Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60609/PP/M.IXA/19/2015
Tinggalkan komentar26 Mei 2017 oleh babikurus
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-60609/PP/M.IXA/19/2015
JENIS PAJAK
Bea & Cukai
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap pembebanan tarif bea masuk klasifikasi pos tarif 8418.50.99.00 (Pos 1-5) dan 8418.99.90.90 (Pos 6-35), jenis barang berupa Show Case, Model SC-170 (Plastic Inside), dan lain-lain (35 jenis barang sesuai Lembar Lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 361126 tanggal 10 September 2013;
Menurut Terbanding
:
bahwa sampai dengan sengketa banding ini disidangkan, Terbanding belum menerima dari pihak penerbit Certificate of Origin atas Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-6304/KPU.01/BD.02/2013 tanggal 11 Desember 2013 Confirmation on Subject Certificate of Origin;
Menurut Pemohon
:
bahwa berdasarkan penelitian, Form E yang dibuat adalah benar dikeluarkan oleh issuingauthority di negara China dimana pembuatan telah sesuai dengan PIB terkait dengan jumlah item barang pada kolorr 7 dimana model Showcase telah tertera jelas dan detail dimana telah diinsepksi terlebih dahulu oleh KSO – Sucofindo perihal jumlah item barang dan telal- sesuai dengan ketentuan butir 4 dan 5 Overleaf Notes lampiran A Protokol Kedua yaitu OperationalCertification Procedure for the Rule of Origin of the ASEAN – China Free Trade Area;
Menurut Majelis
:
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 361126 tanggal 10 September 2013, jenis barang berupa Show Case, Model SC-170 (Plastic Inside), dan lain-lain (35 jenis barang sesuai Lembar Lanjutan PIB), Negara asal China, Pos 1 s.d.13 PIB klasifikasi pos tarif 8418.50.99.00 (Pos 1-5) dan 8418.99.90.90 (Pos 6-35), dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0%;
bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-298/KPU.01/2014 tanggal 15 Januari 2014 yang menetapkan PIB Nomor: 361126 tanggal 10 September 2013, jenis barang berupa Show Case, Model SC-170 (Plastic Inside), dan lain-lain (35 jenis barang sesuai Lembar Lanjutan PIB)menggunakan Form E Nomor: E13470ZC43910896 tanggal 22 Agustus 2013 yang pengisian deskripsi barang pada kolom 7 tidak dijelaskan secara terpisah dan deskripsi origin criteriakolom 8 tidak dinyatakan secara lengkap sesuai Rule 4 dan Rule 5 Overleaf Notes ACFTA serta Rule 7 Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area sehingga tidak mendapat preferensi tarif ACFTA dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) menjadi sebagai berikut:
|
Pos
|
Pos Tarif
|
Tarif BM (MFN)
|
|
1-5
|
8418.50.99.00
|
10%
|
|
6-35
|
8418.99.90.90
|
5%
|
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 0008/DMI-BC/III/14 tanggal 05 Maret 2014 secara eksplisit menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-298/KPU.01/2014 tanggal 15 Januari 2014, Pemohon Banding mengemukakan alasan bahwa Form E Nomor: E13470ZC43910896 tanggal 22 Agustus 2013 yang Pemohon Banding lampirkan pada saat importasi adalah sudah sah, karena form E tersebut ditandatangani pejabat yang berwenang menerbitkan Form E tersebut dari China;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut:
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas Show Case, Model SC-170 (Plastic Inside), dan lain-lain (35 jenis barang sesuai Lembar Lanjutan PIB), negara asal China, klasifikasi pos tarif 8418.50.99.00 (Pos 1-5) dan 8418.99.90.90 (Pos 6-35), yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 361126 tanggal 10 September 2013 menjadi sebagai berikut:
|
Pos
|
Pos Tarif
|
Tarif BM (MFN)
|
|
1-5
|
8418.50.99.00
|
10%
|
|
6-35
|
8418.99.90.90
|
5%
|
dengan alasan pengisian deskripsi barang pada kolom 7 dan deskripsi origin criteria kolom 8 Form E tidak memenuhi ketentuan Rule 4 dan Rule 5 Overleaf Notes ACFTA serta Rule 7 Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area;
bahwa ketentuan yang mengatur ACFTA adalah sebagai berikut:
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China, yang mengatur bahwa dalam melaksanakan kerjasama ACFTA disepakati untuk menggunakan Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA);
bahwa Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area Rule 7 menyatakan “The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:
The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordancewith the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E),and signed by the authorised signatory;
The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA;
The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence submitted;
Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number andkinds of packages, as specified, conform to the products to be exported;
Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subjectto the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party providedeach item must qualify separately in its own right;
bahwa Rule 4 Overleaf Notes ACFTA menyatakan “EACH ARTICLE MUST QUALIFY: It should be noted that all the products in a consignment must qualify separately in their own right. This is of particular relevance when similar articles of different sizes or spare parts are sent”;
bahwa Rule 5 Overleaf Notes ACFTA menyatakan “DESCRIPTION OF PRODUCTS: The description of products must be sufficiently detailed to enable the products to be identified by the Customs Officers examining them. Name of manufacturer, any trade mark shall also be specified”;
bahwa Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 menyatakan “Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”;
bahwa Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 menyatakan “Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a)Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;
b)Importir wajib mencantumkan Nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), pada pemberitahuan impor barang;
c)Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan;
d)Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum”;
bahwa berdasarkan PIB Nomor 361126 tanggal 10 September 2013, diketahui bahwa barang yang diimpor adalah berupa Show Case, Model SC-170 (Plastic Inside), dan lain-lain (35 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) sebanyak total 403 Cartons (393 Units Show Case dan 117 Units Spare Parts), gross weight 27.617,00 KGS dengan nilai pabean sebesar FOB USD70,252.00 (USD69,215.00 + Free of Charge) dan total CIF USD77,452.00 dengan pelabuhan muat Shanghai, China dan nama kapal Maersk Wolgast 1326. Pemohon Banding telah mencantumkan kode fasilitas 54 (ACFTA) dan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) pada kolom 19 PIB serta melampirkan Form E Nomor: E13470ZC43910896 tanggal 22 Agustus 2013;
bahwa Commercial Invoice Nomor: HKSSE3389 tanggal 15 Agustus 2013 diterbitkan di China, jenis barang berupa Show Case, Model SC-170 (Plastic Inside), dan lain-lain (35 jenis barang sesuai Invoce) sebanyak total 403 Cartons (393 Units Show Case dan 117 Units Spare Parts), dengan nilai sebesar total CIF USD77,452.00;
bahwa berdasarkan Packing List untuk Invoice Nomor: HKSSE3389 tanggal 15 Agustus 2013, kedapatan jenis barang berupa Show Case, Model SC-170 (Plastic Inside), dan lain-lain (35 jenis barang sesuai Packing List) sebanyak total 403 Cartons (393 Units Show Case dan 117 Units Spare Parts), gross weight 27.617,00 KGS;
bahwa Bill of Lading Nomor: 580768864 tanggal 20 Agustus 2013 diterbitkan di China, jenis barang berupa Show Case and Spare Parts for Show Case sebanyak total 403 Cartons, gross Weights 27.617,00 KGS dengan pelabuhan muat Shanghai, China dan nama kapal Maersk Wolgast;
bahwa Form E Nomor: E13470ZC43910896 tanggal 22 Agustus 2013, pada kolom 7 tercantum jenis barang berupa 393 Cartons of Show Case dan 10 Cartons of Spare Parts for Show Case, gross weight 27.617,00 KGS (27.557 KGS + 60 KGS), nilai FOB sebesar USD69,215.00 + Free of Charge(Spare Parts for Show Case) dengan nama Eksportir Shanghai Tozen Rubber Industrial Co., Ltd., dan nama kapal Maersk Wolgast 1326 serta pada kolom 10 tercantum Invoice Nomor: HKSSE3389 tanggal 15 Agustus 2013. Form E telah telah dicap/stempel dan telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang;
bahwa berdasarkan data pelengkap pabean berupa Commercial Invoice Nomor: HKSSE3389 tanggal 15 Agustus 2013, Packing List untuk Invoice Nomor: HKSSE3389 tanggal 15 Agustus 2013 dan Bill of Lading Nomor: 580768864 tanggal 20 Agustus 2013, jenis barang yang diimpor yaituShow Case, Model SC-170 (Plastic Inside), dan lain-lain (35 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) sebanyak total 403 Cartons (393 Units Show Case dan 117 Units Spare Parts), gross weight 27.617,00 KGS dengan nilai pabean sebesar total CIF USD77,452.00 (FOB USD69,215.00) sesuai dengan yang tercantum dalam Form E Nomor: E13470ZC43910896 tanggal 22 Agustus 2013;
bahwa Pemohon Banding telah melampirkan Commercial Invoice Nomor: HKSSE3389 tanggal 15 Agustus 2013, Packing List untuk Invoice Nomor: HKSSE3389 tanggal 15 Agustus 2013, Bill of Lading Nomor: 580768864 tanggal 20 Agustus 2013 dan Form E Nomor E13470ZC43910896 tanggal 22 Agustus 2013 pada saat pengajuan PIB;
bahwa Terbanding melalui Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-6304/KPU.01/BD.02/2013 tanggal 11 Desember 2013 Subject Confirmation on Certificate of Origin, meminta konfirmasi keabsahan Form E Nomor: E13470ZC43910896 tanggal 22 Agustus 2013 kepada Shenzhen Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China selaku penerbit Form E, namun sampai dengan persidangan terakhir, Terbanding tidak dapat membuktikan ketidaksahan Form E Nomor: E13470ZC43910896 tanggal 22 Agustus 2013;
bahwa menurut pendapat Majelis, karena barang impor telah dilengkapi persyaratan prefferensi tarif ACFTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya serta telah dicap/stempel dan telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China dan dokumen pengangkut berupa B/L juga diterbitkan dari Negara China yang memuat barang impor berasal dari negara China. Oleh karenanya, SKA (Form E) tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi Tarif Bea Masuk ACFTA;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, dapat disimpulkan bahwa Form E Nomor: E13470ZC43910896 tanggal 22 Agustus 2013 adalah sah dan dapat diterima. Oleh karenanya, atas importasi Show Case, Model SC-170 (Plastic Inside), dan lain-lain (35 jenis barang sesuai Lembar Lanjutan PIB), yang diberitahukan dalam PIB Nomor 361126 tanggal 10 September 2013, diberikan preferensi tarif skema ACFTA dan ditetapkan pembebanan tarif bea masuknya sebesar 0%;
MENIMBANG
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa Show Case, Model SC-170 (Plastic Inside), dan lain-lain (35 jenis barang sesuai Lembar Lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 8418.50.99.00 (Pos 1-5) dan 8418.99.90.90 (Pos 6-35), yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 361126 tanggal 10 September 2013, mendapat preferensi tarif skema ACFTA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0%. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dengan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-298/KPU.01/2014 tanggal 15 Januari 2014 dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor 361126 tanggal 10 September 2013, jenis barang berupaShow Case, Model SC-170 (Plastic Inside), dan lain-lain (35 jenis barang sesuai Lembar Lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 8418.50.99.00 (Pos 1-5) dan 8418.99.90.90 (Pos 6-35), mendapat preferensi tarif skema ACFTA sebesar 0%;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006,
dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-298/KPU.01/2014 tanggal 15 Januari 2014 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-016116/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 26 September 2013, atas nama PT XXX dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor 361126 tanggal 10 September 2013, jenis barang impor berupa Show Case, Model SC-170 (Plastic Inside), danlain-lain (35 jenis barang sesuai Lembar Lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 8418.50.99.00 (Pos 1-5) dan 8418.99.90.90 (Pos 6-35), mendapat preferensi tarif skema ACFTA sebesar 0% sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 02 Desember 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, MM sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2015 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti,
serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding:
