Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60611/PP/M.IXA/19/2015

Tinggalkan komentar

26 Mei 2017 oleh babikurus

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH

Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-60611/PP/M.IXA/19/2015

JENIS PAJAK
Bea & Cukai

TAHUN PAJAK
2013

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Nilai Pabean, jenis barang berupa100% Spun Polyester Yarn (2 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 509630 tanggal 17 Desember 2013 Nilai Pabean sebesar total CIF USD73,137.00, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Nilai Pabean sebesar total CIF USD94,337.25;

Menurut Terbanding
:
bahwa uji kewajaran berdasarkan data barang identik yang terdapat pada Database, Nilai Pabean I dan Database Nilai Pabean II ditemukan tidak wajar, sehingga terhadap uji kewajaran sebagaimana dimaksud pasal 26 dan 27 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 disimpulkan Nilai pabean yang diberitahukan lebih rendah dari harga barang identik pada DNP II yaitu PIB Nomor 441 599 tanggal 102 Nopember 2013;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan pemberitahuan barang sejumlah 2 POS, berdasarkan harga yang Pemohon Banding terima dari negara asal Exportir (China) adalah benar dan sesuai;
Menurut Majelis
:
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang berupa 100% Spun Polyester Yarn (2 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 509630 tanggal 17 Desember 2013 dengan nilai pabean sebesar CIF USD73,137.00;

bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1251/KPU.01/2014 tanggal 24 Februari 2014, berdasarkan penelitian terhadap dokumen impor serta penelitian terhadap kewajaran nilai pabean100% Spun Polyester Yarn (2 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 509630 tanggal 17 Desember 2013, nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai pabean yang sebenarnya dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean, sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean berdasarkan metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel sehingga nilai pabean menjadi sebesar total CIF USD94,337.25;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 025/HI/III/2014 tanggal 25 Maret 2014 secara eksplisit menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-1251/KPU.01/2014 tanggal 24 Februari 2014, Pemohon Banding mengemukakan alasan sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor 509630, tanggal 17 Desember 2014 dengan disertakan Form E Nomor: El 33111600560066, tanggal 09 Desember 2013 untuk mendapatkan tarif preferensi AC-FTA, barang yang tercantum adalah100% Spun Polyester Yarn;
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi berdasarkan harga yang Pemohon Banding terima dari negara asal Exportir (China) adalah benar dan sesuai;
bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 509630 tanggal 17 Desember 2013 menjadi sebesar total CIF USD94,337.25 dengan menggunakan metode pengulangan (Fallback)dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel berdasarkan PIB Nomor 441599 tanggal 02 November 2013 dengan alasan nilai transaksi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 509630 tanggal 17 Desember 2013 tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean karena nilai transaksi tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan nilai pabean atas 100% Spun Polyester Yarn (2 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 509630 tanggal 17 Desember 2013 menjadi sebesar total CIF USD94,337.25 dengan alasan nilai transaksi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 509630 tanggal 17 Desember 2013 tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean;

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan bahwa “Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”;

bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean;

bahwa Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 menyatakan bahwa “Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang imporselain pembatasan-pembatasan yang:
diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan Perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;
membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan;
aruhi nilai barang secara substansial;tidak mempeng
b.tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;
c.tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan
d. tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1angka 3, yang mempengaruhi harga barang;

bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 menyatakan bahwa “Nilai transaksi barang impor tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean dalam hal:
a. barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean
;b. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilaipabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
c. penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau;
d. pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;

bahwa Pasal 23 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 menyatakan “Apabila berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksuddalam Pasal 22 ayat (2) menunjukkan bahwa:
a. barang impor yang bersangkutan bukan merupakan obyek suatu transaksi jualbeli;
b. persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean tidak dipenuhi;
c.unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang harus ditambah/tidak termasuk pada nilai transaksitidak dapat dihitung dan/atau tidak didasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; atau
d. hasil pemeriksaan fisik menunjukkan jenis, spesifikasi atau jumlah barang yang diberitahukantidak sesuai dengan pemberitahuan;
Pejabat Bea dan Cukai menentukan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang identiksampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya;

bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 509630 tanggal 17 Desember 2013 dengan menggunakan metode pengulangan (Fallback) dengan menggunakan nilai transaksi barang identik yang diterapkan secara fleksibel berdasarkan PIB Nomor 441599 tanggal 02 November 2013, namun Terbanding tidak melakukan penyesuaian tingkat perdagangan atau jumlah pembelian terlebih dahulu;

bahwa Terbanding tidak dapat membuktikan dengan dasar hukum aturan yang dilanggar oleh Pemohon Banding yang mengakibatkan nilai pabean digugurkan atau tidak diterima sebagai nilai transaksi sebagai mana diatur dalam Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan Undang- undang Nomor 7 Tahun 1994 dan Pasal 7 ayat (1) PMK Nomor: 160/PMK.04/2010 (persyaratan gugur atau tidak diterimanya nilai transaksi), dalam hal terdapat hubungan antara penjual dan pembeli baru Terbanding akan melakukan pemeriksaan dan pengujian untuk menentukan apakan hubungannya mempengaruhi harga, dalam sengketa a quo tidak ada bukti adanya hubungan antara penjual dan pembeli;

bahwa Pemohon Banding dengan Purchase Order Nomor: 066/PO.B/HI/XI/13 tanggal 01 November 2013, mengajukan pembelian atas 100% Spun Polyester Yarn, kepada Forland Industrial Co., Ltd., dengan perincian sebagai berikut:

Description
Quantity (KG)
Unit Price
Amount
100% Spun Polyester Yarn 60/3 Raw White Tube
15,000
USD3.46
USD51,900.00
100% Spun Polyester Yarn 60/2 Raw White Paper Cone
5,825
USD3.56
USD20,737.00
TOTAL
USD72,637.00
bahwa Forland Industrial Co., Ltd., menerbitkan Sales Contract Nomor: 2013JS/666 tanggal 07 November 2013, dengan perincian sebagai berikut:
Name of Commodity
Unit
Quantit y
Unit Price
Amount
FOB Shanghai Port
100% Spun Polyester Yarn 60/3 Raw White Tube
KG
15,000
USD3.46
USD51,900.00
100% Spun Polyester Yarn 60/2 Raw White Paper Cone
KG
5,825
USD3.56
USD20,737.00
TOTAL
CIF SEA JAKARTA
USD72,637.00
bahwa Forland Industrial Co., Ltd. selanjutnya menerbitkan Commercial Invoice Nomor: 2013JS/666 tanggal 07 November 2013 dengan rincian sebagai berikut:
Description of Goods
Quantity
Unit Price
Total
FOB Shanghai Port
100% Spun Polyester Yarn 60/3 Raw White Tube
15,000
KG
USD3.46
USD51,900.00
100% Spun Polyester Yarn 60/2 Raw White Paper Cone
5,825
KG
USD3.56
USD20,737.00
TOTAL
USD72,637.00
bahwa Forland Industrial Co., Ltd. selanjutnya menerbitkan Packing List untuk Invoice Nomor: 2013JS/666 tanggal 07 November 2013, dengan rincian sebagai berikut:
Description of Goods
Quantity
Net Weight
Gross Weight
100% Spun Polyester Yarn 60/3 Raw White Tube
600 Bags
15000 KG
15240 KG
100% Spun Polyester Yarn 60/2 Raw White Paper Cone
233 Bags
5825 KG
5918.2 KG
Total
833 Bags
20825 KG
21158 KG
bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: SBSH1312002 tanggal 07 Desember 2013 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Shipper: Forland Industrial Co., Ltd. Consignees Name: PT XXXPort of Loading: ShanghaiPort of Discharge: Jakarta, IndonesiaDescription: 1 x 40’ HC “100% Spun Polyester Yarn” Gross Weight: 21,158.20 Kgsbahwa barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Commercial Invoice Nomor: 2013JS/666 tanggal 07 November 2013 adalah 100% Spun Polyester Yarn (2 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dari Forland Industrial Co., Ltd. dengan total harga sebesar FOB USD72,637.00. Dalam PIB, Pemohon Banding memberitahukan nilai freight sebesar USD500.00 dengan bukti pembayaran berupa Debit Note No. SI078621 tanggal 20 Februari 2014 dari PT Sarana Public Logistics;

bahwa barang impor 100% Spun Polyester Yarn (2 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB)dengan Commercial Invoice Nomor: 2013JS/666 tanggal 07 November 2013 telah diasuransikan di dalam negeri sesuai Certificate of Insurance No. 098365 tanggal 07 Desember 2013 yang diterbitkan oleh PT Asuransi Samsung Tugu;

bahwa barang 100% Spun Polyester Yarn (2 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dari Forland Industrial Co., Ltd. dengan Bill of Lading Nomor: SBSH1312002 tanggal 07 Desember 2013 dan Commercial Invoice Nomor: 2013JS/666 tanggal 07 November 2013 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 509630 tanggal 17 Desember 2013 dengan nilai pabean sebesar CIF USD73,137.00;

bahwa barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan PIB Nomor: 509630 tanggal 17 Desember 2013 adalah impor 100% Spun Polyester Yarn (2 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dari Forland Industrial Co., Ltd., dengan total harga CIF USD73,137.00 (FOB USD72,637.00) sesuai dengan Purchase Order Nomor: 066/PO.B/HI/XI/13 tanggal 01 November 2013, Sales Contract Nomor: 2013JS/666 tanggal 07 November 2013 dan Commercial Invoice Nomor: 2013JS/666 tanggal 07 November 2013;

bahwa berdasarkan Slip for Remittance (Aplikasi Pengiriman Uang) Bank Woori Indonesia tanggal 04 Desember 2013 sebesar USD72,637.00 dan Rekening Koran periode 28 November 2013 s.d. 05 Desember 2013, kedapatan Pemohon Banding mencatat pembayaran kepada Forland Industrial Co., Ltd. sebesar tersebut di atas. Dengan demikian, Majelis berpendapat bahwa Aplikasi Transfer BCA tanggal tanggal 11 Oktober 2013 sebesar USD72,637.00 adalah untuk pembayaran Commercial Invoice Nomor: 2013JS/666 tanggal 07 November 2013;

MENIMBANG
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa harga barang impor berupa 100% SpunPolyester Yarn (2 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang tercantum dalam Commercial Invoice Nomor: 2013JS/666 tanggal 07 November 2013 dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor: 509630 tanggal 17 Desember 2013 sebesar total CIF USD73,137.00 adalah merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dengan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1251/KPU.01/2014 tanggal 24 Februari 2014 dan menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 509630 tanggal 17 Desember 2013, jenis barang berupa100% Spun Polyester Yarn (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, sebesar total CIF USD73,137.00;

MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006,
dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;

MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1251/KPU.01/2014 tanggal 24 Februari 2014 tentang Penetapan atas Keberatan XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-021442/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 20 Desember 2013, atas nama PT XXX dan menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 509630 tanggal 17 Desember 2013, jenis barang berupa 100% Spun Polyester Yarn (2 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, sebesar total CIF USD73,137.00 sehingga pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar adalah nihil;

Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 02 Desember 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, MM sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2015 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti,
serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding:

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60611/PP/M.IXA/19/2015

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-60611/PP/M.IXA/19/2015

JENIS PAJAK
Bea & Cukai

TAHUN PAJAK
2013

POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Nilai Pabean, jenis barang berupa100% Spun Polyester Yarn (2 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 509630 tanggal 17 Desember 2013 Nilai Pabean sebesar total CIF USD73,137.00, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Nilai Pabean sebesar total CIF USD94,337.25;

Menurut Terbanding
:
bahwa uji kewajaran berdasarkan data barang identik yang terdapat pada Database, Nilai Pabean I dan Database Nilai Pabean II ditemukan tidak wajar, sehingga terhadap uji kewajaran sebagaimana dimaksud pasal 26 dan 27 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 disimpulkan Nilai pabean yang diberitahukan lebih rendah dari harga barang identik pada DNP II yaitu PIB Nomor 441 599 tanggal 102 Nopember 2013;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan pemberitahuan barang sejumlah 2 POS, berdasarkan harga yang Pemohon Banding terima dari negara asal Exportir (China) adalah benar dan sesuai;
Menurut Majelis
:
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang berupa 100% Spun Polyester Yarn (2 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 509630 tanggal 17 Desember 2013 dengan nilai pabean sebesar CIF USD73,137.00;

bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1251/KPU.01/2014 tanggal 24 Februari 2014, berdasarkan penelitian terhadap dokumen impor serta penelitian terhadap kewajaran nilai pabean100% Spun Polyester Yarn (2 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 509630 tanggal 17 Desember 2013, nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai pabean yang sebenarnya dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean, sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean berdasarkan metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel sehingga nilai pabean menjadi sebesar total CIF USD94,337.25;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 025/HI/III/2014 tanggal 25 Maret 2014 secara eksplisit menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-1251/KPU.01/2014 tanggal 24 Februari 2014, Pemohon Banding mengemukakan alasan sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor 509630, tanggal 17 Desember 2014 dengan disertakan Form E Nomor: El 33111600560066, tanggal 09 Desember 2013 untuk mendapatkan tarif preferensi AC-FTA, barang yang tercantum adalah100% Spun Polyester Yarn;
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi berdasarkan harga yang Pemohon Banding terima dari negara asal Exportir (China) adalah benar dan sesuai;
bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 509630 tanggal 17 Desember 2013 menjadi sebesar total CIF USD94,337.25 dengan menggunakan metode pengulangan (Fallback)dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel berdasarkan PIB Nomor 441599 tanggal 02 November 2013 dengan alasan nilai transaksi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 509630 tanggal 17 Desember 2013 tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean karena nilai transaksi tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan nilai pabean atas 100% Spun Polyester Yarn (2 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 509630 tanggal 17 Desember 2013 menjadi sebesar total CIF USD94,337.25 dengan alasan nilai transaksi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 509630 tanggal 17 Desember 2013 tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean;

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan bahwa “Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”;

bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean;

bahwa Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 menyatakan bahwa “Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang imporselain pembatasan-pembatasan yang:
diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan Perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;
membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan;
aruhi nilai barang secara substansial;tidak mempeng
b.tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;
c.tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan
d. tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1angka 3, yang mempengaruhi harga barang;

bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 menyatakan bahwa “Nilai transaksi barang impor tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean dalam hal:
a. barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean
;b. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilaipabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
c. penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau;
d. pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;

bahwa Pasal 23 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 menyatakan “Apabila berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksuddalam Pasal 22 ayat (2) menunjukkan bahwa:
a. barang impor yang bersangkutan bukan merupakan obyek suatu transaksi jualbeli;
b. persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean tidak dipenuhi;
c.unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang harus ditambah/tidak termasuk pada nilai transaksitidak dapat dihitung dan/atau tidak didasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; atau
d. hasil pemeriksaan fisik menunjukkan jenis, spesifikasi atau jumlah barang yang diberitahukantidak sesuai dengan pemberitahuan;
Pejabat Bea dan Cukai menentukan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang identiksampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya;

bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 509630 tanggal 17 Desember 2013 dengan menggunakan metode pengulangan (Fallback) dengan menggunakan nilai transaksi barang identik yang diterapkan secara fleksibel berdasarkan PIB Nomor 441599 tanggal 02 November 2013, namun Terbanding tidak melakukan penyesuaian tingkat perdagangan atau jumlah pembelian terlebih dahulu;

bahwa Terbanding tidak dapat membuktikan dengan dasar hukum aturan yang dilanggar oleh Pemohon Banding yang mengakibatkan nilai pabean digugurkan atau tidak diterima sebagai nilai transaksi sebagai mana diatur dalam Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan Undang- undang Nomor 7 Tahun 1994 dan Pasal 7 ayat (1) PMK Nomor: 160/PMK.04/2010 (persyaratan gugur atau tidak diterimanya nilai transaksi), dalam hal terdapat hubungan antara penjual dan pembeli baru Terbanding akan melakukan pemeriksaan dan pengujian untuk menentukan apakan hubungannya mempengaruhi harga, dalam sengketa a quo tidak ada bukti adanya hubungan antara penjual dan pembeli;

bahwa Pemohon Banding dengan Purchase Order Nomor: 066/PO.B/HI/XI/13 tanggal 01 November 2013, mengajukan pembelian atas 100% Spun Polyester Yarn, kepada Forland Industrial Co., Ltd., dengan perincian sebagai berikut:
Description
Quantity (KG)
Unit Price
Amount
100% Spun Polyester Yarn 60/3 Raw White Tube
15,000
USD3.46
USD51,900.00
100% Spun Polyester Yarn 60/2 Raw White Paper Cone
5,825
USD3.56
USD20,737.00
TOTAL

USD72,637.00

bahwa Forland Industrial Co., Ltd., menerbitkan Sales Contract Nomor: 2013JS/666 tanggal 07 November 2013, dengan perincian sebagai berikut:

Name of Commodity
Unit
Quantit y
Unit Price
Amount

FOB Shanghai Port
100% Spun Polyester Yarn 60/3 Raw White Tube
KG
15,000
USD3.46
USD51,900.00
100% Spun Polyester Yarn 60/2 Raw White Paper Cone
KG
5,825
USD3.56
USD20,737.00
TOTAL
CIF SEA JAKARTA
USD72,637.00

bahwa Forland Industrial Co., Ltd. selanjutnya menerbitkan Commercial Invoice Nomor: 2013JS/666 tanggal 07 November 2013 dengan rincian sebagai berikut:

Description of Goods
Quantity
Unit Price
Total

FOB Shanghai Port
100% Spun Polyester Yarn 60/3 Raw White Tube
15,000
KG
USD3.46
USD51,900.00
100% Spun Polyester Yarn 60/2 Raw White Paper Cone
5,825
KG
USD3.56
USD20,737.00
TOTAL

USD72,637.00

bahwa Forland Industrial Co., Ltd. selanjutnya menerbitkan Packing List untuk Invoice Nomor: 2013JS/666 tanggal 07 November 2013, dengan rincian sebagai berikut:

Description of Goods
Quantity
Net Weight
Gross Weight
100% Spun Polyester Yarn 60/3 Raw White Tube
600 Bags
15000 KG
15240 KG
100% Spun Polyester Yarn 60/2 Raw White Paper Cone
233 Bags
5825 KG
5918.2 KG
Total
833 Bags
20825 KG
21158 KG

bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: SBSH1312002 tanggal 07 Desember 2013 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Shipper: Forland Industrial Co., Ltd. Consignees Name: PT XXXPort of Loading: ShanghaiPort of Discharge: Jakarta, IndonesiaDescription: 1 x 40’ HC “100% Spun Polyester Yarn” Gross Weight: 21,158.20 Kgs

bahwa barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Commercial Invoice Nomor: 2013JS/666 tanggal 07 November 2013 adalah 100% Spun Polyester Yarn (2 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dari Forland Industrial Co., Ltd. dengan total harga sebesar FOB USD72,637.00. Dalam PIB, Pemohon Banding memberitahukan nilai freight sebesar USD500.00 dengan bukti pembayaran berupa Debit Note No. SI078621 tanggal 20 Februari 2014 dari PT Sarana Public Logistics;

bahwa barang impor 100% Spun Polyester Yarn (2 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB)dengan Commercial Invoice Nomor: 2013JS/666 tanggal 07 November 2013 telah diasuransikan di dalam negeri sesuai Certificate of Insurance No. 098365 tanggal 07 Desember 2013 yang diterbitkan oleh PT Asuransi Samsung Tugu;

bahwa barang 100% Spun Polyester Yarn (2 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dari Forland Industrial Co., Ltd. dengan Bill of Lading Nomor: SBSH1312002 tanggal 07 Desember 2013 dan Commercial Invoice Nomor: 2013JS/666 tanggal 07 November 2013 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 509630 tanggal 17 Desember 2013 dengan nilai pabean sebesar CIF USD73,137.00;

bahwa barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan PIB Nomor: 509630 tanggal 17 Desember 2013 adalah impor 100% Spun Polyester Yarn (2 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dari Forland Industrial Co., Ltd., dengan total harga CIF USD73,137.00 (FOB USD72,637.00) sesuai dengan Purchase Order Nomor: 066/PO.B/HI/XI/13 tanggal 01 November 2013, Sales Contract Nomor: 2013JS/666 tanggal 07 November 2013 dan Commercial Invoice Nomor: 2013JS/666 tanggal 07 November 2013;

bahwa berdasarkan Slip for Remittance (Aplikasi Pengiriman Uang) Bank Woori Indonesia tanggal 04 Desember 2013 sebesar USD72,637.00 dan Rekening Koran periode 28 November 2013 s.d. 05 Desember 2013, kedapatan Pemohon Banding mencatat pembayaran kepada Forland Industrial Co., Ltd. sebesar tersebut di atas. Dengan demikian, Majelis berpendapat bahwa Aplikasi Transfer BCA tanggal tanggal 11 Oktober 2013 sebesar USD72,637.00 adalah untuk pembayaran Commercial Invoice Nomor: 2013JS/666 tanggal 07 November 2013;

MENIMBANG
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa harga barang impor berupa 100% SpunPolyester Yarn (2 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang tercantum dalam Commercial Invoice Nomor: 2013JS/666 tanggal 07 November 2013 dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor: 509630 tanggal 17 Desember 2013 sebesar total CIF USD73,137.00 adalah merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dengan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1251/KPU.01/2014 tanggal 24 Februari 2014 dan menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 509630 tanggal 17 Desember 2013, jenis barang berupa100% Spun Polyester Yarn (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, sebesar total CIF USD73,137.00;

MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006,
dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;

MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1251/KPU.01/2014 tanggal 24 Februari 2014 tentang Penetapan atas Keberatan XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-021442/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 20 Desember 2013, atas nama PT XXX dan menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 509630 tanggal 17 Desember 2013, jenis barang berupa 100% Spun Polyester Yarn (2 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, sebesar total CIF USD73,137.00 sehingga pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar adalah nihil;

Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 02 Desember 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, MM sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2015 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti,
serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding:

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200