Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60612/PP/M.IXA/19/2015
Tinggalkan komentar26 Mei 2017 oleh babikurus
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-60612/PP/M.IXA/19/2015
JENIS PAJAK
Bea & Cukai
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan pembebanan tarif bea masuk (Umum/MFN) klasifikasi pos tarif 3902.30.9010, jenis barang berupa Polypropylene (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal Korea, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 514080 tanggal 20 Desember 2013 pembebanan tarif bea masuk (AK-FTA) sebesar 0%, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi pembebanan tarif bea masuk (Umum/MFN) sebesar 10%;
Menurut Terbanding
:
bahwa dapat disimpulkan, Pemohon banding tidak melampirkan dokumen yang sah yaitu berupa Form AK lembar asli dari Otoritas Penerbit pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang, sehingga barang impor tersebut tidak berhak mendapat tarif preferensi AK-FTA dan ditetapkan dengan tarif yang berlaku umum (MFN) sebesar 10%;
Menurut Pemohon
:
bahwa pembebanan yang ditetapkan tidak sesuai, karena pembuatan PIB berdasarkan Invoice, Packing List, Bill of Lading dan data pada Certificate of Origin sudah sesuai dengan dokumenInvoice, Packing List, Bill of Lading;
Menurut Majelis
:
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 514080 tanggal 20 Desember 2013, jenis barang berupa Polypropylene (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Korea, klasifikasi pos tarif 3902.30.9010 dengan pembebanan tarif bea masuk AKFTA sebesar 0% berdasarkan Form AK Nomor 001-14-0013743 tanggal 07 Januari 2014;
bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2593/KPU.01/2014 tanggal 23 April 2014 menetapkan PIB Nomor: 514080 tanggal 20 Desember 2013, jenis barang berupa Polypropylene (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Korea, klasifikasi pos tarif 3902.30.9010 yang menggunakan Form AK Nomor 001-14-0013743 tanggal 07 Januari 2014 tidak mendapat preferensi tarif AKFTA dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 10% dengan alasan Pemohon Banding tidak melampirkan Form AK asli pada saat pengajuan PIB;
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 005/DMI-BC/V/2014 tanggal 05 Mei 2014 secara eksplisit menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-2593/KPU.01/2014 tanggal 23 April 2014, Pemohon Banding mengemukakan alasan bahwa pembebanan yang ditetapkan Terbanding tidak sesuai, karena pembuatan PIB berdasarkan Invoice, Packing List, Bill of Lading dan data pada Certificate of Origin sudah sesuai dengan dokumenInvoice, Packing List, Bill of Lading;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut:
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas Polypropylene (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal Korea, klasifikasi pos tarif 3902.30.9010, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 514080 tanggal 20 Desember 2013 menjadi sebesar 10% dengan alasan Pemohon Banding tidak melampirkan Form AK asli pada saat pengajuan PIB;
bahwa ketentuan yang mengatur AKFTA adalah sebagai berikut:
Peraturan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pengesahan Agreement on Trade In Goods Under The Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Among The Government of The Members Countries of The Association of South East Asian Nations and The Republic of Korea, yang mengatur bahwa dalam melaksanakan kerjasama AKFTA disepakati untuk menggunakan Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-Korea Free Trade Area;
Peraturan Presiden RI Nomor 61 Tahun 2012 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Under The Framework Agreement On Comprehensive Economic Cooperation Among The Governments Of The Member Countries Of The Association Of Southeast Asian Nations And The Republic Of Korea;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AKFTA);
bahwa Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 menyatakan “Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Korea dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AKFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”;
bahwa Pasal 2 ayat 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 118/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 menyatakan “Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AKFTA) yang lebih rendahdari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form AK) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;
Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form AK)sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AKFTA), pada pemberitahuan impor barang;
Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form AK) dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AKFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan;
Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masukdalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AKFTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum”;
bahwa berdasarkan PIB Nomor 514080 tanggal 20 Desember 2013, diketahui bahwa barang yang diimpor adalah berupa Polypropylene (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Korea, klasifikasi pos tarif 3902.30.9010, tarif bea masuk ACFTA sebesar 0%. Pemohon Banding telah mencantumkan kode fasilitas 55 (AKFTA) dan nomor referensi Certificate of Origin Nomor: 001-13-0909711 pada kolom 19 PIB;
bahwa dalam persidangan, Terbanding menyatakan alasan penetapan pembebanan tarif bea masuk atas Polypropylene (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal Korea, klasifikasi pos tarif 3902.30.9010, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 514080 tanggal 20 Desember 2013 menjadi sebesar 10% adalah karena Pemohon Banding tidak melampirkan Form AK asli pada saat pengajuan PIB, tetapi hanya melampirkan Certificate of Origin Nomor: 001-13-0909711 tanggal 02 Desember 2013;
bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyatakan tidak melampirkan Form AK Nomor 001-14-0013743 tanggal 07 Januari 2014 pada saat pengajuan PIB pada tanggal 20 Desember 2013, karena Form AK Nomor 001-14-0013743 diterbitkan pada tanggal 07 Januari 2014 (issued retroactively);
bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyerahkan Bukti Penerimaan Berkas PIB untuk PIB Nomor: 514080 tanggal 20 Desember 2013, pada dokumen tersebut Pemohon Banding hanya melampirkan Commercial Invoice Nomor: 20644399 tanggal 27 November 2013, Bill of Lading Nomor: SNKO010130908714 tanggal 30 November 2013, Certificate of Origin Nomor: 001-13-0909711 tanggal 02 Desember 2013, Letter of Credit dan Pengakuan sebagai Importir Produsen Nomor: 04.IP-11.13.0216 tanggal 14 Agustus 2013;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, dapat disimpulkan bahwa atas importasiPolypropylene (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), yang diberitahukan dalam PIB Nomor 514080 tanggal 20 Desember 2013, tidak memenuhi Pasal 2 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 118/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 sehingga tidak mendapat preferensi tarif skema AKFTA dan ditetapkan dengan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 10%;
MENIMBANG
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa Polypropylene (2jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Korea, klasifikasi pos tarif 3902.30.9010, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 514080 tanggal 20 Desember 2013, tidak mendapat preferensi tarif skema AKFTA. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dengan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2593/KPU.01/2014 tanggal 23 April 2014 dengan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2593/KPU.01/2014 tanggal 23 April 2014 dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) atas PIB Nomor 514080 tanggal 20 Desember 2013, jenis barang berupaPolypropylene (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Korea, klasifikasi pos tarif 3902.30.9010, tidak mendapat preferensi tarif skema AKFTA sebesar 10%;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006,
dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2593/KPU.01/2014 tanggal 23 April 2014 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-000250/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2014 tanggal 07 Januari 2014, atas nama PT XXX dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk Pos 1 dan 2 atas PIB Nomor 514080 tanggal 20 Desember 2013, jenis barang berupa Polypropylene (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Korea, klasifikasi pos tarif 3902.30.9010, tidak mendapat preferensi tarif skema AKFTA menjadi pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 10% sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp36.999.000,00 (tiga puluh enam juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah);
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 02 Desember 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, MM sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2015 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti,
serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding:
