Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60613/PP/M.IXA/19/2015
Tinggalkan komentar26 Mei 2017 oleh babikurus
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-60613/PP/M.IXA/19/2015
JENIS PAJAK
Bea & Cukai
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan pembebanan tarif bea masuk klasifikasi pos tarif 4009.12.90.00, jenis barang berupa Tozen Twinflex Rubber Flexible Joint 2-Bellows C/W D.I Flanged Ends Drilled to JIS 10K 12”, dan lain-lain (13 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 301712 tanggal 24 Juli 2013, tarif bea masuk (AC-FTA) sebesar BM 0%, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi tarif bea masuk (Umum/MFN) sebesar 5%;
Menurut Terbanding
:
bahwa atas importasi pada PIB nomor 301712 tanggal 24 Juli 2013 yang dilakukan tidak dapat diberikan tarif preferensi bea masuk dalam rangka Skema ACFTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum untuk pos tarif 4009.12.90.00 sebesar 5%;
Menurut Pemohon
:
bahwa Form E dengan Nomor: E133105101350042 tanggal 04 Juli 2013 yang terlampir pada dokumen import Pemohon Banding adalah benar asli dan diterbitkan China;
Menurut Majelis
:
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 301712 tanggal 24 Juli 2013 dengan pemberitahuan berupa Tozen Twinflex Rubber Flexible Joint 2-Bellows C/W D.I Flanged Ends Drilled to JIS 10K 12”, dan lain-lain (13 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 4009.12.90.00 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0%;
bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-8120/KPU.01/2013 tanggal 13 Desember 2013, importasi Tozen Twinflex Rubber Flexible Joint 2-Bellows C/W D.I Flanged Ends Drilled to JIS 10K 12”, dan lain-lain (13 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diimpor dengan PIB Nomor: 301712 tanggal 24 Juli 2013 yang menggunakan preferensi tarif ACFTA dengan Form E Nomor E133105101350042 tanggal 04 Juli 2013, hanya menyebutkan item barang secara umum tanpa dirinci sesuai dengan invoice dan PIB sehingga tidak memenuhi Rule 7 Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area danRule 4 dan Rule 5 Overleaf Notes. Oleh karenanya, terhadap importasi tersebut ditetapkan tarif bea masuknya dengan skema tarif bea masuk yang berlaku umum menjadi sebesar 5%;
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 01/SMS/I/2014 tanggal 04 Februari 2014 secara eksplisit menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-8120/KPU.01/2013 tanggal 13 Desember 2013, Pemohon Banding mengemukakan alasan bahwa Form E Nomor: E133105101350042 tanggal 04 Juli 2013 yang terlampir pada dokumen impor Pemohon Banding adalah benar asli dan diterbitkan China dan pada Form E kolom 10 telah tercantum nomor Invoice sesuai dengan yang Pemohon Banding ajukan pada PIB juga pada kolom 9 telah tercantum quantity dan nilai Invoice (FOB);
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut:
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas Tozen Twinflex Rubber Flexible Joint 2-Bellows C/W D.I Flanged Ends Drilled to JIS 10K 12”, dan lain-lain (13 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, klasifikasi pos tarif 4009.12.90.00, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 301712 tanggal 24 Juli 2013, dengan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5% dengan alasan Form E tidak memenuhi ketentuan Rule 7 dan Rule 9 Revised Operational Certification Procedures(OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area dan Rule 4 serta Rule 5Overleaf Notes ACFTA;
bahwa ketentuan yang mengatur ACFTA adalah sebagai berikut:
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China, yang mengatur bahwa dalam melaksanakan kerjasama ACFTA disepakati untuk menggunakan Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA);
bahwa Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area Rule 7 menyatakan “The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:
The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordancewith the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E),and signed by the authorised signatory;
The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA;
The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence submitted;
Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number andkinds of packages, as specified, conform to the products to be exported;
Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subjectto the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party providedeach item must qualify separately in its own right;
bahwa Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area Rule 9 menyatakan “To implement the provisions of Rule 2 of the Rules of Origin for the ACFTA, the Certificate of Origin (Form E) issued by the final exporting Party shall indicate the origin criteria or applicable percentage of ACFTA value content in Box 8”;
bahwa Rule 4 Overleaf Notes ACFTA menyatakan “EACH ARTICLE MUST QUALIFY: It should be noted that all the products in a consignment must qualify separately in their own right. This is of particular relevance when similar articles of different sizes or spare parts are sent”;
bahwa Rule 5 Overleaf Notes ACFTA menyatakan “DESCRIPTION OF PRODUCTS: The description of products must be sufficiently detailed to enable the products to be identified by the Customs Officers examining them. Name of manufacturer, any trade mark shall also be specified”;
bahwa Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 menyatakan “Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”;
bahwa Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 menyatakan “Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) yang lebih rendahdari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barangimpor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatanganioleh
pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;
Importir wajib mencantumkan Nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E)sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), pada pemberitahuan impor barang;
Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China FreeTrade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan;
Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masukdalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum”;
bahwa berdasarkan PIB Nomor: 301712 tanggal 24 Juli 2013, diketahui bahwa barang yang diimpor adalah berupa Tozen Twinflex Rubber Flexible Joint 2-Bellows C/W D.I Flanged EndsDrilled to JIS 10K 12”, dan lain-lain (13 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) sebanyak total 26 Pkgs (861 Pcs), gross weight 7.710,00 KGS dengan nilai pabean sebesar total CIF USD25,021.50 dengan pelabuhan muat Shanghai, China dan nama kapal Anthea 13009S. Pemohon Banding telah mencantumkan kode fasilitas 54 (ACFTA) dan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) pada kolom 19 PIB serta melampirkan Form E Nomor: E133105101350042 tanggal 04 Juli 2013;
bahwa Invoice Nomor: 04585973 tanggal 28 Juni 2013 diterbitkan di China, jenis barang berupaTozen Twinflex Rubber Flexible Joint 2-Bellows C/W D.I Flanged Ends Drilled to JIS 10K 12”, dan lain-lain (13 jenis barang sesuai Invoce) sebanyak total 26 Pkgs (861 Pcs), dengan nilai total CIF sebesar USD25,021.50;
bahwa berdasarkan Packing List untuk Invoice Nomor: 04585973 tanggal 28 Juni 2013, kedapatan jenis barang berupa Tozen Twinflex Rubber Flexible Joint 2-Bellows C/W D.I Flanged Ends Drilled to JIS 10K 12”, dan lain-lain (13 jenis barang sesuai Packing List) sebanyak total 26 Pkgs (861 Pcs), gross weight 7.710,00 KGS;
bahwa Bill of Lading Nomor: SNK0020130604487 tanggal 04 Juli 2013 diterbitkan di China, jenis barang berupa Tozen Rubber Flexible Joint sebanyak total 26 Pkgs, gross weight 7.710,00 KGS dengan pelabuhan muat Shanghai, China dan nama kapal Anthea 13009S;
bahwa Form E Nomor: E133105101350042 tanggal 04 Juli 2013, pada kolom 7 tercantum jenis barang berupa Twenty Six (26) Pkgs of Tozen Rubber Flexible Joint, gross weight 7.710,00 KGS, nilai FOB sebesar USD24,187.83 dengan nama Eksportir Shanghai Tozen Rubber Industrial Co., Ltd., dan nama kapal Anthea 13009S serta pada kolom 10 tercantum Invoice Nomor: 04585973 tanggal 28 Juni 2013. Form E telah telah dicap/stempel dan telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang;
bahwa berdasarkan data pelengkap pabean berupa Invoice Nomor: 04585973 tanggal 28 Juni 2013, Packing List untuk Invoice Nomor: 04585973 tanggal 28 Juni 2013 dan Bill of Lading Nomor: SNK0020130604487 tanggal 04 Juli 2013, jenis barang yang diimpor yaitu Tozen TwinflexRubber Flexible Joint 2-Bellows C/W D.I Flanged Ends Drilled to JIS 10K 12”, dan lain-lain (13 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) sebanyak total 26 Pkgs (861 Pcs), gross weight 7.710,00 KGS dengan nilai pabean sebesar total CIF USD25,021.50 sesuai dengan yang tercantum dalam Form E Nomor: E133105101350042 tanggal 04 Juli 2013;
bahwa Pemohon Banding telah melampirkan Invoice Nomor: 04585973 tanggal 28 Juni 2013, Packing List untuk Invoice Nomor: 04585973 tanggal 28 Juni 2013, Bill of Lading Nomor: SNK0020130604487 tanggal 04 Juli 2013 dan Form E Nomor E133105101350042 tanggal 04 Juli 2013 pada saat pengajuan PIB;bahwa dalam persidangan, Terbanding menyatakan tidak melakukan konfirmasi atas keabsahan Form E nomor E133105101350042 tanggal 04 Juli 2013 kepada pihak penerbit Certificate of Origin sehingga Terbanding tidak dapat membuktikan ketidaksahan Form E nomor E133105101350042 tanggal 04 Juli 2013;
bahwa barang impor telah dilengkapi persyaratan prefferensi tarif ACFTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya serta telah dicap/stempel dan telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China dan dokumen pengangkut berupa B/L juga diterbitkan dari Negara China yang memuat barang impor berasal dari negara China;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, dapat disimpulkan bahwa Form E Nomor: E133105101350042 tanggal 04 Juli 2013 adalah sah dan dapat diterima. Oleh karenanya, atas importasi barang impor berupa Tozen Twinflex Rubber Flexible Joint 2-Bellows C/W D.I Flanged Ends Drilled to JIS 10K 12”, dan lain-lain (13 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 4009.12.90.00, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 301712 tanggal 24 Juli 2013 mendapat preferensi tarif skema ACFTA sebesar 0%;
MENIMBANG
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa Tozen Twinflex Rubber Flexible Joint 2-Bellows C/W D.I Flanged Ends Drilled to JIS 10K 12”, dan lain-lain (13 jenis barang sesuai lembarlanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 4009.12.90.00, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 301712 tanggal 24 Juli 2013 mendapat preferensi tarif skema ACFTA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0%. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dengan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-8120/KPU.01/2013 tanggal 13 Desember 2013 dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: 301712 tanggal 24 Juli 2013, jenis barang berupa Tozen Twinflex Rubber Flexible Joint 2-Bellows C/W D.I Flanged Ends Drilled to JIS 10K 12”, dan lain-lain (13 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 4009.12.90.00, mendapat preferensi tarif skema ACFTA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0%;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-8120/KPU.01/2013 tanggal 13 Desember 2013 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-013538/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 22 Agustus 2013, atas nama PT XXX dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: 301712 tanggal 24 Juli 2013, jenis barang berupa Tozen Twinflex Rubber Flexible Joint 2-Bellows C/W D.IFlanged Ends Drilled to JIS 10K 12”, dan lain-lain (13 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 4009.12.90.00, mendapat preferensi tarif skema ACFTA sebesar 0%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 18 November 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, MM sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2015 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti,
serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding:
