Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-28291/PP/M.I/16/2011

Tinggalkan komentar

26 Mei 2017 oleh moopiholic

 

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-28291/PP/M.I/16/2011
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2009
TENTANG DUDUK PERKARA
bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor : 00062/207/07/058/09 tanggal 27 Maret 2009 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak Nomor : LAP-121/WPJ.07/KP.0600/2009 tanggal 27 Maret 2009 dengan perhitungan sebagai berikut :
1.
Dasar Pengenaan Pajak
– Ekspor
12.663.523.301
– Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri
2.070.872.318
– Jumlah
14.734.395.619
2.
a. Pajak Keluaran :
– Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
207.087.231
b. Dikurangi :
– PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama
0
– Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
50.660.409
– Dibayar dengan NPWP sendiri
14.814.658
– Lain-lain
10.665.043
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan
76.140.110
Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar
130.947.121
3.
Kelebihan Pajak yang sudah :
a. Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya
68.023.640
b. Jumlah
68.023.640
4.
PPN yang kurang dibayar
198.970.761
7.
Sanksi Administrasi :
a. Bunga Ps. 13 (2) UU KUP
39.284.136
b. Bunga Ps. 13 (3) UU KUP
68.023.640
c. Jumlah
107.307.776
8.
Jumlah PPN yang masih harus dibayar
306.278.537
bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor : 00062/207/07/058/09 tanggal 27 Maret 2009 a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor : 04/MCA/ IV/09 tanggal 21 April 2009 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor : 1113/WPJ.07/BD.05/ 2009 tanggal 21 Oktober 2009 permohonan Pemohon Banding tersebut diterima sebagian dengan perincian sebagai berikut :
Uraian
Semula (Rp)
Ditambah / (Dikurangi) (Rp)
Menjadi (Rp)
PPN Kurang/(Lebih) dibayar
198.970.761
(18.478.258)
180.492.503
Sanksi Bunga
39.284.136
(5.543.477)
33.740.659
Sanksi Kenaikan
68.023.640
68.023.640
Jumlah PPN yang masih harus dibayar
306.278.537
(24.021.735)
282.256.802
namun Pemohon Banding masih keberatan, sehingga dengan surat Nomor : 07/MCA/XII/09 tanggal 1 Desember 2009 Pemohon mengajukan banding;
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreks adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN Masa Pajak Januari-Desember 2007 sebesar Rp.2.224.811.868,00;

Menurut Terbanding

:

bahwa Koreksi DPP PPN Tahun 2007 berdasarkan ekualisasi Omset PPh dengan DPP Pajak Pertambahan Nilai Tahun 2007;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan omset Pajak Penghasilan diketahui bahwa terdapat koreksi omset berdasarkan pengujian arus piutang dan utang uang muka penjualan tahun 2007;
Menurut Pemohon

:

bahwa menurut Pemohon Banding penyerahan ekspor tersebut adalah Rp.12.243.636.468,00;

bahwa berdasarkan Bukti-bukti ekspor yang Pemohon Banding miliki seperti :

Pemberitahuan ekspor Barang, invoice
Rekapitulasi penjualan ke masing-masing buyer

bahwa menurut Pemohon Banding penyerahan lokal adalah Rp.81.164.703,00 karena:
a. Metode Pengujian Arus Piutang Usaha

bahwa pengujian yang dilakukan adalah untuk Penjualan Ekspor dengan alasan:

bahwa Akun Piutang Usaha merupakan Saldo Piutang usaha yang terjadi karena transaksi Penjualan ekspor Pemohon Banding (dari Bukti transaksi, Bukti Ekspor PEB, Invoice, Packing List, Jurnal Buku besar) kepada :

Sobi Marine PTE, Ltd
Ainoura Canning Co,Ltd
Nomura Trading Co.,Ltd
Goshoku Co.,Ltd

bahwa pemisahan transaksi Penjualan ekspor dan lokal dari pemeriksaan dengan menggunakan metode analisa uang muka penjualan, tidak dapat diketahui dengan pasti cara penghitungannya karena tidak berdasarkan Bukti transaksi dari Penjualan ekspor atau penjualan lokal;

bahwa seharusnya mencermati dan meneliti di buku besar menulusuri (tracing) dari transaksi harian yang ada sehingga dapat diketahui secara pasti bahwa transaksi yang ada di Buku besar Piutang usaha berasal dari Penjualan ekspor;
b. Metode Pengujian Arus Uang Muka Penjualan

Pengujian Arus Uang Muka untuk menentukan besarnya penjualan;

bahwa menurut Pemohon Banding catatan dalam buku besar dan apabila dilakukan tracing ke Jurnal dan bukti dasar bahwa transaksi terebut berkorelasi dengan penjualan ekspor bukan dengan penjualan lokal, hal ini dapat dilihat dari mutasi transaksi yang ada dibuku besar dan bukti uang masuk (rekening Koran Bank BCA yen) semua bersumber pada transaksi dengan Ainoura Canning, Co Ltd Jepang;

Pengalokasian atau pemisahan antara Transaksi Penjualan local dan Penjualan ekspor tidak dapat diketahui dengan pasti bagaimana cara menentukannya apabila tidak berdasarkan bukti transaksi;

Menurut Majelis

:

bahwa berdasarkan penelitian, Majelis berpendapat koreksi DPP PPN Masa Pajak Januari-Desember 2007 sebesar Rp.2.224.811.868,00 berasal dari hasil ekualisasi dengan Peredaran Usaha di PPh Badan Tahun Pajak 2007;

bahwa menurut Terbanding koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp.2.224.811.868,00 berasal dari koreksi Peredaran Usaha hasil pemeriksaan dalam penghitungan Peredaran Usaha PPh Badan;

bahwa menurut perhitungan Terbanding nilai Peredaran Usaha tahun 2007 adalah sebesar Rp.14.549.613.039,00 sedangkan Peredaran Usaha yang dilaporan Pemohon Banding pada SPT Tahunan
PPh Badan tahun 2007 adalah sebesar Rp.12.323.926.695,00 sehingga terdapat koreksi Peredaran Usaha di PPh Badan sebesar Rp.2.225.686.344,00 (Rp.14.549.613.039,00 – Rp.12.323.926.695,00), dan Peredaran Usaha yang dilaporan Pemohon Banding pada SPT Masa PPN masa Januari-Desember 2007 sebesar Rp.12.243.636.468,00 sehingga terdapat koreksi Peredaran Usaha pada DPP PPN sebesar Rp.2.224.811.868,00 (Rp.14.549.613.039,00 – Rp.12.243.636.468,00);

bahwa perbedaan nilai koreksi antara koreksi Peredaran Usaha di PPh Badan Tahun Pajak 2007 sebesar Rp.2.225.686.344,00 dengan koreksi DPP PPN Masa Pajak Januari-Desember 2007 sebesar Rp.2.244.811.868,00 karena Pemohon Banding melaporkan Peredaran Usaha di SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2007 sebesar Rp.12.323.926.695,00 yang berbeda dengan DPP PPN di SPT Masa PPN Masa Pajak Januari-Desember sebesar Rp.12.243.636.468,00 sedangkan nilai Peredaran Usaha PPh Badan Tahun Pajak 2007 dan DPP PPN Masa Pajak Januari-Desember 2007 menurut Terbanding adalah sebesar Rp.14.549.613.039,00;

bahwa dalam persidangan baik Terbanding maupun Pemohon Banding setuju bahwa koreksi DPP PPN Masa Pajak Januari-Desember 2007 sebesar Rp.2.224.811.868,00 dalam sengketa ini sama dengan koreksi yang sama dilakukan oleh Terbanding dengan nilai koreksi sebesar Rp.2.225.686.344,0 dalam penghitungan Peredaran Usaha PPh Badan;

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap penghitungan penghasilan neto PPh Badan atas sengketa koreksi Peredaran Usaha, sehingga Majelis berpendapat penyelesaian atas sengketa koreksi DPP PPN Masa Pajak Januari-Desember 2007 sebesar Rp.2.224.811.868,00 mengikuti penyelesaian sengketa Peredaran Usaha di PPh Badan yang juga diajukan Banding dan telah diputus dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.28290/PP/M.I/15/2011;

bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.28290/PP/M.I/15/2011, Majelis berpendapat sebagai berikut :

bahwa Majelis berpendapat koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp.2.225.686.344,00 karena Terbanding melakukan penghitungan Peredaran Usaha berdasarkan pengujian arus piutang usaha dengan rumusan sebagai berikut :

a.
Saldo awal uang muka penjualan
Rp
1.767.571.028
Mutasi debet uang muka penjualan
Rp
9.806.499.870
Saldo akhir uang muka penjualan
Rp
(5.685.028.238)
Penjualan berdasar uji arus uang muka
Rp
5.889.042.660
b.
Saldo akhir Piutang Usaha
Rp
273.340.987
Mutasi kredit
Rp
8.491.731.289
Saldo awal piutang usaha
Rp
185.171.580
Penjualan berdasar uji arus piutang usaha
Rp
8.579.900.696
c
Penjualan Lokal
Rp
80.669.683
Total Penjualan
Rp
14.549.613.039
bahwa Majelis berpendapat dalam persidangan Terbanding dan Pemohon Banding setuju untuk melakukan pengujian arus piutang dengan menggunakan rumusan sebagai berikut :
Mutasi Debet Uang Muka Penjualan Rp. 9.813.497.870,00
Kompensasi dengan Hutang Usaha dan Gaji Rp. 989.021.434,00
Selisih Kurs Mutasi Debet Uang Muka Penjualan Rp. (442.087.236,00)
Total Penjualan Advance Rp. 10.360.432.068,00
Netoff dengan piutang Rp. (6.588.541.193,00)
Penjualan Advance (Tunai) Rp. 3.771.890.875,00
Berdasarkan Arus Piutang Rp. 8.579.900.696,00
Total Penjualan Rp. 12.351.791.571,00
bahwa Majelis berpendapat Terbanding maupun Pemohon Banding setuju bahwa Peredaran Usaha adalah sebesar Rp.12.351.791.571,00;
bahwa oleh karenanya koreksi Terbanding yang semula sebesar Rp.2.225.686.344,00 yang berasal dari selisih Peredaran Usaha menurut Terbanding sebesar Rp.14.549.613.039,00 dengan Peredaran Usaha menurut Pemohon Banding sebesar Rp.12.323.926.695,00, menjadi koreksi sebesar Rp.27.864.876,00 yang berasal dari selisih Peredaran Usaha sesuai hasil uji bukti yang telah disetujui oleh Terbanding dan Pemohon Banding sebesar Rp.12.351.791.571,00 dengan Peredaran Usaha menurut Pemohon Banding sebesar Rp.12.323.926.695,00;
bahwa oleh karena Majelis dalam Put.28290/PP/M.I/15/2011 berkesimpulan dari koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp.2.225.686.344,00, koreksi sebesar Rp.2.197.821.468,00 tidak dapat dipertahankan sedangkan sisanya sebesar Rp.27.864.876,00 tetap dipertahankan, sehingga Majelis berkesimpulan dari koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 sebesar Rp.2.224.811.868,00, koreksi sebesar Rp.2.197.821.468,00 tidak dapat dipertahankan sedangkan sisanya sebesar Rp.26.990.400,00 (Rp.2.224.811.868,00 – Rp.2.197.821.468,00) tetap dipertahankan;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis, dari koreksi DPP PPN yang tidak dapat dipertahankan sebesar Rp.2.197.821.468,00, koreksi DPP Ekspor adalah Rp.419.886.833,00 dan koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut (tarif 10%) sebesar Rp.1.777.934.635,00 dengan perincian sebagai berikut :
No
Uraian
Cfm Terbanding
Cfm Majelis
Koreksi  Yang Tidak Dapat Dipertahankan
1.
Penyerahan Ekspor
12.663.523.301
12.243.636.468
419.886.833
2.
Penyerahan yg harus dipungut PPN
1.886.089.738
108.155.103
1.777.934.635
Jumlah
14.549.613.039
12.351.791.571
2.197.821.468
bahwa dalam banding ini terdapat sengketa mengenai Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri menurut Terbanding sebesar Rp.188.608.973,00 dan menurut Pemohon Banding sebesar Rp.8.116.470,00 sehingga terdapat selisih sengketa sebesar Rp.180.492.503,00;
Menurut Terbanding

:

bahwa Pajak Keluaran sebesar Rp.180.492.503,00 karena adanya koreksi DPP PPN atas Penyerahan yang harus dipungut PPN sebesar Rp.1.804.925.035,00;

bahwa koreksi Penyerahan yang harus dipungut PPN sebesar Rp.1.804.925.035,00 bagian dari koreksi DPP PPN sebesar Rp.2.224.811.868,00 dengan perincian sebagai berikut :

No
Uraian
Cfm Pemohon Banding
Cfm Terbanding
Koreksi
1.
Penyerahan Ekspor
12.243.636.468
12.663.523.301
419.886.833
2.
Penyerahan yg harus dipungut PPN
81.164.703
1.886.089.738
1.804.925.035
Jumlah
12.324.801.171
14.549.613.039
2.224.811.868
bahwa koreksi DPP PPN Rp.2.224.881.868,00 berasal dari penghitungan Peredaran Usaha di PPh Badan dengan menggunakan metode pengujian arus piutang dengan perhitungan sebagai berikut :
a.
Saldo awal uang muka penjualan
Rp
1.767.571.028
Mutasi debet uang muka penjualan
Rp
9.806.499.870
Saldo akhir uang muka penjualan
Rp
(5.685.028.238)
Penjualan berdasar uji arus uang muka
Rp
5.889.042.660
b.
Saldo akhir Piutang Usaha
Rp
273.340.987
Mutasi kredit
Rp
8.491.731.289
Saldo awal piutang usaha
Rp
185.171.580
Penjualan berdasar uji arus piutang usaha
Rp
8.579.900.696
c
Penjualan Lokal/Tunai
Rp
80.669.683
Total Penjualan
Rp
14.549.613.039
bahwa Terbanding menyatakan penyerahan ekspor Pemohon Banding adalah sebesar Rp.12.663.523.301,00
sehingga Terbanding berkesimpulan sisa penjualan sebesar Rp.1.886.089.738,00 (Rp.14.549.613.039 – Rp.12.663.523.301,00)
merupakan penyerahan bukan ekspor sehingga merupakan penyerahan yang harus dipungut PPN;
Menurut Pemohon

:

bahwa menurut Pemohon Banding besarnya Pajak Keluaran adalah sebesar Rp.8.116.470 yang berasal dari penyerahan lokal sebesar Rp.81.164.703,00 dan tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena :
a. Metode Pengujian Arus Piutang Usaha

bahwa pengujian yang dilakukan adalah untuk Penjualan Ekspor dengan alasan:

bahwa Akun Piutang Usaha merupakan Saldo Piutang usaha yang terjadi karena transaksi Penjualan ekspor Pemohon Banding (dari Bukti transaksi, Bukti Ekspor PEB, Invoice, Packing List, Jurnal Buku besar) kepada :

Sobi Marine PTE, Ltd
Ainoura Canning Co,Ltd
Nomura Trading Co.,Ltd
Goshoku Co.,Ltd

bahwa pemisahan transaksi Penjualan ekspor dan lokal dari pemeriksaan dengan menggunakan metode analisa uang muka penjualan, tidak dapat diketahui dengan pasti cara penghitungannya karena tidak berdasarkan Bukti transaksi dari Penjualan ekspor atau penjualan lokal;

bahwa seharusnya mencermati dan meneliti di buku besar menulusuri (tracing) dari transaksi harian yang ada sehingga dapat diketahui secara pasti bahwa transaksi yang ada di Buku besar Piutang usaha berasal dari Penjualan ekspor;
b. Metode Pengujian Arus Uang Muka Penjualan

Pengujian Arus Uang Muka untuk menentukan besarnya penjualan;

bahwa menurut Pemohon Banding catatan dalam buku besar dan apabila dilakukan tracing ke Jurnal dan bukti dasar bahwa transaksi terebut berkorelasi dengan penjualan ekspor bukan dengan penjualan lokal, hal ini dapat dilihat dari mutasi transaksi yang ada dibuku besar dan bukti uang masuk (rekening Koran Bank BCA yen) semua bersumber pada transaksi dengan Ainoura Canning, Co Ltd Jepang;

pengalokasian atau pemisahan antara Transaksi Penjualan local dan Penjualan ekspor tidak dapat diketahui dengan pasti bagaimana cara menentukannya apabila tidak berdasarkan bukti transaksi;

Menurut Majelis

:

bahwa Majelis berpendapat koreksi Pajak Keluaran sebesar Rp.180.492.503,00 berkaitan dengan koreksi DPP PPN sebesar Rp.2.224.881.868,00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas sengketa koreksi DPP PPN sebesar Rp.2.224.881.868,00, Majelis berkesimpulan koreksi sebesar Rp.2.197.821.468,00 tidak dapat dipertahankan sedangkan sisanya sebesar Rp.26.990.400,00 tetap dipertahankan;

bahwa atas sisa koreksi DPP PPN yang tetap dipertahankan sebesar Rp.26.990.440,00, hasil pembahasannya adalah sebagai berikut :

bahwa Terbanding memberi pernyataan dan pendapat sebagai berikut :

bahwa Terbanding menyatakan berdasarkan uji bukti pada PPh Badan diketahui Peredaran Usaha sebesar Rp.12.351.791.571,00;

bahwa Terbanding menyatakan berdasarkan uji bukti dokumen ekspor diketahui bahwa penyerahan ekspor yang dilengkapi dengan dokumen Ekspor dan dimuat Bea dan Cukai adalah Rp.12.243.636.468,00;

bahwa dengan demikian Terbanding menyimpulkan bahwa terdapat penjualan sebesar Rp.108.155.103,00 yang tidak didasari pada dokumen ekspor yang lengkap dan sah;

bahwa Terbanding memperlakukan penjualan sebesar Rp.108.155.103,00 sebagai penyerahan yang PPN-nya harus dipungut dengan tarif 10 %;

bahwa Pemohon Banding memberi tanggapan sebagai berikut :

bahwa berdasarkan perhitungan dalam uji bukti PPh Badan, Pemohon Banding berpendapat penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri adalah Rp.81.164.703,00;

bahwa atas selisih sebesar Rp.26.990.400,00, Pemohon Banding menyatakan selisih tersebut timbul karena berasal dari pengujian dari uang muka eksport, sehingga Pemohon Banding berpendapat masih berkaitan dengan ekspor sehingga dikenakan PPN sebesar 0 %;

bahwa Majelis melakukan penelitian atas hasil uji bukti dan bukti-bukti yang digunakan dalam uji bukti;

bahwa berdasarkan penelitian atas bukti P-10 dan bukti P-14, diketahui nilai ekspor Pemohon Banding adalah sebesar Rp.12.243.636.468,00;

bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukan bukti pendukung atas penjualan sebesar Rp.26.990.400,00 tersebut bukan merupakan penjualan lokal yang PPN-nya harus dipungut;

bahwa Majelis berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan atas penjualan sebesar Rp.26.990.400,00 tersebut merupakan penjualan ekspor;

bahwa oleh karena atas penjualan sebesar Rp.26.990.400,00 tersebut bukan penjualan ekspor, maka Majelis berpendapat atas penjualan sebesar Rp.26.990.400,00 tersebut merupakan penjualan lokal yang penyerahannya harus dipungut PPN sebesar 10% sesuai dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000;

bahwa berdasarkan keterangan dan bukti dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa Penjualan Ekspor Pemohon Banding adalah sebesar Rp.12.243.636.468,00;

bahwa besarnya DPP PPN serta Pajak Keluaran yang terutang menurut Majelis adalah sebagai berikut :

1.
DPP PPN cfm. Terbanding
Rp.
14.549.613.039
2.
Koreksi DPP PPN yg tidak dapat dipertahankan
Rp.
(2.197.821.468)
3.
DPP PPN cfm Majelis
Rp.
12.351.791.571
4.
Penyerahan Ekspor cfm Majelis
Rp.
12.243.636.468
5.
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut 10%
Rp.
108.155.103
6.
Pajak Keluaran cfm Majelis
Rp.
10.815.510
7.
Pajak Keluaran cfm Terbanding
Rp.
188.608.973
8.
Selisih
Rp.
177.793.463
bahwa berdasarkan uraian dan keterangan tersebut diatas, Majelis berpendapat Pajak Keluaran Pemohon Banding adalah sebesar Rp.10.815.510,00 sehingga Majelis berkesimpulan dari koreksi Pajak Keluaran Terbanding sebesar Rp.180.492.503,00, koreksi sebesar Rp.177.793.463,00 tidak dapat dipertahankan sedangkan sisa koreksi sebesar Rp.2.699.040,00 (Rp.180.492.503,00 – Rp.177.793.463,00) tetap dipertahankan;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Pajak Pertambahan Nilai untuk Masa Pajak Januari-Desember 2007 dihitung kembali menjadi sebagai berikut :
Penyerahan Kena Pajak
a.
DPP Ekspor cfm Terbanding
12.663.523.301,00)
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan
(419.886.833,00)
DPP Ekspor cfm Majelis
12.243.636.468,00)
b.
DPP Penyerahan yg PPN-nya harus dipungut (tarif 10%) cfm Terbanding
1.886.089.738,00)
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan
(1.777.934.635,00)
DPP Penyerahan yg PPN-nya harus dipungut (tarif 10%) cfm Majelis
108.155.103,00)
c.
Jumlah Penyerahan Kena Pajak cfm. Terbanding
14.549.613.039,00)
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan
(2.197.821.468,00)
Jumlah Penyerahan Kena Pajak cfm. Majelis
12.351.791.571,00)
Pajak Keluaran
Pajak Keluaran dengan tarif umum (10%) cfm Terbanding
188.608.973,00)
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan
(177.793.463,00)
Pajak Keluaran dengan tarif umum (10%) cfm Majelis
10.815.510,00)
MEMPERHATIKAN
Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
MENGINGAT
Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;
Ketentuan perundang-undangan yang terkait.
MEMUTUSKAN
Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1113/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 21 Oktober 2009, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor : 00062/207/07/058/09 tanggal 27 Maret 2009, sehingga Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Januari-Desember 2007 dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Penyerahan Kena Pajak
a. Penyerahan Ekspor
12.243.636.468,00
b. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut (tarif 10%)
108.155.103,00
c. Jumlah
12.351.791.571,00
Pajak Keluaran
10.815.510,00
Kredit Pajak Pertambahan Nilai
a. Pajak Masukan yang dapat dikreditkan
50.660.409,00
b. Dibayar dengan NPWP sendiri
14.814.658,00
c. Lain-lain
10.665.043,00
    Jumlah Kredit PPN
76.140.110,00
Pajak yang lebih dibayar
(65.324.600,00)
Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya
68.023.640,00
PPN yang masih kurang dibayar
2.699.040,00
Sanksi administrasi
a. Sanksi Bunga Pasal 13 (2) UU KUP
0,00
b. Sanksi Kenaikan Pasal 13 (3) UU KUP
2.699.040,00
Jumlah Sanksi
2.699.040,00
PPN yang masih harus dibayar
5.398.080,00

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200