Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-29331/PP/M.III/16/2011

Tinggalkan komentar

26 Mei 2017 oleh moopiholic

 

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-29331/PP/M.III/16/2011

JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai

TAHUN PAJAK
2008

POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi materi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Jumlah Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.178.145.400,00 dengan pokok sengketa adalah Koreksi Positif Pajak Masukan yang dapat dikreditkan Rp.178.145.400,00.

Menurut Terbanding
:
bahwa atas alasan permohonan banding Pemohon Banding terhadap koreksi positif DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp.12.914.635.576 dengan tarif PPh sebesar 20%, dengan ini disampaikan tanggapan sebagai berikut:
bahwa sengketa yang diajukan banding oleh pemohon Banding adalah koreksi Pajak Masukan atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp.178.145.400. Adapun transaksi yang menjadi sengketa adalah sebagai berikut:

Nama Pemberi Jasa
Dasar Pengenaan Pajak (Rp)
PPN (Rp)
Takuma Co Ltd
55,244,460
5,524,446
Transcontinental Indenting
1,254,246,276
125,424,627
Transcontinental Indenting
471,963,270
47,196,327
JUMLAH
1,781,454,006
178,145,400
  1. Dasar hukum yang digunakan Terbanding:
  1. bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (UU PPN Tahun 2000) diatur bahwa Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan atau penerimaan Jasa Kena Pajak dan atau pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean dan atau impor Barang Kena Pajak;
  2. bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (2) UU PPN Tahun 2000 diatur bahwa Pajak Masukan dalam suatu masa pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk masa pajak yang sama;
  3. bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (9) UU PPN Tahun 2000 diatur bahwa Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada masa pajak yang sama, dapat dikreditkan pada masa pajak berikutnya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya masa pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan;
  4. bahwa berdasarkan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan nomor 568/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 diatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dipungut oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean, pada saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean tersebut;
  5. bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan nomor 568/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 diatur bahwa saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah saat yang diketahui terjadi lebih dahulu dari peristiwa-peristiwa di bawah ini:
      1) saat Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak tersebut secara nyata digunakan oleh pihak yang memanfaatkannya;
      2) saat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak tersebut dinyatakan sebagai utang oleh pihak yang memanfaatkannya;
      3) saat harga jual Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau penggantian Jasa Kena Pajak tersebut ditagih oleh pihak yang menyerahkannya; atau
      4) saat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak tersebut dibayar balk sebagian atau seluruhnya oleh pihak yang memanfaatkannya;
  1. bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan nomor 568/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 diatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus disetorkan seluruhnya ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan terjadinya pemungutan;
  2. bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan nomor 568/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 diatur bahwa bagi Pengusaha Kena Pajak, Pajak Pertambahan Nilai yang telah disetor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada masa pajak yang sama dengan bulan penyetoran;
  1. bahwa pada saat proses pemeriksaan dan keberatan Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan dokumen pendukung berupa invoice, kontrak serta dokumen pelaksanaan pekerjaan yang mendasari pengakuan/pencatatan biaya tersebut;
  2. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:
  1. bahwa Pajak Masukan dalam suatu masa pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada masa pajak yang sama dengan bulan penyetoran. Termasuk dalam pengertian Pajak Masukan di atas adalah Pajak Masukan atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean;
  2. bahwa Pajak Masukan yang memenuhi syarat untuk dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada masa pajak yang sama dengan bulan penyetoran dapat dikreditkan pada masa pajak berikutnya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya masa pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan;
  3. bahwa atas pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Pemohon Banding seharusnya melakukan pemungutan PPN pada saat dimulainya pemanfaatan JKP tersebut dan menyetorkan PPN yang terhutang paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dari saat dimulainya pemanfaatan JKP serta melaporkannya pada SPT Masa PPN masa pajak yang sama dengan bulan penyetoran tersebut;
  4. bahwa Pajak Masukan yang berasal dari pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean dapat dikreditkan pada masa pajak pada saat Pajak Pertambahan Nilai yang terutang tersebut seharusnya sudah dibayar sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan nomor 568/KMK.04/2000. Apabila Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tersebut ternyata belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada masa pajak yang bersangkutan, maka Pajak Masukan tersebut dapat dikreditkan pada masa pajak berikutnya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhimya masa pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan;
  5. bahwa saat dimulainya pemanfaatan atas JKP dari Luar Daerah Pabean tersebut tidak dapat diketahui, dengan demikian saat pengkreditan Pajak Masukan juga tidak dapat diketahui sehingga diusulkan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding serta mempertahankan koreksi terbanding sebesar Rp.178.145.400;
Kesimpulan dan Usul
  1. Kesimpulan:
  1. bahwa berdasarkan uraian atas aspek formal pengajuan permohonan tersebut di atas, permohonan banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 UU KUP jo. Pasal 35 dan Pasal 36 UU Pengadilan Pajak;
  2. bahwa berdasarkan uraian atas aspek material tersebut di atas, permohonan banding Pemohon Banding diusulkan untuk ditolak;
       2. Usul
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Terbanding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding a.n. Pemohon Banding NPWP: dan tetap mempertahankan Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-261/WPJ.19/BD.05/2009 tanggal 27 Juli 2009 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00048/407/08/092/08 tanggal 12 September 2008 Masa Pajak Mei 2008 dengan perincian sebagaimana diuraikan di atas;
Menurut Pemohon

:

Pajak Masukan atas PPN Impor Nomor Surat Setoran Pajak: 00.000.000.0.092.000 atas nama TRANSCONTINENTAL INDENTING koreksi sebesar Rp.125.424.627,-

bahwa atas Pajak Masukan atas PPN Impor Nomor Surat Setoran Pajak: 00.000.000.0.092.000 atas nama TRANSCONTINENTAL INDENTING telah sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan No:568/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 antara lain pasal demi pasal:
Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) atas transaksi tersebut Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan yaitu menghitung PPN 10 % dari nilai transaksi yaitu Rp.125.424.627,- telah Pemohon Banding setorkan melalui Bank Internasional Indonesia tanggal 14 Mei 2008 masa Mei 2008 dan Pemohon Banding laporkan di SPT PPN Masa Mei 2008 pada tanggal 18 Juni 2008;
Pasal 2 Pemohon Banding sebagai Pemohon Banding Badan yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean memunguf PPN yang terhutang;
Pasal 3 (1) B Dalam hal ini Pemohon Banding mengunakan saat harga jual Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau penggantian Jasa Kena Pajak tersebut dinyatakan sebagai hutang oleh pihak yang memanfaatkannya. yaitu dicatat pada tanggal 06 Mei 2008 (Bukti Ledger);
Pasal 4 ayat (2) disebutkan bahwa “Bagi Pengusaha Kena Pajak, Pajak Pertambahan Nilai yang telah disetor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak yang sama dengan bulan penyetoran”. Oleh karena itu berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 568/KMK.04/2000 Pasal 4 ayat (2) menurut Pemohon Banding atas Pajak Masukan atas PPN Impor Nomor Surat Setoran Pajak: 00.000.000.0.092.000 atas nama TRANSCONTINENTAL INDENTING dapat dikreditkan sesuai dengan masa yang sama dengan bulan penyetoran. Atas penjelasan diatas maka Pemohon Banding sebagai Pengusaha Kena Pajak telah memenuhi kewajiban untuk mengenakan Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Luar Negeri, oleh sebab itu Pemohon Banding mohon agar Pajak Masukan Pemohon Banding dapat di kreditkan yang dikarenakan menjadi bagian dari hak Pemohon Banding sebagai Wajib Pajak;

Pajak Masukan atas PPN Impor Nomor Surat Setoran Pajak: 00.000.000.0.092.000 atas nama TRANSCONTINENTAL INDENTING koreksi sebesar Rp.47.196.327,-

bahwa atas Pajak Masukan atas PPN Impor Nomor Surat Setoran Pajak: 00.000.000.0.092.000 atas nama TRANSCONTINENTAL INDENTING telah sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan No: 568/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 antara lain pasal demi pasal:
Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) atas transaksi tersebut Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan yaitu menghitung PPN 10 % dari nilai transaksi yaitu Rp.47.196.327- telah Pemohon Banding setorkan melalui Bank Internasional Indonesia tanggal 14 Mei 2008 masa Mei 2008 dan Pemohon Banding laporkan di SPT PPN Masa Mei 2008 pada tanggal 18 Juni 2008;
Pasal 2 Pemohon Banding sebagai Pemohon Banding Badan yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean memungut PPN yang terhutang;
Pasal 3 (1) B Dalam hal ini Pemohon Banding mengunakan saat harga jual Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau penggantian Jasa Kena Pajak tersebut dinyatakan sebagai hutang oleh pihak yang memanfaatkannya. yaitu dicatat pada tanggal 06 Mei 2008 (Bukti Ledger);
Pasal 4 ayat (2) disebutkan bahwa “Bagi Pengusaha Kena Pajak, Pajak Pertambahan Nilai yang telah disetor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak yang sama dengan bulan penyetoran”. Oleh karena itu berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 568/KMK.04/2000 Pasal 4 ayat (2) menurut Pemohon Banding atas Pajak Masukan atas PPN Impor Nomor Surat Setoran Pajak: 00.000.000.0.092.000 atas nama TRANSCONTINENTAL INDENTING dapat dikreditkan sesuai dengan masa yang sama dengan bulan penyetoran. Atas penjelasan diatas maka Pemohon Banding sebagai Pengusaha Kena Pajak telah memenuhi kewajiban untuk mengenakan Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Luar Negeri, oleh sebab itu Pemohon Banding mohon agar Pajak Masukan Pemohon Banding dapat di kreditkan yang dikarenakan menjadi bagian dari hak Pemohon Banding sebagai Wajib Pajak;

Pajak Masukan atas PPN Impor Nomor Surat Setoran Pajak: 00.000.000.0.092.000 atas nama TAKUMA CO.LTD koreksi sebesar Rp.5.524.446,-

bahwa atas Pajak Masukan atas PPN Impor Nomor Surat Setoran Pajak: 00.000.000.0.092.000 atas nama TAKUMA CO.LTD telah sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan No: 568/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 antara lain pasal demi pasal:
Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) atas transaksi tersebut Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan yaitu menghitung PPN 10 % dari nilai transaksi yaitu Rp.5.524.446,- telah Pemohon Banding setorkan melalui Bank Internasional Indonesia tanggal 14 Mei 2008 masa Mei 2008 dan Pemohon Banding laporkan di SPT PPN Masa Mei 2008 pada tanggal 18 Juni 2008;
Pasal 2 Pemohon Banding sebagai Pemohon Banding Badan yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean memungut PPN yang terhutang;
Pasal 3 (1) B Dalam hal ini Pemohon Banding mengunakan saat harga jual Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau penggantian Jasa Kena Pajak tersebut dinyatakan sebagai hutang oleh pihak yang memanfaatkannya. yaitu dicatat pada tanggal 08 April 2008 (Bukti Ledger);
Pasal 4 ayat (2) disebutkan bahwa “Bagi Pengusaha Kena Pajak, Pajak Pertambahan Nilai yang telah disetor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak yang sama dengan bulan penyetoran”. Oleh karena itu berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 568/KMK.04/2000 Pasal 4 ayat (2) menurut Pemohon Banding atas Pajak Masukan atas PPN Impor Nomor Surat Setoran Pajak: 00.000.000.0.092.000 atas nama TRANSCONTINENTAL INDENTING dapat dikreditkan sesuai dengan masa yang sama dengan bulan penyetoran. Atas penjelasan diatas maka Pemohon Banding sebagai Pengusaha Kena Pajak telah memenuhi kewajiban untuk mengenakan Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Luar Negeri, oleh sebab itu Pemohon Banding mohon agar Pajak Masukan Pemohon Banding dapat di kreditkan yang dikarenakan menjadi bagian dari hak Pemohon Banding sebagai Wajib Pajak;

bahwa dalam hal pengertian Pemohon Banding mengenai Pasal 4 (2) KMK 568/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 menurut Pemohon Banding secara umum bahwa:
Apabila yang terjadi adalah Pemohon Banding saat bulan Januari 2005 Restitusi telah diterbitkan SP3 dan SKP begitu pula Februari 2008, Maret 2008 dan April 2008 dan begitu pula dengan Waiib Pajak Patuh SP3 dan SKP telah diterbitkan. Apabila hal keterlambatan pemungutan, penyetoran dan pelaporan seperti Pemohon Banding maka SSP atas jasa luar negeri yang dianggap oleh fiskus harus di kreditkan masa Januari 2008 dan paling lambat 3 bulan yang berarti April 2008, maka Pemohon Banding tidak dapat membetulkan kembali SPT PPN Masa Januari yang telah atau sedang diperiksa, Sehingga KEMANA PEMOHON BANDING HARUS MENGKREDITKAN SSP atas Jasa Luar Negeri tersebut yang merupakan HAK Pemohon Banding untuk mengkreditkan ?;

bahwa Pemohon Banding tetap memperhatikan Pasal-pasal yang lain dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No: 568/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 dimana yang Pemohon Banding lihat dalam kasus ini adalah Hak Pemohon Banding untuk mengkreditkan SSP Jasa Luar Negeri yang telah Pemohon Banding bayar dan dalam Pasal 4 (2) KMK 568/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 telah tepat dalam peraturan dimana KMK tersebut telah memberikan kesempatan Pemohon Banding yang telat memungut, menyetorkan dan melaporkan yang lebih dari 3 bulan untuk Bagi Pengusaha Kena Pajak, Pajak Pertambahan Nilai yang telah disetor sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (1) dilaporkan dalam surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak yang sama dengan bulan penyetoran. Untuk tetap menyetor dan melaporkan SSP yang telat Pemohon Banding Pungut, Setor dan Laporkan pada masa pajak yang sama dengan bulan penyetoran dan Fiskus dapat mengenakan sanksi tetap berjalan pasal 9 ayat (2a) yaitu 2% sebulan sesuai dengan Pasal 9 ayat (2a) dalam hal ini KPP Belum mengeluarkan SANKSI ATAS Administrasi atas keterlambatan tersebut;

bahwa apabila Pemohon Banding tidak memungut, menyetor dan melaporkan PPN atas Jasa Luar Negeri Tersebut sampai dengan 2 tahun maka Fiskus dapat mengenakan sanksi maksimal yaitu 2% x 24 Bulan x PPN terhutang;
Kesimpulan:

bahwa Faktur Pajak (SSP) yang Pemohon Banding buat dan Pemohon Banding setorkan tidak terdapat cacat;
bahwa Pemohon Banding akui ada keterlambatan membuat Faktur Pajak (SSP) dimana seharusnya baru Pemohon Banding buat kan SSP nya;
bahwa Sehingga Menurut Pemohon Banding Fiskus Menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas keterlambatan tersebut;
bahwa atas SSP Jasa Luar negeri yang telah Pemohon Banding setor ke Kas Negara yang merupakan hak Pemohon Banding untuk mengkreditkan karena telah sesuai dengan Pasal 4 (2) KMK 568/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000;
bahwa Negara tidak dirugikan atas pengkreditan SSP Jasa Luar Negeri tersebut dan bahkan Negara akan mendapatkan tambahan dari STP atas keterlambatan tersebut;
bahwa tidak terdapat alasan fiskus untuk mengkoreksi SSP Jasa Luar Negeri yang Pemohon Banding pungut, Setor (Walaupun terjadi keterlambatan) dan laporkan pada SPT PPN masa Mei 2008;

bahwa sesuai dengan SKPLB PPN Nomor: 00026/407/08/092/08 Masa Pajak: Mei 2008 tanggal 12 September 2008 diketahui bahwa:

Uraian
Menurut W P
Menurut Fiskus
Jumlah Penyerahan
Rp.
56.690.443.268,-
Rp.
56.690.443.268,-
Pajak Keluaran
Rp.
98.115.770,-
Rp.
98.115.770,-
Pajak Masukan Yang dapat diperhitungkan
Rp.
1.265.317.717,-
Rp.
1.087.172.317,-
PPN Lebih Bayar
Rp.
1.167.201.947,-
Rp.
989.056.547,-
Koreksi Fiskus
Rp.
0,-
Rp.
178.145.400,-
Menurut Majelis

:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor: PHP- 182/WPJ.19/KP.02/2007 tanggal 01 September 2008 yang dibuat oleh KPP Wajib Pajak Besar Dua diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi positip Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp. 178.145.400,-

bahwa penjelasan koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp. 178.145.400,-adalah:

bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan perjanjian / kontrak berkenaan dengan pemberian jasa luar negeri dan berdasarkan data-dokumen pendukung yang ada Terbanding tidak dapat mengetahui saat terhutangnya PPN JLN tersebut sehingga Terbanding tidak dapat menyakini kebenaran pengkreditan PPN Jasa LN;
Dasar hukum :

Pasal 9 ayat (8) UU PPN
Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 568/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000,
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-312/PJ/2001 tanggal 23 April 2001,
Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-500/PJ.53/2005 tanggal 6 Juni 2005,

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Keputusan Keberatan Nomor: Kep-261/WPJ.19/BD.05/2009 tanggal 27 Juli 2009 diketahui bahwa Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Pajak Masukan PPN JLN sebesar Rp. 178.145.400,-

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi atas PPN JLN sebesar Rp. 178.145.400,-tersebut dengan alasan sebagai berikut:
Pasal 4 ayat (2) disebutkan bahwa “Bagi Pengusaha Kena Pajak, Pajak Pertambahan Nilai yang telah disetor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak yang sama dengan bulan penyetoran”. Oleh karena itu berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 568/KMK.04/2000 Pasal 4 ayat (2) menurut Pemohon Banding atas Pajak Masukan atas PPN Impor Nomor Surat Setoran Pajak: 00.000.000.0.092.000 atas nama TRANSCONTINENTAL INDENTING dapat dikreditkan sesuai dengan masa yang sama dengan bulan penyetoran. Atas penjelasan diatas maka Pemohon Banding sebagai Pengusaha Kena Pajak telah memenuhi kewajiban untuk mengenakan Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Luar Negeri, oleh sebab itu Pemohon Banding mohon agar Pajak Masukan Pemohon Banding dapat di kreditkan yang dikarenakan menjadi bagian dari hak Pemohon Banding sebagai Wajib Pajak;

bahwa menanggapi alasan Pemohon Banding yang tidak menerima koreksi Terbanding maka Terbanding memberikan penjelasan kepada Majelis sebagai berikut:
A. FAKTA PERSIDANGAN

Pemohon Banding menyatakan telah membayar, dan melaporkan pengkreditan Pajak Masukan PPN atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Mei 2008 sebesar Rp178.145.547,00 yang berupa SSP PPN atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean.

Dalam surat Bantahan Atas Uraian Banding, Pemohon Banding menyatakan bahwa:

a Pemohon Banding telah menghitung, menyetorkan dan melaporkan PPN atas transaksi yang disengketakan;
b Pemohon Banding selaku Wajib Pajak Badan yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean telah memungut PPN yang terutang;
c Pemohon Banding telah menggunakan saat harga jual BKP tidak berwujud dan atau JKP tersebut dinyatakan sebagai utang oleh pihak yang memanfaatkannya;
d PPN yang disetorkan tersebut telah disetorkan dan dilaporkan pada masa pajak yang sama dengan bulan penyetoran (masa Mei 2008).

Dalam proses pemeriksaan sampai dengan banding, Pemohon Banding tidak memberikan dokumen berupa perjanjian dan invoice berkaitan dengan komisi penjualan yang dibayarkan.
Pada persidangan Pemohon Banding menyampaikan bukti dokumen ekspor beserta rekapnya dan bukti pembayaran atas komisi penjualan ke Tanscontinental Indenting dan Takuma Co. Ltd. sebagai berikut:

No
Nama WP Luar Negeri
Saat Pemanfaatan
Invoice dart
Dicatat sebagal hutang Luar negeri
Dlbayar Ke WP Luar Negeri
Tanggal
USD
Rp
Tanqgal
USD
1
Transcontinental Indenting
Tldak dlketahul
Tldak dlketahul
06 Mel 2008
109,053.04
1.003.397.021,00
28 Des 2009
109,053.04
2.
Transcontinental Indenting
Tldak diketahul
Tldak dlketahul
06 Mel 2008
41,035.82
377.570.616,00
28 Des 2009
41,035.82
3.
Takuma Co. Ltd.
Tldak dlketahul
Tldak dlketahul
04 April 2008
9,207.41
44.195.568,00
24 April 2008
9,207.41
  1. Berdasarkan data PEB, diketahui bahwa ekspor yang menurut Pemohon Banding berkaitan dengan pemberian komisi penjualan ke Transcontinental Indenting terjadi pada tanggal 28 Maret 2008 dan 02 April 2008.
B. DASAR HUKUM
  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (UU PPN), antara lain mengatur bahwa:
a Pasal 1 angka 23
Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak, atau bukti pungutan pajak karena impor Barang Kena Pajak yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
b Pasal 1 angka 24
Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan atau penerimaan Jasa Kena Pajak dan atau pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dart luar Daerah Pabean dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dart luar Daerah Pabean dan atau impor Barang Kena Pajak.
c Pasal 3A ayat (3)
Orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf d dan atau yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dart luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang yang penghitungan dan tats caranya diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.
d Pasal 4 huruf e
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
e Pasal 9 ayat (9)
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.
Penjelasan : Ketentuan ini memungkinkan Pengusaha Kena Pajak untuk mengkreditkan Pajak Masukan -dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang tidak sama, yang disebabkan antara lain karena Faktur Pajak terlambat diterima. Pengkreditan Pajak Masukan dalam Masa Pajak yang tidak sama tersebut hanya diperkenankan dilakukan pada Masa Pajak berikutnya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan. Dalam hal jangka waktu tersebut telah dilampaui, pengkreditan Pajak Masukan tersebut dapat dilakukan melalui pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang bersangkutan. Kedua cara pengkreditan tersebut hanya dapat dilakukan apabila Pajak Masukan yang bersangkutan belum dibebankan sebagai biaya atau tidak ditambahkan (dikapitalisasikan) kepada harga perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang bersangkutan, dan terhadap Pengusaha Kena Pajak belum dilakukan pemeriksaan.
Contoh: Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tertanggal 7 Juli 2001 dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak Juli 2001 atau pada Masa Pajak berikutnya paling lambat Masa Pajak Oktober 2001.
f Pasal 11 ayat (1) huruf e
Terutangnya pajak terjadi pada saat pemanfaatan Jasa Kena Pajak dart Luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e.
g Pasal 13 ayat (61)
Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen tertentu sebagal faktur pajak.
Penjelasan : Ketentuan ini diperlukan antara lain karena untuk adanya bukti pungutan pajak harus ada Faktur Pajak, sedangkan pihak yang seharusnya membuat Faktur Pajak, yaitu pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, berada di luar Daerah Pabean. Misalnya, dalam hal pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, maka Surat Setoran Pajak dapat ditetapkan sebagal Faktur Pajak.
2 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 568/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean, antara lain mengatur bahwa:
a Pasal 2
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dipungut oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, pada saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean tersebut.
b Pasal 3 ayat (1)
Saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah saat yang diketahui terjadi lebih dahulu dari peristiwa-peristiwa di bawah ini:
a saat Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak tersebut secara nyata digunakan oleh pihak yang memanfaatkannya;
b saat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak tersebut dinyatakan sebagai utang oleh pihak yang memanfaatkannya;
c saat harga jual Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau penggantian Jasa Kena Pajak tersebut ditagih oleh pihak yang menyerahkannya; atau
d saat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak tersebut dibayar baik sebagian atau seluruhnya oleh pihak yang memanfaatkannya.
c Pasal 4 ayat (1)
Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus disetorkan seluruhnya ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan terjadinya pemungutan
d Pasal 4 ayat (2).
Bagi Pengusaha Kena Pajak, Pajak Pertambahan Nilai yang telah disetor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak yang sama dengan bulan penyetoran.
3 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-522/PJ.2/2000 tanggal 06 Desember 2000 tentang Dokumen-Dokumen Tertentu yang Diperlakukan Sebagai Faktur Standar sebagaimana- teiah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP­312/PJ.2001 tanggal 23 April 2001, antara lain mengatur bahwa:
a Pasal 1
  • Dokumen-dokumen tertentu yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar paling sedikit harus memuat :
  • Identitas yang berwenang menerbitkan dokumen;
  • Nama dan alamat penerima dokumen;
  • Nomor Pokok Wajib Pajak dalam hal penerima dokumen adalah sebagai Wajib Pajak dalam negeri;
  • Jumlah satuan barang apabila ada;
  • Dasar Pengenaan Pajak;
  • Jumlah pajak yang terutang kecuali dalam hal ekspor.
b Pasal 2 huruf q
Dokumen-dokumen tersebut di bawah ini sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut dalam Pasal 1 diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar, yaitu Surat Setoran Pajak untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dart luar Daerah Pabean.
C TANGGAPAN TERBANDING
a Bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (1) huruf e UU PPN, terutangnya Dalak atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean adalah pada saat Demanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean.
b Selanjutnya mengenai saat terutangnya pajak dipertegas dalam Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 568/KMK.04/2000, bahwa PPN yang terutang dlpungut oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, pada saat dImulainva pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dad Luar Daerah Pabean tersebut.
c Selanjutnya dalam Pasal 3 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 568/KMK.04/2000, diatur bahwa saat dImulaInva pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean adalah saat dlketahul terladi leblh dahulu dart perlstlwa-peristiwa sebagal berlkut :
  • saat Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak tersebut secara nyata digunakan oleh plhak yang memanfaatkannya;
  • saat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak tersebut dinyatakan sebagal utang oleh plhak yang memanfaatkannya;
  • saat harga jual Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau penggantian Jasa Kena Pajak tersebut dltaglh oleh pihak yang menyerahkannya; atau
  • saat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak tersebut dibayar balk sebagian atau seluruhnya oleh pihak yang memanfaatkannya;
d Bahwa Surat Setoran Pajak PPN atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean diperlakukan sama dengan Faktur Palak Standar sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-312/PJ./2001, sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU PPN dan Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-522/PJ./2000, oleh karena itu ketentuan mengenai penqkredltannva luqa berdasarkan Pasal 9 avat (9) UU PPN.
e Bahwa pemohon banding tidak dapat memberikan bukti yang dapat digunakan untuk menentukan saat terutang sebagaimana dimaksud dalam dalam Pasal 3 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 568/KMK.04/2000 yang menyebutkan bahwa saat dImulaInva pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean yaitu saat diketahul terjadl leblh dahulu dari peristlwa-perlstiwa berupa tanggal pemanfaatan, tanggal penagihan, tanggal pencatatan dan tanggal pembayaran, sehingga untuk menentukan saat terutang harus diketahui terlebih dahulu keempat peristiwa tersebut mana yang terjadi terlebih dahulu.
f Dalam proses pemeriksaan sampai dengan banding, Pemohon Banding hanya dapat memberikan bukti atas peristiwa-peristiwa berupa tanggal pencatatan dan tanggal pembayaran atas Jasa Kena Pajak yang disengketakan. Pemohon Banding tidak dapat membuktikan saat Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan atau Jasa Kena Pajak tersebut secara nyata dimanfaatkan dan saat ditagih oleh pihak yang menyerahkan, sehingga tidak dapat dilakukan pengujian untuk membuktikan kapan saat pemanfaatan dan saat penagihan atas Jasa Kena pajak yang disengketakan. Saat mulai pemanfatan jasa kena pajak yang disengketakan menurut Terbanding adalah pada saat terjadinya kesepakatan penjualan ekspor, yang menandakan bahwa Transcontinental Indenting dan Takuma Co. Ltd. berhasil menjalankan jasanya dalam mencari pelanggan. Dan Peristiwa tersebut sewajarnya terjadi sebelum ekspor terjadi. Pembuktian atas peristiwa tersebut harus dilakukan oleh Pemohon Banding dan dalam hal tidak bisa dibuktikan, maka Terbanding tetap berkeyakinan bahwa saat pemanfaatan JKP yang disengketakan jauh sebelum ekspor terjadi, sehingga sesuai dengan Pasal 9 ayat (9) UU PPN atas SSP PPN atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean yang telah dibayar oleh Pemohon Banding tidak dapat dikreditkan sebagai pajak masukan.
g Bahwa atas pernyataaan Pemohon Banding yang telah melakukan penyetoran paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah terjadinya pemungutan dan telah melaporkan dalam SPT Masa PPN pada masa yang sama dengan bulan penyetoran sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 568/KMK.04/2000, menurut Terbanding bahwa Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 568/KMK.04/2000 tersebut mengatur mengenai saat penyetoran dan saat pelaporan, bukan mengatur mengenai saat pengkreditan.
bahwa terhadap penjelasan Terbanding a quo maka Pemohon Banding memberikan tanggapan sebagai berikut:
  1. Tanggapan Terbanding :
Bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (1) huruf e UU PPN, terutangnya pajak terjadi pada saat pemanfaatan Jasa Kena Pajak Luar Daerah Pabean.
  1. Tanggapan Terbanding :
Selanjutnya mengenai saat terutangnya pajak dipertegas dalam Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 568/KMK.04/2000, bahwa PPN yang terutang dipungut oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, pada saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean tersebut.
c Tanggapan Terbanding :
a Selanjutnya dalam Pasal 3 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 568/KMK.04/2000, bahwa saat dimulainya pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean adalah saat diketahui terjadi lebih dahulu dari peristiwa-peristiwa sebagai berikut:
Saat Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak tersebut secara nyata digunakan oleh pihak yang memanfaatkannya.
Dalam hal ini Pemohon Banding tidak dapat menentukan kapan tepatnya saat pemanfaatannya, dikarenakan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak yang kami gunakan bersifat berkesinambungan.
b Saat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak tersebut dinyatakan sebagai utang oleh pihak yang memanfaatkannya.
Dalam hal ini Pemohon Banding mengunakan saat harga jual Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau penggantian Jasa Kena Pajak tersebut dinyatakan sebagai hutang oleh pihak yang memanfaatkannya yaitu :
  • Untuk Transcontinental Indenting dicatat pada tanggal 06 Mei 2008.
  • Untuk Takuma Co., Ltd. dicatat pada tanggal 08 April 2008.
c Saat harga jual Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau penggantian Jasa Kena Pajak tersebut ditagih oleh pihak yang menyerahkannya; atau
Dalam hal ini Pemohon Banding tidak terdapat tagihan.
d Saat harga perolehan Barang Kena Pajak tidal: berwujud dan atau Jasa Kena Pajak tersebut dibayar baik sebagian atau seluruhnya oleh pihak yang memanfaatkannya. Dalam hal ini Pemohon Banding membayar kepada Wajib Pajak Luar Negeri, sebagai berikut :
  • Transcontinental Indenting Tanggal 28 Desember 2009.
  • Takuma Co., Ltd. Tanggal 24 April 2008.
d Tanggapan Terbanding :
Bahwa Surat Setoran Pajak PPN atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean diperlakukan sama dengan Faktur Pajak Standar sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-312/P.J./2001, sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU PPN dan Pasal I Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-522/PJ./2000, oleh karena itu ketentuan mengenai pengkreditannya juga berdasarkan Pasal 9 ayat (9) UU PPN
Tanggapan pemohon banding atas point a sampai dengan d bahwa :
Dalam hal ini Pemohon Banding telah sesuai dengan aturan-aturan perpajakan di atas. Dimana kami mengkreditkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak tersebut tidak melebihi batas waktu yang telah ditentukan yaitu 3 (Tiga) bulan. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 568/KMK.04/2000 dimana kami telah sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) b.
e Tanggapan Terbanding :
Bahwa pemohon banding tidak dapat memberikan bukti yang dapat digunakanuntuk menentukan saat terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 568/KMK.04/2000 yang menyatakan bahwa saat dimulainya pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean yaitu saat diketahui terjadi Iebih dahulu dari peristiwa­peristiwa berupa tanggal pemanfaatan, tanggal penagihan, tanggal pencatatan dan tanggal pembayaran, sehingga untuk menentukan saat terhutang hams diketahui terlebih dahulu keempat peristiwa tersebut mana yang terjadi terlebih dahulu.
f Tanggapan Terbanding :
Dalam proses pemeriksaan sampai dengan banding, Pemohon Banding hanya dapat memberikan bukti atas peristiwa-peristiwa berupa tanggal pencatatan dan tanggal pembayaran atas Jasa Kena Pajak yang disengketakan. Pemohon Banding tidak dapat membuktikan saat Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan atau Jasa Kena Pajak tersebut secara nyata dimanfaatkan dan saat ditagih oleh pihak yang menyerahkan, sehingga tidak dapat dilakukan pengujian untuk membuktikan kapan saat pemanfaatan dan saat penagihan atas Jasa Kena Pajak yang disengketakan. Saat mulai pemanfaatan Jasa Kena Pajak yang disengketakan menurut terbanding adalah pada saat terjadinya kesepakatan penjualan ekspor, yang menandakan bahwa Transcontinental Indenting dan Takuma Co., Ltd. berhasil menjalankan jasanya dalam mencari pelanggan. Dan peristiwa tersebut sewajarnya terjadi sebelum ekspor terjadi. Pembuktian atas peristiwa tersebut harus dilakukan oleh Pemohon Banding dan dalam hal tidak bisa dibuktikan, maka Terbanding tetap berkeyakinan bahwa saat pemanfaatan Jasa Kena Pajak yang disengketakanjauh sebelum ekspor terjadi, sehingga sesuai dengan Pasal 9 ayat (9) UU PPN atas SSP PPN atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar daerah Pabean yang telah dibayar oleh Pemohon Banding tidak dapat dikreditkan sebagai pajak masukan.
Tanggapan dari Pemohon Banding atas point e dan f bahwa :
Atas tanggapan terbanding mengenai sehingga sesuai dengan Pasal 9 ayat (9) UU PPN atas SSP PPN atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean yang telah dibayar oleh Pemohon Banding tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan. Menurut kami tidak terdapat alasan bagi terbanding bahwa kami tidak dapat mengkreditkan pajak masukan sesuai pasal 9 ayat (9) UU PPN dimana kami telah sesuai aturan yang disebutkan oleh terbanding.
g Tanggapan Terbanding :
Bahwa atas pernyataan Pemohon Banding yang telah melakukan penyetoran paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah terjadinya pemungutan clan telah melaporkan SPT Masa PPN pada masa yang sama dengan bulan penyetoran sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (I) dan ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 568/KMK.04/2000, Terbanding berpendapat bahwa Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 568/KMK.04/2000 tersebut mengatur mengenai saat penyetoran dan saat pelaporan, bukan
Tanggapan dari Pemohon Banding:

Bahwa kami tidak setuju pendapat terbanding yang menyatakan bahwa Pasal 4 ayat ( I ) dan ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 568/KMK.04/2000 tersebut mengatur mengenai saat penyetoran dan saat pelaporan, bukan mengatur mengenai saat pengkreditan. Menurut kami bahwa pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) adalah Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 568/KMK.04/2000 adalah pasal yang mengatur mengenai saat pengkreditan, dalam hal ini kata dilaporkan pada pasal 4 ayat (2) merupakan pasal dimana kami sebagai wajib pajak melaporkan (dapat di kreditkan atau tidak dapat di kreditkan dalam SPT PPN pada masa pajak yang sama dengan bulan penyetoran).;
Pendapat Majelis

bahwa yang menjadi dasar koreksi oleh Terbanding adalah tidak dapat diketahui saat terhutang PPN JLN;

bahwa koreksi Pajak Masukan atas PPN JLN tersebut adalah sebagai berikut:

bahwa pada saat proses keberatan Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan dokumen pendukung berupa invoice, kontrak serta dokumen pelaksaan pekerjaan yang mendasari pengakuan/pencatatan biaya tersebut:

bahwa Penelaah berpendapat bahwa Pajak Masukan yang berasal dari pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean dapat dikreditkan pada masa pajak pada saat Pajak Pertambahan Nilai yang terhutang tersebut seharusnya sudah dibayar sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan nomor 568/KMK.04/200. Apabila pajak Masukan yang dapat dikreditkan tersebut ternyata belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada masa pajak yang bersangkutan, maka Pajak Masukan tersebut dapat dikreditkan pada masa pajak berikutnya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya masa pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa saat dimulainya pemanfaatan atas JKP dari luar Daerah Pabean tersebut tidak dapat diketahui. Oleh karena itu saat pengkreditan Pajak Masukan juga tidak dapat diketahui;

bahwa Majelis telah memeriksa dokumen-dokumen yang diserahkan oleh Pemohon Banding dan diketahui hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding telah menyetor PPN Jasa Luar Negeri Masa Pajak Mei 2008 atas nama Takuma Co., Ltd pada tanggal 14 Mei 2008 dan diterima oleh PT Bank International Indonesia (BII) sebesar Rp. 5.524.446,-

bahwa berdasarkan Rekening Koran yang diterbitkan oleh BII dengan nomor rekening 2-121-100839 mata uang USD tanggal rekening 30/04/2008 diketahui bahwa rekening Pemohon Banding pada tanggal 24 April 2008 telah didebit sebesar USD 8,370.69 untuk pembayaran T/T dan diyatakan sebagai hutang oleh Pemohon Banding pada tanggal 08 April 2008;

bahwa Pemohon Banding telah menyetor PPN Jasa Luar Negeri Masa Pajak Mei 2008 atas nama Transcontinental Indenting pada tanggal 14 Mei 2008 dan diterima oleh PT Bank International Indonesia (BII) sebesar Rp. 47.196.327,-

bahwa berdasarkan Rekening Koran yang diterbitkan oleh BII dengan nomor rekening 2-121-100839 mata uang USD tanggal rekening 30/12/2009 diketahui bahwa rekening Pemohon Banding pada tanggal 28 Desember 2009 telah didebit sebesar USD 151,092.74 untuk pembayaran T/T dan diyatakan sebagai hutang oleh Pemohon Banding pada tanggal 06 Mei 2008;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) diketahui bahwa tanggal PEB adalah tanggal 02 April 2008;

bahwa Pemohon Banding telah menyetor PPN Jasa Luar Negeri Masa Pajak Mei 2008 atas nama Transcontinental Indenting pada tanggal 14 Mei 2008 dan diterima oleh PT Bank International Indonesia (BII) sebesar Rp. 125.424.627,-;

bahwa berdasarkan Application for Payment diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan pembayaran kepada Transcontinental Indenting sebesar Rp. 125.424.627,-

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) diketahui bahwa tanggal PEB adalah tanggal 28 Maret 2008;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan kepada Majelis bahwa pembayaran komisi adalah berdasarkan PEB dan tidak membuat invoice untuk tagihan kepada penerima komisi;
Kesimpulan Majelis

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen-dokumen yang diserahkan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa tanggal PEB adalah 28 Maret 2008 dan pengakuan hutang adalah bulan 06 Mei 2008 maka Pemohon Banding telah tepat dalam melasaksanakan pemotongan dan penyetoran dan pelaporan PPN Jasa Luar Negeri di Bulan Mei 2008;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding yang terungkap dalam persidangan, penelitian terhadap berkas banding, selanjutnya Majelis berkesimpulan diketahui koreksi Positif Pajak Masukan atas komisi ke Luar Negeri sebesar Rp 178.145.400 tidak dapat dipertahankan;

MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding, sehingga jumlah pajak yang dapat dikreditkan Masa Pajak Mei 2008 dihitung kembali sebagai berikut :
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan menurut Terbanding
Rp.
1.087.172.317
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan
Rp.
178.145.400
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan menurut Majelis
Rp.
1.265.317.717
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-261/WPJ.19/BD.05/2009 tanggal 27 Juli 2009, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Mei 2008, Nomor: 00048/407/08/092/08 tanggal 12 September 2008, atas nama: Pemohon Banding, NPWP:, alamat: dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak
Rp.
56.690.443.268
Pajak Keluaran :
Pajak Keluaran Seluruhnya
– Tarif Umum
Rp.
 98.115.770
Dikurangi :
– PPN retur penjualan menurut Majelis
Rp.
 0
Jumlah yang dipungut sendiri
Rp.
98.115.770
Pajak yang dapat diperhitungkan
– Pajak Masukan yang dapat kreditkan
– Dibayar dengan NPWP sendiri
Rp.
1.265.317.717
– Kompensasi kelebihan PPN bulan lalu
Rp.
 0
Dikurangi :
– PPN retur pembelian
Rp.
0
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan
Rp.
1.265.317.717
Pajak Pertambahan Nilai Lebih Bayar
Rp.
1.167.201.947
Dikompensasikan ke Masa Berikutnya
Rp.
Pajak Pertambahan Nilai Lebih Bayar
Rp.
1.167.201.947

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200