Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60614/PP/M.IXA/19/2015

Tinggalkan komentar

26 Mei 2017 oleh babikurus

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH

Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-60614/PP/M.IXA/19/2015

JENIS PAJAK
Bea & Cukai

TAHUN PAJAK
2013

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan nilai pabean, jenis barang berupaSewing Machine Table, dan lain-lain (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 500336 tanggal 11 Desember 2013 Nilai Pabean sebesar total CIF USD14,328.80, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Nilai Pabean sebesar total CIF USD18,988.56;

Menurut Terbanding
:
bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 500336 tanggal 11 Desember 2013 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga metode I tidak dapat diterapkan. Dengan demikian, penetapan nilai pabean dilakukan dengan menggunakan metode II s.d. VI sesuai hierarki penggunaannya;
Menurut Pemohon
:
bahwa harga yang Pemohon Banding beritahukan di PIB adalah harga yang sebenarnya dan sudah sesuai dengan harga transaksi antara Pemohon Banding dengan shipper Pemohon Banding. (terlampir bukti transfer pembayaran invoice dan rekening koran);
Menurut Majelis
:
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang berupa Sewing Machine Table, dan lain-lain (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 500336 tanggal 11 Desember 2013 dengan nilai pabean sebesar CIF USD14,328.80;

bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1143/KPU.01/2014 tanggal 19 Februari 2014, berdasarkan penelitian terhadap dokumen impor serta penelitian terhadap kewajaran nilai pabean Sewing Machine Table, dan lain-lain (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 500336 tanggal 11 Desember 2013, nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai pabean dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean, sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean berdasarkan metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel sehingga nilai pabean menjadi sebesar total CIF USD18,988.56;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 082/MSSM/III/2014 tanggal 20 Maret 2014 secara eksplisit menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-1143/KPU.01/2014 tanggal 19 Februari 2014, Pemohon Banding mengemukakan alasan sebagai berikut:
bahwa harga yang Pemohon Banding beritahukan di PIB adalah harga yang sebenarnya dan sudah sesuai dengan invoice, Purchase Order dan Sales Confirmation;
bahwa harga yang Pemohon Banding beritahukan di PIB adalah harga yang sebenarnya dan sudah sesuai dengan harga transaksi antara Pemohon Banding dengan shipper Pemohon Banding;
bahwa Pemohon Banding mengimpor “Sewing Machine Table, Sewing Machine Stand” yang sudah diperiksa pada waktu sebelum dikapalkan di China dengan fasilitas ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) dan sudah diterbitkan FORM E. Di dalam FORM E tersebut sudah dicantumkan dan diperiksa HS/klasifikasi dan nilai transaksi “Sewing Machine Table, Sewing Machine Stand” yang sebenamya, berarti HS/klasifikasi dan nilai transaksi Pemohon Banding sudah benar;bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 500336 tanggal 11 Desember 2013 menjadi sebesar total CIF USD18,988.56 dengan menggunakan metode pengulangan (Fallback) dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel berdasarkan PIB Nomor 443457 tanggal 04 November 2013 dengan alasan nilai transaksi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 500336 tanggal 11 Desember 2013 tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean karena nilai transaksi tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan nilai pabean atas Sewing Machine Table, dan lain-lain (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 500336 tanggal 11 Desember 2013 menjadi sebesar total CIF USD18,988.56 dengan alasan nilai transaksi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 500336 tanggal 11 Desember 2013 tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean karena nilai transaksi tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur;

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan bahwa “Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”;

bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean;

bahwa Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 menyatakan bahwa “Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang imporselain pembatasan-pembatasan yang:
diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan Perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;
membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan;
tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;
tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi ataunilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;
tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan
tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang;
bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 menyatakan bahwa “Nilai transaksi barang impor tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean dalam hal:
barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;
nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilaipabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnyaatau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau;
pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukuruntuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;
bahwa Pasal 23 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 menyatakan “Apabila berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksuddalam Pasal 22 ayat (2) menunjukkan bahwa:
barang impor yang bersangkutan bukan merupakan obyek suatu transaksi jualbeli;
persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean tidak dipenuhi;
unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang harus ditambah/tidak termasuk pada nilai transaksitidak dapat dihitung dan/atau tidak didasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; atau
hasil pemeriksaan fisik menunjukkan jenis, spesifikasi atau jumlah barang yangdiberitahukan tidak sesuai dengan pemberitahuan;
Pejabat Bea dan Cukai menentukan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya;
bahwa pemesanan barang impor adalah sebagai berikut:1. pada Purchase Order Nomor: PO086-08112013 tanggal 08 November 2013, jenis barang berupa Sewing Machine Table, dan lain-lain (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), nilai C&F USD14,328.80 dengan Payment 90 Days after B/L Date;2. pada Purchase Order Nomor: PO086-08112013 tanggal 08 November 2013 (distempel dengan kata Amendment) jenis barang berupa Sewing Machine Table, dan lain-lain (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), nilai C&F USD14,328.80 dengan Payment 300 Days after B/L Date;

bahwa perjanjian jual beli barang impor adalah sebagai berikut:1. pada Sales Confirmation Nomor: LYJ13111801A tanggal 11 November 2013 jenis barang berupa Sewing Machine Table, dan lain-lain (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), nilai C&F USD14,328.80 dengan Payment 90 Days after B/L Date;2. pada Sales Confirmation Nomor: LYJ13111801A tanggal 11 November 2013 (distempel dengan kata Amendment), jenis barang berupa Sewing Machine Table, dan lain-lain (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), nilai C&F USD14,328.80 dengan Payment 300 Days after B/L Date;

bahwa Pemohon Banding mengajukan penundaan pembayaran menjadi 300 hari setelah tanggal Bill of Lading (B/L) dengan Surat Nomor: 091A/MSSM/XII/2013 tanggal 30 Desember 2013 Ref: Extension for Time of Payment Request;

bahwa pada Invoice Nomor: LYJ13111801A tanggal 19 November 2013, jenis barang berupaSewing Machine Table, dan lain-lain (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), dengan nilai C&F USD14,328.80;

bahwa pembayaran dilakukan dengan transfer uang melalui Bank Central Asia (BCA) sebanyak satu kali, yaitu pada tanggal 15 September 2014 (300 hari setelah tanggal B/L) sebesar USD14,328.80;

bahwa perjanjian pembayaran adalah sebagai berikut:1. pada Purchase Order Nomor: PO086-08112013 tanggal 08 November 2013 dan Sales Confirmation Nomor: LYJ13111801A tanggal 11 November 2013 adalah Payment 90 Days after B/L Date;2. pada Purchase Order Nomor: PO086-08112013 tanggal 08 November 2013 (distempel dengan kata Amendment) dan Sales Confirmation Nomor: LYJ13111801A tanggal 11 November 2013 (distempel dengan kataAmendment) menjadi Payment 300 Days after B/L Date tanpa ada penjelasan mengenai sanksi keterlambatan;

bahwa pada pembukuan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan, tidak diketahui asal uang untuk pembayaran;bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan sistem pembayaran kepada supplier dengan penundaan 300 hari berlaku juga untuk umum;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, dapat diketahui bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan kebenaran nilai transaksi sebagai harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar;

MENIMBANG
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa harga barang impor berupa Sewing Machine Table, dan lain-lain (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang tercantum dalam Invoice Nomor: LYJ13111801A tanggal 19 November 2013 dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor: 500336 tanggal 11 Desember 2013 sebesar total CIF USD14,328.80 adalah bukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan menolak permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 500336 tanggal 11 Desember 2013, jenis barang berupa Sewing Machine Table, dan lain-lain (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, sebesar total CIF USD18,988.56;

MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan,
peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;

MEMUTUSKAN
Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1143/KPU.01/2014 tanggal 19 Februari 2014 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-021392/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 20 Desember 2013, atas nama PT XXX dan menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 500336 tanggal 11 Desember 2013, jenis barang berupa Sewing Machine Table, dan lain-lain (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, menjadi sebesar total CIF USD18,988.56 sehingga pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp11.940.000,00 (sebelas juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah);

Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 09 Desember 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, MM sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2015 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200