Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-48867/PP/M.XV/16/2013
Tinggalkan komentar29 Mei 2017 oleh kucinglucu
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-48867/PP/M.XV/16/2013
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2007
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-789/WPJ.23/BD.06/2012 tanggal 26 September 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2007 Nomor : 00005/307/07/543/11 tanggal 6 Juli 2011;
Menurut Terbanding :
bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2007 Nomor : 00005/307/07/543/11 tanggal 6 Juli 2011 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bantul berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-143/WPJ.23/KP.0505/RIKSIS/2011 tanggal 4 Juli 2011;
Menurut Pemohon :
bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2007 Nomor : 00005/307/07/543/11 tanggal 6 Juli 2011, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor : 16/PB.ASA/2011 tanggal 10 Agustus 2011 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-789/WPJ.23/BD.06/2012 tanggal 26 September 2012 keberatan Pemohon Banding tersebut ditolak dan menambah jumlah pajak yang masih harus dibayar;
Menurut Majelis :
bahwa Surat Banding Nomor : 106/ASA/PJK/XII/2012 tanggal 20 Desember 2012, ditandatangani oleh Kuasa Hukum.
bahwa Surat Banding Nomor : 106/ASA/PJK/XII/2012 tanggal 20 Desember 2012, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
bahwa Surat Banding Nomor : 106/ASA/PJK/XII/2012 tanggal 20 Desember 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 21 Desember 2012 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 26 September 2012, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
bahwa Surat Banding Nomor : 106/ASA/PJK/XII/2012 tanggal 20 Desember 2012, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-789/WPJ.23/BD.06/2012 tanggal 26 September 2012 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) PPN Masa Pajak Juli 2007 Nomor : 00005/307/07/543/11 tanggal 6 Juli 2011.
bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas Surat Banding Nomor: 106/ASA/PJK/XII/2012 tanggal 20 Desember 2012 diketahui hal-hal sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding menyatakan dalam Surat Bandingnya mengajukan banding atas sengketa PPN dengan perhitungan sebagai berikut :
|
Pos yang dikoreksi
|
Jumlah Menurut Surat Keputusan Keberatan (dalam Rupiah)
|
Jumlah Menurut Pemohon (dalam Rupiah)
|
|
Peredaran Usahal)
|
108.963.303.048,00
|
104.496.340.729,00
|
|
Penyerahan Kulit ke ST2)
|
743.052.666,00
|
0,00
|
-
bahwa Permohonan Banding dibuat dalam Bahasa Indonesia dan diajukan kepada Pengadilan Pajak, memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang- Undang Pengadilan Pajak,
-
bahwaSurat Permohonan Banding Nomor: 106/ASA/PJK/XII/2012 tanggal 20 Desember 2012 atas Keputusan Keberatan Terbanding Nomor: KEP-789/WPJ.23/BD.06/2012 tanggal 26 September 2012 yang diterima langsung oleh Pemohon Banding pada tanggal 26 September 2012, masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak,
-
bahwa Surat Permohonan Banding Nomor: 106/ASA/PJK/XII/2012 tanggal 20 Desember 2012 diajukan terhadap 1 (satu) Keputusan Terbanding, yaitu KEP-789/WPJ.23/BD.06/2012 tanggal 26 September 2012, memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak,
-
bahwa Surat Permohonan Banding Nomor: 106/ASA/PJK/XII/2012 tanggal 20 Desember 2012 dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan dicantumkan tanggal diterima Surat Keputusan yang dibanding, yaitu:
-
Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi positif Terbanding, maka penghitungan PPN Masa Pajak Juli 2007 yang seharusnya adalah sebagai berikut:
|
Uraian
|
Cfm. Pemohon Banding (Rp)
|
|
Dasar Pengenaan Pajak
|
|
|
a. Atas penyerahan barang dan jasa yang terutang PPN :
a.1. Ekspor
|
4.378.568.199
|
|
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
|
4.193.527.632
|
|
a.3. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut oleh pemungut PPN
|
0
|
|
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut
|
3.356.198.161
|
|
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN
|
0
|
|
a.6. Jumlah (a1+a2+a3+a4+a5)
|
11.928.293.992
|
|
b. Atas penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang PPN
|
0
|
|
c. Jumlah seluruh penyerahan (a6+b)
|
11.928.293.992
|
|
d. Atas impor BKP/Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean/pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean/pemungutan pajak oleh pemungut pajak/kegiatan membangun sendiri/penyerahan atas aktiva tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan
|
0
|
|
d.1. Impor BKP
|
0
|
|
d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean
|
0
|
|
d.3. Pemungutan JKP dari luar daerah pabean
|
0
|
|
d.4. Pemungutan pajak oleh pemungut PPN
|
0
|
|
d.5. Kegiatan membangun sendiri
|
0
|
|
d.6. Penyerahan atas aktiva tetap yang menurut semula tidak untuk diperjualbelikan
|
0
|
|
d.7. Jumlah (d1 +d2+d3+d4+d5+d6)
|
0
|
|
Penghitungan PPN kurang bayar
|
|
|
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x l.a.2 atau l.d.7)
|
419.352.763
|
|
b. Dikurangi :
|
|
|
b.1. PPN yang disetor dimuka dalam masa pajak yang sama
|
0
|
|
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
|
443.661.322
|
|
b.3. STP (pokok kurang bayar)
|
0
|
|
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri
|
0
|
|
b.5. Lain-lain
|
0
|
|
b.6. Jumlah (b1 +b2+b3+b4+b5)
|
443.661.322
|
|
c. Diperhitungkan :
|
|
|
SKPKB (pokok kurang bayar)
|
0
|
|
SKPKBT (pokok kurang bayar)
|
0
|
|
c.1.SKPLB
|
279.788.955
|
|
c.2. SKPPKP
|
0
|
|
c.3.Jumlah (c.1 + c.2 – C.3 – c.4)
|
0
|
|
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6+c.5)
|
163.872.367
|
|
e. Jumlah perhitungan PPN kurang bayar (a-d)
|
255.480.396
|
|
Kelebihan Pajak yang sudah :
|
|
|
a. Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya
|
0
|
|
b. Dikompensasikan ke masa pajak …… (karena pembetulan)
|
0
|
|
c. Jumlah (a+b)
|
0
|
|
PPN yang kurang bayar (2e+3c)
|
255.480.396
|
|
Sanksi administrasi :
|
|
|
a.Bunga Pasal 13 (2) KUP
|
0
|
|
b.Kenaikan Pasal 15 (2) KUP
|
255.480.396
|
|
Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.c)
|
510.960.792
|
-
bahwa pembuktian pada sengketa ini terletak pada Terbanding, berdasarkan:
-
bahwa bukti-bukti yang belum disampaikan pada proses pemeriksaan, tetap dapat dipertimbangkan dalam persidangan di Pengadilan Pajak, berdasarkan:
1) Ketentuan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak,
2) Ketentuan Pasal 76 Undang-Undang Pengadilan Pajak,
3) Putusan Pengadilan Pajak No.36080/PP/M.XI/10/2012,
4) Putusan Pengadilan Pajak No.31362/PP/M.VI/16/2011. dengan demikian memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang- Undang pengadilan Pajak;
- KetentuanPasal 12 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan,
- Penjelasan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan,
- Putusan Pengadilan Pajak No.40455/PP/M.VI/16/2012 tanggal 17 Oktober 2012,
- Putusan Mahkamah Agung RI No.79B/PK/PJK/2005 tanggal 15 Agustus 2008,
- Putusan Mahkamah Agung RI No.492/B/PK/PJK/2010 tanggal 7 Juni 2011.
|
Ekspor
|
Rp
|
4.211.555.600,00
|
|
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
|
Rp
|
2.844.882.938,00
|
|
Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut
|
Rp
|
3.356.198.181,00
|
|
Total
|
Rp
|
10.412.636.719,00
|
|
Pajak Keluaran yang harus dipungut
|
Rp
|
284.488.294,00
|
|
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
|
Rp
|
443.261.295,00
|
|
Dibayar dengan NPWP sendiri
|
Rp
|
0,00
|
|
Total
|
Rp
|
443.261.295,00
|
|
PPN kurang bayar (lebih) bayar
|
Rp
|
(158.773.001,00)
|
|
PPN yang telah direstitusikan (SKPLB)
|
Rp
|
279.788.955,00
|
|
PPN yang kurang (lebih) bayar
|
Rp
|
121.015.954,00
|
|
Sanksi administrasi Kenaikan Pasal 15 (2) KUP
|
Rp
|
121.015.954,00
|
|
PPN yang masih harus dibayar
|
Rp
|
242.031.908,00
|
MENIMBANG
Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis tersebut di atas.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Paja,. Ketentuan perundang.undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-789/WPJ.23/BD.06/2012 tanggal 26 September 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2007 Nomor : 00005/307/07/543/11 tanggal 6 Juli 2011, tidak dapat diterima:
Demikian diputus di Yogyakarta berdasarkan suara terbanyak setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 12 September 2013, oleh Hakim Majelis XV Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.00525/PP/PM/V/2013 tanggal 31 Mei 2013, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Didi Hardiman, Ak., sebagai Hakim Ketua,
Drs. Tonggo Aritonang, Ak., M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Djangkung Sudjarwadi, SH., L.L.M. sebagai Hakim Anggota,
Andre Irwanda sebagai Panitera Pengganti,
