Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-48863/PP/M.XV/16/2013
Tinggalkan komentar29 Mei 2017 oleh kucinglucu
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-48863/PP/M.XV/16/2013
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2007
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-785/WPJ.23/BD.06/2012 tanggal 26 September 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2007 Nomor : 00002/307/07/543/11 tanggal 6 Juli 2011;
Menurut Terbanding :
bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2007 Nomor : 00002/307/07/543/11 tanggal 6 Juli 2011 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bantul berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-143/WPJ.23/KP.0505/RIKSIS/2011 tanggal 4 Juli 2011;
Menurut Pemohon :
bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2007 Nomor: 00002/307/07/543/11 tanggal 6 Juli 2011, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor : 12/PB.ASA/2011 tanggal 10 Agustus 2011 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-785/WPJ.23/BD.06/2012 tanggal 26 September 2012 keberatan Pemohon Banding tersebut ditolak dan menambah jumlah pajak yang masih harus dibayar;
Menurut Majelis :
bahwa Surat Banding Nomor : 102/ASA/PJK/XII/2012 tanggal 20 Desember 2012, ditandatangani oleh Kuasa Hukum.
bahwa Surat Banding Nomor : 102/ASA/PJK/XII/2012 tanggal 20 Desember 2012, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
bahwa Surat Banding Nomor : 102/ASA/PJK/XII/2012 tanggal 20 Desember 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 21 Desember 2012 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 26 September 2012, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
bahwa Surat Banding Nomor : 102/ASA/PJK/XII/2012 tanggal 20 Desember 2012, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-785/WPJ.23/BD.06/2012 tanggal 26 September 2012 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) PPN Masa Pajak Maret 2007 Nomor : 00002/307/07/543/11 tanggal 6 Juli 2011.
bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas Surat Banding Nomor: 102/ASA/PJK/XII/2012 tanggal 20 Desember 2012 diketahui hal-hal sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding menyatakan dalam Surat Bandingnya mengajukan banding atas sengketa PPN dengan perhitungan sebagai berikut :
|
Pos yang dikoreksi
|
Jumlah Menurut Surat Keputusan Keberatan (dalam Rupiah)
|
Jumlah Menurut Pemohon (dalam Rupiah)
|
|
Peredaran Usahal)
|
108.963.303.048,00
|
104.496.340.729,00
|
|
Penyerahan Kulit ke ST2)
|
743.052.666,00
|
0,00
|
1) Jumlah Peredaran Usaha tersebut adalah untuk 1 Tahun. Dengan demikian, nilai sengketa per bulan adalah Rp 108.963.303.048,00 – Rp 104.496.340.729,00 = Rp 4.466.962.319,00 / 12 bulan = Rp 372.246.860,00;
2) Penyerahan Kulit ke ST yang menjadi objek PPN.
-
bahwa alasan Pemohon Banding yang tercantum dalam Surat Banding PPN Masa Pajak Maret 2007 mengikuti alasan Pemohon Banding dalam Surat Banding PPh Badan Tahun Pajak 2007 yang juga diajukan banding,
-
bahwa Majelis tidak mengetahui nilai sengketa yang diajukan oleh Pemohon Banding, karena Pemohon Banding mengajukan banding atas DPP PPN berdasarkan Peredaran Usaha, sedangkan DPP PPN yang menjadi koreksi Terbanding terdiri dari :
-
DPP PPN ekspor,
-
DPP PPN yang penyerahannya harus dipungut sendiri,
-
DPP PPN yang PPNnya tidak dipungut.
-
bahwa nilai koreksi yang tercantum dalam SKPKBT dan Keputusan Keberatan untuk tiap masa berbeda-beda.
-
bahwa Permohonan Banding dibuat dalam Bahasa Indonesia dan diajukan kepada Pengadilan Pajak, memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang- Undang Pengadilan Pajak,
-
bahwa Surat Permohonan Banding Nomor: 102/ASA/PJK/XII/2012 tanggal 20 Desember 2012 atas Keputusan Keberatan Terbanding Nomor: KEP-785/WPJ.23/BD.06/2012 tanggal 26 September 2012 yang diterima langsung oleh Pemohon Banding pada tanggal 26 September 2012, masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak,
-
bahwa Surat Permohonan Banding Nomor: 102/ASA/PJK/XII/2012 tanggal 20 Desember 2012 diajukan terhadap 1 (satu) Keputusan Terbanding, yaitu KEP-785/WPJ.23/BD.06/2012 tanggal 26 September 2012, memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak,
-
bahwa Surat Permohonan Banding Nomor: 102/ASA/PJK/XII/2012 tanggal 20 Desember 2012 dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan dicantumkan tanggal diterima Surat Keputusan yang dibanding, yaitu:
-
Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi positif Terbanding, maka penghitungan PPN Masa Pajak Maret 2007 yang seharusnya adalah sebagai berikut:
|
Uraian
|
Cfm. Pemohon Banding (Rp)
|
|
Dasar Pengenaan Pajak
|
|
|
a. Atas penyerahan barang dan jasa yang terutang PPN :
a.1. Ekspor
|
4.653.356.537
|
|
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
|
3.010.300.663
|
|
a.3. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut oleh pemungut PPN
|
0
|
|
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut
|
3.332.571.796
|
|
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN
|
0
|
|
a.6. Jumlah (a1+a2+a3+a4+a5)
|
10.996.228.996
|
|
b. Atas penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang PPN
|
0
|
|
c. Jumlah seluruh penyerahan (a6+b)
|
10.996.228.996
|
|
d. Atas impor BKP/Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean/pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean/pemungutan pajak oleh pemungut pajak/kegiatan membangun sendiri/penyerahan atas aktiva tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan
|
0
|
|
d.1. Impor BKP
|
0
|
|
d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean
|
0
|
|
d.3. Pemungutan JKP dari luar daerah pabean
|
0
|
|
d.4. Pemungutan pajak oleh pemungut PPN
|
0
|
|
d.5. Kegiatan membangun sendiri
|
0
|
|
d.6. Penyerahan atas aktiva tetap yang menurut semula tidak untuk diperjualbelikan
|
0
|
|
d.7. Jumlah (d1 +d2+d3+d4+d5+d6)
|
0
|
|
Penghitungan PPN kurang bayar
|
|
|
a. Pajak keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x l.a.2 atau l.d.7)
|
301.030.066
|
|
b. Dikurangi :
|
|
|
b.1. PPN yang disetor dimuka dalam masa pajak yang sama
|
0
|
|
b.2. Pajak masukan yang dapat diperhitungkan
|
304.247.436
|
|
b.3. STP (pokok kurang bayar)
|
0
|
|
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri
|
0
|
|
b.5. Lain-lain
|
0
|
|
b.6. Jumlah (b1 +b2+b3+b4+b5)
|
304.247.436
|
|
c. Diperhitungkan :
|
|
|
SKPKB (pokok kurang bayar)
|
0
|
|
SKPKBT (pokok kurang bayar)
|
0
|
|
c.1.SKPLB
|
250.164.795
|
|
c.2. SKPPKP
|
0
|
|
c.3.Jumlah (c.1 + c.2 – C.3 – c.4)
|
0
|
|
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6+c.5)
|
54.082.641
|
|
e. Jumlah perhitungan PPN kurang bayar (a-d)
|
246.947.425
|
|
Kelebihan Pajak yang sudah :
|
|
|
a. Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya
|
0
|
|
b. Dikompensasikan ke masa pajak …… (karena pembetulan)
|
0
|
|
c. Jumlah (a+b)
|
0
|
|
PPN yang kurang bayar (2e+3c)
|
246.947.425
|
|
Sanksi administrasi :
|
|
|
a.Kenaikan Pasal 15 (2) KUP
|
246.947.425
|
|
b.Bunga Pasal 15 (4) KUP
|
0
|
|
Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.c)
|
493.894.850
|
-
bahwa pembuktian pada sengketa ini terletak pada Terbanding, berdasarkan:
1) Ketentuan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan,
2) Penjelasan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan,
3) Putusan Pengadilan Pajak No.40455/PP/M.VI/16/2012 tanggal 17 Oktober 2012,
4) Ketentuan Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan,
5) Putusan Mahkamah Agung RI No.79B/PK/PJK/2005 tanggal 15 Agustus 2008,6) Putusan Mahkamah Agung RI No.492/B/PK/PJK/2010 tanggal 07 Juni 2011. -
bahwa bukti-bukti yang belum disampaikan pada proses pemeriksaan, tetap dapat dipertimbangkan dalam persidangan di Pengadilan Pajak, berdasarkan:
1) Ketentuan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak,
2) Ketentuan Pasal 76 Undang-Undang Pengadilan Pajak,
3) Putusan Pengadilan Pajak No.36080/PP/M.XI/10/2012,
4) Putusan Pengadilan Pajak No.31362/PP/M.VI/16/2011. dengan demikian memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang- Undang pengadilan Pajak;
-
bahwa Surat Permohonan Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding, yaitu KEP-785/WPJ.23/BD.06/2012 tanggal 26 September 2012, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak,
-
bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran 50% dari jumlah pajak yang terutang sebesar Rp124.802.795,00, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Pengadilan Pajak.
-
bahwa penghitungan PPN mengikuti penghitungan yang Pemohon Banding lakukan dalam penghitungan PPh Badan,
-
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam Permohonan Banding ini, adalah perhitungan SKPKBT PPN Masa Pajak Maret 2007 sebesar Rp 493.894.850,00 yang tidak disetujui seluruhnya oleh Pemohon Banding, dan diajukan keberatan. Keputusan Keberatan Terbanding Nomor: KEP- 785/WPJ.23/BD.06/2012 tanggal 26 September 2012 menolak dan menambah jumlah pajak yang masih harus dibayar sehingga perhitungan PPN Masa Pajak Maret 2007 menjadi sebesar Rp 498.011.180,00. Atas Keputusan tersebut Pemohon Banding belum menerima, dan mengajukan Permohonan Banding dengan Surat Nomor: 102/ASA/PJK/XII/2012 tanggal 20 Desember 2012,
-
bahwa Pemohon Banding mengetahui terdapat kekeliruan dalam penggunaan Laporan Keuangan yang dibuat oleh pihak ketiga, yaitu Prijohandojo, Boentoro & Co (PB&Co) yang menjadi dasar penyusunan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2007, karena petugas yang bertanggung jawab atas pembukuan Pemohon Banding meninggal dunia pada bulan Agustus 2007. Oleh karena itu Pemohon Banding dengan itikad baik menyampaikan Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh PB&Co pada proses keberatan, sehingga terdapat perbedaan perhitungan PPh Badan Tahun Pajak 2007 yang terutang menurut SPT adalah Rp0 /NIHIL tetapi menurut Surat Keberatan menjadi sebesar Rp533.375.307,00 dan menurut Surat Banding tetap sebesar Rp 533.375.307,00 (Cfm Surat Banding dalam sengketa PPh Badan halaman 18),
-
bahwa Terbanding mengacu pada ketentuan Pasal 26A ayat (4) Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan atas data yang diberikan oleh Pemohon Banding yang mendukung perhitungan dalam Surat Keberatan tidak dijadikan sebagai dasar penghitungan oleh Peneliti dan tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan karena data tersebut tidak diserahkan pada saat proses pemeriksaan (Cfm SUB PPh Badan angka 2.1 halaman 3 dan 4),
-
bahwa alat bukti yang belum disampaikan pada proses pemeriksaan tetap dapat dipertimbangkan dalam persidangan di Pengadilan Pajak, telah ada preseden beberapa Putusan Pengadilan Pajak, yaitu:
-
Putusan Pengadilan Pajak No.31362/PP/M.VI/16/2011, b. Putusan Pengadilan Pajak No.36080/PP/M.XI/10/2012.
-
-
bahwa beban pembuktian dalam sengketa banding ini adalah pada pihak Terbanding, karena SKPKBT aquo bukanlah SKPKBT secara jabatan, berdasarkan:
-
Ketentuan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan,
-
Penjelasan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan,
-
Putusan Pengadilan Pajak No.40455/PP/M.VI/16/2012 tanggal 17 Oktober 2012,
-
Putusan Mahkamah Agung RI No.79B/PK/PJK/2005 tanggal 15 Agustus 2008,
-
Putusan Mahkamah Agung RI No.492/B/PK/PJK/2010 tanggal 7 Juni 2011.
-
-
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 69 ayat (1) dan Pasal 76 Undang- undang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian bebas, dan Hakim berupaya menentukan kebenaran materiil, menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, SUB atau Bantahan, atau Tanggapan belum terungkap,
-
bahwa dengan demikian keputusan Terbanding No.KEP-785/WPJ.23/BD.06/2012 tanggal 26 September 2012, yang tidak mempertimbangkan data bukti Laporan Keuangan Pemohon Banding yang diaudit oleh PB&Co adalah keliru dan bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak dapat dipertahankan.
|
Ekspor
|
Rp
|
5.000.740.029,00
|
|
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
|
Rp
|
766.222.240,00
|
|
Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut
|
Rp
|
3.332.569.796,00
|
|
Total
|
Rp
|
9.099.532.065,00
|
|
Pajak Keluaran yang harus dipungut
|
Rp
|
76.622.224,00
|
|
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
|
Rp
|
304.247.424,00
|
|
Dibayar dengan NPWP sendiri
|
Rp
|
0,00
|
|
Total
|
Rp
|
304.247.424,00
|
|
PPN kurang bayar (lebih) bayar
|
Rp
|
(227.625.200,00)
|
|
PPN yang telah direstitusikan (SKPLB)
|
Rp
|
250.164.795,00
|
|
PPN yang kurang (lebih) bayar
|
Rp
|
22.539.595,00
|
|
Sanksi administrasi Kenaikan Pasal 15 (2) KUP
|
Rp
|
22.539.595,00
|
|
PPN yang masih harus dibayar
|
Rp
|
45.079.190,00
|
Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis tersebut di atas.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Ketentuan perundang.undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini
Menyatakan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-785/WPJ.23/BD.06/2012 tanggal 26 September 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2007 Nomor : 00002/307/07/543/11 tanggal 6 Juli 2011, tidak dapat diterima:
Drs. Didi Hardiman, Ak., sebagai Hakim Ketua,
Drs. Tonggo Aritonang, Ak., M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Djangkung Sudjarwadi, SH., L.L.M. sebagai Hakim Anggota,
Andre Irwanda sebagai Panitera Pengganti,
