Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-29335/PP/M.III/16/2011

Tinggalkan komentar

26 Mei 2017 oleh moopiholic

 

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-29335/PP/M.III/16/2011

JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai

TAHUN PAJAK
2008

POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi materi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Jumlah Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.159.466.789,00 dengan pokok sengketa adalah Koreksi Positif Pajak Masukan yang dapat dikreditkan Rp.159.466.789,00

Menurut Terbanding
:
bahwa atas alasan permohonan banding Pemohon Banding tersebut, dengan ini diberikan tanggapan sebagai berikut:

bahwa yang menjadi sengketa banding adalah koreksi Pajak Masukan atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan atau JKP dari luar Daerah Pabean sebesar Rp.159.466.789
bahwa menurut hasil pemeriksaan terhadap Pajak Masukan, diketahui bahwa pembayaran atas PPN Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan atau JKP dari luar Daerah Pabean sejumlah Rp.169.403.408 tidak dapat diketahui saat terutangnya PPN karena tidak ada invoice dan kontrak perjanjian, sehingga Pemeriksa tidak dapat meyakini kebenaran pengkreditan PPN sejumlah Rp.169.403.408 tersebut. Perincian koreksi sebagai berikut:

No
Bank
Wajib Pajak
SSP Lembar ke- 1/3
Nama
Alamat
Tanggal
Rp
1.
BII
Transcontinental Indenting
Dubai, UEA
13-Jun-08
71,237,690
2.
BII
Transcontinental Indenting
Dubai, UEA
13-Jun-08
88,229,099
3.
BII
RAUTE OYJ
Nastola, Finlandia
13-Jun-08
9,936,619
Jumlah
169,403,408
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (UU PPN), antara lain diatur bahwa:
Pasal 1 angka 24 :Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Wajib Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan atau penerimaan Jasa Kena Pajak dan atau pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan atau impor Barang Kena Pajak.
Pasal 9 ayat (2) :Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama.
Pasal 9 ayat (9) :Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.
Pasal 11 ayat (1) :Terutangnya pajak terjadi pada saat :e.pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e.
Selanjutnya dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 568/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, antara lain diatur bahwa:
  • Pasal 2, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dipungut oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, pada saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean tersebut;
  • Pasal 3 ayat (1), saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah saat yang diketahui terjadi lebih dahulu dari peristiwa-peristiwa di bawah ini:
saat Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak tersebut secara nyata digunakan oleh pihak yang memanfaatkannya;
saat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak tersebut dinyatakan sebagai utang oleh pihak yang memanfaatkannya;
saat harga jual Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau penggantian Jasa Kena Pajak tersebut ditagih oleh pihak yang menyerahkannya; atau
saat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak tersebut dibayar balk sebagian atau seluruhnya oleh pihak yang memanfaatkannya;
– Pasal 4 ayat (1), Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus disetorkan seluruhnya ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan terjadinya pemungutan;- Pasal 4 ayat (2), Bagi Wajib Pajak, Pajak Pertambahan Nilai yang telah disetor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak yang sama dengan bulan penyetoran;
bahwa isi ketentuan di dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 568/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 harus dibaca dan dipahami secara keseluruhan karena ketentuan Pasal 1 hingga Pasal 4 dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 568/KMK.04/2000 saling terkait dan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan;
bahwa dalam ketentuan Undang-Undang PPN, Faktur Pajak harus dibuat pada saat terutangnya PPN. Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-312/PJ./2001, Surat Setoran Pajak (SSP) untuk pembayaran PPN atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar. Oleh karena itu, SSP PPN atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dapat dikreditkan dengan pajak yang terutang pada suatu Masa Pajak dengan tata cara pengkreditan sebagaimana telah diatur dalam Pasal 9 ayat (2) dan ayat (9) UU PPN. Dengan demikian, Terbanding berpendapat bahwa kebenaran atas pengkreditan SSP PPN atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagai Pajak Masukan (mengacu ke Pasal 9 ayat (2) dan ayat (9) UU PPN) harus memperhatikan saat terutangnya/wajib dipungutnya PPN tersebut (mengacu ke Keputusan Menteri Keuangan Nomor 568/KMK.04/2000);
bahwa dalam proses keberatan, koreksi atas Pajak Masukan Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan atau JKP dari luar Daerah Pabean sebesar Rp.9.936.619 tidak dapat dipertahankan karena berdasarkan invoice dan kontrak yang Pemohon Banding sampaikan pada saat keberatan, diketahui saat pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPN yang terutang atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan atau JKP dari luar Daerah Pabean telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Sedangkan atas sisa koreksi sejumlah Rp.159.466.789 (Setoran PPN a.n. Transcontinental Indenting) dipertahankan karena kebenaran pengkreditannya tidak dapat diketahui, disebabkan tidak ada kontrak dan invoice sehingga tidak dapat diketahui saat terutang/saat wajib dipungut atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan atau JKP dari luar Daerah Pabean tersebut;
bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding berkesimpulan bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-354/WPJ.19/BD.05/2009 tanggal 16 September 2009 sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Dengan demikian, diusulkan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding tersebut dengan perhitungan sebagai berikut:
No
Uraian
Rp
1.
Dasar Pengenaan Pajak
80,705,986,711
2.
Penghitungan PPN Lebih Bayar :
a. PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri sendiri
74,412,910
b. Dikurangi: Pajak Masukan yg dpt diperhitungkan
1,185,557,259
c. PPN Lebih Bayar
1,111,144,349
3.
Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya
0
4.
Jumlah PPN yang Iebih dibayar
1,111,144,349
Kesimpulan dan Usul
  1. Kesimpulan
  2. bahwa berdasarkan uraian atas aspek formal permohonan banding tersebut di atas, permohonan banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 UU KUP jo. Pasal 35 dan Pasal 36 UU Pengadilan Pajak;
  3. bahwa berdasarkan uraian atas aspek material tersebut di atas, permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat dikabulkan;
       2. Usul
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Terbanding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-354/WPJ.19/BD.05/2009 tanggal 16 September 2009 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPLB PPN Barang dan Jasa nomor 00052/407/08/092/08 tanggal 25 September 2008 Masa Pajak Juni 2008, dengan perincian sebagaimana tersebut di atas;
Menurut Pemohon

:

bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan Banding atas KEP-354/WPJ.19/BD.05/2009 tanggal 16 September 2009 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor:00052/407/08/092/08 tanggal 25 September 2008 Masa Pajak: Juni 2008 dengan alasan alasan seperti dibawah ini:

Pajak Masukan atas PPN Impor Nomor Surat Setoran Pajak : 00.000.000.0.092.000 atas nama Transcontinental Indenting koreksi sebesar Rp.71.237.690,-

bahwa atas Pajak Masukan atas PPN Impor Nomor Surat Setoran Pajak: 00.000.000.0.092.000 atas nama Transcontinental Indenting telah sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan No: 568/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 antara lain pasal demi pasal:
Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) atas transaksi tersebut Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan yaitu menghitung PPN 10 % dari nilai transaksi yaitu Rp.712.376.900,- telah Pemohon Banding setorkan melalui Bank Internasional Indonesia tanggal 13 Juni 2008 masa Juni 2008 dan Pemohon Banding laporkan di SPT PPN Masa Juni 2008 pada tanggal 18 Juli 2008;
Pasal 2 Pemohon Banding sebagai Wajib Pajak Badan yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean memungut PPN yang terhutang;
Pasal 3 (I) B Dalam hal ini Pemohon Banding mengunakan saat harga jual Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau penggantian Jasa Kena Pajak tersebut dinyatakan sebagai hutang oleh pihak yang memanfaatkannya. yaitu dicatat pada tanggal 12 Juni 2008 (Bukti Ledger);
Pasal 4 ayat (2) disebutkan bahwa “Bagi Pengusaha Kena Pajak, Pajak Pertambahan Nilai yang telah disetor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak yang sama dengan bulan penyetoran.Oleh karena itu berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 568/KMK.04/2000 Pasal 4 ayat (2) menurut Pemohon Banding atas Pajak Masukan atas PPN Impor Nomor Surat Setoran Pajak: 00.000.000.0.092.000 atas nama Transcontinental Indenting dapat dikreditkan sesuai dengan masa yang sama dengan bulan penyetoran. Atas penjelasan diatas maka Pemohon Banding sebagai Pengusaha Kena Pajak telah memenuhi kewajiban untuk mengenakan Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Luar Negeri, oleh sebab itu Pemohon Banding mohon agar Pajak Masukan Pemohon Banding dapat di kreditkan yang dikarenakan menjadi bagian dari hak Pemohon Banding sebagai Wajib Pajak;

Pajak masukan atas PPN Impor Nomor Surat Setoran Pajak: 00.000.000.0.092.000 atas nama Transcontinental Indenting koreksi sebesar Rp.88.229.099,-

bahwa atas Pajak Masukan atas PPN Impor Nomor Surat Setoran Pajak : 00.000.000.0.092.000 atas nama Transcontinental Indenting telah sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan No:568/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 antara lain pasal demi pasal:
Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) atas transaksi tersebut Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan yaitu menghitung PPN 10 % dari nilai transaksi yaitu Rp.882.290.999,- telah Pemohon Banding setorkan melalui Bank Internasional Indonesia tanggal 13 Juni 2008 masa Juni 2008 dan Pemohon Banding laporkan di SPT PPN Masa Juni 2008 pada tanggal 18 Juli 2008;
Pasal 2 Pemohon Banding sebagai Wajib Pajak Badan yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean memungut PPN yang terhutang;
Pasal 3 (1) B Dalam hal ini Pemohon Banding mengunakan saat harga jual Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau penggantian Jasa Kena Pajak tersebut dinyatakan sebagai hutang oleh pihak yang memanfaatkannya. yaitu dicatat pada tanggal 12 Juni 2008 (Bukti Ledger);
Pasal 4 ayat (2) disebutkan bahwa “Bagi Pengusaha Kena Pajak, Pajak Pertambahan Nilai yang telah disetor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak yang sama dengan bulan penyetoran.Oleh karena itu berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 568/KMK.04/2000 Pasal 4 ayat (2) menurut Pemohon Banding atas Pajak Masukan atas PPN Impor Nomor Surat Setoran Pajak: 00.000.000.0.092.000 atas nama Transcontinental Indenting dapat dikreditkan sesuai dengan masa yang sama dengan bulan penyetoran. Atas penjelasan diatas maka Pemohon Banding sebagai Pengusaha Kena Pajak telah memenuhi kewajiban untuk mengenakan Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Luar Negeri, oleh sebab itu Pemohon Banding mohon agar Pajak Masukan Pemohon Banding dapat di kreditkan yang dikarenakan menjadi bagian dari hak Pemohon Banding sebagai Wajib Pajak;
bahwa dalam hal pengertian Pemohon Banding mengenai Pasal 4 (2) KMK 568/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 menurut Pemohon Banding secara umum bahwa:

bahwa apabila yang terjadi adalah Pemohon Banding saat bulan Januari 2005 Restitusi telah diterbitkan SP3 dan SKP begitu pula Februari 2008, Maret 2008 dan April 2008 dan begitu pula dengan Wajib Pajak Patuh SP3 dan SKP telah diterbitkan. Apabila hal keterlambatan pemungutan, penyetoran dan pelaporan seperti Pemohon Banding maka SSP atas jasa luar negeri yang dianggap oleh fiskus harus di kreditkan masa Januari 2008 dan paling lambat 3 bulan yang berarti April 2008, maka Pemohon Banding tidak dapat membetulkan kembali SPT PPN Masa Januari yang telah atau sedang diperiksa, sehingga kemana Pemohon Banding harus mengkreditkan SSP atas Jasa Luar Negeri tersebut yang merupakan hak Pemohon Banding untuk mengkreditkan ?;

bahwa Pemohon Banding tetap memperhatikan Pasal-pasal yang lain dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No: 568/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 dimana yang Pemohon Banding lihat dalam kasus ini adalah Hak Wajib pajak untuk mengkreditkan SSP Jasa Luar Negeri yang telah Pemohon Banding bayar dan dalam Pasal 4 (2) KMK 568/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 telah tepat dalam peraturan dimana KMK tersebut telah memberikan kesempatan Wajib Pajak yang telat memungut, menyetorkan dan melaporkan yang lebih dari 3 bulan untuk Bagi Pengusaha Kena Pajak, Pajak Pertambahan Nilai yang telah disetor sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (1) dilaporkan dalam surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak yang sama dengan bulan penyetoran. Untuk tetap menyetor dan melaporkan SSP yang telat Pemohon Banding Pungut, Setor dan Laporkan pada masa pajak yang sama dengan bulan penyetoran dan Fiskus dapat mengenakan sanksi tetap berjalan pasal 9 ayat (2a) yaitu 2% sebulan sesuai dengan Pasal 9 ayat (2a) dalam hal ini KPP Belum mengeluarkan Sanksi atas Administrasi atas keterlambatan tersebut. Dan apabila WP tidak memungut, menyetor dan melaporkan PPN atas Jasa Luar Negeri Tersebut sampai dengan 2 tahun maka Fiskus dapat mengenakan sanksi maksimal yaitu 2% x 24 Bulan x PPN terhutang;

bahwa sesuai dengan SKPLB PPN Nomor: 00052/407/08/092/08 Masa Pajak: Juni 2008 tanggal 25 September 2008 diketahui bahwa:

Menurut W P
Menurut Fiskus
Jumlah Penyerahan
Rp.
80.705.986.711,-
Rp.
80.705.986.711,-
Pajak Keluaran
Rp.
74.412.910,-
Rp.
 74.412.910,-
Pajak Masukan Yang dapat diperhitungkan
Rp.
1.345.024.048,-
Rp.
1.185.557.259,-
PPN Lebih Bayar
Rp.
1.270.611.138,-
Rp.
1.111.144.349,-
Koreksi Fiskus
Rp.
0,-
Rp.
 159.466.789,-
bahwa maka Pemohon Banding mengajukan Permohonan Banding atas KEP-354/WPJ.19/BD.05/2009 Tanggal 27 Juli 2009 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00052/407/08/092/08 tanggal 25 September 2008 Masa Pajak Juni 2008 tersebut sebesar Rp.159.466.789,- sebanyak 2 (Dua) Faktur Pajak Masukan seperti Pemohon Banding jelaskan diatas;
Menurut Majelis

:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor: Pem- 198/WPJ.19/KP.0205/2007 tanggal 17 September 2008 yang dibuat oleh KPP Wajib Pajak Besar Dua diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi positip Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.169.403.408,-

bahwa penjelasan koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.169.403.408,- adalah:

Koreksi disebabkan karena berdasarkan data dan dokumen pendukung yang ada Terbanding kesulitan untuk mengetahui saat terhutangnya PPN JLN tersebut karena tidak ada invoice dan kontrak kerja sehingga Terbanding tidak dapat menyakini kebenaran pengkreditan PPN Jasa LN;
Dasar hukum :- Pasal 9 ayat (8) UU PPN- Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 568/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000,- Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-312/PJ/2001 tanggal 23 April 2001,
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Keputusan Keberatan Nomor: Kep-354/WPJ.19/BD.05/2009 tanggal 16 September 2009 diketahui bahwa Terbanding menerima sebagian keberatan Pemohon Banding dan menambah SKPLB PPN JLN sehingga koreksi Pajak Masukan PPN JLN menjadi

No
Bank
Wajib Pajak
SSP Lembar ke- 1/3
Nama
Alamat
Tanggal
Rp
1.
BII
Transcontinental Indenting
Dubai, UEA
13-Jun-08
71,237,690
2.
BII
Transcontinental Indenting
Dubai, UEA
13-Jun-08
88,229,099
Jumlah
159.466.789
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi atas PPN JLN sebesar Rp 159.466.789,- tersebut sehingga mengajukan banding;
bahwa menanggapi alasan Pemohon Banding yang tidak menerima koreksi Terbanding maka Terbanding memberikan penjelasan kepada Majelis sebagai berikut:
2 Berdasarkan data PEB, diketahui bahwa ekspor yang menurut Pemohon Banding berkaitan dengan pemberian komisi penjualan ke Transcontinental Indenting terjadi pada tanggal 24 April 2008 dan 30 April 2008.
DASAR HUKUM
1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (UU PPN), antara lain mengatur bahwa:
a Pasal 1 angka 23
Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak, atau bukti pungutan pajak karena impor Barang Kena Pajak yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
b Pasal 1 angka 24
Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan atau penerimaan Jasa Kena Pajak dan atau pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan atau impor Barang Kena Pajak.
c Pasal 3A ayat (3)
Orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf d dan atau yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang yang penghitungan dan tats caranya diatur dengan Keputusan Menteri. Keuangan.
d Pasal 4 huruf e
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
e Pasal 9 ayat (9)
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.
Penjelasan : Ketentuan ini memungkinkan Pengusaha Kena Pajak untuk mengkreditkan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang tidak sama, yang disebabkan antara lain karena Faktur Pajak terlambat diterima. Pengkreditan Pajak Masukan dalam Masa Pajak yang tidak sama tersebut hanya diperkenankan dilakukan pada Masa Pajak berikutnya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan. Dalam hal jangka waktu tersebut telah dilampaui, pengkreditan Pajak Masukan tersebut dapat dilakukan melalui pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang bersangkutan. Kedua cara pengkreditan tersebut hanya dapat dilakukan apabila Pajak Masukan yang bersangkutan belum dibebankan sebagai biaya atau tidak ditambahkan (dikapitalisasikan) kepada harga perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang bersangkutan, dan terhadap Pengusaha Kena Pajak belum dilakukan pemeriksaan.
Contoh: Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tertanggal 7 Juli 2001 dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak Juli 2001 atau pada Masa Pajak berikutnya paling lambat Masa Pajak Oktober 2001.
f Pasal 11 ayat (1) huruf e
Terutangnya pajak terjadi pada saat pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e.
g Pasal 13 ayat (6) Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen tertentu sebagai faktur pajak.
Penjelasan : Ketentuan ini diperlukan antara lain karena untuk adanya bukti pungutan pajak harus ada Faktur Pajak, sedangkan pihak yang seharusnya membuat Faktur Pajak, yaitu pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, berada di luar Daerah Pabean. Misalnya, dalam hal pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, maka Surat Setoran Pajak dapat ditetapkan sebagai Faktur Pajak.
  1. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 568/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean, antara lain mengatur bahwa:
a Pasal 2
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dipungut oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, pada saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean tersebut.
b Pasal 3 ayat (1)
Saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah saat yang diketahui terjadi Iebih dahulu dari peristiwa-peristiwa di bawah ini:
a saat Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak tersebut secara nyata digunakan oleh pihak yang memanfaatkannya;
b saat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak tersebut dinyatakan sebagai utang oleh pihak yang memanfaatkannya;
c saat harga jual Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau penggantian Jasa Kena Pajak tersebut ditagih oleh pihak yang menyerahkannya; atau
d saat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak tersebut dibayar baik sebagian atau seluruhnya oleh pihak yang memanfaatkannya.
c Pasal 4 ayat (1)
Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus disetorkan seluruhnya ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan terjadinya pemungutan.
d Pasal 4 ayat (2)
Bagi Pengusaha Kena Pajak, Pajak Pertambahan Nilai yang telah disetor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak yang sama dengan bulan penyetoran.
3 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-522/PJ.2/2000 tangg9,1/06 Desember 2000 tentang Dokumen-Dokumen Tertentu yang Diperlakukan Seb gai Faktur Standar sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jender I Pajak Nomor KEP­312/PJ.2001 tanggal 23 April 2001, antara lain mengatur bahwa:
a Pasal 1
  • Dokumen-dokumen tertentu yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar paling sedikit harus memuat :
  • Identitas yang berwenang menerbitkan dokumen;
  • Nama dan alamat penerima dokumen;
  • Nomor Pokok Wajib Pajak dalam hal penerima dokumen adalah sebagai Wajib Pajak dalam negeri;
  • Jumlah satuan barang apabila ada;
  • Dasar Pengenaan Pajak;
  • Jumlah pajak yang terutang kecuali dalam hal ekspor.
b Pasal 2 huruf
Dokumen-dokumen tersebut di bawah ini sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut dalam Pasal 1 diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar, yaitu Surat Setoran Pajak untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean.
TANGGAPAN TERBANDING
  1. Bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (1) huruf e UU PPN, terutancinva °Mak atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean adalah pada saat Demanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean.
  2. Selanjutnya mengenai saat terutangnya pajak dipertegas dalam Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 568/KMK.04/2000, bahwa PPN yang terutang dipungut oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, pada saat dimulaInva Demanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dan Luar Daerah Pabean tersebut.
  3. Bahwa sesuai Pasal 3 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 568/KMK.04/2000, yang dimaksud dengan saat dimulainya pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean adalah saat yang diketahui terjadl Ieblh dahulu dari peristiwa-peristiwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) tersebut.
  4. Bahwa Pasal 3 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 568/KMK.04/2000 secara eksplisit menyebutkan bahwa untuk menentukan saat dimulainya pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean harus dilakukan dengan membandingkan saat yang diketahui terjadi Iebih dahulu antara tanggal pemanfaatan, tanggal penagihan, tanggal pencatatan dan tanggal pembayaran.
  5. Bahwa Pemohon Banding hanya memberikan bukti atas peristiwa-peristiwa berupa tanggal pencatatan dan tanggal pembayaran atas Jasa Kena Pajak yang disengketakan.
  6. Bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan saat Jasa Kena Pajak tersebut secara nyata dimanfaatkan dan saat penagihan dilakukan oleh pihak yang menyerahkan.
  7. Bahwa oleh karena Pemohon Banding tidak dapat membuktikan saat Jasa Kena Pajak tersebut secara nyata dimanfaatkan dan saat penagihan dilakukan oleh pihak yang menyerahkan berakibat kepada tidak dapat diketahuinya saat pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, sehingga sesuai Pasal 9 ayat (2) atau Pasal 9 ayat (9) Undang­Undang PPN Surat Setoran Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang telah dibayar Pemohon Banding tidak dapat dikreditkan pada Masa Pajak Juni 2008.
Pendapat Majelis
bahwa yang menjadi dasar koreksi oleh Terbanding adalah tidak dapat diketahui saat terhutang PPN JLN;
bahwa koreksi Pajak Masukan atas PPN JLN tersebut adalah sebagai berikut:
bahwa kebenaran pengkreditannya tidak dapat diketahui, disebabkan tidak ada kontrak dan invoice sehingga tidak dapat diketahui saat terutang/saat wajib dipungut atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan atau JKP dari luar Daerah Pabean tersebut;
bahwa Majelis telah memeriksa dokumen-dokumen yang diserahkan oleh Pemohon Banding dan diketahui hal-hal sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding telah menyetor PPN Jasa Luar Negeri Masa Pajak Juni 2008 atas nama Transcontinental Indenting pada tanggal 13 Juni 2008 dan diterima oleh PT Bank International Indonesia (BII) sebesar Rp.71.237.690,-;
bahwa berdasarkan Application For Payment nomer 20080602-0143/P yang ditujukan kepada Transcontinental Indenting Com melalui Emirates Bank dengan Swift. EBILAEAD dengan alamat PO Box #11954-Dubai-UAE sebesar USD 61,141.67;
bahwa Pemohon Banding telah menyetor PPN Jasa Luar Negeri Masa Pajak Juni 2008 atas nama Transcontinental Indenting pada tanggal 13 Juni 2008 dan diterima oleh PT Bank International Indonesia (BII) sebesar Rp.88.229.099,-;
bahwa berdasarkan Application For Payment nomer 20080602-0139/P yang ditujukan kepada Transcontinental Indenting Com melalui Emirates Bank dengan Swift. EBILAEAD dengan alamat PO Box #11954-Dubai-UAE sebesar USD 75,725.01;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) diketahui bahwa tanggal PEB adalah tanggal 24 April 2008;
bahwa Pemohon Banding menyampaikan kepada Majelis bahwa pembayaran komisi adalah berdasarkan PEB dan tidak membuat invoice untuk tagihan kepada penerima komisi karena invoice yang diterbitkan adalah commercial invoice untuk ekspor;
Kesimpulan Majelis
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen-dokumen yang diserahkan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa tanggal PEB adalah 24 April 2008 dan pengakuan hutang adalah 10 Juni 2008 maka Pemohon Banding telah tepat dalam melasaksanakan pemotongan dan penyetoran dan pelaporan PPN Jasa Luar Negeri di Bulan Juni 2008;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding yang terungkap dalam persidangan, penelitian terhadap berkas banding, selanjutnya Majelis berkesimpulan diketahui koreksi Positif Pajak Masukan atas komisi ke Luar Negeri sebesar Rp.159.466.789 tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding, sehingga jumlah pajak yang dapat dikreditkan Masa Pajak Juni 2008 dihitung kembali sebagai berikut
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan menurut Terbanding
Rp.
1.185.557.259
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan
Rp.
159.466.789
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan menurut Majelis
Rp.
1.345.024.048

sebesar Rp. 159.466.789,- dengan rincian sebagai berikut:

MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-354/WPJ.19/BD.05/2009 tanggal 16 September 2009, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Juni 2008, Nomor: 00052/407/08/092/08 tanggal 25 September 2008, atas nama: Pemohon Banding, NPWP:, alamat: dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak
Rp.
80.705.986.711
Pajak Keluaran :
Pajak Keluaran Seluruhnya
– Tarif Umum
Rp.
74.412.910
Dikurangi :
– PPN retur penjualan menurut Majelis
Rp.
0
Jumlah yang dipungut sendiri
Rp.
74.412.910
Pajak yang dapat diperhitungkan
Rp.
1.345.024.048
– Kompensasi kelebihan PPN bulan lalu
Rp.
0
Dikurangi :
– PPN retur pembelian
Rp.
 0
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan
Rp.
1.345.024.048
Pajak Pertambahan Nilai Lebih Bayar
Rp.
1.270.611.138
Dikompensasikan ke Masa Berikutnya
Rp.
0
Pajak Pertambahan Nilai Lebih Bayar
Rp.
1.270.611.138

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200