Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60253/PP/M.XVIIA/19/2015

Tinggalkan komentar

29 Mei 2017 oleh babikurus

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH

Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-60253/PP/M.XVIIA/19/2015

JENIS PAJAK
Bea & Cukai

TAHUN PAJAK
2013

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap klasifikasi dan pembebanan BM atas Live OxenNegara asal Australia dengan klasifikasi dan pembebanan BM yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 024500 tanggal 12 Agustus 2013 yaitu Pos Tarif 0102.29.1010 (BM 0%) yang ditetapkan Terbanding menjadi Pos Tarif 0102.29.1090 (BM 5%);

Menurut Terbanding
:
bahwa Sapi yang diimpor tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai live oxen mengingat dari sisi usia dan penggunaannya hewan tersebut tidak memenuhi definisi live oxen sebagaimana dinyatakan oleh berbagai literatur dan pembahasan AHTN Task Force, yaitu usia melebihi 3-4 tahun dan digunakan sebagai pekerja, sehingga barang yang diimpor tidak dapat diklasifikasikan dalam pos tarif 0102.29.10.10 dalam BTKI 2012 tetapi pada pos tarif 0102.29.10.90;
Menurut Pemohon
:
bahwa Identifikasi Pemohon Banding berdasarkan Foto Barang Diimpor, Keputusan Menteri Pertanian Nomor: 6188/Kpts/PD.410/12/2012 tanggal 7 Desember 2012 (disingkat RPP), Surat Persetujuan Impor (disingkat SPI) Sapi Bakalan Nomor: 04.PI- 54.12.0171 tanggal 18 Desember 2012 dari Menteri Perdagangan, KH-5, KH-7, KH-12;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah melakukan impor 2.140 heads Live Oxen, negara asal Australia yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 024500 tanggal 12 Agustus 2013 dengan pos tarif 0102.29.10.10 Bea Masuk 0% yang mana oleh Terbanding ditetapkan pada pos tarif 0102.29.10.90 Bea Masuk 5% dan menjadi dasar diterbitkannya Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-002160/WBC.02/KPP.MP.01/ 2013 tanggal 21 Agustus 2013 dengan nilai kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp796.573.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa Majelis berkesimpulan penetapan Tarif atas PIB Nomor 024500 tanggal 12 Agustus 2013 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan:

“ Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan Pemberitahuan Pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Pemberitahuan Pabean”

bahwa Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan yang menetapkan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 024500 tanggal 12 Agustus 2013 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai yang telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai;

bahwa kemudian atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-002160/WBC.02/KPP.MP.01/ 2013 tanggal 21 Agustus 2013 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor: GPDA/M/RS/ 09.038 tanggal 01 Oktober 2013 yang diterima Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan secara lengkap dan benar pada tanggal 01 Oktober 2013, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa selanjutnya, Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-494/WBC.02/2013 tanggal 21 November 2013 menolak keberatan tersebut dan memperkuat penetapan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan;

bahwa atas Surat Keputusan Nomor: KEP-494/WBC.02/2013 tanggal 21 November 2013 tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor: S-Nug/1701/Sid/GPDA/I/2014 tanggal 17 Januari 2014 kepada Pengadilan Pajak;

bahwa untuk memeriksa kebenaran klasifikasi dan tarif bea masuk atas importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 024500 tanggal 12 Agustus 2013 tersebut, Majelis menggunakan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI 2012) yang diterbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

bahwa lebih lanjut Majelis melakukan pemeriksaan terhadap Tarif Bea Masuk yang berlaku untuk importasi tersebut, yaitu apakah memenuhi persyaratan untuk dapat menggunakan preferensi tarif dalam rangka AANZFTA sebagaimana diatur dalam:

1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK. 011/2011 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Dalam Rangka Asean-Australia-Newzealand Free Trade Area (AANZFTA);

2.Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-55/BC/2011 tentang Pedoman Teknis Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Persetujuan Asean-Australia-New Zealand Free Trade Area(AANZFTA)

bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari Identifikasi Barang, Klasifikasi Pos Tarif dan Tarif Bea Masuk;

I. Identifikasi Barang:

Menurut Terbanding:

1. bahwa identifikasi atas jenis sapi yang diimpor Pemohon adalah sebagai berikut:

Certificate of Health to Accompany Animals or Animal Reproductive Material yang diterbitkanDepartment of Agriculture Fisheries and Forestry Australia, menyatakan bahwa barang yang dikirim adalah Kind (species): Cattle / Class (Companion, competition, breeder etc): Feeder,
– Surat Persetujuan lmpor Sapi Bakalan dari Menteri Perdagangan Republik Indonesia;
-Angka Pengenal Importir-Produsen (API-P), menyatakan bahwa jenis usaha adalah Budidaya SapiPotong dan Kambing/Domba, dengan lndustri Pemotongan Hewan, Pengawetan Daging den Pakan ternak;
– Surat Perintah Masuk Karantina Hewan, Persetujuan Bongkar Karantina dan Sertifikat Pelepasan Karantina Hewan menyatakan bahwa Janis Barang yang diimpor adalah Sapi Brahman Cross.
2. Bahwa Pemohon, telah mendapatkan rekomendasi pemasukan sapi untuk tujuan dipotong sebagai penghasil daging (sapi bakalan) dari Kementerian Pertanian berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 52/Permentan/OT.140/9/2011 tentang Rekomendasi Persetujuan Pemasukan dan Pengeluaran Ternak Ke Dalam dan Keluar Wilayah Negara Republik Indonesia;

3. Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 52/Permentan/OT.140/9/2011 tersebut, pada Pasal 1 butir 3, yang dimaksud dengan bakalan ternak potong yang selanjutnya disebut bakalan adalah ternak bukan bibit yang mempunyai sifat unggul untuk dipelihara selama kurun waktu tertentu guna tujuan produksi daging. Dinyatakan dalam Pasal 4 bahwa Persyaratan pemasukan bakalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis.

4. Selanjutnya dinyatakan pada Pasal 6 bahwa Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi: (b) berat badan sapi potong per ekor maksimal 350 kg pada saat tiba di pelabuhan pemasukan, dan berumur tidak lebih dari 30 bulan serta harus digemukan minimal 60 hari setelah masa karantina.

5. Pasal 10 Peraturan Menteri Pertanian Nomor. 52/Permentan/OT.140/9/2011 ayat (4) menyatakan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan dalam menerbitkan RPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah dipenuhinya persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, mempertimbangkan bahwa pemohon banding telah mendapatkan RPP dari Kementerian Pertanian maka disimpulkan bahwa barang yang telah diberikan RPP tersebut telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor52/Permentan/OT.140/9/2011, termasuk diantaranya dari sisi penggunaan yaitu barang berupa sapi potong, serta usia hewan yaitu tidak melebihi 30 bulan.

Menurut Pemohon Banding:

Identifikasi Pemohon Banding berdasarkan Foto Barang Diimpor, Keputusan Menteri Pertanian Nomor: 6188/Kpts/PD.410/12/2012 tanggal 7 Desember 2012 (disingkat RPP), Surat Persetujuan Impor (disingkat SPI) Sapi Bakalan Nomor: 04.PI-54.12.0171 tanggal 18 Desember 2012 dari Menteri Perdagangan, KH-5, KH-7, KH-12.
Jenis barang diimpor dalam PIB a quo adalah Live Oxen berjenis kelamin jantan.
Berdasarkan ijin impor yaitu RPP dan SPI jenis barang diimpor adalah Sapi bakalan jenis/bangsa Brahman Cross.
Berdasarkan foto barang diimpor hewan dalam PIB a quo adalah binatang hidup jenis lembu jantan dengan pundak dan leher bagian atas berpunuk, leher bagian bawah bergelambir, telinga besar berbentuk pendulum, dan kulit tebal yang merupakan ciri-ciri Bos indicus/Humped oxen/Sapi Brahman yaitu binatang dari sub-family Bovinae, genus Bos, species/sub genus Bos indicus.
Dengan demikian, berdasarkan identifikasi Pemohon Banding jenis barang diimpor adalah Sapi/Lembu berjenis kelamin jantan untuk bakalan potong atau Oxen dari species/sub genus Bos indicus yang disebut Humped oxen atau Sapi/Lembu keturunan Brahman.
Menurut Majelis:

1. bahwa di dalam persidangan, kedua pihak sama-sama setuju untuk mengidentifikasi barang sebagai sapi bakalan / sapi potong.

2. Pengertian Oxen

bahwa untuk mengetahui dengan tepat apa yang dimaksud dengan Ox (plural Oxen), Majelis mengambil beberapa referensi sebagai berikut:

a) http://www.wikihow.com/Tell-the-Difference-Between-Bulls,-Cows,-Steers-and- Heifers

Cow: a mature female bovine that has given birth to at least one or two calves. Colloquially, the term “cow” is also in reference to the Bos primigenius species of domestic cattle, regardless of age, gender, breed or type. However for most people who work with or raise cattle, this term is not used in the same reference as previously noted.
Bull: a mature, intact (testicles present and not removed) male bovine used for breeding purposes.
Steer: a male bovine (or bull) that has been castrated before reaching sexual maturity and is primarily used for beef.
Heifer: a female bovine (often immature, but beyond the “calf” stage) less than 1 to 2 years of age that has never calved. Such females, if they’ve never calved beyond two years of age may also be called heiferettes.
Ox (plural: Oxen): a bovine that is trained for draft work (pulling carts, wagons, plows, etc.) This is a term that primarily refers to a male bovine that has been castrated after maturity. However, an ox can also be female bovine (cow or heifer) or even a bull that has been trained for the same purpose. In the Biblical times, an ox was a general term used, just like with the term “cows,” to a domesticated bovine regardless of age, gender, breed, type, or draft purposes.
· Cattle: general plural term for more than one bovine

b) http://www.differencebetween.net/science/nature/difference-between-ox-and-cow/

Ox vs Cow

A cow and an ox are members of the Bovinae subfamily. In terms of physiology, cows and oxen do not have significant differences. But humans differentiate cows and oxen according to their specific use in the farm. So here are some unique differences between a cow and an ox.

A cow is a female. To be called as such, it should be approximately 4 years old and has given birth to at least one calf. Its male counterpart is called a bull. An ox, on the other hand, is a castrated mature bull. So gender can be said as the primary difference between an ox and a cow.

A cow is raised as a livestock for its meat. It is also a dairy animal which is a source of milk and other dairy products like butter and cheese. Meanwhile, the ox is a draft animal. It is used to pull carts, plows, and sleds. It can also be used as a beast of burden for powering traditional agricultural machines like grain grinders or irrigation pumps.

Most often than not, an ox is more intelligent than a cow. That is because an ox is a trained animal. It has been trained to respond correctly to the commands of its handler. It can respond to sound commands or through rope or whip prodding.

Cows on the other hand are usually allowed to graze. Their owners never bother to train them. Commercial cows for large dairy factories are kept in a special corral. All they have to do is to eat and drink so they can produce plenty of milk.

In terms of built, an ox is more massive, muscular, and sturdy. In contrast, cows generally do not have stronger muscles like the oxen.

These are the distinguishing characteristics of an ox and a cow. So when you go to a farm, you will be able to identify which is the cow and which is the ox.

c) http://ruralheritage.com/ox_paddock/ox_whatis.htm

An ox, to early American farmers who used the beast, was a mature castrated male belonging to the domestic cattle family, or genus Bos, most likely trained (like draft horses, some never got trained) to work, and at the end of its life inevitably used for meat.

A steer, by contrast, is also a castrated male of the genus Bos, but is a younger animal that may not be trained, or may not be strong and mature enough for hard work. In the United States a steer is not considered an ox until it is four years old, by which time it is considered large enough and mature enough for any work required of it.

In Australia and elsewhere, an ox is a called a “bullock.” Same beast, but a different culture. NewEngland teamsters sometimes call oxen “bulls,” even though the animals have been castrated.

To be culturally and historically accurate when defining an ox, we must use the “right” definition as provided by the Random House Dictionary, which says that an ox is “The adult castrated male of the genus Bos used as a draft animal and for food.”

Although, by United States standards, this definition is correct culturally, historically, and scientifically, it has its problems. Only two species in the genus Bos used for work are called “oxen”—Bos indicus (Zebu-type cattle with humps) and Bos taurus, the European breeds (no humps). Other species in the genus Bos, such as yaks, may be worked, but are not called “oxen.”

To define the word “ox” as encompassing all animals in the bovine family would include a lot of species that are not even domesticated. And it would include both males and females. This might be acceptable in some broad, casual context, but not if scrutinized by ox teamsters and agricultural historians in the United States.

Most oxen weigh about the same as a mature bull of the same breed, but the ox grows taller and leaner in the neck and chest.

d) Encyclopedia AmericanaCATTLE, ordinarily refers to a group of animals related to the ox or cow.

OX, a bovine animal; that is, a ruminant of the sub-family Bovine, which includes the typical species of the large family Bovidae (q.v.); more specifically, an adult castrated male of some domesticated breed. An uncastrated adult male is a “bull,” a female a “cow,” a young individual of either sex a “calf,” a yearling female a “heifer,” a young castrated male a “steer” and a bull castrated when mature a “stag.” The herd collectively is spoken of as “oxen” or “cattle.” Hence, by extension, all the Bovine are spoken of as cattle, wild or tame, a list of which follows. The group is characterized by its large size and bulky form and by various minor characteristics, of which the foremost is the roundness, smoothness, horizontal up-curving growth andcomparative shortness of the horns. Like the other sections of the family, antelopes, sheep, goats, etc., oxen are easily recognized but rather difficult to define technically.

e) Encyclopedia Britanica CattleDomesticated bovine farm animals that are raised for their meat or milk, for their hides, or for draft purposes.In the terminology used to describe the sex and age of cattle, the male is first a bull calf and if left intact becomes a bull; if castrated he becomes a steer and in about two or three years grows to an ox. The female is first a heifer calf, growing into a heifer and becoming a cow. Depending on the breed, mature bulls weigh 1,000-4,000 pounds (450-1,800 kg), and cows 800-2,400 pounds. Males retained for beef production are usually castrated to make them more docile on the range or in feedlots;with males intended for use as working oxen or bullocks, castration is practiced to make them more tractable at work.All modern domestic cattle are believed to belong to the species Bos taurus (Europeanbreeds such as Shorthorn and Jersey) or Bos indicus (zebu breeds such as Brahman) or to be crosses of these two (such as Santa Gertrudis). Many contemporary breeds are of recent origin. The definition of a breed is difficult and inexplicit, although the term is commonly used and, in practice, well understood. It may be used generally to connote animals that have been selectively bred for a long time so as to possess distinctive identity in colour, size, conformation, and function, and these or other distinguishing characteristics are perpetuated in their progeny.Ox(Bos taurus, or B. taurus primigenius), a domesticated form of the largehorned mammals that once moved in herds across North America and Europe (whence they have disappeared) and Asia and Africa, where some still exist in the wild state. South America and Australia have no wild oxen. Oxen are members of the Bovidae family.The castrated male of B. taurusis a docile form especially useful as a draft animal in many less developed parts of the world. Oxen are also used for food in some areas.

bahwa jenis barang sapi termasuk barang yang importasinya harus mendapat ijin dari Kementrian Pertanian dan Kementrian Predagangan;

bahwa barang yang diimpor dengan PIB Nomor: 024500 tanggal 12 Agustus 2013 dikeluarkan dari Kawasan Pabean, sehingga Majelis menganggap bahwa jenis barang yang diimpor sesuai dengan perijinan yang diterbitkan oleh instansi terkait;

bahwa Majelis mengidentifikasi barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 024500 tanggal 12 Agustus 2013 sebagai 2.140 heads Live Oxen, negara asal Australia adalah Sapi dari jenis Brahman Cross berkelamin jantan, usia tidak melebihi 30 bulan untuk tujuan bakalan/potong.

II. Klasifikasi Pos Tarif

Menurut Terbanding:

bahwa Sapi yang diimpor tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai live oxen mengingat dari sisi usia dan penggunaannya hewan tersebut tidak memenuhi definisi live oxen sebagaimana dinyatakan oleh berbagai literatur dan pembahasan AHTN Task Force, yaitu usia melebihi 3-4 tahun dan digunakan sebagai pekerja, sehingga barang yang diimpor tidak dapat diklasifikasikan dalam pos tarif 0102.29.10.10 dalam BTKI 2012 tetapi pada pos tarif 0102.29.10.90.

Menurut Pemohon Banding:

diberitahukan di dalam PIB dengan klasifikasi pos tarif 0102.29.10.10

Menurut Majelis:

1)bahwa pos tarif 0102 dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI 2012), adalah pos tarif untuk jenis barang Live Bovine Animals yang diterjemahkan ke dalam bahasa

Indonesia menjadi Binatang Hidup Jenis Lembu.

bahwa pos tarif 0102, yaitu Live Bovine Animal tersebut dibagi menjadi:

CATTLE diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia menjadi “Sapi”
BUFFALO diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia menjadi “Kerbau”
OTHER diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia menjadi “Lain – Lain”
bahwa sesuai ketentuan, uraian pos tarif sampai pada tingkat 4 digit ini, yang mengikat secara hukum adalah teks dalam bahasa Inggris.

2) bahwa lebih lanjut, Cattle/Sapi, dibagi menjadi 2 (dua) subpos (takik – -) yaitu:

0102.21: Pure-bred breeding animals, diterjemahkan sebagai Bibit– 0102.29: Other (lain-lain);
dan uraian sampai pada tingkat 6 digit ini, yang mengikat secara hukum adalah teks dalam bahasaInggris.

3) bahwa pos tarif Lain-lain, (Cattle yang bukan bibit), dibagi lagi menjadi 2 subpos (takik – – -), yaitu:

0102.29.10: Sapi jantan (termasuk lembu), yang dalam teks bahasa Inggris disebut: Male Cattle including Oxen;
0102.29.90: Lain- lain (Other)
dan juga sampai pada tingkat 8 digit ini teks yang mengikat secara hukum adalah teks dalam bahasaInggris.

4)bahwa berdasarkan uraian pada butir 3) di atas, HS 0102.29.90: Lain- lain (Other), yang termasuk didalamnya adalah lain-lain dari Male Cattle atau dengan kata lain HS 0102.29.90 adalah pos tarif untuk:Female Cattle.

5)bahwa mengingat yang mengikat secara hukum pada tingkat 8 digit adalah bahasa Inggris, maka referensi yang digunakan untuk menelaah klasifikasi adalah referensi dalam bahasa Inggris.

bahwa dari beberapa Referensi, seperti Encyclopaedia Britannica, Encyclopedia Americana danEncyclopedia lainnya dapat disimpulkan sebagai berikut.

CATTLE adalah kata bahasa Inggris versi British;
OX (singular) atau OXEN (prural) adalah kata bahasa Inggris versi American.
Adapun Cattle memiliki pengertian yang sama dengan Ox/Oxen atau Cattle adalah sama denganOx/Oxen
bahwa mengingat HS sampai dengan tingkat 6 digit yang mengikat secara hukum digunakan kata CATTLE,maka referensi mengacu pada Bahasa Inggris versi British.

6) Terminology.
6. 1 Cattle yang diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia menjadi Sapi, adalah Domesticated Cattleatau sapi peliharaan atau sapi yang telah dijinakkan.
6. 2 Domesticated Cattle, dari sisi penggunaannya atau pemanfaatannya dibagi menjadi.
— Beef Cattle, terutama untuk dimanfaatkan dagingnya;
— Milk Cattle, terutama untuk dimanfaatkan air susunya;
— Dual Purpose Cattle, untuk dimanfaatkan baik daging maupun air susunya.
6. 3 Terminologi yang digunakan untuk mendeskripsikan Domesticated Cattle adalah jenis kelamin dan umur dari Cattle, yaitu

 

6. 3
6.3.1. Male Cattle, adalah Cattle berkelamin jantan dibagi menjadi:
— Male Cattle “normal”. Bull Calf (anakan/muda) kalau sudah dewasa disebut Bull
— Male Cattle “dikebiri (Castrated)”. Steer (anakan/muda) kalau sudah dewasa disebut sebagai Ox atauOxen.
6.3.2.Famale Cattle, adalah Cattle berkelamin betina. Awalnya (anakan/muda) disebut sebagai Heifer Calf, yang kemudian tumbuh menjadi Heifer dan setelah dewasa disebut sebagi Cow.
6.3.3.Kriteria umur dimana steer berubah menjadi ox atau heifer berubah menjadi cow, tidak tegas dan bervariasi dan tidak ada standarisasi yang berlaku internasional. Masing- masing negara atau pihak yang berkepentingan memiliki kriteria tersendiri, yang berbeda antara satu dengan yang lain, namun demikian secara implisit disepakati secara umum bahwa CATTLE disebut dewasa apabila berumur lebih dari 2,5 tahun atau lebih dari 30 bulan.

6. 4 bahwa dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa berdasarkan kriteria umur, CATTLE dibedakan menjadi:
– CATTLE muda, yaitu Cattle yang berumur 30 bulan atau kurang adalah: Bull Calf, Steer dan Hefier;
– CATTLE dewasa, yaitu Cattle yang berumur di atas 30 bulan adalah: Bull, Ox (jamak Oxen) dan Cow.

7) bahwa dengan mempertimbangkan angka 6 di atas maka struktur klasifikasi dan pengertian versi AHTN dimaksud angka 3 adalah:

a. 0102.29.10: Male Cattle (including Oxen) yang terjemahkan dalam bahasa Indonesia Sapi Jantan (termasuk lembu), adalah klasifikasi untuk jenis binatang:

Male Cattle tidak dikebiri baik Bull Calf (anakan) atau Bull
Male Cattle dikebiri baik Steer atau Oxen
b. 0102.29.90: Lain- lain (Other), adalah Female Cattle baik Heifer Calf, Heifer ataupun Cow.

8) bahwa selanjutnya HS 0102.29.10, Male Cattle including Oxen, (dalam bahasa Indonesia: Sapi Jantan termasuk Lembu) dibagi menjadi:

0102.29.10.10 – – – – Lembu, dan diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris menjadi: Oxen
0102.29.10.90- – – – Lain-lain, dan diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris menjadi: Other.

dan di sini teks yang mengikat secara hukum adalah teks dalam bahasa Indonesia.

9)Kata lembu dalam bahasa Indonesia digunakan untuk menterjemahkan kata Oxen (tunggal ox) dalam bahasa Inggris. Dalam AHTN kata Oxen yang diterjemahan dalam bahasa Indonesia lembu, telah digunakan untuk menyebut jenis binatang dimaksud pos 0102.29.10. Oleh karenanya secara eksplisit pos tarif 0102.29.10.10 adalah klasifikasi untuk Oxen yaitu jenis binatang Male Cattle dewasa yang telah dikebiri, berumur lebih dari 30 bulan;

10) Berdasarkan uraian di atas, maka HS 0102.29.10.90 adalah klasifikasi untuk jenis binatang Male

Cattle yang bukan dari jenis oxen, yaitu: BULL, baik Bull Calf atau Bull dan Steer.

11) bahwa dengan dasar pertimbangan di atas, dapat disimpulkan sebagai berikut:

Pos Tarif: 0102.29.10.10 – – – – Lembu, yang diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris menjadi Oxen, adalah klasifikasi untuk sapi jantan dewasa yang dikebiri dan berumur lebih dari 30 bulan;

Pos Tarif: 0102.29.10.90 – – – – Lain-lain, yang diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris menjadiOthers, adalah klasifikasi untuk:

sapi jantan normal/tidak dikebiri umur berapapun, yaitu: Bull Calf dan Bull- sapi jantan dikebiri umur 30 bulan atau kurang, yaitu: Steer.
12) bahwa pembagian klasifikasi Pos 01.02. ditingkat 6 digit didasarkan atas penggunaannya, yaitu bibit dan bukan bibit, adapun pembagian klasifikasi di tingkat 8 digit dan seterusnya diserahkan kepada masing-masing negara anggota.

13) bahwa Explanatory Note tidak membuat pembagian klasifikasi pos tarif berdasarkan Taxonomi, sepertifamili, genus, dan sub genus. Explanatori Note hanya menguraikan cakupan dari Pos 01.02.

14) bahwa struktur pos tarif 0102.29, sebenarnya sangat sederhana hanya membedakan antara sapi jantan dan sapi betina dan kemudian sapi jantan dibagi menjadi dua subpos yaitu menjadi oxen dan bukan oxen,sebagai berikut:

15) bahwa berdasarkan identifikasi barang dan penjelasan di atas, Majelis berkesimpulan 2.140 heads LiveOxen, negara asal Australia yaitu sapi dari jenis Brahman Cross berkelamin jantan, berumur tidak lebih dari 30 bulan untuk tujuan bakalan/potong tersebut diklasifikasi pada pos tarif0102.29.10.90.

III. Tarif Bea Masuk

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding menetapkan pembebanan Bea Masuk untuk pos tarif 0102.29.10.90 sebesar 5%.

Menurut Pemohon Banding:

Bahwa Live Oxen yang diimpor oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 024500 tanggal 12 Agustus 2013 dengan skema AANZFTA berdasarkan Certificate of Origin (Certificate No. 221097) sehingga berhak memperoleh tarif preferensi bea masuk sesuai Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.011/2011 yang masih menggunakan HS 2007 dengan pembebanan bea masuk sebesar 0%.

Menurut Majelis:

bahwa Pasal 2 dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK. 011/2011 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Dalam Rangka Asean-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA) menyatakan:

(1) Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA) yang lebihrendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form AANZ) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;

b. Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form AANZ) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA), pada pemberitahuan impor barang;

c. Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form AANZ) dalam rangka ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; dan

d. Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman teknis dalam melakukan penelitian terhadap Surat Keterangan Asal (Form AANZ) untuk melaksanakan ketentuan mengenai Rules of Origin dalam rangka ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

bahwa sesuai Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK. 011/2011, tarif Bea Masuk AANZFTA untuk pos tari 01.02 adalah sebagai berikut:

No.
Pos/Subpos Heading/Sub Heading
Uraian Barang
Descriftion of Goods
Bea Masuk /Import Duty
2011
2012
2013
1
2
3
4
5
6
7
01.02
Binatang jenis lembu, hidup.
Live bovine animals.
4
0102.10.00.00
-Bibit
-Pure bred breeding animal
0,00%
0,00%
0,00%
0102.90
-Lain-lain;
-Other;
5
0102.90.10.00
–Sapi
–Oxen
0,00%
0,00%
0,00%
6
0102.90.20.00
–Kerbau
–Buffaloes
0,00%
0,00%
0,00%
7
0102.90.90.00
–Lain·lain
–Other
5,00%
5,00%
5,00%

 

bahwa tabel korelasi dari BTKI 2012 untuk pos tarif 0102.29.10 ke BTBMI 2007 adalah sebagai berikut:

 

No.
BTKI 2012
BTBMI 2007
Pos Tarif
MFN
Pos Tarif
MFN
6
0102.21.00.00
0
ex0102.10.00.00
0
0102.29.10
7
0102.29.10.10
0
0102.90.10.00
0
8
0102.29.10.90
5
ex0102.90.90.00
5
9
0102.29.90.00
5
ex0102.90.90.00
5
10
0102.31.00.00
0
ex0102.10.00.00
0
11
0102.39.00.00
5
0102.90.20.00
5
12
0102.90.10.00
0
ex0102.10.00.00
0
13
0102.90.90.00
5
ex0102.90.90.00
5

bahwa sebagaimana diuraikan diatas, pos tarif 0102.29.10.90 pada BTKI 2012 berasal dari: ex0102.90.90.00 pada BTBMI 2007, sehingga tarif Bea Masuk AANZFTA atas pos tarif 0102.29.10.90 sama dengan tarif bea masuk MFN yaitu 5%.

bahwa menurut Majelis, penetapan klasifikasi dan tarif bea masuk untuk 2.140 heads Live Oxen, negara asal Australia oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan sesuai SPTNP Nomor: SPTNP-002160/WBC.02/KPP.MP.01/ 2013 tanggal 21 Agustus 2013 yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-494/WBC.02/ 2013 tanggal 21 November 2013 tetap dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi atas 2.140 heads Live Oxen, negara asal Australia pada pos tarif 0102.29.10.90 dengan pembebanan bea masuk 5%;
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas;

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009;

MEMUTUSKAN
Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-494/WBC.02/2013 tanggal 21 November 2013 tentang Penetapan Atas Keberatan Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor: SPTNP-002160/WBC.02/KPP.MP.01/ 2013 tanggal 21 Agustus 2013, atas nama XXX, dan menetapkan atas barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 024500 tanggal 12 Agustus 2013 yaitu 2.140 heads Live Oxen, negara asal Australia yaitu Sapi dari jenis Brahman Cross berkelamin jantan, berumur tidak lebih dari 30 bulan untuk tujuan bakalan/potong diklasifikasi pada pos tarif 0102.29.10.90 dengan pembebanan bea masuk 5%.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Rabu, tanggal 04 Februari 2015 oleh Majelis XVII A Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. Sumardjana, M.M.
sebagai
Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos
sebagai
Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, SH., M.M.
sebagai
Hakim Anggota,
R. Aryo Hatmoko, S.IP.
sebagai
Panitera Pengganti.
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 18 Maret 2015, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200