Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60610/PP/M.IXA/19/2015

Tinggalkan komentar

26 Mei 2017 oleh babikurus

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH

Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-60610/PP/M.IXA/19/2015

JENIS PAJAK
Bea & Cukai

TAHUN PAJAK
2013

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Pembebanan Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) Klasifikasi Pos 1 dan 2 PIB Pos Tarif 8715.00.00.00 berdasarkan PMK Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012, jenis barang berupa Small Umbrella Baby Stroller dan Small Parts For Small Umbrella Baby Stroller (FOC), negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 456850 tanggal 13 November 2013 Pembebanan Tarif Bea Masuk (AC-FTA) sebesar 0%, dan ditetapkan Terbanding menjadi Pembebanan Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) sebesar 10%;

Menurut Terbanding
:
bahwa PFPD mengenakan pembebanan tarif Bea Masuk MFN atas importasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding karena tanda tangan pada Form E tidak sama dengan Specimen tanda tangansehingga tarif bea masuk dikembalikan ke tarif Bea Masuk yang berlaku umum (MFN);
Menurut Pemohon
:
bahwa importasi dengan PIB Nomor: 456850 tanggal 13 Nopember 2013 berdasarkan harga yang sebenarnya Pemohon Banding bayar (nilai transaksi) sesuai dengan sales contract, purchases order, commercial invoice, bukti transfer dan dokumen pendukung lainnya;
Menurut Majelis
:
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang berupa Small Umbrella Baby Stroller dan Small Parts For Small Umbrella Baby Stroller (FOC), negara asal China, Pos 1 dan 2 PIB Klasifikasi Pos Tarif 8715.00.00.00 dengan tarif Bea Masuk sebesar 0% (AC-FTA) menggunakan Form E Nomor: E13470ZC39151595 tanggal 05 November 2013 sebagaimana diberitahukan dalam PIB Nomor: 456850 tanggal 13 November 2013;

bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor KEP-321/KPU.01/2014 tanggal 16 Januari 2014, berdasarkan hasil identifikasi jenis barang, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa tanda tangan yang tertera pada Form E Nomor: E13470ZC39151595 tanggal 05 November 2013 berbeda dengan “Specimen Signatures and stamps of Officials Authorized to issue Certificate of Origin of the People’s Republic of China” dari SHENZHEN Entry-Exit Inspection And Quarantine Bereau Of The People’s Republic Of China, sehingga terhadap barang impor berupaSmall Umbrella Baby Stroller dan Small Parts For Small Umbrella Baby Stroller (FOC), negara asal China, Pos 1 dan 2 PIB Klasifikasi Pos Tarif 8715.00.00.00 yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 456850 tanggal 13 November 2013 dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 10%;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya menyatakan tidak setuju atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-321/KPU.01/2014 tanggal 16 Januari 2014 dengan alasan bahwa importasi barang berupa Small Umbrella Baby Stroller dan Small Parts For Small Umbrella Baby Stroller (FOC), negara asal China, Pos 1 dan 2 PIB Klasifikasi Pos Tarif 8715.00.00.00 dengan tarif Bea Masuk sebesar 0% (AC-FTA) menggunakan Form E Nomor: E13470ZC39151595 tanggal 05 November 2013 sebagaimana diberitahukan dalam PIB Nomor: 456850 tanggal 13 November 2013 adalah berdasarkan harga yang sebenarnya Pemohon Banding bayar (nilai transaksi) sesuai dengan sales contract, purchases order, commercial invoice, bukti transfer dan dokumen pendukung lainnya;

bahwa menurut Terbanding, dikarenakan tanda tangan yang tertera pada Form E Nomor: E13470ZC39151595 tanggal 05 November 2013 berbeda dengan “Specimen Signatures and stamps of Officials Authorized to issue Certificate of Origin of the People’s Republic of China” dariSHENZHEN Entry-Exit Inspection And Quarantine Bereau Of The People’s Republic Of China, maka terhadap barang impor berupa Small Umbrella Baby Stroller dan Small Parts For Small Umbrella Baby Stroller (FOC), negara asal China, Pos 1 dan 2 PIB Klasifikasi Pos Tarif 8715.00.00.00 yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 456850 tanggal 13 November 2013 dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 10%;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta dalam persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut:

bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah Form E Nomor: E13470ZC39151595 tanggal 05 November 2013 diragukan keabsahannya karena tanda tangan yang tertera pada Form E Nomor: E13470ZC39151595 tanggal 05 November 2013 berbeda dengan “Specimen Signatures and stamps of Officials Authorized to issue Certificate of Origin of the People’s Republic of China”dari SHENZHEN Entry-Exit Inspection And Quarantine Bereau Of The People’s Republic Of China,sehingga atas barang impor berupa Small Umbrella Baby Stroller dan Small Parts For Small Umbrella Baby Stroller (FOC), negara asal China, Pos 1 dan 2 PIB Klasifikasi Pos Tarif 8715.00.00.00 PIB Nomor: 456850 tanggal 13 November 2013 dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 10%;

bahwa ketentuan yang mengatur ACFTA adalah sebagai berikut:
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China, yang mengatur bahwa dalam melaksanakan kerjasama ACFTA disepakati untuk menggunakan Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA);
bahwa Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area Rule 7 menyatakan “The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:
The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordancewith the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E),and signed by the authorised signatory;
The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA;
The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence submitted;
Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number andkinds of packages, as specified, conform to the products to be exported;
Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subjectto the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party providedeach item must qualify separately in its own right;
bahwa Rule 5 Overleaf Notes ACFTA menyatakan “Description of Products: The description of products must be sufficiently detailed to enable the products to be identified by the Customs Officers examining them. Name of manufacturer and any trade mark shall also be specified”;

bahwa Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 menyatakan “Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”;

bahwa Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 menyatakan “Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) yang lebih rendahdari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;
Importir wajib mencantumkan Nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E)sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), pada pemberitahuan impor barang;
Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free TradeArea (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan;
Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masukdalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum”;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Form E Nomor: E13470ZC39151595 tanggal 05 November 2013, kedapatan bahwa Form E Nomor: E13470ZC39151595 tanggal 05 November 2013 ditandatangani oleh Cheng Haihong sesuai dengan “Specimen Signatures and stamps of Officials Authorized to issue Certificate of Origin of the People’s Republic of China” dari Shenzhen Entry-Exit Inspection And Quarantine Bereau Of The People’s Republic Of China dengan nomor urut 21 yang mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2012. Dengan demikian Majelis berpendapat bahwa Form E Nomor: E13470ZC39151595 tanggal 05 November 2013 adalah sah;

bahwa Terbanding melalui Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-5995/KPU.01/2013 tanggal 26 November 2013 Subject Confirmation on Certificate of Origin meminta konfirmasi keabsahan Form E Nomor: E131302900270008 tanggal 24 Juli 2013 kepada Shenzhen Entry-Exit Inspection And Quarantine Bereau Of The People’s Republic Of China selaku penerbit Form E Nomor: E13470ZC39151595 tanggal 05 November 2013, namun sampai dengan persidangan terakhir, Terbanding tidak dapat membuktikan ketidaksahan Form E Nomor: E13470ZC39151595 tanggal 05 November 2013;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, dapat Majelis simpulkan bahwa pembebanan tarif bea masuk atas barang impor berupa Small Umbrella Baby Stroller dan Small Parts For Small Umbrella Baby Stroller (FOC), negara asal China, Pos 1 dan 2 PIB Klasifikasi Pos Tarif 8715.00.00.00 menggunakan Form E Nomor: E13470ZC39151595 tanggal 05 November 2013 yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 456850 tanggal 13 November 2013 mendapat preferensi tarif skema AC-FTA dengan tarif bea masuk sebesar 0%;

MENIMBANG
berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa atas barang impor berupa Small Umbrella Baby Stroller dan Small Parts For Small Umbrella Baby Stroller (FOC), negara asal China, Pos 1 dan 2 PIB Klasifikasi Pos Tarif 8715.00.00.00, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 456850 tanggal 13 November 2013, mendapat preferensi tarif skema AC- FTA dengan tarif bea masuk sebesar 0%. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dengan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-321/KPU.01/2014 tanggal 16 Januari 2014, dan menetapkan pembebanan tarif Bea Masuk atas PIB Nomor: 456850 tanggal 13 November 2013, jenis barang berupa Small Umbrella Baby Stroller dan Small Parts For Small Umbrella BabyStroller (FOC), negara asal China, Pos 1 dan 2 PIB Klasifikasi Pos Tarif 8715.00.00.00, mendapat preferensi tarif skema AC-FTA sebesar 0%;

MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006,
dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-321/KPU.01/2014 tanggal 16 Januari 2014 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-018982/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2013 tanggal 15 November 2013, atas nama PT XXX, dan menetapkan pembebanan tarif Bea Masuk atas PIB Nomor: 456850 tanggal 13 November 2013, jenis barang berupa Small Umbrella Baby Stroller dan Small Parts For Small Umbrella Baby Stroller (FOC), negara asal China, Pos 1 dan 2 PIB Klasifikasi Pos Tarif 8715.00.00.00, mendapat preferensi tarif skema AC-FTA sebesar 0%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil;

Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 02 Desember 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IX Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, MM sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2015 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti,
serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200