Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-48870/PP/M.XV/16/2013
Tinggalkan komentar29 Mei 2017 oleh kucinglucu
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-48870/PP/M.XV/16/2013
JENIS PAJAK
PPN
TAHUN PAJAK
2007
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-792/WPJ.23/BD.06/2012 tanggal 26 September 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2007 Nomor : 00068/207/07/543/11 tanggal 06 Juli 2011;
Menurut Terbanding :
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang perubahan ketiga Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dengan ini Pemohon Banding mengajukan permohonan Banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-792/WPJ.23/BD.06/2012 tanggal 26 September 2012 (diterima langsung oleh Pemohon Banding pada tanggal 26 September 2012) yang “menolak” permohonan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor: 00068/207/07/543/11 tanggal 6 Juli 2011 untuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Masa Pajak Oktober 2007;
Menurut Pemohon :
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1A ayat (2) huruf c UndangUndang Nomor 8Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan AtasBarang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, penyerahan yang dilakukan Pemohon Banding divisi sarung tangan yang berlokasi di Sleman kepada divisi kulit yang berlokasi di Bantul berupa bahan pembantu kulit (chemical) merupakan penyerahan pusat ke cabang yang terutang PPN karena pada saat itu Pemohon Banding belum memiliki ijin pemusatan tempat pajak terutang; barang koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut Terbanding berasal dari :
– Koreksi Peredaran Usaha sesuai hasil penelitian atas PPh Badan;
– Penyerahan pusat ke cabang atas bahan pembantu kulit (chemical);
Menurut Majelis :
1. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding
bahwa Surat Banding Nomor : 109/ASA/PJK/XII/2012 tanggal 20 Desember 2012, ditandatangani oleh Sdr. XX, jabatan: Kuasa Hukum;
bahwa Surat Banding Nomor : 109/ASA/PJK/XII/2012 tanggal 20 Desember 2012, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor : 109/ASA/PJK/XII/2012 tanggal 20 Desember 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 21 Desember 2012 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 26 September 2012, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor : 109/ASA/PJK/XII/2012 tanggal 20 Desember 2012, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-792/WPJ.23/BD.06/2012 tanggal 26 September 2012 tentang keberatan atas SuratKetetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN Masa Pajak Oktober 2007 Nomor :00068/207/07/543/11 tanggal 6 Juli 2011;
bahwa Majelis melakukan penelitian terhadap alasan-alasan Banding dari Surat BandingNomor: 109/ASA/PJK/XII/2012 tanggal 20 Desember 2012;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas Surat Banding Nomor:109/ASA/PJK/XII/2012 tanggal 20 Desember 2012 diketahui hal-hal sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding menyatakan dalam Surat Bandingnya mengajukan banding atas sengketa PPN dengan perhitungan sebagai berikut :
|
Pos yang dikoreksi
|
Jumlah Menurut Surat Keputusan Keberatan
(dalam Rupiah) |
Jumlah Menurut Pemoho
(dalam Rupiah) |
|
Peredaran Usahal)
|
108.963.303.048,00
|
104.496.340.729
|
|
Penyerahan Kulit ke ST2)
|
697.237.641,00
|
0
|
-
Jumlah Peredaran Usaha tersebut adalah untuk 1 Tahun. Dengan demikian, nilai sengketa per bulan adalah Rp 108.963.303.048,00 – Rp 104.496.340.729,00 = Rp 4.466.962.319,00 / 12 bulan = Rp.372.246.860,00;
-
Penyerahan Kulit ke ST yang menjadi objek PPN.
– DPP PPN ekspor,
– DPP PPN yang penyerahannya harus dipungut sendiri,
– DPP PPN yang PPNnya tidak dipungut;
bahwa Permohonan Banding dibuat dalam Bahasa Indonesia dan diajukan kepada Pengadilan Pajak, memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak;
Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi positif Terbanding, maka penghitungan PPN Masa Pajak Oktober 2007 yang seharusnya adalah sebagai berikut:
|
Uraian
|
Cfm.Pemohon Bandin (Rp)
|
|
Dasar Pengenaan Pajak
|
|
|
a. Atas penyerahan barang dan jasa yang terutang PPN :
a.1. Ekspor
|
3.546.029.567
|
|
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
|
1.652.917.717
|
|
a.3. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut oleh pemungut PPN
|
0
|
|
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut
|
1.286.487.645
|
|
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN
|
0
|
|
a.6. Jumlah (a1+a2+a3+a4+a5)
|
6.485.434.929
|
|
b. Atas penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang PPN
|
0
|
|
c. Jumlah seluruh penyerahan (a6+b)
|
6.485.434.929
|
|
d. Atas impor BKP/Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean/pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean/pemungutan pajak oleh pemungut pajak/kegiatan membangun sendiri/penyerahan atas aktiva tetap menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan
|
0
|
|
d.1. Impor BKP
|
0
|
|
d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean
|
0
|
|
d.3. Pemungutan JKP dari luar daerah pabean
|
0
|
|
d.4. Pemungutan pajak oleh pemungut PPN
|
0
|
|
d.5. Kegiatan membangun sendiri
|
0
|
|
d.6. Penyerahan atas aktiva tetap yang menurut semula tidak untuk
|
0
|
|
d.7. Jumlah (d1 +d2+d3+d4+d5+d6)
|
0
|
|
Penghitungan PPN kurang bayar
|
|
|
a. Pajak keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x l.a.2 atau l.d.7)
|
165.291.760
|
|
b. Dikurangi :
|
|
|
b.1. PPN yang disetor dimuka dalam masa pajak yang sama
|
0
|
|
b.2. Pajak masukan yang dapat diperhitungkan
|
165.016.533
|
|
b.3. STP (pokok kurang bayar)
|
0
|
|
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri
|
275.227
|
|
b.5. Lain-lain
|
0
|
|
b.6. Jumlah (b1 +b2+b3+b4+b5)
|
165.291.760
|
|
c. Diperhitungkan :
|
|
|
SKPKB (pokok kurang bayar)
|
0
|
|
SKPKB (pokok kurang bayar)
|
0
|
|
c.1.SKPLB
|
0
|
|
c.2. SKPPKP
|
0
|
|
c.3.Jumlah (c.1 + c.2 – C.3 – c.4)
|
0
|
|
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6+c.5)
|
165.291.760
|
|
e. Jumlah perhitungan PPN kurang bayar (a-d)
|
0
|
|
Kelebihan Pajak yang sudah :
|
|
|
a. Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya
|
0
|
|
b. Dikompensasikan ke masa pajak …… (karena pembetulan)
|
0
|
|
c. Jumlah (a+b)
|
0
|
|
PPN yang kurang bayar (2e+3c)
|
0
|
|
Sanksi administrasi :
|
|
|
a.Kenaikan Pasal 15 (2) KUP
|
0
|
|
b.Bunga Pasal 15 (4) KUP
|
0
|
|
c.Jumlah yang masih harus dibayar (a+b)
|
0
|
|
Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.c)
|
0
|
1) Ketentuan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan,
2) Penjelasan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan,
3) Putusan Pengadilan Pajak No.40455/PP/M.VI/16/2012 tanggal 17 Oktober 2012,
4) Ketentuan Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan,
5) Putusan Mahkamah Agung RI No.79B/PK/PJK/2005 tanggal 15 Agustus 2008,
6) Putusan Mahkamah Agung RI No.492/B/PK/PJK/2010 tanggal 07 Juni 2011.
1) Ketentuan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak,
2) Ketentuan Pasal 76 Undang-Undang Pengadilan Pajak,
3) Putusan Pengadilan Pajak No.36080/PP/M.XI/10/2012,
4) Putusan Pengadilan Pajak No.31362/PP/M.VI/16/2011.
dengan demikian memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang- Undang pengadilan Pajak;
dengan demikian Hakim Anggota Djangkung Sudjarwadi, SH., LLM. berpendapat bahwa Surat Permohonan Banding telah memenuhi syarat formal Banding, sehingga dilanjutkan ke tahap pemeriksaan material;
bahwa penghitungan PPN mengikuti penghitungan yang Pemohon Banding lakukan dalam penghitungan PPh Badan;
a. Putusan Pengadilan Pajak No.31362/PP/M.VI/16/2011;
b. Putusan Pengadilan Pajak No.36080/PP/M.XI/10/2012;
-
Ketentuan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
-
Penjelasan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
-
Putusan Pengadilan Pajak No.40455/PP/M.VI/16/2012 tanggal 17 Oktober 2012;
-
Putusan Mahkamah Agung RI No.79B/PK/PJK/2005 tanggal 15 Agustus 2008;
-
Putusan Mahkamah Agung RI No.492/B/PK/PJK/2010 tanggal 7 Juni 2011;
|
Ekspor
|
Rp
|
–
|
|
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
|
Rp
|
–
|
|
Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut
|
Rp
|
–
|
|
Total
|
Rp
|
–
|
|
Pajak Keluaran yang harus dipungut
|
Rp
|
–
|
|
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
|
Rp
|
–
|
|
Dibayar dengan NPWP sendiri
|
Rp
|
–
|
|
Total
|
Rp
|
–
|
|
PPN yang kurang (lebih) bayar
|
Rp
|
–
|
|
PPN yang telah direstitusikan (SKPLB)
|
Rp
|
0
|
|
PPN yang kurang (lebih) bayar
|
Rp
|
106.758.839
|
|
Sanksi administrasi Kenaikan Pasal 15 (2) KUP
|
Rp
|
51.244.243
|
|
PPN yang masih harus dibayar
|
Rp
|
158.003.081
|
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dan setelah memperhatikan pendapat para Hakim masing-masing, Majelis berkesimpulan Surat Banding Nomor :109/ASA/PJK/XII/2012 tanggal 20 Desember 2012 tidak memenuhi ketentuan formal sebagai Surat Banding sehingga pemeriksaan ketentuan formal lainnya maupun materi sengketa Banding tidak diperiksa lebih lanjut;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan, serta keyakinan Hakim, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, yaitu banding Pemohon Banding tidak dapat diterima;
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2. Ketentuan peraturan perundang-undangan serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini.
Menyatakan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-792/WPJ.23/BD.06/2012 tanggal 26 September 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2007 Nomor : 00068/207/07/543/11 tanggal 06 Juli 2011, atas nama Pemohon Banding, tidak dapat diterima.
Drs. Tonggo Aritonang, Ak., M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Djangkung Sudjarwadi, SH., L.L.M. sebagai Hakim Anggota,
Andre Irwanda sebagai Panitera Pengganti,
