Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60616/PP/M.IXA/19/2015
Tinggalkan komentar26 Mei 2017 oleh babikurus
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-60616/PP/M.IXA/19/2015
JENIS PAJAK
Bea & Cukai
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan nilai pabean, jenis barang berupaUnassembled Ind. Embroidery Machines & Accessories, Unassembled Industrial Embroidery Machines & Parts, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 518888 tanggal 24 Desember 2013 nilai pabean sebesar total CIF USD57,040.00, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi nilai pabean sebesar total CIF USD72,360.00
Menurut Terbanding
:
bahwa terdapat inkonsistensi data dan tidak terdapat bukti-bukti yang memadai guna mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar, sehingga disimpulkan bahwa harga transaksi yang diberitahukan tidak dapat diteliti dan diyakini kebenarannya;
Menurut Pemohon
:
bahwa harga yang Pemohon Banding beritahukan di PIB adalah harga yang sebenarnya dan sudah sesuai dengan invoice, Purchase Order dan Sales Contract;
Menurut Majelis
:
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang berupa Unassembled Ind. EmbroideryMachines & Accessories, Unassembled Industrial Embroidery Machines & Parts, Negara asal China, yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 518888 tanggal 24 Desember 2013 dengan nilai pabean sebesar CIF USD57,040.00;
bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1351/KPU.01/2014 tanggal 28 Februari 2014, berdasarkan penelitian terhadap dokumen impor serta penelitian terhadap kewajaran nilai pabean Unassembled Ind. Embroidery Machines & Accessories, Unassembled Industrial EmbroideryMachines & Parts yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 518888 tanggal 24 Desember 2013, nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai pabean yang sebenarnya dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean, sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean berdasarkan metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan nilai transaksi barang identik yang diterapkan secara fleksibel sehingga nilai pabean menjadi sebesar total CIF USD72,360.00;
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 081/MSSM/III/2014 tanggal 20 Maret 2014 secara eksplisit menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-1351/KPU.01/2014 tanggal 28 Februari 2014, Pemohon Banding mengemukakan alasan sebagai berikut:
Bahwa harga yang Pemohon Banding beritahukan di PIB adalah harga yang sebenarnya dan sudah sesuai dengan invoice, Purchase Order dan Sales Contract;
bahwa Harga yang Pemohon Banding beritahukan di PIB adalah harga yang sebenarnya dan sudah sesuai dengan harga transaksi antara Pemohon Banding dengan shipper Pemohon Banding;
bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 518888 tanggal 24 Desember 2013 menjadi sebesar total CIF USD72,360.00 dengan menggunakan metode pengulangan (Fallback)dengan menggunakan nilai transaksi barang identik yang diterapkan secara fleksibel berdasarkan PIB Nomor 493321 tanggal 06 Desember 2013 dengan alasan nilai transaksi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 518888 tanggal 24 Desember 2013 tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean karena nilai transaksi tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut:
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan nilai pabean atasUnassembled Ind. Embroidery Machines & Accessories, Unassembled Industrial Embroidery Machines & Parts, Negara asal China, yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 518888 tanggal 24 Desember 2013 menjadi sebesar total CIF USD72,360.00 dengan alasan nilai transaksi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 518888 tanggal 24 Desember 2013 tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean karena nilai transaksi tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur;
bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan bahwa “Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”;
bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean;
bahwa Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 menyatakan bahwa “Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang imporselain pembatasan-pembatasan yang:
diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan Perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;
membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan;
tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;
tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi ataunilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;
tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan
tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang;
bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 menyatakan bahwa “Nilai transaksi barang impor tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean dalam hal:
barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;
nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilaipabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnyaatau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau;
pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukuruntuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;
bahwa Pasal 23 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 menyatakan “Apabila berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksuddalam Pasal 22 ayat (2) menunjukkan bahwa:
barang impor yang bersangkutan bukan merupakan obyek suatu transaksi jualbeli;
persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean tidak dipenuhi;
unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang harus ditambah/tidak termasuk pada nilai transaksitidak dapat dihitung dan/atau tidak didasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; atau
hasil pemeriksaan fisik menunjukkan jenis, spesifikasi atau jumlah barang yangdiberitahukan tidak sesuai dengan pemberitahuan;
Pejabat Bea dan Cukai menentukan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya;
bahwa pemesanan barang impor adalah sebagai berikut:
Pada Purchase Order Nomor: PO095-21112013 tanggal 21 November 2013, jenis barang berupa Unassembled Industrial Embroidery Machine & Parts, jumlah 8 Sets, nilai C&F USD57,040.00 dengan Payment 90 Days after B/L Date;
Pada Purchase Order Nomor: PO095-21112013 tanggal 21 November 2013 (distempel dengan kata Amendment) jenis barang berupa Unassembled Industrial Embroidery Machine & Parts, jumlah 8 Sets dan One Lot Sewing Machine Parts, nilai C&F USD57,040.00 dengan Payment 180 Days after B/L Date;
bahwa perjanjian jual beli barang impor adalah sebagai berikut:
Pada Sales Contract Nomor: YZ/PO095/XI/2013 tanggal 28 November 2013, jenis barang berupa Unassembled Industrial Embroidery Machine & Parts, jumlah 8 Sets, nilai C&F USD57,040.00 dengan Payment 90 Days after B/L Date;
Pada Sales Contract Nomor: YZ/PO095/XI/2013 tanggal 28 November 2013 (distempel dengan kata Amendment), jenis barang berupa Unassembled Industrial Embroidery Machine & Parts, jumlah 8 Sets dan One Lot Sewing Machine Parts, nilai C&F USD57,040.00 dengan Payment 180 Days after B/L Date;
bahwa Pemohon Banding mengajukan penundaan pembayaran menjadi 180 hari setelah tanggal Bill of Lading (B/L) dengan Surat Nomor: 095A/MSSM/II/2014 tanggal 20 Februari 2014 Ref: Extension for Time of Payment Request;
bahwa pada Invoice Nomor: 0013051YZ tanggal 05 Desember 2013, jenis barang berupaUnassembled Industrial Embroidery Machine & Parts, jumlah 8 Sets, dengan nilai C&F USD57,040.00;
bahwa pembayaran dilakukan dengan transfer uang melalui Bank Central Asia sebanyak 3 (tiga) kali, pembayaran pertama pada tanggal 03 April 2014 (119 hari setelah tanggal B/L) sebesar USD8,540.00, dan pembayaran kedua pada tanggal 07 Mei 2014 (153 hari setelah tanggal B/L) sebesar USD25,000.00 dan pembayaran ketiga pada tanggal 09 Mei 2014 (155 hari setelah tanggal B/L) sebesar USD23,500.00;
bahwa perjanjian pembayaran adalah sebagai berikut:
Pada Purchase Order Nomor: PO095-21112013 tanggal 21 November 2013 dan Sales Contract Nomor: YZ/PO095/XI/2013 tanggal 28 November 2013 adalah 90 Days after B/L Date;
Pada Purchase Order Nomor: PO060-20052013 tanggal 14 Agustus 2013 (distempel dengan kata Amendment) dan Sales Contract Nomor: YZ/PO060/VI/2013 tanggal 14 Agustus 2013 (distempel dengan kata Amendment) menjadi 180 Days after B/L Date tanpa ada penjelasan mengenai sanksi keterlambatan;
bahwa pada pembukuan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan, tidak diketahui asal uang untuk pembayaran;bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan sistem pembayaran kepada supplier dengan penundaan 180 hari berlaku juga untuk umum;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, dapat diketahui bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan kebenaran nilai transaksi sebagai harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar;
MENIMBANG
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa harga barang impor berupa Unassembled Ind. Embroidery Machines & Accessories, Unassembled Industrial Embroidery Machines & Parts, Negara asal China, yang tercantum dalam Invoice Nomor: 0013051YZ tanggal 05 Desember 2013 dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor: 518888 tanggal 24 Desember 2013 sebesar total CIF USD57,040.00 adalah bukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan menolak permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 518888 tanggal 24 Desember 2013, jenis barang berupa Unassembled Ind. Embroidery Machines & Accessories, Unassembled Industrial EmbroideryMachines & Parts, Negara asal China, sebesar total CIF USD72,360.00;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomer14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1351/KPU.01/2014 tanggal 28 Februari 2014 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-000174/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2014 tanggal 06 Januari 2014, atas nama PT XXX dan menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 518888 tanggal 24 Desember 2013, jenis barang berupa Unassembled Ind. Embroidery Machines & Accessories, Unassembled Industrial Embroidery Machines & Parts, Negara asal China, menjadi sebesar total CIF USD72,360.00 sehingga pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp28.041.000,00 (dua puluh delapan juta empat puluh satu ribu rupiah);
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 09 Desember 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, MM sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2015 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding:
