Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60608/PP/M.IXA/19/2015

Tinggalkan komentar

26 Mei 2017 oleh babikurus

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH

Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-60608/PP/M.IXA/19/2015

JENIS PAJAK
Bea & Cukai

TAHUN PAJAK
2013

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap kelebihan kuota atas importasi Pemohon Banding berdasarkan Masterlist sesuai dengan Surat Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor: 383/Pabean/PMA/2012 tanggal 19 Juli 2012;

Menurut Terbanding
:
bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah penetapan atas tagihan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka lmpor terkait fasilitas pembebasan berdasarkan Masterlist nomor: 383/Pabean/PMA/2012 tanggal 19 Juli 2012 telah habis digunakan sehingga tidak dapat diberikan pembebasan Bea Masuk;
Menurut Pemohon
:
bahwa alasan Terbanding bahwa jumlah barang yang diimpor tidak menunjukkan satuan yang jelas dalam importasinya, dan tidak ada data berupa packing list yang menunjukkan jumlah barang yang sebenarnya yang diajukan dan diberikan fasilitas pembebasan adalah tidak tepat, karena dalam daftar PIB, packing list maupun Invoice tertulis dengan jelas satuan serta nilai barang yang diimport oleh Pemohon Banding;
Menurut Majelis
:
bahwa Pemohon Banding mengimpor barang berupa Conveyor, Tank, Tank Effluent System, Polishing Drum, dan Elevator” (26 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Malaysia, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 010748 tanggal 16 September 2013 Pos 1, 2, 5, 7, 9, 10, 11, 15, 16, 17, 18, 20, 21, 22, dan 23 PIB (15 jenis barang) dengan menggunakan Keputusan Fasilitas BKPM dengan Surat Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor: 383/Pabean/PMA/2012 tanggal 19 Juli 2012 perihal Pemberian fasilitas pembebasan bea masuk dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pemasukan mesin untuk pengembangan (perluasan) PT Agro Indomas dalam rangka PMA, tidak dikenakan Bea Masuk dan PPN (Bebas) dengan rincian sebagai berikut:

No
Item
Number
Type of Goods
Quantity
Unit
Unit Price (USD)
Total
Value (USD)
PIB: 002797
(14-03-2013),
Invoice:
AIEK084- 1/1401/13 (A)
PIB: 010748
(16-09- 2013),
Invoice:
AIEK084- 2/0907/13 (A)
Total
Realisasi
1
01.01.02
Conveyor
1
NIU
157.600,00
157.600,00
0.95
0.05
1.00
2
01.01.03
Conveyor
1
NIU
145.400,00
145.400,00
0.95
0.05
1.00
5
01.03.01
Conveyor
1
NIU
77.000,00
77.000,00
0.90
0.07
0.97
7
01.03.07
Conveyor
1
NIU
10.210,00
10.210,00
0.95
0.05
1.00
9
01.03.10
Conveyor
1
NIU
72.000,00
72.000,00
0.90
0.10
1.00
10
01.03.11
Conveyor
1
NIU
69.000,00
69.000,00
0.90
0.10
1.00
11
01.03.12
Tank
1
NIU
7.940,00
7.940,00
0.70
0.30
1.00
15
01.05.03
Tank
1
NIU
7.290,00
7.290,00
0.60
0.40
1.00
16
01.05.04
Tank
1
NIU
54.564,00
54.564,00
0.90
0.10
1.00
17
01.05.05
Tank Effluent System
1
NIU
437.265,00
437.265,00
0.85
0.15
1.00
18
01.05.06
Tank
1
NIU
23.680,00
23.680,00
0.15
0.85
1.00
19
01.06.03
Tank
1
NIU
3.200,00
3.200,00
0.70
0.30
1.00
20
01.07.03
Polishing drum
1
NIU
20.215,00
20.215,00
0.15
0.85
1.00
21
01.07.06
Elevator
1
NIU
16.000,00
16.000,00
0.60
0.40
1.00
22
01.09.02
Conveyor
1
NIU
56.500,00
56.500,00
0.90
0.10
1.00

bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-36/WBC.14/2014 tanggal 23 Januari 2014, atas PIB Nomor: 010748 tanggal 16 September 2013, jenis barang berupa Conveyor, Tank, Tank Effluent System, Polishing Drum, dan Elevator” (26 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Malaysia, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 010748 tanggal 16 September 2013 ditetapkan oleh Terbanding menjadi Pos Tarif 8428.39.9000 dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk dan PPN karena telah habis kuota impornya dalam Master List Nomor. 383/Pabean/PMA/2012 tanggal 19 Juli 2012 digunakan pada saat importasi melalui PIB Nomor: 002797 tanggal 14 Maret 2013 sebagai berikut:

No.Pos PIB
Nomor 010748
Tanggal
16 September 2013
Nama Barang
Masterlist
Pemotongan (PIB Nomor: 002797
tanggal 14 Maret 2013)
Sisa Kuota
Kode
Unit
Satuan
Nilai
Unit
Nilai Kuota
Unit
Nilai
1
Conveyor
01.01.02
1
157.600,00
157.600,00
1
157.600,00
0
0,00
2
Conveyor
01.01.03
1
145.400,00
145.400,00
1
145.400,00
0
0,00
5
Conveyor
01.03.01
1
77.000,00
77.000,00
1
77.000,00
0
0,00
7
Conveyor
01.03.07
1
10.210,00
10.210,00
1
10.210,00
0
0,00
9
Conveyor
01.03.10
1
72.000,00
72.000,00
0,90
72.000,00
0,10
0,00
10
Conveyor
01.03.11
1
69.000,00
69.000,00
0,90
69.000,00
0,10
0,00
11
Tank
01.03.12
1
7.940,00
7.940,00
1
7.940,00
0
0,00
15
Tank
01.05.03
1
7.290,00
7.290,00
0,60
7.290,00
0,40
0,00
16
Tank
01.05.04
1
54.564,00
54.564,00
0,90
49.107,60
0,10
5.456,40
17
Tank Effluent System
01.05.05
1
437.265,00
437.265,00
0,85
437.265,00
0,15
0,00
18
Tank
01.05.06
1
23.680,00
23.680,00
0,15
23.680,00
0,85
0,00
20
Tank
01.06.03
1
3.200,00
3.200,00
0,70
3.200,00
0,30
0,00
21
Polishing drum
01.07.03
1
20.215,00
20.215,00
0,15
20.215,00
0,85
0,00
22
Elevator
01.07.06
1
16.000,00
16.000,00
0,60
16.000,00
0,40
0,00
23
Conveyor
01.09.02
1
56.500,00
56.500,00
1
56.500,00
0
0,00

sehingga terhadap pos 1, 2, 5, 7, 9, 10, 11, 15, 16, 17, 18, 20, 21, 22, dan 23 PIB (15 jenis barang) tidak dapat diberikan pembebasan BM dan PPN yang mengakibatkan Pemohon Banding harus membayar kekurangan BM dan PDRI Rp321.014.000,00 (tiga ratus dua puluh satu juta empat belas ribu rupiah);

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya menyatakan bahwa importasi barang modal yang menjadi pokok sengketa yaitu berupa Conveyor, Tank,Tank Effluent System, Polishing Drum, dan Elevator” (26 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Malaysia, telah dilakukan dalam 2 (dua) kali impor, yaitu dengan:
1. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 002797 tanggal 14 Maret 2013 dengan pemotongan sebagai berikut:

Pemotongan berdasarkan
PIB Nomor: 002797
tanggal 14 Maret 2013,
Invoice Nomor: AIEK084-1/1401/13 (A)
tanggal 14 Januari 2013
Sisa Kuota Setelah
Pemotongan berdasarkan
PIB Nomor: 002797 tanggal 14 Maret 2013,
Invoice Nomor: AIEK084-1/1401/13 (A) tanggal
14 Januari 2013
No. Urut dalam PIB dan Invoice
Satuan
Nilai
Satuan
Nilai
2
0.95
149,720.00
0.05
7,880.00
3
0.95
138,130.00
0.05
7,270.00
8
0.90
69,300.00
0.10
7,700.00
12
0.95
9,699.50
0.05
510.50
15
0.90
64,800.00
0.10
7,200.00
No. Urut dalam PIB dan Invoice
Satuan
Nilai
Satuan
Nilai
16
0.90
62,100.00
0.10
6,900.00
17
0.70
5,558.00
0.30
2,382.00
26
0.60
4,374.00
0.40
2,916.00
27
0.90
49,107.60
0.10
5,456.40
28
0.85
371,675.25
0.15
65,589.75
29
0.15
3,552.00
0.85
20,128.00
32
0.70
2,240.00
0.30
960.00
35
0.15
3,032.25
0.85
17,182.75
38
0.60
9,600.00
0.40
6,400.00
59
0.90
50,850
0.10
5,650.00
2. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 010748 tanggal 16 September 2013 dengan pemotongan sebagai berikut:
Pemotongan berdasarkan PIB Nomor: 010748
tanggal 16 September 2013,
Invoice Nomor: AIEK084 2/0907/13 (A)
tanggal 09 Juli 2013
Sisa Kuota Setelah Pemotongan berdasarkan
PIB Nomor: 010748
tanggal 16 September 2013,
Invoice Nomor: AIEK084-2/0907/13 (A)
tanggal 09 Juli 2013
No. Urut dalam PIB dan Invoice
Satuan
Nilai
Satuan
Nilai
1
0.05
7,880.00
0.00
0.00
2
0.05
7,270.00
0.00
0.00
5
0.07
5,390.00
0.03
2,310.00
7
0.05
510.50
0.00
0.00
9
0.10
7,200.00
0.00
0.00
10
0.10
6,900.00
0.00
0.00
11
0.30
2,382.00
0.00
0.00
15
0.40
2,916.00
0.00
0.00
16
0.10
5,456.40
0.00
0.00
17
0.15
65,589.75
0.00
0.00
18
0.85
20,128.00
0.00
0.00
20
0.30
960.00
0.00
0.00
21
0.85
17,182.75
0.00
0.00
22
0.40
6,400.00
0.00
0.00
23
0.10
5,650.00
0.00
0.00

bahwa dalam kedua PIB tersebut telah dituliskan secara jelas nilai maupun satuan barang yang diimpor, demikian pula dalam packing lists yang dilampirkan saat penyampaian PIB sebagaimana tertulis dalam Lembar Lampiran Dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang merupakan satu kesatuan dengan PIB tersebut;

bahwa menurut Terbanding, bahwa berdasarkan data pemotongan kuota yang dilakukan oleh KPPBC Tipe Madya Pabean B Balikpapan diketahui bahwa penggunaan pertama atas fasilitas menggunakan PIB Nomor: 002797 tanggal 14 Maret 2013 dengan sisa kuota sebagai berikut:

No. Pos PIB
Nomor 010748
Tanggal
16 September 2013
Nama Barang
Masterlist
Pemotongan
(PIB Nomor: 002797
tanggal 14 Maret 2013)
Sisa Kuota
Kode
Unit
Satuan
Nilai
Unit
Nilai Kuota
Unit
Nilai
1
Conveyor
01.01.02
1
157.600,00
157.600,00
1
157.600,00
0
0,00
2
Conveyor
01.01.03
1
145.400,00
145.400,00
1
145.400,00
0
0,00
5
Conveyor
01.03.01
1
77.000,00
77.000,00
1
77.000,00
0
0,00
7
Conveyor
01.03.07
1
10.210,00
10.210,00
1
10.210,00
0
0,00
9
Conveyor
01.03.10
1
72.000,00
72.000,00
0,90
72.000,00
0,10
0,00
10
Conveyor
01.03.11
1
69.000,00
69.000,00
0,90
69.000,00
0,10
0,00
11
Tank
01.03.12
1
7.940,00
7.940,00
1
7.940,00
0
0,00
15
Tank
01.05.03
1
7.290,00
7.290,00
0,60
7.290,00
0,40
0,00
16
Tank
01.05.04
1
54.564,00
54.564,00
0,90
49.107,60
0,10
5.456,40
17
Tank Effluent System
01.05.05
1
437.265,00
437.265,00
0,85
437.265,00
0,15
0,00
18
Tank
01.05.06
1
23.680,00
23.680,00
0,15
23.680,00
0,85
0,00
19
Tank
01.06.03
1
3.200,00
3.200,00
0,70
3.200,00
0,30
0,00
20
Polishing drum
01.07.03
1
20.215,00
20.215,00
0,15
20.215,00
0,85
0,00
21
Elevator
01.07.06
1
16.000,00
16.000,00
0,60
16.000,00
0,40
0,00
22
Conveyor
01.09.02
1
56.500,00
56.500,00
1
56.500,00
0
0,00

dan berdasarkan tabel tersebut di atas, kedapatan:
bahwa jumlah barang yang diimpor tidak menunjukkan satuan yang jelas dalam importasinya, dan tidak ada data berupa packing list yang menunjukkan jumlah barang sebenarnya yang diajukan dan diberikan fasilitas pembebanan,
bahwa menurut Terbanding satuan Unit merujuk kepada satu keutuhan barang secara keseluruhan, sebagai dasar untuk menerbitkan keputusan atas keberatan Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan penelitian terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta persidangan, dikemukakan sebagai berikut:

bahwa yang menjadi permasalahan dalam banding ini adalah sengketa impor dengan Failitas BKPM. Pemohon Banding mengimpor barang dengan menggunakan Keputusan Fasilitas BKPM dengan Surat Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor: 383/Pabean/PMA/2012 tanggal 19 Juli 2012 perihal Pemberian fasilitas pembebasan bea masuk dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pemasukan mesin untuk pengembangan (perluasan) PT Agro Indomas dalam rangka PMA, atas PIB Nomor: 010748 tanggal 16 September 2013, jenis barang berupa Conveyor, Tank, Tank Effluent System, Polishing Drum, dan Elevator” (26 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Malaysia, Pembebanan Tarif Bea Masuk Pos 1, 2, 5, 7, 9, 10, 11, 15, 16, 17, 18, 20, 21, 22, dan 23 PIB (15 jenis barang);

bahwa Terbanding telah menetapkan PIB Nomor: 010748 tanggal 16 September 2013, jenis barang berupa Conveyor, Tank, Tank Effluent System, PolishingDrum, dan Elevator” (26 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Malaysia, Pembebanan Tarif Bea Masuk Pos 1, 2, 5, 7, 9, 10, 11, 15, 16, 17, 18, 20, 21, 22, dan 23 PIB (15 jenis barang) Pos Tarif 8428.39.9000 menjadi kurang bayar dengan SPTNP Nomor: SPTNP-000274/NTL/WBC.14/KPPMP.01/2013 tanggal 03 Oktober 2013 sebesar Rp321.014.000,00 (tiga ratus dua puluh satu juta empat belas ribu rupiah) dengan alasan jumlah dan jenis barang dalam Surat Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor: 383/Pabean/PMA/2012 tanggal 19 Juli 2012 telah habis digunakan pada saat importasi melalui PIB Nomor: 002797 tanggal 14 Maret 2013;

bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti pendukung yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan, menurut Majelis terbukti dengan telah diimpornya barang sesuai dengan daftar Surat Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor: 383/Pabean/PMA/2012 tanggal 19 Juli 2012 yang telah ditutup dengan PIB Nomor: 002797 tanggal 14 Maret 2013 (telah habis kuotanya), sehingga PIB Nomor: 010748 tanggal 16 September 2013 dikenakan koreksi atas jenis barang yang sama (yang telah diimpor);

bahwa pada Master List dirinci jenis barang dan jumlah satuan unit atau set tetapi pada PIB tidak dirinci Jenis Barang yang diimpor sebagaimana diatur dalam angka 6 huruf a Surat Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor: 383/Pabean/PMA/2012 tanggal 19 Juli 2012 perihal Pemberian fasilitas pembebasan bea masuk dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pemasukan mesin untuk pengembangan (perluasan) PT Agro Indomas dalam rangka PMA yang menyatakan bahwa “Dalam melaksanakan Impor, perusahaan diwajibkan mengikuti ketentuan yang berlaku dibidang impor yaituJenis Barang harus dirinci”;

bahwa berdasarkan penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding, serta pemeriksaan gambar/brosur yang diserahkan dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa Conveyor, Tank, Tank Effluent System, Polishing Drum, dan Elevator (26 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Malaysia, Pos 1, 2, 5, 7, 9, 10, 11, 15, 16, 17, 18, 20, 21, 22, dan 23 PIB (15 jenis barang) yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 010748 tanggal 16 September 2013 tidak mendapatkan fasilitas Masterlist (dikenakan Bea Masuk dan Pajak Pertambahan Nilai) karena telah habis diimpor dengan PIB Nomor: 002797 tanggal 14 Maret 2013;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, dapat Majelis simpulkan bahwa bahwa atas PIB Nomor: 010748 tanggal 16 September 2013, jenis barang berupa Conveyor, Tank, Tank Effluent System, Polishing Drum, dan Elevator (26 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Malaysia, Pos 1, 2, 5, 7, 9, 10, 11, 15, 16, 17, 18, 20, 21, 22, dan 23 PIB (15 jenis barang) Pos Tarif 8428.39.9000, tidak mendapatkan fasilitas BKPM berdasarkan Surat Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor: 383/Pabean/PMA/2012 tanggal 19 Juli 2012 (dikenakan Bea Masuk dan Pajak Pertambahan Nilai) karena kuota yang tersedia sebagaimana disebutkan dalam Masterlist telah habis digunakan pada saat importasi melalui PIB Nomor: 002797 tanggal 14 Maret 2013, sehingga ditetapkan menjadi sebagai berikut:

Pos
Jenis Barang
Menurut Majelis
Pembebanan
1
Conveyor
8428.39.9000 (BM 5%, PPN 10%, PPh 2.5%)
2
Conveyor
8428.39.9000 (BM 5%, PPN 10%, PPh 2.5%)
5
Conveyor
8428.39.9000 (BM 5%, PPN 10%, PPh 2.5%)
7
Conveyor
8428.39.9000 (BM 5%, PPN 10%, PPh 2.5%)
9
Conveyor
8428.39.9000 (BM 5%, PPN 10%, PPh 2.5%)
10
Conveyor
8428.39.9000 (BM 5%, PPN 10%, PPh 2.5%)
11
Tank
8428.39.9000 (BM 5%, PPN 10%, PPh 2.5%)
15
Tank
8428.39.9000 (BM 5%, PPN 10%, PPh 2.5%)
16
Tank
8428.39.9000 (BM 5%, PPN 10%, PPh 2.5%)
17
Tank Effluent System
8428.39.9000 (BM 5%, PPN 10%, PPh 2.5%)
18
Tank
8428.39.9000 (BM 5%, PPN 10%, PPh 2.5%)
20
Tank
8428.39.9000 (BM 5%, PPN 10%, PPh 2.5%)
21
Polishing Drum
8428.39.9000 (BM 5%, PPN 10%, PPh 2.5%)
22
Elevator
8428.39.9000 (BM 5%, PPN 10%, PPh 2.5%)
23
Conveyor
8428.39.9000 (BM 5%, PPN 10%, PPh 2.5%)

MENIMBANG
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa atas PIB Nomor: 010748 tanggal 16 September 2013, jenis barang berupa Conveyor, Tank, Tank Effluent System, Polishing Drum, dan Elevator (26 jenisbarang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Malaysia, Pos 1, 2, 5, 7, 9, 10, 11, 15, 16, 17, 18, 20, 21, 22, dan 23 PIB (15 jenis barang), Pos Tarif 8428.39.9000, sebagai berikut:

PIB Nomor: 010748 tanggal 16 September 2013,
Invoice Nomor: AIEK084-2/0907/13 (A) tanggal 09 Juli 2013

os
Jenis Barang
Menurut Majelis
Pembebanan
1
Conveyor
8428.39.9000 (BM 5%, PPN 10%, PPh 2.5%)
2
Conveyor
8428.39.9000 (BM 5%, PPN 10%, PPh 2.5%)
5
Conveyor
8428.39.9000 (BM 5%, PPN 10%, PPh 2.5%)
7
Conveyor
8428.39.9000 (BM 5%, PPN 10%, PPh 2.5%)
9
Conveyor
8428.39.9000 (BM 5%, PPN 10%, PPh 2.5%)
10
Conveyor
8428.39.9000 (BM 5%, PPN 10%, PPh 2.5%)
11
Tank
8428.39.9000 (BM 5%, PPN 10%, PPh 2.5%)
15
Tank
8428.39.9000 (BM 5%, PPN 10%, PPh 2.5%)
16
Tank
8428.39.9000 (BM 5%, PPN 10%, PPh 2.5%)
17
Tank Effluent System
8428.39.9000 (BM 5%, PPN 10%, PPh 2.5%)
18
Tank
8428.39.9000 (BM 5%, PPN 10%, PPh 2.5%)
20
Tank
8428.39.9000 (BM 5%, PPN 10%, PPh 2.5%)
21
Polishing Drum
8428.39.9000 (BM 5%, PPN 10%, PPh 2.5%)
22
Elevator
8428.39.9000 (BM 5%, PPN 10%, PPh 2.5%)
23
Conveyor
8428.39.9000 (BM 5%, PPN 10%, PPh 2.5%)

tidak mendapatkan fasilitas BKPM berdasarkan Surat Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor: 383/Pabean/PMA/2012 tanggal 19 Juli 2012 dan dikenakan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan menolak permohonan banding Pemohon Banding, dan menetapkan atas PIB Nomor: 010748 tanggal 16 September 2013, jenis barang berupa Conveyor, Tank, Tank Effluent System, Polishing Drum, dan Elevator (26jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Malaysia, Pos 1, 2, 5, 7, 9, 10, 11, 15, 16, 17, 18, 20, 21, 22, dan 23 PIB (15 jenis barang), tidak mendapatkan fasilitas BKPM berdasarkan Surat Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor: 383/Pabean/PMA/2012 tanggal 19 Juli 2012 menjadi sebagai berikut:

No Urut
Pos
Jenis Barang
Pos Tarif
Tarif BM
Tarif PPN
Tarif PPh Psl 22
1
1
Conveyor
8428.39.9000
5%
10%
2,5%
2
2
Conveyor
8428.39.9000
5%
10%
2,5%
3
5
Conveyor
8428.39.9000
5%
10%
2,5%
4
7
Conveyor
8428.39.9000
5%
10%
2,5%
5
9
Conveyor
8428.39.9000
5%
10%
2,5%
6
10
Conveyor
8428.39.9000
5%
10%
2,5%
7
11
Tank
8428.39.9000
5%
10%
2,5%
8
15
Tank
8428.39.9000
5%
10%
2,5%
9
16
Tank
8428.39.9000
5%
10%
2,5%
10
17
Tank Effluent System
8428.39.9000
5%
10%
2,5%
11
18
Tank
8428.39.9000
5%
10%
2,5%
12
20
Tank
8428.39.9000
5%
10%
2,5%
13
21
Polishing Drum
8428.39.9000
5%
10%
2,5%
14
22
Elevator
8428.39.9000
5%
10%
2,5%
15
23
Conveyor
8428.39.9000
5%
10 %
2,5%

MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

MEMUTUSKAN
Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-36/WBC.14/2014 tanggal 23 Januari 2014 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-000274/NTL/WBC.14/KPPMP.01/2013 tanggal 03 Oktober 2013, atas nama PT XXX, dan menetapkan atas PIB Nomor: 010748 tanggal 16 September 2013, jenis barang berupa Conveyor, Tank, Tank Effluent System, Polishing Drum, dan Elevator (26 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Malaysia, Pos 1, 2, 5, 7, 9, 10, 11, 15, 16, 17, 18, 20, 21, 22, dan 23 PIB (15 jenis barang) Pos Tarif 8428.39.9000, tidak mendapatkan fasilitas BKPM berdasarkan Surat Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor: 383/Pabean/PMA/2012 tanggal 19 Juli 2012, menjadi sebagai berikut:

No Urut
Pos
Jenis Barang
Pos Tarif
Tarif BM
Tarif PPN
Tarif PPh Psl 22
1
1
Conveyor
8428.39.9000
5%
10 %
2,5%
2
2
Conveyor
8428.39.9000
5%
10%
2,5%
3
5
Conveyor
8428.39.9000
5%
10%
2,5%
4
7
Conveyor
8428.39.9000
5%
10%
2,5%
5
9
Conveyor
8428.39.9000
5%
10%
2,5%
6
10
Conveyor
8428.39.9000
5%
10%
2,5%
7
11
Tank
8428.39.9000
5%
10%
2,5%
8
15
Tank
8428.39.9000
5%
10%
2,5%
9
16
Tank
8428.39.9000
5%
10%
2,5%
10
17
Tank Effluent System
8428.39.9000
5%
10%
2,5%
11
18
Tank
8428.39.9000
5%
10%
2,5%
12
20
Tank
8428.39.9000
5%
10%
2,5%
13
21
Polishing Drum
8428.39.9000
5%
10%
2,5%
14
22
Elevator
8428.39.9000
5%
10%
2,5%
15
23
Conveyor
8428.39.9000
5%
10%
2,5%
sehingga Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp3

sehingga Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp321.014.000,00 (tiga ratus dua puluh satu juta empat belas ribu rupiah),

Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 11 November 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IX Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, MM sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2015 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200