Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-28291/PP/M.I/16/2011
Tinggalkan komentar26 Mei 2017 oleh moopiholic
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-28291/PP/M.I/16/2011
Pajak Pertambahan Nilai
2009
bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor : 00062/207/07/058/09 tanggal 27 Maret 2009 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak Nomor : LAP-121/WPJ.07/KP.0600/2009 tanggal 27 Maret 2009 dengan perhitungan sebagai berikut :
|
1.
|
Dasar Pengenaan Pajak
|
|
|
|
– Ekspor
|
12.663.523.301
|
|
|
– Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri
|
2.070.872.318
|
|
|
– Jumlah
|
14.734.395.619
|
|
2.
|
a. Pajak Keluaran :
|
|
|
|
– Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
|
207.087.231
|
|
|
b. Dikurangi :
|
|
|
|
– PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama
|
0
|
|
|
– Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
|
50.660.409
|
|
|
– Dibayar dengan NPWP sendiri
|
14.814.658
|
|
|
– Lain-lain
|
10.665.043
|
|
|
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan
|
76.140.110
|
|
|
Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar
|
130.947.121
|
|
3.
|
Kelebihan Pajak yang sudah :
|
|
|
|
a. Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya
|
68.023.640
|
|
|
b. Jumlah
|
68.023.640
|
|
4.
|
PPN yang kurang dibayar
|
198.970.761
|
|
7.
|
Sanksi Administrasi :
|
|
|
|
a. Bunga Ps. 13 (2) UU KUP
|
39.284.136
|
|
|
b. Bunga Ps. 13 (3) UU KUP
|
68.023.640
|
|
|
c. Jumlah
|
107.307.776
|
|
8.
|
Jumlah PPN yang masih harus dibayar
|
306.278.537
|
|
Uraian
|
Semula (Rp)
|
Ditambah / (Dikurangi) (Rp)
|
Menjadi (Rp)
|
|
PPN Kurang/(Lebih) dibayar
|
198.970.761
|
(18.478.258)
|
180.492.503
|
|
Sanksi Bunga
|
39.284.136
|
(5.543.477)
|
33.740.659
|
|
Sanksi Kenaikan
|
68.023.640
|
–
|
68.023.640
|
|
Jumlah PPN yang masih harus dibayar
|
306.278.537
|
(24.021.735)
|
282.256.802
|
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreks adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN Masa Pajak Januari-Desember 2007 sebesar Rp.2.224.811.868,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa Koreksi DPP PPN Tahun 2007 berdasarkan ekualisasi Omset PPh dengan DPP Pajak Pertambahan Nilai Tahun 2007;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan omset Pajak Penghasilan diketahui bahwa terdapat koreksi omset berdasarkan pengujian arus piutang dan utang uang muka penjualan tahun 2007;
Menurut Pemohon
:
bahwa menurut Pemohon Banding penyerahan ekspor tersebut adalah Rp.12.243.636.468,00;
bahwa berdasarkan Bukti-bukti ekspor yang Pemohon Banding miliki seperti :
Pemberitahuan ekspor Barang, invoice
Rekapitulasi penjualan ke masing-masing buyer
bahwa menurut Pemohon Banding penyerahan lokal adalah Rp.81.164.703,00 karena:
a. Metode Pengujian Arus Piutang Usaha
bahwa pengujian yang dilakukan adalah untuk Penjualan Ekspor dengan alasan:
bahwa Akun Piutang Usaha merupakan Saldo Piutang usaha yang terjadi karena transaksi Penjualan ekspor Pemohon Banding (dari Bukti transaksi, Bukti Ekspor PEB, Invoice, Packing List, Jurnal Buku besar) kepada :
Sobi Marine PTE, Ltd
Ainoura Canning Co,Ltd
Nomura Trading Co.,Ltd
Goshoku Co.,Ltd
bahwa pemisahan transaksi Penjualan ekspor dan lokal dari pemeriksaan dengan menggunakan metode analisa uang muka penjualan, tidak dapat diketahui dengan pasti cara penghitungannya karena tidak berdasarkan Bukti transaksi dari Penjualan ekspor atau penjualan lokal;
bahwa seharusnya mencermati dan meneliti di buku besar menulusuri (tracing) dari transaksi harian yang ada sehingga dapat diketahui secara pasti bahwa transaksi yang ada di Buku besar Piutang usaha berasal dari Penjualan ekspor;
b. Metode Pengujian Arus Uang Muka Penjualan
Pengujian Arus Uang Muka untuk menentukan besarnya penjualan;
bahwa menurut Pemohon Banding catatan dalam buku besar dan apabila dilakukan tracing ke Jurnal dan bukti dasar bahwa transaksi terebut berkorelasi dengan penjualan ekspor bukan dengan penjualan lokal, hal ini dapat dilihat dari mutasi transaksi yang ada dibuku besar dan bukti uang masuk (rekening Koran Bank BCA yen) semua bersumber pada transaksi dengan Ainoura Canning, Co Ltd Jepang;
Pengalokasian atau pemisahan antara Transaksi Penjualan local dan Penjualan ekspor tidak dapat diketahui dengan pasti bagaimana cara menentukannya apabila tidak berdasarkan bukti transaksi;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan penelitian, Majelis berpendapat koreksi DPP PPN Masa Pajak Januari-Desember 2007 sebesar Rp.2.224.811.868,00 berasal dari hasil ekualisasi dengan Peredaran Usaha di PPh Badan Tahun Pajak 2007;
bahwa menurut Terbanding koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp.2.224.811.868,00 berasal dari koreksi Peredaran Usaha hasil pemeriksaan dalam penghitungan Peredaran Usaha PPh Badan;
bahwa menurut perhitungan Terbanding nilai Peredaran Usaha tahun 2007 adalah sebesar Rp.14.549.613.039,00 sedangkan Peredaran Usaha yang dilaporan Pemohon Banding pada SPT Tahunan
PPh Badan tahun 2007 adalah sebesar Rp.12.323.926.695,00 sehingga terdapat koreksi Peredaran Usaha di PPh Badan sebesar Rp.2.225.686.344,00 (Rp.14.549.613.039,00 – Rp.12.323.926.695,00), dan Peredaran Usaha yang dilaporan Pemohon Banding pada SPT Masa PPN masa Januari-Desember 2007 sebesar Rp.12.243.636.468,00 sehingga terdapat koreksi Peredaran Usaha pada DPP PPN sebesar Rp.2.224.811.868,00 (Rp.14.549.613.039,00 – Rp.12.243.636.468,00);
bahwa perbedaan nilai koreksi antara koreksi Peredaran Usaha di PPh Badan Tahun Pajak 2007 sebesar Rp.2.225.686.344,00 dengan koreksi DPP PPN Masa Pajak Januari-Desember 2007 sebesar Rp.2.244.811.868,00 karena Pemohon Banding melaporkan Peredaran Usaha di SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2007 sebesar Rp.12.323.926.695,00 yang berbeda dengan DPP PPN di SPT Masa PPN Masa Pajak Januari-Desember sebesar Rp.12.243.636.468,00 sedangkan nilai Peredaran Usaha PPh Badan Tahun Pajak 2007 dan DPP PPN Masa Pajak Januari-Desember 2007 menurut Terbanding adalah sebesar Rp.14.549.613.039,00;
bahwa dalam persidangan baik Terbanding maupun Pemohon Banding setuju bahwa koreksi DPP PPN Masa Pajak Januari-Desember 2007 sebesar Rp.2.224.811.868,00 dalam sengketa ini sama dengan koreksi yang sama dilakukan oleh Terbanding dengan nilai koreksi sebesar Rp.2.225.686.344,0 dalam penghitungan Peredaran Usaha PPh Badan;
bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap penghitungan penghasilan neto PPh Badan atas sengketa koreksi Peredaran Usaha, sehingga Majelis berpendapat penyelesaian atas sengketa koreksi DPP PPN Masa Pajak Januari-Desember 2007 sebesar Rp.2.224.811.868,00 mengikuti penyelesaian sengketa Peredaran Usaha di PPh Badan yang juga diajukan Banding dan telah diputus dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.28290/PP/M.I/15/2011;
bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.28290/PP/M.I/15/2011, Majelis berpendapat sebagai berikut :
bahwa Majelis berpendapat koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp.2.225.686.344,00 karena Terbanding melakukan penghitungan Peredaran Usaha berdasarkan pengujian arus piutang usaha dengan rumusan sebagai berikut :
|
a.
|
Saldo awal uang muka penjualan
|
Rp
|
1.767.571.028
|
|
Mutasi debet uang muka penjualan
|
Rp
|
9.806.499.870
|
|
|
Saldo akhir uang muka penjualan
|
Rp
|
(5.685.028.238)
|
|
|
Penjualan berdasar uji arus uang muka
|
Rp
|
5.889.042.660
|
|
|
b.
|
Saldo akhir Piutang Usaha
|
Rp
|
273.340.987
|
|
Mutasi kredit
|
Rp
|
8.491.731.289
|
|
|
Saldo awal piutang usaha
|
Rp
|
185.171.580
|
|
|
Penjualan berdasar uji arus piutang usaha
|
Rp
|
8.579.900.696
|
|
|
c
|
Penjualan Lokal
|
Rp
|
80.669.683
|
|
Total Penjualan
|
Rp
|
14.549.613.039
|
Kompensasi dengan Hutang Usaha dan Gaji Rp. 989.021.434,00
Selisih Kurs Mutasi Debet Uang Muka Penjualan Rp. (442.087.236,00)
Total Penjualan Advance Rp. 10.360.432.068,00
Netoff dengan piutang Rp. (6.588.541.193,00)
Penjualan Advance (Tunai) Rp. 3.771.890.875,00
Berdasarkan Arus Piutang Rp. 8.579.900.696,00
Total Penjualan Rp. 12.351.791.571,00
|
No
|
Uraian
|
Cfm Terbanding
|
Cfm Majelis
|
Koreksi Yang Tidak Dapat Dipertahankan
|
|
1.
|
Penyerahan Ekspor
|
12.663.523.301
|
12.243.636.468
|
419.886.833
|
|
2.
|
Penyerahan yg harus dipungut PPN
|
1.886.089.738
|
108.155.103
|
1.777.934.635
|
|
Jumlah
|
14.549.613.039
|
12.351.791.571
|
2.197.821.468
|
:
bahwa Pajak Keluaran sebesar Rp.180.492.503,00 karena adanya koreksi DPP PPN atas Penyerahan yang harus dipungut PPN sebesar Rp.1.804.925.035,00;
bahwa koreksi Penyerahan yang harus dipungut PPN sebesar Rp.1.804.925.035,00 bagian dari koreksi DPP PPN sebesar Rp.2.224.811.868,00 dengan perincian sebagai berikut :
|
No
|
Uraian
|
Cfm Pemohon Banding
|
Cfm Terbanding
|
Koreksi
|
|
1.
|
Penyerahan Ekspor
|
12.243.636.468
|
12.663.523.301
|
419.886.833
|
|
2.
|
Penyerahan yg harus dipungut PPN
|
81.164.703
|
1.886.089.738
|
1.804.925.035
|
|
Jumlah
|
12.324.801.171
|
14.549.613.039
|
2.224.811.868
|
|
a.
|
Saldo awal uang muka penjualan
|
Rp
|
1.767.571.028
|
|
Mutasi debet uang muka penjualan
|
Rp
|
9.806.499.870
|
|
|
Saldo akhir uang muka penjualan
|
Rp
|
(5.685.028.238)
|
|
|
Penjualan berdasar uji arus uang muka
|
Rp
|
5.889.042.660
|
|
|
b.
|
Saldo akhir Piutang Usaha
|
Rp
|
273.340.987
|
|
Mutasi kredit
|
Rp
|
8.491.731.289
|
|
|
Saldo awal piutang usaha
|
Rp
|
185.171.580
|
|
|
Penjualan berdasar uji arus piutang usaha
|
Rp
|
8.579.900.696
|
|
|
c
|
Penjualan Lokal/Tunai
|
Rp
|
80.669.683
|
|
Total Penjualan
|
Rp
|
14.549.613.039
|
sehingga Terbanding berkesimpulan sisa penjualan sebesar Rp.1.886.089.738,00 (Rp.14.549.613.039 – Rp.12.663.523.301,00)
merupakan penyerahan bukan ekspor sehingga merupakan penyerahan yang harus dipungut PPN;
:
bahwa menurut Pemohon Banding besarnya Pajak Keluaran adalah sebesar Rp.8.116.470 yang berasal dari penyerahan lokal sebesar Rp.81.164.703,00 dan tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena :
a. Metode Pengujian Arus Piutang Usaha
bahwa pengujian yang dilakukan adalah untuk Penjualan Ekspor dengan alasan:
bahwa Akun Piutang Usaha merupakan Saldo Piutang usaha yang terjadi karena transaksi Penjualan ekspor Pemohon Banding (dari Bukti transaksi, Bukti Ekspor PEB, Invoice, Packing List, Jurnal Buku besar) kepada :
Sobi Marine PTE, Ltd
Ainoura Canning Co,Ltd
Nomura Trading Co.,Ltd
Goshoku Co.,Ltd
bahwa pemisahan transaksi Penjualan ekspor dan lokal dari pemeriksaan dengan menggunakan metode analisa uang muka penjualan, tidak dapat diketahui dengan pasti cara penghitungannya karena tidak berdasarkan Bukti transaksi dari Penjualan ekspor atau penjualan lokal;
bahwa seharusnya mencermati dan meneliti di buku besar menulusuri (tracing) dari transaksi harian yang ada sehingga dapat diketahui secara pasti bahwa transaksi yang ada di Buku besar Piutang usaha berasal dari Penjualan ekspor;
b. Metode Pengujian Arus Uang Muka Penjualan
Pengujian Arus Uang Muka untuk menentukan besarnya penjualan;
bahwa menurut Pemohon Banding catatan dalam buku besar dan apabila dilakukan tracing ke Jurnal dan bukti dasar bahwa transaksi terebut berkorelasi dengan penjualan ekspor bukan dengan penjualan lokal, hal ini dapat dilihat dari mutasi transaksi yang ada dibuku besar dan bukti uang masuk (rekening Koran Bank BCA yen) semua bersumber pada transaksi dengan Ainoura Canning, Co Ltd Jepang;
pengalokasian atau pemisahan antara Transaksi Penjualan local dan Penjualan ekspor tidak dapat diketahui dengan pasti bagaimana cara menentukannya apabila tidak berdasarkan bukti transaksi;
Menurut Majelis
:
bahwa Majelis berpendapat koreksi Pajak Keluaran sebesar Rp.180.492.503,00 berkaitan dengan koreksi DPP PPN sebesar Rp.2.224.881.868,00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan atas sengketa koreksi DPP PPN sebesar Rp.2.224.881.868,00, Majelis berkesimpulan koreksi sebesar Rp.2.197.821.468,00 tidak dapat dipertahankan sedangkan sisanya sebesar Rp.26.990.400,00 tetap dipertahankan;
bahwa atas sisa koreksi DPP PPN yang tetap dipertahankan sebesar Rp.26.990.440,00, hasil pembahasannya adalah sebagai berikut :
bahwa Terbanding memberi pernyataan dan pendapat sebagai berikut :
bahwa Terbanding menyatakan berdasarkan uji bukti pada PPh Badan diketahui Peredaran Usaha sebesar Rp.12.351.791.571,00;
bahwa Terbanding menyatakan berdasarkan uji bukti dokumen ekspor diketahui bahwa penyerahan ekspor yang dilengkapi dengan dokumen Ekspor dan dimuat Bea dan Cukai adalah Rp.12.243.636.468,00;
bahwa dengan demikian Terbanding menyimpulkan bahwa terdapat penjualan sebesar Rp.108.155.103,00 yang tidak didasari pada dokumen ekspor yang lengkap dan sah;
bahwa Terbanding memperlakukan penjualan sebesar Rp.108.155.103,00 sebagai penyerahan yang PPN-nya harus dipungut dengan tarif 10 %;
bahwa Pemohon Banding memberi tanggapan sebagai berikut :
bahwa berdasarkan perhitungan dalam uji bukti PPh Badan, Pemohon Banding berpendapat penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri adalah Rp.81.164.703,00;
bahwa atas selisih sebesar Rp.26.990.400,00, Pemohon Banding menyatakan selisih tersebut timbul karena berasal dari pengujian dari uang muka eksport, sehingga Pemohon Banding berpendapat masih berkaitan dengan ekspor sehingga dikenakan PPN sebesar 0 %;
bahwa Majelis melakukan penelitian atas hasil uji bukti dan bukti-bukti yang digunakan dalam uji bukti;
bahwa berdasarkan penelitian atas bukti P-10 dan bukti P-14, diketahui nilai ekspor Pemohon Banding adalah sebesar Rp.12.243.636.468,00;
bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukan bukti pendukung atas penjualan sebesar Rp.26.990.400,00 tersebut bukan merupakan penjualan lokal yang PPN-nya harus dipungut;
bahwa Majelis berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan atas penjualan sebesar Rp.26.990.400,00 tersebut merupakan penjualan ekspor;
bahwa oleh karena atas penjualan sebesar Rp.26.990.400,00 tersebut bukan penjualan ekspor, maka Majelis berpendapat atas penjualan sebesar Rp.26.990.400,00 tersebut merupakan penjualan lokal yang penyerahannya harus dipungut PPN sebesar 10% sesuai dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000;
bahwa berdasarkan keterangan dan bukti dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa Penjualan Ekspor Pemohon Banding adalah sebesar Rp.12.243.636.468,00;
bahwa besarnya DPP PPN serta Pajak Keluaran yang terutang menurut Majelis adalah sebagai berikut :
|
1.
|
DPP PPN cfm. Terbanding
|
Rp.
|
14.549.613.039
|
|
2.
|
Koreksi DPP PPN yg tidak dapat dipertahankan
|
Rp.
|
(2.197.821.468)
|
|
3.
|
DPP PPN cfm Majelis
|
Rp.
|
12.351.791.571
|
|
4.
|
Penyerahan Ekspor cfm Majelis
|
Rp.
|
12.243.636.468
|
|
5.
|
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut 10%
|
Rp.
|
108.155.103
|
|
6.
|
Pajak Keluaran cfm Majelis
|
Rp.
|
10.815.510
|
|
7.
|
Pajak Keluaran cfm Terbanding
|
Rp.
|
188.608.973
|
|
8.
|
Selisih
|
Rp.
|
177.793.463
|
|
Penyerahan Kena Pajak
|
|
|
|
a.
|
DPP Ekspor cfm Terbanding
|
12.663.523.301,00)
|
|
|
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan
|
(419.886.833,00)
|
|
|
DPP Ekspor cfm Majelis
|
12.243.636.468,00)
|
|
b.
|
DPP Penyerahan yg PPN-nya harus dipungut (tarif 10%) cfm Terbanding
|
1.886.089.738,00)
|
|
|
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan
|
(1.777.934.635,00)
|
|
|
DPP Penyerahan yg PPN-nya harus dipungut (tarif 10%) cfm Majelis
|
108.155.103,00)
|
|
c.
|
Jumlah Penyerahan Kena Pajak cfm. Terbanding
|
14.549.613.039,00)
|
|
|
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan
|
(2.197.821.468,00)
|
|
|
Jumlah Penyerahan Kena Pajak cfm. Majelis
|
12.351.791.571,00)
|
|
Pajak Keluaran
|
|
|
|
–
|
Pajak Keluaran dengan tarif umum (10%) cfm Terbanding
|
188.608.973,00)
|
|
–
|
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan
|
(177.793.463,00)
|
|
–
|
Pajak Keluaran dengan tarif umum (10%) cfm Majelis
|
10.815.510,00)
|
Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;
Ketentuan perundang-undangan yang terkait.
Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1113/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 21 Oktober 2009, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor : 00062/207/07/058/09 tanggal 27 Maret 2009, sehingga Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Januari-Desember 2007 dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
|
Penyerahan Kena Pajak
|
|
|
a. Penyerahan Ekspor
|
12.243.636.468,00
|
|
b. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut (tarif 10%)
|
108.155.103,00
|
|
c. Jumlah
|
12.351.791.571,00
|
|
Pajak Keluaran
|
10.815.510,00
|
|
Kredit Pajak Pertambahan Nilai
|
|
|
a. Pajak Masukan yang dapat dikreditkan
|
50.660.409,00
|
|
b. Dibayar dengan NPWP sendiri
|
14.814.658,00
|
|
c. Lain-lain
|
10.665.043,00
|
|
Jumlah Kredit PPN
|
76.140.110,00
|
|
Pajak yang lebih dibayar
|
(65.324.600,00)
|
|
Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya
|
68.023.640,00
|
|
PPN yang masih kurang dibayar
|
2.699.040,00
|
|
Sanksi administrasi
|
|
|
a. Sanksi Bunga Pasal 13 (2) UU KUP
|
0,00
|
|
b. Sanksi Kenaikan Pasal 13 (3) UU KUP
|
2.699.040,00
|
|
Jumlah Sanksi
|
2.699.040,00
|
|
PPN yang masih harus dibayar
|
5.398.080,00
|
