Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46610/PP/M.VIII/16/2013
Tinggalkan komentar29 Mei 2017 oleh kucinglucu
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46610/PP/M.VIII/16/2013
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sebesar Rp13.982.249.056,00;
bahwa Pemohon Banding juga mengajukan Banding atas koreksi Pajak Masukan Masa Pajak September-November 2008 sebesar Rp1.380.365.663,00;
Menurut Terbanding :
bahwa alasan koreksi adalah karena dalam perjanjian ada klausul yang menyatakan dalam pengerjaan maklon, PT. Mustika Sembuluh dapat menentukan kadar TBS dan nantinya TBS tersebut nantinya akan dibeli oleh PT. Mustika Sembuluh sendiri. pemilih TBS adalah Pemohon Banding, PT. Mustika Sembuluh adalah pengolah dan pembeli TBS
Menurut Pemohon :
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding mengemukakan yang diserahkan adalah CPO, Pemohon Banding titip olah kepada PT. Mustika Sembuluh, penentuan CPO adalah berdasarkan harga pasar, hasil dari titip olah CPO dijual kepada PT. Mustika Sembuluh sesuai dengan harga pasar;
Menurut Majelis :
bahwa koreksi yang dipersengketakan dalam sengketa ini adalah DPP PPN yang dipungut sendiri masa September-November 2008 yang menurut Pemohon Banding sebesar Rp.13.982.249.056,00 sedangkan menurut Terbanding adalah Nihil;
bahwa Terbanding melakukan koreksi atas penyerahan Crude Palm Oil (CPO), Palm Kernel (PK) dan sparepart menjadi penyerahan Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit, dengan alasan Terbanding menganggap bahwa transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah transaksi yang tidak lazim;
bahwa menurut Pemohon Banding Penyerahan Barang Kena Pajak yang Pemohon Banding lakukan adalah nyata-nyata merupakan Penyerahan Crude Palm Oil (CPO), Palm Kernel (PK), dan Sparepart yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;
-
Melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated) yang terdiri dari unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai; atau
-
Melakukan kegiatan usaha yang atas penyerahannya terdapat penyerahan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai; atau
-
Melakukan kegiatan menghasilkan atau memperdagangkan barang dan usaha jasa yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai dan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai; atau
-
Melakukan kegiatan usaha yang atas penyerahannya sebagian terutang Pajak Pertambahan Nilai dan sebagian lainnya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
b. ………;
c. barang hasil pertanian;
d. …..dst
a. pertanian, perkebunan dan kehutanan ;
b. …..…;
c. ……..;
a. …….;
b. …….;
c. barang pertanian sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 1 huruf c;
d. …..dstdibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
-
Koreksi Pajak Masukan Masa Pajak September-November 2008 sebesar Rp.2.357.920.737,00;
Menurut Terbanding :
bahwa Terbanding berpendapat bahwa transaksi yang sebenarnya adalah penyerahan TBS dan atas penyerahan TBS tersebut dibebaskan pembayaran PPNnya sehingga seluruh PPN Masukannya tidak dapat dikreditkan;
Menurut Pemohon :
bahwa penjualan yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN adalah CPO sehingga pajak masukannya dapat dikreditkan;
Menurut Majelis :
bahwa koreksi yang dipersengketakan dalam sengketa ini adalah koreksi positip Pajak
Masukan Masa Pajak Januari-Agustus 2008
|
Pemohon Banding
|
Rp.
|
8.055.869.996,00
|
( Matrix sengketa )
|
|
Terbanding
|
Rp.
|
5.697.949.259,00
|
( Penilitian Keberatan )
|
|
|
Rp.
|
2.357.920.737,00
|
|
MENIMBANG
bahwa hasil pemeriksaan dalam persidangan, keterangan Terbanding dan Pemohon Banding, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang- undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1599/WPJ.07/2010 tanggal 31 Desember 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masa Pajak September-November 2008 Nomor: 00127/207/08/057/10 tanggal 07 Januari 2010 atas nama: PT. XXX
