perundang-undangan
Pasal 11
(1) Pemeriksaan fisik barang dilakukan atas seluruh partai barang (tingkat pemeriksaan 100%) terhadap Barang Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf d, huruf e, dan huruf f.
(2) Pemeriksaan fisik Barang Ekspor yang mendapat fasilitas KITE dilakukan dengan tingkat pemeriksaan 10% secara acak dari seluruh partai barang dan sekurang-kurangnya 2 (dua) kemasan.
(3) Dalam hal partai barang terdiri atas 1 (satu) kemasan, pemeriksaan fisik dilakukan terhadap seluruh partai barang tersebut.
(4) Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditingkatkan menjadi 100% dalam hal:
a. jumlah dan/atau jenis kemasan yang diperiksa kedapatan tidak sesuai dengan packing list; atau
b. jumlah dan/atau jenis barang yang diperiksa kedapatan tidak sesuai dengan packing list.
(1) Untuk mengetahui jumlah Barang Ekspor yang pemuatannya ke sarana pengangkut melalui pipa, dilakukan pemeriksaan pada saat pemuatan berdasarkan hasil pengukuran alat ukur dibawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(2) … (3) … Pasal 13 (1) Dalam hal hasil pemeriksaan fisik barang kedapatan jumlah dan/atau jenis barang sesuai,:
a. pemeriksa menerbitkan NPE, dalam hal barang ekspor tidak termasuk barang yang dilarang atau dibatasi atau termasuk barang yang dilarang atau dibatasi tetapi persyaratan ekspornya telah dipenuhi;
b. pemeriksa menyerahkan berkas PEB dan dokumen pelengkap pabean kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor untuk diterbitkan NPE setelah semua persyaratan ekspor dipenuhi, dalam hal barang ekspor termasuk barang yang dilarang atau dibatasi yang memerlukan Laporan Surveyor;
c. Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor melakukan penelitian perhitungan Bea Keluar, dalam halBarang Ekspor dikenai Bea Keluar.
(2) Dalam hal hasil pemeriksaan fisik barang kedapatan jumlah dan/atau jenis barang tidak sesuai, maka terhadap:
a. … b. … c …d. Barang Ekspor yang dikenai Bea Keluar, Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor menyerahkan dokumen ekspor yang di dalamnya sudah dicantumkan hasil pemeriksaan fisik kepada Unit Pengawasan untuk dilakukan penelitian lebih lanjut; dan/ataue. …
(3) Nota Pelayanan Ekspor diterbitkan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor atas Barang Ekspor sebagaimana dimaksud pada:
a. ayat (2) huruf a, setelah dilakukan pembetulan PEB;b. ayat (2) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, setelah dipenuhi kewajiban pabean dan ketentuan sanksi administrasi sepanjang tidak terdapat bukti adanya indikasi tindak pidana.
(4) Untuk mendapatkan keakuratan identifikasi barang ekspor, Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor dapat memerintahkan untuk dilakukan uji laboratorium.
(5) Dalam hal dilakukan uji laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pejabat PemeriksaDokumen Ekspor menerbitkan NPE setelah terbit hasil uji laboratorium.
(6) Tata kerja penyampaian PEB dan pemeriksaan pabean Barang Ekspor diatur dalam lampiran I Peraturan Direktur Jenderal ini.
bahwa ketentuan tersebut diatas telah mengatur mengenai jenis barang ekspor yang dilakukan pemeriksaan fisik, tempat pelaksanaan pemeriksaan fisik, waktu pemeriksaan fisik (dilakukan sebelum diterbitkan NPE), uji laboratorium dan sebagainya;
bahwa pengambilan contoh diatas kapal setelah selesai pemuatan barang tidak dapat disamakan dengan pemeriksaan fisik;
7) Ketentuan Tentang Pemuatan Barang Ekspor
bahwa Pasal 11 dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2007 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2014, menetapkan sebagai berikut:
(1) Pemuatan barang ekspor ke dalam sarana pengangkut dilaksanakan setelah mendapat persetujuan dari pejabat bea dan cukai dan/atau sistem computer pelayanan.
(2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan setelah dilakukan penelitian dokumen dan/atau pemeriksaan fisik barang.
bahwa Pasal 13 ayat (5) Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-40/BC/2008 tentang TataLaksana Kepabeanan Di Bidang Ekspor, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Nomor P-27/BC/2010, yang menyatakan:
“Dalam hal dilakukan uji laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pejabat Pemeriksa Dokumen
Ekspor menerbitkan NPE setelah terbit hasil uji laboratorium.”
bahwa Nota Pelayanan Ekspor (NPE) untuk party barang 4.400 TNE RBD Palm Oil yang diekspor dan diberitahukan dengan PEB Nomor 000619 tanggal 23 Oktober 2013 telah diterbitkan dengan Nomor 619 tanggal 23-10-2013 sementara Hasil Laboratorium yang menjadi acuan Terbanding tertanggal 30 Oktober 2013;
bahwa berdasarkan penerbitan NPE telah mendahului hasil pemeriksaan laboratorium, berarti hasil laboratorium dimaksud tidak dapat dinyatakan sebagai hasil dari pemeriksaan fisik.
bahwa Terbanding telah menyatakan kronologi, sebagai berikut:
“Barang dimuat di pelabuhan Kuala Tanjung ke kapal MT. Theresa Padang V.05/13 kedalam tanki No. 1P,1C, 1S, 2P, 2C, 2S, 3P, 3CP, 3CS, 3S, 4P,4CS, 4S, 5P, 5S, 6P, 6S, 7P, 7S, 8P, 8S, 9CP, 9CS, 10C, 11C, SLOP CP, SLOP CS sejak tanggal 24 Oktober 2013 selesai tanggal 25 Oktober 2013,dimana pada tanki tersebut sudah ada muatan dari pelabuhan Belawan dengan jenis barang Crude Palm Oil sebanyak17.800.000 kg …
Setelah barang selesai dimuat petugas Penindakan dan Penyidikan mengambil contoh barang dalam tanki kapal tersebut …”
bahwa atas party barang 4.400 TNE RBD Palm Oil yang diekspor dan diberitahukan dengan PEB Nomor 000619 tanggal 23 Oktober 2013, diidentifikasi sebagai RBD Palm Oil;
bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Bea dan Cukai Nomor: P-40/BC/2008 tentang Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Ekspor, Pasal 9 butir 7 (b) disebutkan:
7. Dalam hal perhitungan Bea Keluar kedapatan tidak benar dan terhadap Barang Ekspor dilakukan pemeriksaan fisik, ,aka pejabat pemeriksa dokumen ekspor melakukan penetapan perhitungan Bea Keluar dengan menerbitkan SPPBK dalam waktu:
(b) paling lambat sebelum keberangkatan sarana pengangkut, dalam hal hasil pemeriksa fisik menunjukkan jumlah dan/atau jenis barang tidak sesuai;
bahwa SPPBK Nomor: SPPBK-009 tanggal 01 November 2013, kapal berangkat sesuai Outward Manifest tanggal 24 Oktober 2013 dengan demikian SPPBK diterbitkan sesudah kapal berangkat sehingga SPPBK diterbitkan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku oleh karenanya SPPBK Nomor: SPPBK-009 tanggal01 November 2013 cacat hukum;
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan atas ekspor 4.400 TNE RBD Palm Oil dengan PEB Nomor 000619 tanggal 23 Oktober 2013, tidak terdapat kekurangan pembayaran bea keluar;
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 Tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya banding XXX, terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-21/WBC.02/2014 tanggal 15 Januari 2014 tentang Penetapan Atas Keberatan Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea Dan Cukai Dalam SPPBK Nomor: SPPBK-009 tanggal 01 November 2013 dan menetapkan atas ekspor 4.400 TNE RBD Palm Oil dengan PEB Nomor 000619 tanggal 23 Oktober 2013, tidak terdapat kekurangan pembayaran bea keluar;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Rabu, tanggal 04 Februari 2015 oleh Majelis XVII A Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M
sebagai
Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos.
sebagai
Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, SH., M.M.
sebagai
Hakim Anggota,
R. Aryo Hatmoko, S.IP.
sebagai
Panitera Pengganti.
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu, tanggal 18 Maret 2015, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, PaniteraPengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding;
