Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60615/PP/M.IXA/19/2015

Tinggalkan komentar

26 Mei 2017 oleh babikurus

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH

Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-60615/PP/M.IXA/19/2015

JENIS PAJAK
Bea & Cukai

TAHUN PAJAK
2013

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan nilai pabean, jenis barang berupaSewing Machine Stand, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 508603 tanggal 17 Desember 2013 Nilai Pabean sebesar total CIF USD11,637.20, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Nilai Pabean sebesar total CIF USD15,270.00,;

Menurut Terbanding
:
bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 508603 tanggal 17 Desember 2013 tidak dapat diyakini sebagai harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi dan selanjutnya dilakukan penetapan dengan menggunakan nilal transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (falIback) sesuai hierarki penggunaanya;
Menurut Pemohon
:
bahwa harga yang Pemohon Banding beritahukan di PIB adalah harga yang sebenarnya dan sudah sesuai dengan harga transaksi antara Pemohon Banding dengan shipper Pemohon Banding;
Menurut Majelis
:
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang berupa Sewing Machine Stand, Negara asal China, yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 508603 tanggal 17 Desember 2013 dengan nilai pabean sebesar CIF USD11,637.20;

bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1301/KPU.01/2014 tanggal 27 Februari 2014, berdasarkan penelitian terhadap dokumen impor serta penelitian terhadap kewajaran nilai pabean Sewing Machine Stand yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 508603 tanggal 17 Desember 2013, nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai pabean yang sebenarnya dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean, sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean berdasarkan metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan nilai transaksi barang identik yang diterapkan secara fleksibel sehingga nilai pabean menjadi sebesar total CIF USD15,270.00;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 083/MSSM/III/2014 tanggal 20 Maret 2014 secara eksplisit menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-1301/KPU.01/2014 tanggal 27 Februari 2014, Pemohon Banding mengemukakan alasan sebagai berikut:
bahwa harga yang Pemohon Banding beritahukan di PIB adalah harga yang sebenarnya dan sudah sesuai dengan invoice, Purchase Order dan Sales Confirmation;
bahwa harga yang Pemohon Banding beritahukan di PIB adalah harga yang sebenarnya dan sudah sesuai dengan harga transaksi antara Pemohon Banding dengan shipper Pemohon Banding;
bahwa Pemohon Banding impor “Sewing Machine Stand” sudah diperiksa pada waktu sebelum “Sewing Machine Stand” di kapalkan di China oleh ASEAN-China Free Trade Area(ACFTA) dan sudah dikeluarkannya FORM E, dan di dalam FORM E tersebut sudah dicantumkan dan diperiksa HS/klasifikasi dan nilai transaksi “Sewing Machine Stand” yang sebenarnya, berarti HS/klasifikasi dan nilai transaksi Pemohon Banding sudah benar;
bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 508603 tanggal 17 Desember 2013 menjadi sebesar total CIF USD15,270.00 dengan menggunakan metode pengulangan (Fallback)dengan menggunakan nilai transaksi barang identik yang diterapkan secara fleksibel berdasarkan PIB Nomor 448800 tanggal 08 November 2013 dengan alasan nilai transaksi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 508603 tanggal 17 Desember 2013 tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean karena nilai transaksi tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan nilai pabean atas Sewing Machine Stand, Negara asal China, yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 508603 tanggal 17 Desember 2013 menjadi sebesar total CIF USD15,270.00 dengan alasan nilai transaksi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 508603 tanggal 17 Desember 2013 tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean karena nilai transaksi tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur;

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan bahwa “Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”;

bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean;

bahwa Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 menyatakan bahwa “Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang imporselain pembatasan-pembatasan yang:
diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan Perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;
membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan;
tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;
tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi ataunilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;
tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan
tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang;
bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 menyatakan bahwa “Nilai transaksi barang impor tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean dalam hal:
barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;
nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilaipabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnyaatau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau;
pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukuruntuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;
bahwa Pasal 23 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 menyatakan “Apabila berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksuddalam Pasal 22 ayat (2) menunjukkan bahwa:
barang impor yang bersangkutan bukan merupakan obyek suatu transaksi jualbeli;
persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean tidak dipenuhi;
unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang harus ditambah/tidak termasuk pada nilai transaksitidak dapat dihitung dan/atau tidak didasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; atau
hasil pemeriksaan fisik menunjukkan jenis, spesifikasi atau jumlah barang yangdiberitahukan tidak sesuai dengan pemberitahuan;
Pejabat Bea dan Cukai menentukan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya;
bahwa pemesanan barang impor adalah sebagai berikut:
pada Purchase Order Nomor: PO091-11112013 tanggal 11 November 2013, jenis barang berupa Sewing Machine Stand, nilai C&F USD11,637.20 dengan Payment 90 Days after B/L Date;
pada Purchase Order Nomor: PO091-11112013 tanggal 11 November 2013 (distempel dengan kata Amendment) jenis barang berupa Sewing Machine Stand, nilai C&F USD11,637.20 dengan Payment 180 Days after B/L Date;
bahwa perjanjian jual beli barang impor adalah sebagai berikut:
bahwa pada Sales Confirmation Nomor: LYJ131122 tanggal 15 November 2013 jenis barang berupa Sewing Machine Stand, nilai C&F USD11,637.20 dengan Payment 90 Days after B/L Date;
pada Sales Confirmation Nomor: LYJ131122 tanggal 15 November 2013 (distempel dengan kata Amendment), jenis barang berupa Sewing Machine Stand, nilai C&F USD11,637.20 dengan Payment 180 Days after B/L Date;
bahwa Pemohon Banding mengajukan penundaan pembayaran menjadi 180 hari setelah tanggal Bill of Lading (B/L) dengan Surat Nomor: 091B/MSSM/XII/2013 tanggal 30 Desember 2013 Ref: Extension for Time of Payment Request;

bahwa pada Commercial Invoice Nomor: LYJ131122 tanggal 22 November 2013, jenis barang berupa Sewing Machine Stand, dengan nilai C&F USD11,637.20;

bahwa pembayaran dilakukan dengan transfer uang melalui Bank Central Asia (BCA) sebanyak satu kali, yaitu pada tanggal 21 Mei 2014 (180 hari setelah tanggal B/L) sebesar USD11,637.20;

bahwa perjanjian pembayaran adalah sebagai berikut:
pada Purchase Order Nomor: PO091-11112013 tanggal 11 November 2013 dan Sales Confirmation Nomor: LYJ131122 tanggal 15 November 2013 adalah 90 Days after B/L Date;
pada Purchase Order Nomor: PO060-20052013 tanggal 14 Agustus 2013 (distempel dengan kata Amendment) dan Sales Contract Nomor: YZ/PO060/VI/2013 tanggal 14 Agustus 2013 (distempel dengan kata Amendment) menjadi 180 Days after B/L Date tanpa ada penjelasan sanksi keterlambatan;
bahwa pada pembukuan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan, tidak diketahui asal uang untuk pembayaran;

bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan sistem pembayaran kepada supplier dengan penundaan 180 hari berlaku juga untuk umum;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, dapat diketahui bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan kebenaran nilai transaksi sebagai harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar;

MENIMBANG
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa harga barang impor berupa Sewing Machine Stand, Negara asal China, yang tercantum dalam Commercial Invoice Nomor: LYJ131122 tanggal 22 November 2013 dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor: 508603 tanggal 17 Desember 2013 sebesar total CIF USD11,637.20 adalah bukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan menolak permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 508603 tanggal 17 Desember 2013, jenis barang berupa Sewing Machine Stand, Negara asal China, sebesar total CIF USD15,270.00;

MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006,
dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;

MEMUTUSKAN
Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1301/KPU.01/2014 tanggal 27 Februari 2014 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-021785/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 30 Desember 2013, atas nama PT XXX dan menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 508603 tanggal 17 Desember 2013, jenis barang berupa Sewing Machine Stand, Negara asal China, menjadi sebesar total CIF USD15,270.00 sehingga pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp10.426.000,00 (sepuluh juta empat ratus dua puluh enam ribu rupiah);

Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 09 Desember 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, MM sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2015 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti,
serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding:

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200