Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-30893/PP/M.VII/99/2011

Tinggalkan komentar

26 Mei 2017 oleh moopiholic

 

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-30893/PP/M.VII/99/2011
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
bahwa Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor : 00040/107/07/046/09 tanggal 9 Juni 2009 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : LPP-076/WPJ.21/KP.0605/2009 tanggal 2 Juni 2009, dengan perhitungan sebagai berikut :
No
Uraian
Cfm Penggugat (Rp)
Cfm Tergugat (Rp)
1.
Pajak Kurang Bayar
 –
 –
2.
Sanksi Administrasi
a. Denda Pasal 7 KUP
 –
 –
b. Denda Pasal 14 ayat (4) KUP
 –
572.454.457,00
c. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP
 –
 –
3.
Jumlah yang masih harus dibayar
 –
 572.454.457,00
bahwa atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai a quo Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai dengan Surat Nomor : 013/SkO-SAR/TAX/VIII/2009 tanggal 18 Agustus 2009 dan dengan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-038/WPJ.21/BD.06/2009 tanggal 25 Februari 2010 permohonan Penggugat tersebut ditolak;
bahwa berdasarkan penelitian Tergugat diketahui bahwa terdapat kesalahan tulis dalam Keputusan Tergugat Nomor : KEP-038/WPJ.21/BD.06/2009 tanggal 25 Februari 2010 tersebut, sehingga Tergugat melakukan Pembetulan Secara Jabatan atas Keputusan tersebut dengan menerbitkan Keputusan Nomor : KEP-066/WPJ.21/BD.06/2010 tanggal 23 Maret 2010 yang membetulkan kesalahan tulis atas Keputusan Nomor : KEP-038/WPJ.21/BD.06/2009 tanggal 25 Februari 2010 tersebut, yaitu :
semula tertulis : Nomor : KEP-038/WPJ.21/BD.06/2009,
menjadi : Nomor : KEP-­038/WPJ.21/BD.06/2010;
semula tertulis : Jumlah PPh ymh (lebih) dibayar,
menjadi : Jumlah Pajak ymh (lebih) dibayar;
bahwa Penggugat masih keberatan atas keputusan tersebut, sehingga dengan Surat Nomor: 001/SKO-SAR/TAX/IV/2010 tanggal 7 April 2010 mengajukan gugatan;bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara gugatan ini mengenai penerbitan Keputusan Nomor : KEP-066/WPJ.21/BD.06/2010 tentang Pembetulan atas Keputusan Nomor : KEP-038/WPJ.21/BD.06/2009 tanggal 25 Februari 2010 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor : 00040/107/07/046/09 tanggal 9 Juni 2009 yang tidak disetujui Penggugat;
bahwa pemeriksaan atas prosedur penerbitan Keputusan Nomor : KEP-066/WPJ.21/BD.06/2010 tentang Pembetulan atas Keputusan Nomor : KEP-038/WPJ.21/BD.06/2009 tanggal 25 Februari 2010 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor : 00040/107/07/046/09 tanggal 9 Juni 2009, adalah sebagai berikut ;
Menurut Tergugat

:

bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap Keputusan Nomor : KEP-066/WPJ.21/BD.06/2010 tanggal 23 Maret 2010 tentang Pembetulan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP­-038/WPJ.21/BD.06/2009 tanggal 25 Februari 2010;
bahwa Pasal 23 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan mengatur : “Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:

Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;
Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26;
Keputusan pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak;
Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak;

hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.”
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 23 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan di atas maka gugatan yang diajukan oleh Penggugat tidak memenuhi persyaratan sebagai objek gugatan karena KEP-­066/WPJ.21/BD.06/2010 yang merupakan Pembetulan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-038/WPJ.21/BD.06/2009 tanggal 25 Februari 2010 tidak termasuk dalam kriteria objek-objek gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan huruf a, b, c dan d tersebut di atas;
bahwa Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan mengatur : “Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap Keputusan pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak.”
bahwa Pasal 1 angka 19 menyebutkan : “Surat Tagihan Pajak adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan atau Sanksi Administrasi berupa Bunga dan atau Benda”;
bahwa Pasal 1 angka 29 menyebutkan : “Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang terdapat dalam surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak benar, atau Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak.”
bahwa Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan mengatur :
“Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat membetulkan surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak benar, atau Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-udangan perpajakan.”
bahwa berdasarkan penelitian atas data-data yang ada, dapat diketahui bahwa Keputusan Nomor : KEP­066/WPJ.21/BD.06/2010 merupakan keputusan pembetulan atas KEP­-038/WPJ.21/BD.06/2009, sehingga dengan demikian Keputusan Nomor : KEP-066/WPJ.21/BD.06/2010 tidak memenuhi kriteria sebagai objek gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c;
bahwa Keputusan Pembetulan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c merupakan pembetulan atas Surat Tagihan Pajak;
bahwa Penjelasan Pasal 16 ayat (1) menyebutkan :
”Yang dapat dibetulkan karena kesalahan atau kekeliruan adalah:- Surat Ketetapan Pajak, antara lain SKPKB, SKPKBT, SKPLB, dan SKPN;- Surat Tagihan Pajak;- Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak;- Surat Keputusan Keberatan;- Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi;- Surat Keputusan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak benar;
bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 16 ayat (1) di atas dapat diketahui produk hukum yang dapat dibetulkan diantaranya adalah Surat Tagihan Pajak dan Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi;
bahwa dengan demikian pembetulan atas Surat Tagihan Pajak dan pembetulan atas Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi merupakan dua pembetulan yang berbeda;
Menurut Penggugat

:

bahwa Keputusan Tergugat Nomor: KEP-066/WPJ.21/BD.06/2010 tanggal 23 Maret 2010 tentang Pembetulan atas Keputusan Tergugat Nomor: KEP-­038/WPJ.21/BD.06/2009 tanggal 25 Februari 2010 merupakan Surat Keputusan Tergugat yang membetulkan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP­-038/WPJ.21/BD.06/2009;
bahwa Keputusan Tergugat Nomor KEP-038/WPJ.21/BD.06/2009 tanggal 25 Februari 2010 adalah keputusan yang cacat karena di dalamnya mengandung kesalahan yang menyangkut Nomor Keputusan Tergugat dan Jenis Pajak yang dipersengketakan, yaitu Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa Keputusan Tergugat Nomor : KEP-038/WPJ.21/BD.06/2009 tanggal 25 Februari 2010 dibetulkan melalui Keputusan Tergugat Nomor : KEP­-066/WPJ.21/BD.06/2010 tanggal 23 Maret 2010, yang hal ini sesuai dengan kewenangan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang menyatakan :
“Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat membetulkan Surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak benar, atau Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.”
bahwa Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan berbunyi :
“Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:

Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;
Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26;
Keputusan pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak;
Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak;

hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.”
bahwa menurut Penggugat, Tergugat salah dalam mengartikan keseluruhan isi dan bunyi Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan tersebut, dimana menurut Tergugat dinyatakan bahwa KEP-066/WPJ.21/BD.06/2010 tanggal 23 Maret 2010 tentang Pembetulan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP­-038/WPJ.21/BD.06/2009 tanggal 25 Februari 2010 tidak termasuk dalam kriteria objek-objek gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan huruf a, b, c dan d;
bahwa menurut Penggugat, KEP-066/WPJ.21/BD.06/2010 tanggal 23 Maret 2010 tentang Pembetulan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-038/WPJ.21/BD.06/2009 tanggal 25 Februari 2010 termasuk dalam kriteria objek-objek gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 huruf b Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang berbunyi :
“Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26.”bahwa Pasal 25 ayat (1) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan berbunyi : ”Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;
Surat Ketetapan Pajak Nihil,
Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

bahwa Pasal 26 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan berbunyi :
”Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama dua belas bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima, harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan.
(1) Sebelum surat keputusan diterbitkan, Wajib Pajak dapat menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis.
(2) Keputusan Direktur Jenderal Pajak otas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak otau menambah besarnya jumlah pajak yang terhutang.
(3) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas ketetapan pajak yang ditentukan dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b dan huruf d, Wajib Pajak yang bersangkutan harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak tersebut.
(4) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, maka keberatan yang diajukan tersebut dianggap diterima.
bahwa hal ini karena meskipun merupakan keputusan pembetulan, KEP-066/WPJ.21/BD.06/2010 tanggal 23 Maret 2010 tentang Pembetulan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-038/WP1.21/13D.06/2009 tanggal 25 Februari 2010 juga merupakan produk hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak untuk membetulkan kesalahan dalam penerbitan KEP­-038/WPJ.21/BD.06/2009 tanggal 25 Februari 2010;
bahwa selain itu menurut Penggugat, Tergugat salah dalam mengartikan isi dan bunyi Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP, yang dalam surat tanggapan Tergugat disebutkan bahwa KEP-066/WPJ.21/BD.06/2010 tanggal 23 Maret 2010 tidak memenuhi kriteria sebagai objek gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c, karena Keputusan Pembetulan yang dimaksud (yang dapat diajadikan sebagai objek gugatan) adalah merupakan pembetulan atas Surat Tagihan Pajak;
bahwa menurut Penggugat, seharusnya Tergugat membaca secara utuh dari kalimat paling atas sampai dengan kalimat terbawah Pasal 23 ayat (2) huruf c, yaitu :“Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap Keputusan pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak, hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.”
bahwa maksud yang terkandung dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c, jika dibaca secara utuh adalah jika suatu Surat Tagihan Pajak dilakukan pembetulan, maka atas Surat Keputusan Pembetulannya dapat diajukan gugatan hanya kepada badan peradilan pajak, sehingga menurut Penggugat, alasan Tergugat yang berpendapat bahwa KEP-066/WPJ.21/BD.06/2010 tanggal 23 Maret 2010 tidak memenuhi kriteria sebagai objek gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c karena bukan merupakan Surat Keputusan Pembetulan atas Surat Tagihan Pajak adalah tidak tepat digunakan;
bahwa Penggugat sependapat dengan penjelasan Tergugat dalam Surat Tanggapannya yang berpendapat bahwa pembetulan atas Surat Tagihan Pajak dan pembetulan atas Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi merupakan dua pembetulan yang berbeda, namun demikian bukan berarti kedua surat keputusan tersebut memiliki hak dan perlakuan yang berbeda dalam hal pengajuan objek gugatan;
bahwa Pasal 1 angka 29 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyatakan :
“Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung dan atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang terdapat dalam surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar, atau Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak.”
bahwa dengan demikian, surat keputusan pembetulan adalah juga merupakan surat keputusan yang sah, yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang memiliki hak dan perlakuan yang sama dengan surat keputusan lainnya, sehingga memenuhi kriteria objek gugatan yang dapat diajukan ke badan peradilan pajak sesuai dengan Pasal 23 ayat (2) huruf b Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang berbunyi : “Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26, hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.”
bahwa kelaziman dari produk hukum perpajakan jika terjadi pembetulan atas Surat Pemberitahuan juga menghitung tanggal efektif yang berlaku sejak tanggal pada SPT Pembetulan;
bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Penggugat menyimpulkan sebagai berikut:
bahwa Tergugat salah dalam mengartikan isi dan bunyi Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dimana hanya menganggap bahwa hanya Surat pembetulan atas Surat Tagihan Pajak saja yang dapat diajukan gugatan ke badan peradilan pajak;
bahwa Pengajuan gugatan atas KEP-066/WPJ.21/BD.06/2010 yang merupakan Pembetulan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-038/WPJ.21/BD.06/2009 tanggal 25 Februari 2010 merupakan keputusan yang dapat diajukan gugatan dan memenuhi kriteria objek yang dapat diaiukan gugatan berdasarkan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan;
Menurut Majelis

:

bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap berkas banding, diketahui bahwa dalam menerbitkan Keputusan Nomor : KEP-066/WPJ.21/BD.06/2010 tanggal 23 Maret 2010 Tergugat menggunakan dasar Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000;
bahwa atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor : 00040/107/07/046/09 tanggal 9 Juni 2009, Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai dengan Surat Nomor : 013/Sk)-SAR/TAX/VIII/2009 tanggal 18 Agustus 2009;
bahwa atas permohonan tersebut telah diputus dengan Keputusan Nomor : KEP-038WPJ.21/BD.06/2009 tanggal 25 Pebruari 2010, yang isinya menolak permohonan Pemohon Banding dan mempertahankan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor : 00040/107/07/046/09 tanggal 9 Juni 2009;
bahwa Keputusan Nomor : KEP-038/WPJ.21/BD.06/2009 tanggal 25 Pebruari 2010 kemudian dibetulkan berdasarkan kuasa Pasal 16 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dengan Keputusan Nomor : KEP-066/WPJ.21/BD.06/2010 tanggal 23 Maret 2010;
bahwa Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyatakan :
“Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat membetulkan surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak benar, atau Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan”;
bahwa Penjelasan Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyatakan : “Pembetulan ketetapan pajak menurut ayat ini dilaksanakan dalam rangka menjalankan tugas pemerintahan yang baik, sehingga apabila terdapat kesalahan atau kekeliruan yang bersifat manusiawi dalam suatu ketetapan pajak perlu dibetulkan sebagaimana mestinya. Sifat kesalahan atau,kekeliruan tersebut tidak mengandung persengketaan antara fiskus dengan Wajib Pajak. Apabila kesalahan atau kekeliruan ditemukan baik oleh fiskus atau berdasarkan permohonan Wajib Pajak maka kesalahan atau kekeliruan tersebut harus dibetulkan.Yang dapat dibetulkan karena kesalahan atau kekeliruan adalah :

-Surat ketetapan pajak, antara lain Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, dan Surat Ketetapan Pajak Nihil;
-Surat Tagihan Pajak;
-Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak;
-Surat Keputusan Keberatan;-Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi;
-Surat Keputusan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang. tidak benar”
Ruang lingkup pembetulan yang diatur dalam ayat ini terbatas pada kesalahan atau kekeliruan sebagai akibat dari :
a.Kesalahan tulis, yaitu antara lain kesalahan yang dapat berupa nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak, nomor surat ketetapan pajak, Jenis Pajak, Masa atau Tahun Pajak, dan tanggal jatuh tempo;
b.Kesalahan hitung yaitu kesalahan yang berasal dari penjumlahan dan atau pengurangan dan atau perkalian dan atau pembagian suatu bilangan;
c.Kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang­undangan perpajakan, yaitu kekeliruan dalam penerapan tarif, kekeliruan penerapan persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto, kekeliruan penerapan sanksi administrasi, kekeliruan Penghasilan Tidak Kena Pajak, kekeliruan penghitungan Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan, dan kekeliruan dalam pengkreditan;
Pengertian membetulkan dalam ayat ini dapat berarti menambah atau mengurangkan atau menghapuskan, tergantung pada sifat kesalahan dan kekeliruannya;Apabila masih terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam Surat Keputusan Pembetulan tersebut, Wajib Pajak dapat mengajukan lagi permohonan pembetulan kepada Direktur Jenderal Pajak, atau Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pembetulan lagi karena jabatan”;
bahwa subtansi dari pembetulan berdasarkan Pasal 16 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah tentang hal-hal yang bersifat final dan tidak mengandung sengketa mengenai unsur yang dibetulkan;
bahwa Penggugat dalam Surat Gugatannya mengajukan alasan-alasan material yang sesungguhnya merupakan materi dalam Keputusan Tergugat Nomor : KEP-038/WPJ.21/BD.06/2009 tanggal 25 Pebruari 2010 yang tidak diajukan gugatan oleh Penggugat;
bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, terhadap Keputusan Nomor : KEP-066/WPJ.21/BD.06/2010 tanggal 23 Maret 2010 dapat diajukan gugatan kepada Pengadilan Pajak;
bahwa berdasarkan hasil penilaian pembuktian tersebut diatas, peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta keyakinan Majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis berkesimpulan penerbitan Keputusan Nomor : KEP-066/WPJ.21/BD.06/2010 tanggal 23 Maret 2010 yang isinya menyatakan Pembetulan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-038/WP1.21/13D.06/2009 tanggal 25 Februari 2010 telah sesuai dengan Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, oleh karenanya tidak terdapat alasan untuk mengabulkan permohonan gugatan Penggugat;

MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan Gugatan Penggugat;

MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak permohonan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-066/WPJ.21/BD.06/2010 tanggal 23 Maret 2010 tentang Pembetulan atas Keputusan Tergugat Nomor : KEP-038/WPJ.21/BD.06/2009 tanggal 25 Februari 2010 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor : 00040/107/07/046/09 tanggal 9 Juni 2009 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007;

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200