Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-29661/PP/M.III/16/2011

Tinggalkan komentar

26 Mei 2017 oleh moopiholic

 

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-29661/PP/M.III/16/2011
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2008
POKOK SENGKETA
bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari s.d. Nopember 2006, Nomor: 00017/207/06/062/07 tanggal 20 Nopember 2007 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak Dumai Nomor: LAP-19/WPJ.02/KP.0507/2007 tanggal 12 September 2007 dengan penghitungan sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak :
– Penyerahan PPNnya tidak dipungut
Rp
170.929.107.600,00
– Penyerahan yang PPNnya dipungut
Rp
17.338.273.580,00
– dikurangi : retur penjualan
Rp
123.939.158,00
Jumlah Dasar Pengenaan Pajak
Rp
188.143.442.022,00
Pajak Keluaran :
– Pejak Keluaran sepenuhnya
Rp
1.733.827.358,00
– dikurangi : PPN atas retur Penjualan
Rp
12.393.916,00
Jumlah Pajak keluaran
Rp
1.721.433.442,00
Pajak yang dapat diperhitungkan :
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan:
– Menurut Pemohon Banding : Rp 3.419.865.727,00
– Koreksi Terbanding : Rp 1.604.728.023,00 ( – )
Pajak Masukan menurut Terbanding :
Rp
1.815.137.704,00
Dibayar dengan NPW sendiri
Rp
1.911.928.844,00
Kompensasi Kelebihan PPN bula lalu
Rp
798.213.884,00
Dikurangi  PPN atas Retur pembelian
Rp
(30.921,00)
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan
Rp
4.525.249.511,00
Pajak Pertambahan Nilai yang Lebih Dibayar
Rp
2.803.816.069,00
Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya
Rp
4.408.544.092,00
PPN yang Kurang Dibayar
Rp
1.604.728.023,00
Sanksi administrasi: Kenaikan Pasal 13 (3) KUP
Rp
1.604.728.023,00
Jumlah yang masih harus dibayar
Rp
3.209.456.046,00
bahwa atas surat ketetapan pajak tersebut Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor: 001/TMP-HO/TAX-SFF/II/08 tanggal 4 Februari 2008 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-545/WPJ.04/2008 tanggal 5 Mei 2008 telah ditolak, namun Pemohon Banding masih tidak setuju sehingga dengan Surat Nomor: 010/TMP-HO/TAX-SFF/VII/2008 tanggal 31 Juli 2008 mengajukan permohonan banding;
Menurut Terbanding

:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah mengenai adalah mengenai koreksi positif Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp1.604.728.023,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan Pemohon Banding tidak memberikan bukti – bukti, dokumen atau data yang dibutuhkan seperti bukti pembayaran, bukti pengiriman / penerimaan barang, purchase order, faktur, kuitansi, dan sebagainya;

bahwa sesuai dengan Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 194/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan dinyatakan bahwa pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan tidak dapat dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan, kecuali pembukuan, catatan, data, informasi, dan keterangan lain tersebut berada di pihak ketiga dan belum diperoleh Wajib Pajak pada saat pemeriksaan;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, dan memperhatikan bahwa data yang ada dan yang diberikan Pemohon Banding hanya berupa SPT Masa PPN, Faktur Pajak Keluaran, dan Faktur Pajak Masukan, sedangkan pembukuan, data, dokumen, dan bukti yang diperlukan antara lain : bukti pembayaran, bukti pengiriman / penerimaan barang; purchase order, faktur, kuitansi, invoice, GL, dan Rekening Koran Bank, yang diperlukan dalam pembuktian kebenaran atas Faktur Pajak Masukan tidak diberikan oleh Pemohon Banding, maka Penelaah Keberatan tetap mempertahankan koraksi Pemeriksa atas Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan;

bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan Pemohon Banding tidak memberikan bukti – bukti, dokumen atau data yang dibutuhkan seperti bukti pembayaran, bukti pengiriman / penerimaan barang, purchase order, faktur, kuitansi, dan sebagainya;

bahwa sesuai dengan Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 194/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan dinyatakan bahwa pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan tidak dapat dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan, kecuali pembukuan, catatan, data, informasi, dan keterangan lain tersebut berada di pihak ketiga dan belum diperoleh Wajib Pajak pada saat pemeriksaan;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, dan memperhatikan bahwa data yang ada dan yang diberikan Pemohon Banding hanya berupa SPT Masa PPN, Faktur Pajak Keluaran, dan Faktur Pajak Masukan, sedangkan pembukuan, data, dokumen, dan bukti yang diperlukan antara lain : bukti pembayaran, bukti pengiriman / penerimaan barang; purchase order, faktur, kuitansi, invoice, GL, dan Rekening Koran Bank, yang diperlukan dalam pembuktian kebenaran atas Faktur Pajak Masukan tidak diberikan oleh Pemohon Banding, maka Penelaah Keberatan tetap mempertahankan koraksi Pemeriksa atas Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan;

bahwa Pasal 33 UU No. 16 Tahun 2006 tentang KUP menyatakan “Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya bertanggungjawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar”;
\bahwa dalam penjelasan UU atas Pasal 33 tersebut diuraikan “Sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa. Oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menuniukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa”;

bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 33 tersebut dapat disimpulkan bahwa pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila :

pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau,
pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa;

bahwa dengan kata lain, apabila penjual tidak membayar PPN yang terutang dan melaporkannya dalam SPT Masa PPN yang mana hal ini diketahui melalui jawaban klarifikasi Pajak Keluaran “tidak ada”, maka Pembeli BKP atau Penerima JKP harus bertanggung jawab renteng atas PPN yang terutang tersebut;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas Koreksi Pajak Masukan yang d
1. Pengujian arus uang/barang

bahwa dalam surat permohonan banding, Pemohon Banding telah menyatakan bahwa pada saat proses pemeriksaan dan keberatan sampai pada saat dibuatnya surat Banding dibuat, Pemohon Banding tidak memperoleh rincian koreksi Pajak Masukan dan sampai pada saat surat Bantahan ini dibuat Terbanding tetap tidak memberikan perincian koreksi Pajak Masukan tersebut;

bahwa Pasal 14 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 545/KMK04/2000 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK03/2006 menyatakan sebagai berikut:
(1) Laporan Pemeriksaan Pajak digunakan sebagai dasar penerbitan surat ketetapan pajak dan Surat Tagihan Pajak atau untuk tujuan lain dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
(2) Penghitungan besarnya pajak yang terutang menurut Laporan Pemeriksaan Pajak yang digunakan sebagai dasar penerbitan surat ketetapan pajak dan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang berbeda dengan Surat Pemberitahuan, diberitahukan kepada Wajib Pajak;”

bahwa berdasarkan ketentuan diatas, seharusnya pada saat pemeriksaan sampai pada tahap keberatan, Pemohon Banding sebagai Wajib Pajak berhak mendapatkan rincian koreksi PPN Masukan tersebut. Namun pada kenyataannya sampai pada saat surat bantahan ini dibuat, Terbanding tidak memberikan kepada Pemohon Banding perincian koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 1.604.728.023,00 tersebut. Sehingga dalam hal ini, Pemohon Banding belum dapat memberikan bukti-bukti pendukung untuk pengujian arus kas/barang dikarenakan Pemohon Banding belum menerima rincian Faktur Pajak Masukan yang dikoreksi sebesar Rp 1.604.728.023,00 tersebut seperti yang diminta Terbanding dalam SUB-nya. Pemohon Banding akan memberikannya setelah Pemohon Banding mengetahui rincian dari koreksi PPN masukan tersebut;
dapat dikreditkan oleh Terbanding sebesar Rp 1.604.728.023,00 dengan alasan sebagai berikut:
Menurut Pemohon

:

2. Tanggung Jawab Renteng

bahwa Pasal 3A UU PPN menyebutkan bahwa PPN wajib dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Pengusaha yang melakukan penyerahan BKP/JKP (“penjual”). Sesuai dengan Pasal ini jelas bahwa
dalam transaksi penyerahan BKP/JKP, penjual wajib memungut PPN dan pembeli kemudian menyetorkannya ke Kas Negara. Dalam hal ini, yang bertanggung jawab atas dilaporkannya PPN adalah penjual. Sesuai mekanisme pemungutan PPN, Pembeli hanya menyetorkan PPN tersebut kepada Penjual, sehingga Pembeli seharusnya tidak dapat dikenakan pajak atau sanksi apabila PPN tersebut tidak disetorkan oleh Penjual ke Kas Negara;

bahwa dalam Lampiran KEP-754/PJ./2001, disebutkan bahwa prosedur konfirmasi Faktur Pajak adalah salah satu tindakan pemeriksaan yang dapat dilakukan untuk mendapatkan keterangan tentang keabsahan Faktur Pajak sebagai Pajak Masukan;

bahwa dalam lampiran itu juga disebutkan bahwa:
– Apabila jawaban konfirmasi “belum/tidak diterima” dan apabila berdasarkan hasil pengujian arus barang dan atau arus uang dapat dibuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut sah adanya maka Faktur Pajak yang dimintakan klarifikasi tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;
– Apabila jawaban konfirmasi “tidak ada” dalam hal Faktur Pajak tidak atau belum dipertanggungjawabkan sebagai Pajak Keluaran oleh PKP Penjual maka segera diterbitkan surat teguran kepada PKP Penjual agar dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal surat teguran PKP segera melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila sampai batas waktu yang ditetapkan pada surat teguran PKP Penjual tidak mempertanggungjawabkannya, maka KPP wajib menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar/Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

bahwa dalam ketentuan di atas jelas bahwa dalam hal konfirmasi mendapat jawaban “tidak ada”, maka mekanismenya adalah KPP dimana PKP Penjual tersebut terdaftar wajib menerbitkan Surat Teguran atau Surat Ketetapan apabila ternyata PKP Penjual belum melaporkan PPN tersebut;

bahwa Pasal 33 KUP tentang Tanggung Jawab Renteng menyebutkan bahwa “… beban pembayaran pajak untuk PPN Barang dan Jasa dan PPnBM adalah pada Pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak terutang apabila ternyata bahwa pajak yang terutama tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pembeli jasa …..”;

bahwa Surat Terbanding Nomor: S-954/PJ.54/1992 tanggal 14 Mei 1992 terlampir yang ditujukan kepada Kepala KPP Palembang tentang Tanggung Renteng butir 2.1 dan 2.2 mengatakan bahwa:
2.1. haruslah didahulukan dengan upaya penagihan aktif kepada penjual BKP/JKP sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
2.2. dalam hal PKP penjual tidak sanggup lagi membayar hutang pajaknya (pailit) dan pengurus juga tidak mungkin lagi diminta tanggung jawab dan pembeli/penerima jasa tidak dapat membuktikan

bahwa pajak yang terutang sudah dibayarnya, barulah Pasal 33 KUP dapat diterapkan kepada pembeli/penerima jasa;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Pemohon Banding berpendapat bahwa Pasal 33 UU KUP Baru dapat diterapkan apabila telah dilakukan tindakan penagihan kepada penjual BKP/JKP terlebih dahulu dan penagihan tersebut tidak berhasil karena penjual tersebut telah pailit atau tidak diketemukan lagi. Dalam hal ini, Terbanding tidak membuktikan bahwa kondisi-kondisi diatas terpenuhi sehingga seharusnya pembeli atau penerima jasa (Pemohon Banding) tidak bertanggung jawab renteng terhadap pembayaran PPN yang terutang tersebut;
Menurut Majelis

:

1. Pendapat Majelis:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada dalam berkas banding serta pernjelasan kedua belah pihak dalam persidangan diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp1.604.728.023,00 karena Pemohon Banding tidak memberikan bukti, data, dan dokumen yang dibutuhkan Pemeriksa untuk melakukan pengujian kebenaran pengkreditan Faktur Pajak Masukan, dalam hal ini adalah pengujian arus kas dan arus barang ( data – dukomen tersebut antara lain berupa : bukti pembayaran, bukti pengiriman / penerimaan barang, purchase order, faktur, kuitansi, GL Rekening Koran Bank, dan sebagainya ), sehingga atas PPN Faktur Pajak yang telah dimintakan klarifikasi ke KPP penerbit Faktur Pajak “belum dijawab” dan hasil jawaban “tidak ada”, tidak dapat diakui/dikreditkan;

bahwa Terbanding dalam persidangan mengemukakan bahwa memang benar Pemohon Banding pernah menyerahkan bukti-bukti dan dokumen pada saat permohonan restitusi, namun tidak lengkap dan tidak memenuhi ketentuan mengenai : Bukti-bukti atau dokumen-dokumen yang harus disampaikan dalam rangka permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER-122/PJ./2006 tanggal 15 Agustus 2006, sehingga Terbanding tidak bisa melakukan uji arus uang dan uji arus barang untuk menvalidasi kebenaran transaksi Pemohon Banding;

bahwa selain itu Pemohon Banding menyusulkan bukti-bukti dan dokumen-dokumen tambahan diserahkan telah melewati jangka waktu 1 (satu) bulan sejak saat diterimanya permohonan restitusi, sehingga sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER-122/PJ./2006 tanggal 15 Agustus 2006 bukti-bukti dan dokumen tersebut merupakan data yang tidak dapat diperhitungkan pada saat permeriksaan, pada saat keberatan, maupun pada saat banding;

bahwa Terbanding menyampaikan penjelasan tertulis mengenai Pelaksanaan Peraturan Terbanding Nomor : PER-122/PJ./2006 tanggal 15 Agustus 2006;

bahwa dalam penjelasan tertulisnya Terbanding pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
Data dan Fakta Persidangan

bahwa Pemohon Banding menyampaikan SPT Masa PPN Masa Pajak Desember 2006 kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Dumai pada tanggal 20 Januari 2007 yang ditandatangani oleh (Direktur Pemohon Banding) pada tanggal 15 Januari 2007;
bahwa di dalam SPT Masa PPN tersebut, diketahui bahwa terdapat pajak yang lebih dibayar yang diminta untuk dikembalikan (restitusi) dengan mengisi kolom H.4 (dikembalikan/restitusi) tanpa mengisi kolom H.4.1 (dokumen dilampirkan) atau H.4.2 (dokumen disusulkan);
bahwa KPP Dumai menerbitkan surat permintaan bukti dan dokumen kepada Pemohon Banding dengan Surat Nomor : S-66/WPJ.02/KP.0507/2007 tanggal 28 Februari 2007;
bahwa selanjutnya KPP Dumai menerbitkan surat pemberitahuan pemrosesan berdasarkan data atau dokumen yang ada / diterima dengan Surat Nomor : S‑157b/WPJ.02/KP.0507/2007 yang diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 22 Agustus 2007;
bahwa sebelumnya, KPP Dumai juga telah membuat Checklist Bukti/ Dokumen Kelengkapan Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran dan Analisis Resiko sebagaimana dipersyaratkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-122/PJ./2006 tanggal 15 Agustus 2006 tentang Jangka Waktu Penyelesaian dan Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
bahwa menurut Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor : 014/TMP/HO/TAX/ SFF/XI/2008 tanggal 28 November 2008, pada saat pemeriksaan Pemohon Banding telah memberikan semua dokumen-dokumen yang diminta oleh Terbanding yang dibuktikan dengan Bukti Tanda Terima Peminjaman Dokumen;
bahwa menurut Pemohon Banding, data dan dokumen tersebut diserahkan oleh Pemohon Banding antara lain pada tanggal 02 April 2007 oleh Oey Ko Jao (foto copy), 16 April 2007 oleh Sujoto (foto copy), 26 April 2007 oleh Sujoto (Asli SPM PPN Januari sd Desember 2006, SSP dan bukti pelaporan), 22 Mei 2007 oleh Sujoto (foto copy), dan 15 Juni 2007 oleh Sujoto (foto copy), yang sebagian besar foto copy bukti penyerahan dokumen tersebut tanpa keterangan nama, tanggal dan tanda tangan penerima;
bahwa Pemohon Banding juga menyampaikan bukti berupa foto copy Shipment Airwaybill Nomor : 0880331867 dari PT. Minamas Gemilang dengan alamat Plaza Central Lt. 5 31. Jend Sudirman Kay. 47 Jakarta (tertulis dengan print out komputer/mesin ketik) yang dikirimkan kepada Kepala KPP Dumai dengan alamat 31. Sultan Syarif Kasim No. 18 Dumai 28813 yang isinya adalah PPN Masa Desember 2006 pada tanggal 26 April 2007 (tertulis dengan tulisan tangan);
bahwa KPP Dumai menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan lampirannya dengan dengan Nomor : PHP-17/WPJ.02/KP.0507/2007 tanggal 26 Juli 2007 yang diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 22 Agustus 2007. Dalam lampiran surat tersebut dinyatakan bahwa “koreksi berasal dari Pajak Masukan yang datanya tidak ada / tersedia di KPP, setelah dilakukan konfinnasi belum ada jawaban. Disamping itu pengujian arus kas/barang tidak dapat dilakukan karena Wajib Pajak tidak memberikan bukti-bukti, dokumen dan data yang dibutuhkan seperti bukti pembayaran”;
bahwa dalam Risalah Pembahasan yang ditandatangani oleh Wakil Pemohon Banding (Direktur Pemohon Banding) pada tanggal 29 Agustus 2007, dinyatakan juga dasar koreksi oleh Terbanding adalah “Pajak Masukan sejumlah tersebut datanya tidak ada/tidak tersedia di KPP, pengujian arus uang dan arus barang tidak bisa dilakukan karena Wajib Pajak tidak memberikan bukti-bukti, dokumen atau data yang dibutuhkan seperti bukti pembayaran, bukti pengiriman/penerimaan barang, purchase order, faktur, kuitansi dan sebagainya”. Selanjutnya lebih jauh dalam hasil pembahasan ditegaskan oleh Terbanding bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (5) Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER-122/PJ.2006 tanggal 15 Agustus 2006 menyatakan: “apabila sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir, Pengusaha Kena Pajak tidak melengkapi seluruh bukti bukti atau dokumen-dokumen yang dipersyaratkan dalam permohonan pengembalian, maka permohonan pengembalian tetap diproses sesuai dengan data yang ada atau diterima. Wajib Pajak tidak memberikan bukti, dokumen dan data yang dibutuhkan oleh Pemeriksa untuk melakukan pengujian kebenaran pengkreditan Faktur Pajak Masukan, sampai dengan batas waktu yang ditentukan, sehingga Pajak Masukan tersebut dikoreksi oleh Pemeriksa”;
bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak ( LPP – PSL ) Nomor : LAP-19/WPJ.02/KP.0507/2007 tanggal 12 September 2007, dinyatakan bahwa “Koreksi Terbanding berdasarkan atas Faktur Pajak Masukan yang permintaan klarifikasinya belum dijawab oleh KPP yang dimintakan klarifikasi, pengujian arus kas dan arus barang atas Pajak Masukan tersebut tidak dapat dilakukan, serta pengecekan ke bukti pembayaran dan pembelian yang dipunyai Wajib Pajak juga tidak dapat dilakukan. Oleh karena itu Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan/diakui”;
bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-122/PJ./2006 tanggal 15 Agustus 2006 tentang Jangka Waktu Penyelesaian dan Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (yang merupakan aturan pelaksanaan Pasal 9 ayat (13) UU PPN, pengganti Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-160/PJ/2001 tanggal 19 Februari 2001 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah), mengatur hal-hal sebagai berikut :
Pasal 3 ayat (1) :
Bukti-bukti atau dokumen-dokumen yang harus disampaikan dalam rangka permohonan pengembalian adalah :
Dalam hal penyerahan/perolehan/penerimaan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak serta pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan atau Barang Kena Pajak tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean, yaitu Faktur Pajak Keluaran dan Faktur Pajak Masukan yang berkaitan dengan kelebihan pembayaran pajak yang dimintakan pengembalian, tenmasuk dokumen-dokumen pendukung yaitu :
Faktur penjualan/faktur pembelian, apabila Faktur Pajak dibuat berbeda dengan faktur penjualan/faktur pembellan;
Bukti pengiriman/penerimaan barang; dan
Bukti penerimaan/pembayaran uang atas pembellan/penjualan barang/jasa;
Dalam hal impor Barang Kena Pajak, yaitu :
Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan Surat Setoran Pajak atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PIB tersebut;
Laporan Pemeriksaan Surveyor (LPS), sepanjang termasuk dalam kategori wajib LPS;
Surat kuasa kepada atau dokumen lain dari Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) untuk pengurusan barang impor, dalam hal pengurusan dikuasakan kepada PPJK;
Dalam hal ekspor Barang Kena Pajak, yaitu :
Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah diberikan persetujuan ekspor oleh pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang berwenang dan dilampiri dengan faktur penjualan yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PEB tersebut;Instruksi pengangkutan (melalui darat, udara, atau laut), ocean B/L atau Master B/L atau Airway Bill (dalam hal ocean B/L atau Master B/L tidak ada, maka B/L harus dilampiri dengan fotokopi ocean B/L atau Master B/L yang telah dilegalisasi oleh pihak yang menerbitkannya), dan packing list;
Fotokopi wesel ekspor atau bukti penerimaan uang lainnya dari bank, yang telah dilegalisasi oleh bank yang bersangkutan atau fotokopi L/C yang telah dilegalisasi oleh bank koresponden, dalam hal ekspor menggunakan L/C;
Asli atau fotokopi yang telah dilegalisasi polis asuransi Barang Kena Pajak yang dieskpor, dalam hal Barang Kena Pajak yang diekspor diasuransikan; dan
Sertifikasi dari instansi tertentu seperti Departemen Perindustrian, Departemen Perdagangan, Departemen Pertanian, Departemen Kehutanan, atau badan lain seperti kedutaan besar negara tujuan, sepanjang diwajibkan adanya sertifikasi;
Dalam hal penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, yaitu :
Kontrak atau Surat Perintah Kerja (SPK) atau surat pesanan atau dokumen sejenis lainnya; dan
Surat Setoran Pajak;
Dalam hal permohonan pengembalian yang diajukan meliputi kelebihan pembayaran pajak akibat kompensasi dari Masa Pajak sebelumnya, maka bukti-bukti atau dokumen-dokumen yang disampaikan meliputi seluruh bukti-bukti atau dokumen-dokumen pada huruf a sampai dengan huruf d di atas yang berkenaan dengan kelebihan pembayaran pajak Masa Pajak yang bersangkutan;
Pasal 4 :
(1)Bukti-bukti atau dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dapat disampaikan secara lengkap bersamaan dengan penyampaian permohonan pengembalian, atau disusulkan setelah disampaikannya permohonan pengembalian;
(2)Dalam hal bukti-bukti atau dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) disusu/kan, maka Pengusaha Kena Pajak harus melengkapi seluruh bukti-bukti atau dokumen-dokumen tersebut paling lambat 1 (satu) bulan sejak saat diterimanya permohonan;
(3)Dalam hal bukti-bukti atau dokumen-dokumen disusulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor Pelayanan Pajak dapat menerbitkan Surat Permintaan bukti atau dokumen kepada Pengusaha Kena Pajak;
(4) Dalam hal Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan surat permintaan bukti atau dokumen kepada Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka bukti-bukti atau dokumen-dokumen yang disusulkan tetap harus dilengkapi seluruhnya paling lambat 1 (satu) bulan sejak saat diterimanya permohonan;
(5)Apabila sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir, Pengusaha Kena Pajak tidak melengkapi seluruh bukti-bukti atau dokumen-dokumen yang dipersyaratkan dalam permohonan pengembalian, maka permohonan pengembalian tetap di-proses sesuai dengan data yang ada atau diterima;
(6)Dalam hal permohonan pengembalian & proses sesuai dengan data yang ada atau diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus menerbitkan surat pemberitahuan kepada Pengusaha Kena Pajak dengan menggunakan formulir sebagaimana terlampir dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, paling lambat pada saat penyampaian pemberitahuan hasil pemeriksaan;
(7)Dalam hal bukti-bukti atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) disusulkan setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir, maka bukti-bukti atau dokumen-dokumen tersebut merupakan data yang tidak diperhitungkan pada saat pemeriksaan, pada saat keberatan, maupun pada saat banding;
bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap dokumen-dokumen di persidangan, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut :
bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, Risalah Pembahasan serta Laporan Pemeriksaan Pajak, adalah benar bahwa Pemohon Banding tidak memberikan bukti-bukti, dokumen atau data yang dibutuhkan seperti bukti pembayaran, bukti pengiriman/penerimaan barang, purchase order, faktur, kuitansi dan sebagainya, sehingga tidak dapat dilakukan pengujian arus kas dan arus barang;
bahwa berdasarkan data yang terungkap di dalam persidangan, Terbanding berpendapat bahwa Terbanding tidak dapat meyakini kebenaran baik fotocopy bukti penyerahan dokumen maupun foto copy Shipment Airwaybill yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan, karena foto copy bukti penyerahan dokumen tersebut sebagian besar tanpa keterangan nama, tanggal dan tanda tangan penerima. Disamping itu, terhadap bukti yang telah diterima oleh Terbanding dalam proses pemeriksaan, tidak dilengkapi dengan bukti rekening koran / bukti transfer pembayaran sehingga tidak dapat dilakukan pengujian arus uang;
bahwa tanpa mengurangi pendapat Terbanding di atas, apabila dilihat dari tanggal bukti penyerahan dokumen pertama kali oleh Pemohon Banding yaitu tanggal 02 April 2007, jika dibandingkan dengan penyampaian SPT Masa PPN Masa Pajak Desember 2006 yaitu tanggal 20 Januari 2007, maka dapat disimpulkan bahwa telah melewati jangka waktu 1 (satu) bulan, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-122/PJ./2006 Tanggal 15 Agustus 2006;
bahwa berdasarkan data dan fakta di atas diketahui bahwa, dikarenakan Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti-bukti, dokumen atau data yang dibutuhkan pada saat pemeriksaan dan mengingat ketentuan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (5) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-122/PJ./2006 tanggal 15 Agustus 2006, maka Terbanding tetap memproses permohonan pengembalian sesuai data yang ada dengan mengacu kepada ketentuan-ketentuan dan tata cara yang diatur dalam Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-754/PJ./2001 tanggal 26 Desember 2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan;
bahwa pendapat Terbanding mengenai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-122/PJ./2006 tanggal 15 Agustus 2006 adalah merupakan amanat dari Undang—undang (Undang-undang memberikan amanat / wewenang atributif), yaitu Pasal 9 ayat (13) UU PPN (diuraikan dalam konsideran Menimbang dan Mengingat), dengan penjelasan sebagai berikut :
Pasal 9 ayat (4) UU PPN diatur bahwa “apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, maka selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dapat dimintakan kembali atau dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya”;
– Pasal 9 ayat (13) UU PPN dijelaskan bahwa “Penghitungan dan tata cara pengembalian kelebihan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.”;
– Pada butir ‘Menimbang’ Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-122/PJ./2006 tentang Jangka Waktu Penyelesaian dan Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai, atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tanggal 15 Agustus 2006 berisi sebagai berikut :
bahwa dalam rangka melaksanaan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (13) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000;.„dst
bahwa dengan demikian penggunaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. Per-122/PJ./2006 tanggal 15 Agustus 2003 oleh Terbanding dalam memproses permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang diajukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
bahwa atas tanggapan tertulis Terbanding di atas Pemohon Banding menyerahkan kepada Majelis Surat Tanggapan tertulis No. 021/TMP-HO/TAX-SFF/VIII/09 tanggal 19 Agustus 2009 yang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut :
A. Tanggapan Pemohon Banding atas dasar hukum terbanding yaitu Pasal 4 ayat (7) PER-122/PJ./2006
bahwa Pemohon banding tidak setuju atas ketentuan dalam Pasal 4 ayat (7) Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-122/PJ./2006 tanggal 15 Agustus 2006 (PER-122/PJ./2006) yang menyatakan sebagai berikut:
“Dalam hal bukti-bukti atau dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) disusulkan setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir, maka bukti-bukti atau dokumen-dokumen tersebut merupakan data yang tidak diperhitungkan pada saat pemeriksaan, pada saat keberatan, maupun pada saat banding.”
bahwa Pemohon banding tidak setuju atas ketentuan tersebut dengan alasan:
Ketentuan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang RI Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan sebagai berikut :
a. Pasal 54 ayat (3): Apabila Majelis memandang perlu dan dalam hal pemohon banding atau penggugat hadir dalam persidangan, Hakim ketua dapat meminta pemohon banding atau penggugat hadir untuk memberikan keterangan yang diperlukan dalam pernyelesaian Sengketa Pajak.
b. Pasal 69 ayat (1): Alat bukti dapat berupa:
1 surat atau tulisan;
2 keterangan ahli;
3 keterangan para saksi;
4 pengakuan para pihak; dan/atau
5 pengetahuan hakim;
c. Pasal 70 : Surat atau tulisan sebagai alat bukti terdiri dari:
akta autentik, yaitu surat yang dibuat oleh atau dihadapan seorang pejabat umum, yang menurut peraturan perundang-undangan berwenang membuat surat itu dengan maksud untuk dipergunakan sebagai alat bukti tentang peristiwa atau peristiwa hukum yang tercantum didalamnya;
akta di bawah tangan yaitu surat yang dibuat dan ditandatangani oleh pihak-pihak yang bersangkutan dengan maksud untuk dipergunakan sebagai alat bukti tentang peristiwa atau peristiwa hukum yang tercantum didalamnya;
surat keputusan atau surat ketetapan yang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang;
surat-surat lain atau tulisan yang tidak termasuk huruf a, huruf b, dan huruf c yang ada kaitannya dengan banding atau Gugatan.
bahwa PER-122/P1/2006 tanggal 15 Agustus 2006 sesuai dengan tujuan dan kewenangannya yang terikat pada bagian “menimbang” menyatakan bahwa tujuan dari peraturan tersebut merupakan pelaksanaan dari Pasal 17B dan 17C Undang­undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2000 dan Pasal 9 ayat (13) Undang-Undang No. 18 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 18 Tahun 2000 (UU PPN). Pasal 17B dan 17C KUP mengatur tentang penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak untuk Wajib Pajak dengan kriteria tertentu. Kriteria tertentu tersebut ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan, sedangkan Wajib Pajak dengan kriteria tertentu ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Pasal 9 ayat (13) UU PPN mengatur bahwa penghitungan dan tata cara pengembalian kelebihan Pajak Masukan diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Pasal 4 ayat (7) PER-122/PJ./2006 yang menyatakan bahwa bukti-bukti, dokumen-dokumen yang disusulkan, tidak diperhitungkan dalam pemeriksaan, keberatan maupun banding, melihat tujuan diterbitkannya PER-122/PJ./2006 tersebut, adalah melebihi kewenangan yang diberikan oleh Pasal 17B dan 17C KUP dan Pasal 9 ayat (13) UU PPN. Oleh karena itu Pasal 4 ayat (7) PER-122/PJ./2006 ini batal demi hukum.
bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, pemohon banding memohon agar bukti-bukti yang disampaikan pemohon banding pada saat sidang banding ini dapat dipergunakan (diperhitungkan) sebagai dasar pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan banding.
d. Penjelasan Pasal 76: Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau Bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan.
bahwa berdasarkan ketentuan dalam UU Pengadilan Pajak tersebut, pemohon banding berpendapat bahwa bukti-bukti atau dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kelebihan pembayaran pajak yang dimintakan pengembalian, yang disusulkan setelah jangka waktu yang ditentukan dalam PER-122/PJ./2006 tanggal 15 Agustus 2006 yaitu 1 bulan sejak saat diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PPN atau PPnBM dan bukti-bukti atau dokumen-dokumen yang baru dikemukakan dalam persidangan merupakan alat bukti berupa surat atau tulisan sebagaimana dimaksud Pasal 69 dan penjelasan Pasal 76 UU Pengadilan Pajak tersebut diatas.
bahwa alat bukti tersebut merupakan keterangan yang diperlukan dalam penyelesaian sengketa pajak tersebut, oleh karena itu Pemohon banding – atas permintaan Hakim Ketua – dapat memberikan keterangan atau alat bukti tersebut dalam persidangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) UU Pengadilan Pajak tersebut diatas.
2. Pasal 4 ayat (7) PER-122/PJ./2006 tanggal 15 Agustus 2006 melebihi kewenangan yang diberikan oleh Undang-undang.
bahwa Pemohon Banding dalam sidang menyatakan bahwa Pemohon Banding telah melengkapi semua data kebutuhan sesuai dengan yang ditentukan dalam Peraturan Derektur Jenderal Pajak No. PER-122/PJ./2006;
bahwa Terbanding pada saat pemeriksaan tidak memberikan perincian daftar Pajak Masukan dalam negeri yang dikoreksi sebesar Rp1.604.728.023,00 yang berisikan data-data yang meliputi nama wajib pajak, nomor dan tanggal Faktur Pajak sehingga Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti­-bukti, dokumen, dan data yang dibutuhkan sebagai mana dimaksud dalam Keputusan Terbanding No. KEP-754/PJ./2001;
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan bukti arus uang dan arus barang berupa: Faktur Pajak Standar, Surat Setoran Pajak, Rekening Koran, Bank Voucher, Purchase Order, Bilyet Giro, Surat Jalan, Surat Pengantar Barang, Kuitansi, Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan, Surat Perjanjian Kontrak Perawatan, Berita Acara Serah Terima Pupuk, Aplikasi Transfer, Faktur Penjualan, Invoice, Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari s.d Nopember 2006 dan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Lawan Transaksi;

bahwa Terbanding dalam persidangan menyatakan tetapan konsisten menerapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-122/PJ./2006 tanggal 15 Agustus 2006 dan tidak akan melakukan penelitian terhadap bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, karena sesuai Pasal 4 ayat (7) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-122/PJ./2006 tanggal 15 Agustus 2006, bukti-bukti tersebut tidak dapat dipertimbangkan;

bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti-bukti yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan Majelis berpendapat :

bahwa Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-122/PJ./2006 tanggal 15 Agustus 2006 merupakan peraturan pelaksanaan dari Pasal 17B dan Pasal 17C Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 dan Pasal 9 ayat (13) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000;

bahwa Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-122/PJ./2006 tanggal 15 Agustus 2006 antara lain mengatur :
– Dokumen yang harus disampaikan dalam rangka permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak;
– Jangka waktu penyampaian dokumen;
– Konsekuensi apabila bukti tidak disampaikan selengkapnya dan atau disampaikan melampaui jangka waktu yang ditentukan;

bahwa permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak memerlukan pembuktian;

bahwa tatacara yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-122/PJ./2006 tanggal 15 Agustus 2006 pada prinsipnya merupakan tindakan dalam rangka pembuktian;

bahwa karena adanya batasan jangka waktu penyampaian bukti/dokumen, pembuktian atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak belum dilakukan karena Pemohon Banding terlambat menyerahkan bukti/dokumen;

bahwa pembuktian ini merupakan aspek material dan substansial yang harus diupayakan dapat dilakukan;

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas maka Majelis berpendapat karena pada saat pemeriksaan dan keberatan Terbanding belum melakukan pembuktian, dan dalam persidangan Terbanding menolak untuk melakukan uji bukti, Majelis akan melakukan penelitian atas bukti dan dokumen yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan dalam rangka memperoleh kebenaran material;

bahwa penelitian oleh Majelis dilakukan sesuai dengan bunyi sebagian Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yaitu : “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”;

bahwa penelitian oleh Majelis dilakukan sesuai dengan bunyi sebagian Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yaitu :
“Alat bukti dapat berupa :
a. surat atau tulisan;
b. keterangan ahli;
c. keterangan para saksi;
d. pengakuan para pihak; dan/atau
e. pengetahuan hakim
bahwa alat bukti yang dipergunakan dalam pembuktian ini adalah :

Surat atau tulisan berupa :
Faktur Pajak Standar;
Surat Setoran Pajak;
Rekening Koran;
Bank Voucher;
Purchase Order;
Bilyet Giro;
Surat Jalan
Surat Pengantar Barang
Kuitansi,
Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan,
Surat Perjanjian Kontrak Perawatan,
Berita Acara Serah Terima Pupuk,
Aplikasi Transfer;
Faktur Penjualan;
Invoice;
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari s/d Nopember 2006;
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Lawan Transaksi;
Pengakuan para pihak dalam hal ini adalah keterangan dari Pemohon Banding dan Terbanding;
Pengetahuan Hakim;

bahwa karena sengketa ini menyangkut dengan Koreksi Pajak Masukan maka ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 yang terkait adalah sebagai berikut:
Pasal 1 angka 24 :
“Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan atau penerimaan Jasa Kena Pajak dan atau pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean dan atau impor Barang Kena Pajak”;
Pasal 1 angka 25 :
“Pajak Keluaran adalah Pajak Pertambahan Nilai terutang yang wajib dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak, penyerahan Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak”;
Pasal 9 ayat (2) :
“Pajak Masukan dalam satu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama”;
Pasal 9 ayat (2a) :
“Dalam hal belum ada Pajak Keluaran dalam suatu Masa Pajak, maka Pajak Masukan tetap dikreditkan”;
Pasal 9 ayat (4) :
“Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, maka selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dapat diminta kembali atau dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya”;
Pasal 9 ayat (8) :
“Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk :

perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha tersebut;
perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van, kombi kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;
pemanfaatam Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang bukti pungutannya berupa Faktur Pajak Sederhana;
perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5);
pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);
perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;
perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang diketemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan;

Pasal 9 ayat (9) :
“Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada masa pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan”;
Pasal 13 ayat (5) :
“Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau Penyerahan Jasa Kena Pajak ditetapkan paling sedikit memuat:
a.Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
b.Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
c.Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan Potongan harga;
d.Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
e.Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Yang dipungut;
f.Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
g.Nama, jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak;
Pasal 13 ayat (6) :
“Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen tertentu sebagai Faktur Pajak”;

bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Rincian Pajak Masukan Pemohon Banding diketahui hal-hal sebagai berikut:
– bahwa dari Faktur Pajak Masukan yang dikoreksi oleh Terbanding sebesar Rp1.604.728.023,00 yang dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding dengan arus uang dan arus barang adalah sebesar Rp. 1.563.892.524,00 sedangkan sisanya sebesar Rp 40.835.499,00 (Rp1.604.728.023,00-Rp 1.563.892.524,00) tidak dapat dibuktikan dengan arus uang dan arus barang;
– Pajak Masukan yang dapat dibuktikan dengan arus uang dan arus barang sebesar Rp. 1.563.892.524,00 merupakan Faktur Pajak Standar
– Pajak Masukan yang dapat dibuktikan dengan arus uang dan arus barang sebesar Rp. 1.563.892.524,00 telah disetor dengan Surat Setoran Pajak;
– Pajak Masukan yang dapat dibuktikan dengan arus uang dan arus barang sebesar Rp. 1.563.892.524,00 merupakan Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang berhubungan langsung dengan usaha Pemohon Banding;
– Pajak Masukan yang dapat dibuktikan dengan arus uang dan arus barang sebesar Rp. 1.563.892.524,00 telah dilaporkan dalam SPT Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari s/d Nopember 2006;
– Pajak Masukan yang dapat dibuktikan dengan arus uang dan arus barang sebesar Rp. 1.563.892.524,00 memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) dan atau ayat (6) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000;

bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Majelis berkesimpulan bahwa Pajak Masukan yang dapat dibuktikan dengan arus uang dan arus barang tersebut sebesar Rp. 1.563.892.524,00 dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat dari koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp 1.604.728.023,00 yang tidak dapat dipertahankan adalah sebesar Rp.1.563.892.524,00 sedangkan sisanya sebesar Rp.40.835.499,00 tetap dipertahankan;

bahwa dalam sengketa ini terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi

bahwa pokok sengketa mengenai sanksi administrasi adalah mengenai Pengenaan sanksi administrasi Pasal 13 (3) UU KUP sebesar Rp 1.604.728.023,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Menurut Terbanding

:

bahwa Pengenaan sanksi Pasal 13 ayat (3) Undang –undang KUP merupakan sanksi karena berdasarkan hasil pemeriksaan atas SPT Masa PPN Januari s.d November 2006 menyatakan terdapat PPN yang kurang dibayar;

bahwa kekurangan bayar tersebut disebabkan karena berdasarkan hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pada masa pajak Januari s.d November 2006 terdapat kelebihan PPN sebesar Rp. 2.083.816.069,00 tetapi yang dikompensasi oleh Pemohon Banding ke masa pajak Desember 2006 adalah sebesar Rp.4.408.544.092,00 sehingga akibat kompensasi tersebut Pemohon Banding kurang bayar sebesar (Rp. 4.408.544.092,00 – Rp.2.083.816.069,00) atau sebesar Rp. 1.604.728.023,00;

bahwa Jumlah kurang bayar sebesar Rp. 1.604.728.023,00 tersebut dikenakan sanksi Pasal 13 ayat (3) karena Pemohon Banding tidak seharusnya mengkompensasi kelebihan bayar untuk jumlah sebesar Rp. 1.604.728.023,00;

bahwa Sanksi administrasi Pasal 13 ayat (3) dikenakan pada SKPKB PPN Masa Pajak Januari s.d November dimana posisi kelebihan pajak yang terjadi pada masa November 2006 salah dikompensasikan untuk jumlah sebesar Rp.1.604.728.023,00 ke masa pajak Desember 2006;
Menurut Pemohon

:

bahwa sejalan dengan bantahan Pemohon Banding atas koreksi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp 1.604.728.023 di atas, mengingat bahwa koreksi di atas seharusnya tidak dilakukan oleh pemeriksa, oleh karena itu sanksi administrasi Pasal 13 ayat (3) huruf c UU KUP seharusnya juga tidak dikenakan.

bahwa Pasal 13 ayat (1) huruf c UU KUP berbunyi:
“(1) Dalam jangka waktu sepuluh tahun sesudah saat terutangnya pajak, atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:
c. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak,atau tidak seharusnya dikenakan tarif 0% (nol persen);”

bahwa Pasal 13 ayat (3) huruf c UU KUP berbunyi:
“(3) Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar :
c. 100% (seratus persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar.”

bahwa menurut pendapat Pemohon Banding, Pasal 13 ayat (3) huruf C UU KUP tersebut membatasi sanksi administrasi yang dikenakan hanya untuk PPN yang tidak seharusnya dikompensasi atau direstitusi berupa kenaikan sebesar 100% dari PPN yang tidak atau kurang dibayar;

bahwa sanksi Pasal 13 ayat (3) UU KUP tidak seharusnya dikenakan pada masa Januari s.d. November 2006 karena permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dalam SPT Masa PPN masa Desember 2006 meliputi masa Januari s.d Desember 2006. Pasal 13 ayat (3) UU KUP tidak mengatur lebih lanjut atas perhitungan sanksi Pasal 13 ayat (3) UU KUP tersebut oleh karena itu alasan Pemeriksa bahwa sanksi administrasi adalah sebesar 100% dan PPN kurang bayar sebesar Rp. 1.604.728.023,- yang diperoleh dan kelebihan pajak yang dikompensasikan berdasarkan hasil pemeriksaan adalah tidak benar;

bahwa menurut pendapat Pemohon Banding, berdasarkan hasil pemeriksaan, Pemeriksa melakukan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 1,604.728.023. Akibat koreksi Pajak Masukan tersebut, jumlah pajak yang dapat diperhitungkan menjadi sebesar Rp 4.525.249.511 sehingga selisih antara jumlah Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan tersebut dengan jumlah pajak yang harus dipungut sendiri sebesar Rp1,721,433,442 akan menghasilkan jumlah PPN yang lebih dibayar sebesar Rp2.803.816.069

bahwa dengan jumlah PPN yang lebih dibayar ini, maka berdasarkan Pasal 13 ayat (3) huruf C UU KUP sanksi administrasi sebesar 100% tidak dikenakan;
MENIMBANG
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas;

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 ;
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 ;

MEMUTUSKAN
Mengabulkan sebagian
permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-545/WPJ.04/2008 tanggal 5 Mei 2008 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari s.d. Nopember 2006 Nomor: 00017/207/06/062/07 tanggal 20 Nopember 2007, sehingga Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari s.d. Nopember 2006 dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak :
– Penyerahan PPNnya tidak dipungut
Rp
170.929.107.600,00
– Penyerahan yang PPNnya dipungut
Rp
17.338.273.580,00
– dikurangi : retur penjualan
Rp
123.939.158,00
Jumlah Dasar Pengenaan Pajak
Rp
188.143.442.022,00
Pajak Keluaran :
Rp
– Pejak Keluaran sepenuhnya
Rp
1.733.827.358,00
– dikurangi : PPN atas retur Penjualan
Rp
12.393.916,00
Jumlah Pajak keluaran
Rp
1.721.433.442,00
Pajak yang dapat diperhitungkan :
Rp
a. Pajak Masukan
Rp
3.379.030.228,00
b. Dibayar dengan NPWP sendiri
Rp
1.911.928.844,00
c. Kompensasi Kelebihan PPN bulan lalu
Rp
798.213.884,00
d. Dikurangi : PPN atas Retur pembelian
Rp
30.921,00
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan
Rp
6.089.142.035,00
Pajak Pertambahan Nilai yang Lebih Dibayar
Rp
4.367.708.593,00
Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya
Rp
4.408.544.092,00
PPN yang Kurang Dibayar
Rp
40.835.499,00
Sanksi administrasi: Kenaikan Pasal 13 (3) KUP
Rp
40.835.499,00
Jumlah yang masih harus dibayar
Rp
81.670.998,00
http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200