Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-30618/PP/M.II/16/2011
Tinggalkan komentar26 Mei 2017 oleh moopiholic
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-30618/PP/M.II/16/2011
JENIS PAJAK
PPN
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah Koreksi Pajak Masukan Berupa Kompensasi Kelebihan PPN Bulan yang Lalu Masa Pajak April sampai dengan Desember 2007 sebesar Rp130.929.863,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Menurut Terbanding
:
bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP Dan/Atau JKP Masa Pajak April sampai dengan Desember 2007 nomor: 00162/207/07/052/09 tanggal 17 Februari 2009 yang diterbitkan oleh KPP Penanaman Modal Asing Satu berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak nomor: LHPL-078/WPJ.07/KP.0205/2009 tanggal 17 Februari 2009 dengan perhitungan sebagai berikut:
|
No
|
Uraian
|
Jumlah Rupiah Menurut
|
|
|
Pemohon Banding
|
Terbanding
|
||
|
1
2
3
4
5
|
Dasar Pengenaan Pajak
a.1 Ekspor
a.2 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
a.3 Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN
a.4 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut
a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN
a.6 Jumlah (a.1 + a.2 +a.3 + a.4 + a.5)
d.1 Impor BKP
d.2 Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean
d.3 Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean
d.4 Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak
d.5 Kegiatan Membangun Sendiri
d.6 Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan
d.7 Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6)
Penghitungan PPN Kurang Bayar
b.1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama
b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
b.3 STP (Pokok Kurang Bayar)
b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri
b.5 Lain-lain
b.6 Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)
c.1 SKPPKP
Kelebihan Pajak yang sudah:
PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)
Sanksi Administrasi:
|
0
13.968.498.968
0
0
0
13.968.498.968
0
13.968.498.968
0
0
0
0
0
0
0
1.396.849.896
1.396.849.896
147.618.893
0
0
0
1.544.468.789
0
1.544.468.789
147.618.893
147.618.893
0
147.618.893
0
0
0
0
0
0
0
|
0
13.968.498.968
0
0
0
13.968.498.968
0
13.968.498.968
0
0
0
0
0
0
0
1.396.849.896
1.396.849.896
16.689.030
0
0
0
1.413.538.926
0
1.413.538.926
16.689.030
147.618.893
0
147.618.893
130.929.863
0
130.929.863
0
0
0
0
130.929.863
|
|
6
|
Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.g)
|
0
|
261.859.726
|
-
Fotokopi Laporan Keuangan Tahun Juni 2007,
-
Fotokopi Akte Pendirian dan Perubahan Terakhir Perusahaan,
-
Fotokopi SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2007,
-
Fotokopi SPT Masa PPN Masa Pajak April sampai dengan Desember 2007,
-
Fotokopi SPT Masa PPN Masa Pajak Mei 1996 sampai dengan Agustus 2004,
-
Surat Pernyataan;
-
Pasal 1 angka 11: Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan,
-
Pasal 1 angka 12: Surat Pemberitahuan Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak,
-
Pasal 8 ayat (1): Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan;
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:
Umum
bahwa pada tahun 1996, Pemohon Banding didirikan di Indonesia dan berencana bergerak di bidang usaha industri kimia khusus berupa cat untuk marka jalan;bahwa karena krisis ekonomi pada saat itu, maka Pemohon Banding membatalkan rencana investasinya di Indonesia sehingga sejak berdiri hingga saat ini, Pemohon Banding tidak memiliki aktivitas usaha/tidak aktif;
Kronologi Penyampaian SPT Masa PPN untuk Masa Pajak Mei 1996 sampai dengan Desember 2000
bahwa penyampaian SPT Masa PPN untuk Masa Pajak Mei 1996 sampai dengan Agustus 2004:
Sejak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), Pemohon Banding secara taat dan patuh telah melaporkan SPT Masa PPN sejak Mei 1996 sampai dengan Agustus 2004;
bahwa penyampaian SPT Masa PPN untuk Masa Pajak September 2004 sampai dengan Maret 2007:
Pada saat Pemohon Banding menyampaikan SPT Masa PPN bulan September 2004, petugas Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing I (PMA I) menginformasikan kepada Pemohon Banding secara verbal bahwa status telah dinon-efektifkan. Petugas KPP PMA I juga menginformasikan kepada Pemohon Banding alasan penon-efektifan perusahaan Pemohon Banding dikarenakan pada saat melakukan pengecekan lokasi domisili Pemohon Banding, hanya terdapat sebidang tanah milik Pemohon Banding tanpa ada fisik bangunan kantor dan tidak terdapat aktivitas usaha perusahaan,
Sejak saat itu, Pemohon Banding tidak dapat melaporkan SPT Masa PPN seperti bulan-bulan sebelumnya;
bahwa penyampaian SPT Masa PPN untuk Masa Pajak April 2007 sampai dengan Desember 2007:
Pada bulan April 2007, Pemohon Banding melakukan penjualan tanah. Atas penjualan tanah tersebut, Pemohon Banding mengenakan PPN 10% dari harga jual yakni sebesar Rp1.396.849.896,00. Atas pengenaan PPN tersebut, Pemohon Banding menanyakan kepada KPP PMA I mengenai mekanisme pelaporannya, mengingat status Pemohon Banding pada saat itu adalah Non-Efektif,
Pada bulan April 2007, KPP PMA I akhirnya memutuskan untuk merubah status Pemohon Banding menjadi Efektif sehingga pelaporan PPN Keluaran atas penjualan tanah sebesar Rp1.396.849.896,00 dapat dilakukan oleh Pemohon Banding,
Sejak April 2007 yakni perubahan status menjadi Wajib Pajak Efektif sampai dengan sekarang, Pemohon Banding dapat kembali secara melaporkan SPT Masa PPN setiap bulannya,
Angka kompensasi Pajak Masukan sebesar Rp130.929.863,00 (sebagaimana dilaporkan dalam SPT PPN Masa April 2007) berasal dari Pajak Masukan Masa Pajak Agustus 2004 dan sebelumnya,
Alasan Tim Peneliti Keberatan menolak pengklaiman kompensasi Pajak Masukan sebesar Rp130.929.863,00 hanya karena Pajak Masukan tidak dilaporkan pada SPT PPN Masa September 2004 sampai dengan Maret 2007, menurut pendapat Pemohon Banding sangatlah tidak tepat,
bahwa status perusahaan Pemohon Banding dinon-efektifkan oleh KPP PMA I (bukan permohonan Pemohon Banding). Oleh karenanya, bukan kemauan Pemohon Banding untuk tidak melaporkan SPT PPN Masa September 2004 sampai dengan Maret 2007 tersebut,
Selama Masa Pajak September 2004 sampai dengan Maret 2007 tidak ada Pajak Masukan tambahan yang Pemohon Banding klaim di SPT PPN periode tersebut,
Dengan kata lain, walaupun Pemohon Banding melaporkan angka kompensasi Pajak Masukan tersebut di SPT PPN Masa September 2004 sampai dengan Maret 2007 tidak akan mempengaruhi angka kompensasi Pajak Masukan secara keseluruhan sebagaimana yang telah Pemohon Banding laporkan dalam SPT PPN Masa April 2007;
Menurut Majelis
bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas kompensasi kelebihan PPN bulan lalu sebesar Rp130.929.863,00 karena tidak didukung dengan bukti-bukti yang valid antara lain SPT Masa PPN bulan Januari sampai dengan Maret 2007 dan berdasarkan penelitian detil pelaporan pada SI DJP per tanggal 8 Januari 2009 diperoleh informasi bahwa atas SPT Masa dimaksud belum dilaporkan;
bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas koreksi tersebut dengan alasan nilai sebesar Rp130.929.863,00 tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan yang berasal dari kompensasi masa-masa pajak sebelumnya yang telah dilaporkan dalam SPT PPN Masa Agustus 2004;
bahwa berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan kewajiban pelaporan SPT Masa PPN diketahui bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan SPT Masa PPN untuk Masa Pajak September 2004 sampai dengan Maret 2007. Pemohon Banding baru kembali melakukan kewajiban pelaporan SPT Masa PPN mulai Masa Pajak April 2007;
bahwa pada SPT Masa PPN Masa Pajak April 2007 Pemohon Banding melaporkan kompensasi kelebihan PPN bulan lalu sebesar Rp130.929.863,00 yang berdasarkan penjelasan Pemohon Banding dalam Surat Keberatan diakui sebagai kompensasi dari Masa Pajak Agustus 2004;
bahwa atas tindakan Pemohon Banding yang melakukan kompensasi atas kelebihan bayar PPN Masa Pajak Agustus 2004 ke SPT Masa PPN Masa April 2007, Penelaah Keberatan berpendapat
bahwa hal tersebut tidak dapat dibenarkan dan tidak dapat diakui sebagai kompensasi kelebihan PPN bulan lalu mengingat berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah beserta perubahan-perubahannya atas kelebihan pajak harus dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya (September 2004). Oleh karena itu, koreksi Pemeriksa atas kompensasi kelebihan PPN bulan lalu sebesar Rp130.929.863,00 telah benar dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut :
bahwa penyampaian SPT Masa PPN untuk Masa Pajak Mei 1996 sampai dengan Agustus 2004:
Sejak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), Pemohon Banding secara taat dan patuh telah melaporkan SPT Masa PPN sejak Mei 1996 sampai dengan Agustus 2004;
bahwa penyampaian SPT Masa PPN untuk Masa Pajak September 2004 sampai dengan Maret 2007:
Pada saat Pemohon Banding menyampaikan SPT Masa PPN bulan September 2004, petugas Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing I (PMA I) menginformasikan kepada Pemohon Banding secara verbal bahwa status telah dinon-efektifkan. Petugas KPP PMA I juga menginformasikan kepada Pemohon Banding alasan penon-efektifan perusahaan Pemohon Banding dikarenakan pada saat melakukan pengecekan lokasi domisili Pemohon Banding, hanya terdapat sebidang tanah milik Pemohon Banding tanpa ada fisik bangunan kantor dan tidak terdapat aktivitas usaha perusahaan,
Sejak saat itu, Pemohon Banding tidak dapat melaporkan SPT Masa PPN seperti bulan-bulan sebelumnya;
bahwa penyampaian SPT Masa PPN untuk Masa Pajak April 2007 sampai dengan Desember 2007:
Pada bulan April 2007, Pemohon Banding melakukan penjualan tanah. Atas penjualan tanah tersebut, Pemohon Banding mengenakan PPN 10% dari harga jual yakni sebesar Rp1.396.849.896,00. Atas pengenaan PPN tersebut, Pemohon Banding menanyakan kepada KPP PMA I mengenai mekanisme pelaporannya, mengingat status Pemohon Banding pada saat itu adalah Non-Efektif,
Pada bulan April 2007, KPP PMA I akhirnya memutuskan untuk merubah status Pemohon Banding menjadi Efektif sehingga pelaporan PPN Keluaran atas penjualan tanah sebesar Rp1.396.849.896,00 dapat dilakukan oleh Pemohon Banding,
Sejak April 2007 yakni perubahan status menjadi Wajib Pajak Efektif sampai dengan sekarang, Pemohon Banding dapat kembali secara melaporkan SPT Masa PPN setiap bulannya,
Angka kompensasi Pajak Masukan sebesar Rp130.929.863,00 (sebagaimana dilaporkan dalam SPT PPN Masa April 2007) berasal dari Pajak Masukan Masa Pajak Agustus 2004 dan sebelumnya,
Alasan Tim Peneliti Keberatan menolak pengklaiman kompensasi Pajak Masukan sebesar Rp130.929.863,00 hanya karena Pajak Masukan tidak dilaporkan pada SPT PPN Masa September 2004 sampai dengan Maret 2007, menurut pendapat Pemohon Banding sangatlah tidak tepat,
bahwa status perusahaan Pemohon Banding dinon-efektifkan oleh KPP PMA I (bukan permohonan Pemohon Banding). Oleh karenanya, bukan kemauan Pemohon Banding untuk tidak melaporkan SPT PPN Masa September 2004 sampai dengan Maret 2007 tersebut,
Selama Masa Pajak September 2004 sampai dengan Maret 2007 tidak ada Pajak Masukan tambahan yang Pemohon Banding klaim di SPT PPN periode tersebut,
Dengan kata lain, walaupun Pemohon Banding melaporkan angka kompensasi Pajak Masukan tersebut di SPT PPN Masa September 2004 sampai dengan Maret 2007 tidak akan mempengaruhi angka kompensasi Pajak Masukan secara keseluruhan sebagaimana yang telah Pemohon Banding laporkan dalam SPT PPN Masa April 2007;
bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding mengajukan bukti pendukung berupa : SPT PPN Masa Desember 2007, SPT PPN Masa Agustus 2004, SPT PPN Masa Desember 1997, 1998, 1999, 2000, 2001, 2002, 2003, Rekapitulasi PPN Masukan tahun 1997 s.d 2004, Faktur Pajak Standar;
bahwa berdasarkan uraian dan keterangan tersebut diatas, Majelis berpendapat Koreksi Pajak Masukan berupa Kompensasi Kelebihan PPN Bulan yang Lalu Masa Pajak Agustus 2004 ke SPT Masa PPN Masa April 2007 sebesar Rp130.929.863,00 tidak dapat diakui sebagai kompensasi kelebihan PPN bulan lalu, sehingga koreksi yang dilakukan oleh Terbanding sudah benar sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, dengan demikian Majelis berkesimpulan Koreksi Pajak Masukan berupa Kompensasi Kelebihan PPN Bulan yang Lalu Masa Pajak April sampai dengan Desember 2007 sebesar Rp130.929.863,00 tetap dipertahankan;engenai kompensasi kerugian;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
MENIMBANG
Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, Hasil Pemeriksaan dan Pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan tersebut diatas;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000;
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000;
MEMUTUSKAN
Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1104/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 19 Oktober 2009 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April s.d Desember 2007 Nomor: 00162/207/07/052/09 tanggal 17 Pebruari 2009.
