Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60607/PP/M.IXA/19/2015

Tinggalkan komentar

26 Mei 2017 oleh babikurus

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH

Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-60607/PP/M.IXA/19/2015

JENIS PAJAK
Bea & Cukai

TAHUN PAJAK
2014

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Bea Masuk Anti Dumping, jenis barang Cold Rolled Steel Sheet In Coil (37 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Klasifikasi Pos Tarif 7209.17.0010, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 65/PMK.011/2013 tanggal 19 Maret 2013, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 500121 tanggal 11 Desember 2013 dengan Tarif Bea Masuk (AKFTA) sebesar 0% dan Tarif Bea Masuk Anti Dumping sebesar 10.9%, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi Tarif Bea Masuk (AKFTA) sebesar 0% dan Tarif Bea Masuk Anti Dumping sebesar 55.6%;

Menurut Terbanding
:
bahwa Terbanding berkeyakinan bahwa penetapan yang telah Terbanding buat dan dituangkan dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2698/KPU.01/2014 tanggal 28 April 2014 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya Terbanding memohon agar Majelis Hakim yang mulia untuk menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya dan mempertahankan Keputusan Terbanding tersebut, namun apabila majelis hakim berpendapat lain Pemohon Banding mohon persamaan perlakuan (equity treatment) dan keputusan yang seadil-adilnya;
Menurut Pemohon
:
bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2698/KPU.01/2014 tanggal 28 April 2014yang mengenakan BMAD sebesar 55,6% atas importasi Cold Rolled Steel Sheet In Coil tidak didasarkan pada fakta-fakta yang ada serta ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 65/PMK.011/2013 tanggal 19 Maret 2013 tentang Peraturan Menteri Keuangan Tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Canai Lantaian Dari Besi Atau Baja Bukan Paduan Dari Negara Jepang, Republik Korea, Taiwan, Republik Rakyat Tiongkok, Dan Republik Sosialis Vietnam (PMK Nomor: 65/PMK.011/2013);
Menurut Majelis
:
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi Cold Rolled Steel Sheet In Coil (37 Jenis barangsesuai lembar lanjutan PIB), negara asal Korea, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 500121 tanggal 11 Desember 2013 dengan Tarif Bea Masuk-AKFTA sebesar 0% dan Tarif Bea Masuk Anti Dumping sebesar 10.9%;
bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2698/KPU.01/2014 tanggal 28 April 2014, jenis barang berupa Cold Rolled Steel Sheet In Coil (37 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 500121 tanggal 11 Desember 2013, Negara asal Korea, Pos Tarif 7209.17.0010 Tarif Bea Masuk (AKFTA) sebesar 0% dan Tarif Bea Masuk Anti Dumping sebesar 55.6%;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya menyatakan bahwa importasi Cold Rolled Steel Sheet In Coil (37 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal Korea, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 500121 tanggal 11 Desember 2013 dengan Tarif Bea Masuk-AKFTA sebesar 0% dan Tarif Bea Masuk Anti Dumping sebesar 10.9% berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 65/PMK.011/2013 tanggal 19 Maret 2013, dan sudah dilakukan pembayaran BMAD tersebut sebesar Rp202.045.000,00 dengan Pemberitahuan Pembayaran Bea Masuk Anti Dumping tanggal 13 Desember 2013;

bahwa menurut Terbanding, importasi barang berupa Cold Rolled Steel Sheet In Coil (37 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 500121 tanggal 11 Desember 2013, Negara asal Korea, Pos Tarif 7209.17.0010 dikenakan Tarif Bea Masuk Anti Dumping sebesar 55.6% dengan pertimbangan sebagai berikut:
Tidak adanya Shipping Document dari pabrik (produsen) langsung Re Indonesia (dari POSCO Re Indonesia);
Tidak adanya Invoice dari Produsen kepada eksportir (dari POSCO ke DAEWOO INTERNATIONAL CORPORATION);
Tidak adanya Bukti pembayaran dari Eksportir Re Produsen (dari POSCO ke DAEWOO INTERNATIONAL CORPORATION).
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta dalam persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 65/PMK.011/2013 tanggal 19 Maret 2013 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap lmpor Produk Canal Lantaian dari Besi atau Baja Bukan Paduan dari Negara Jepang, Republik Korea, Taiwan, Republik Rakyat Tiongkok, dan Republik Sosialis Vietnam, tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:
Pasal 1
Terhadap impor produk canal lantaian dari besi atau baja bukan paduan yang dicanai secara dingin (Cold Reduced), sebagaimana termasuk dalam pos tarif:

No.
Negara Asal Barang
Perusahaan
Besaran Bea Masuk Anti Dumping dalarn Persentase (%)
1
Republik Rakyat Tiongkok
Wuhan Iron and Steel Company Limited
13,6% .
Qinhuangdao Tong:ye Cold Rolled Steel Strip Co. Ltd
43,5%
Perusahaan Lairmya
43,5%
2
Jepang
JFE Steel Corporation
18,6%
Kobe Steel Ltd
55,6%
Nippon Steel Corporation
55,6%
Nisshin Steel Co.,Ltd
55,6%
Sumitomo Metal Industries, Ltd
55,6%
Perusahaan lainnya
55,6%
3
Korea
Dongbu Steel Co., Ltd
10,6%
Dongkuk Industries Co.
10,1%
H3runday HYSCO
11,0%
POSCO
10,9%
Perusahaan lainnya
11,0%
4
Taiwan
China Steel Corporation
7,0%
Synn Industrial Co., Ltd
5,9%
Sheng Yu Steel Co td
12,3%
Ton Yi Industrial CoRp
11,0%
Kao Hsing Chang Iron 85 Steel CoRp
20,6%
Perusahaan lainnya
POSCO-Vietnam Co., Ltd
20,6%
12,3%
5
Vietnam
Perusahaan Lainnya
27,8%
  • Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping sebagaiaman dimaksud Pasal 1 merupakan tambahan Bea Masuk yang dipungut berdasarkan skema tarif Bea Masuk Preferensi untuk eksportir dan/atau produsen pada perusahaan yang berasal dari negara-negara yang memiliki kerja sama perdagangan dengan Indonesia;
    Dalam hal skema tarif Bea Masuk Preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan tambahan bea masuk yang dipungut berdasarkan Bea Masuk Umum/Most Favoured Nations (MFN);
    Pasal 5
    Peraturan Menteri ini mulai berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggalberlakunya Peraturan Menteri ini.
    Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
    bahwa PIB Nomor: 500121 tanggal 11 Desember 2013 tertulis Negara asal Korea dengan Invoice Nomor: HTI-SL130225 tanggal 22 Februari 2013 dan Bill of Lading Nomor: JK1302655 tanggal 23 Februari 2013;bahwa Mill Test Certificate untuk barang impor berupa Cold Rolled Steel Sheet In Coil diterbitkan oleh POSCO, Korea;
    bahwa berdasarkan Laporan Surveyor KSO Sucofindo-Surveyor Indonesia Nomor: KR1806596A tanggal 27 November 2013, Impor Besi atau Baja, tercantum “Cold Rolled Steel Sheet In Coil, MFR: POSCO”;

    bahwa berdasarkan Commercial Invoice Nomor: 0000418767 tanggal 23 November 2013, tercantum Mill/Maker: POSCO, Korea;

    bahwa berdasarkan Packing List Nomor: 0000418767 tanggal 23 November 2013, tercantum Mill/Maker: POSCO, Korea;

    bahwa berdasarkan Pemberitahuan Pembayaran Bea Masuk Anti Dumping tanggal 13 Desember 2013, diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran Bea Masuk Anti Dumping (10,9%) atas PIB Nomor: 500121 tanggal 11 Desember 2013 sebesar Rp202.045.000,00 (dua ratus dua juta empat puluh ribu rupiah) disertai Bukti Penerimaan Negara The Bank of tokyo Mitsubishi UFJ, Ltd tanggal 13 Desember 2013 sebesar Rp202.045.000,00 (dua ratus dua juta empat puluh ribu rupiah);

    bahwa berdasarkan uraian dan ketentuan tersebut di atas, dapat Majelis simpulkan bahwa barang impor berupa Cold Rolled Steel Sheet In Coil (37 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan PIB Nomor: 500121 tanggal 11 Desember 2013, Negara Asal Korea dengan produsen POSCO, Korea, sehingga berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 65/PMK.011/2013 tanggal 19 Maret 2013 dikenakan Bea Masuk Anti Dumping sebesar 10,9%;

    MENIMBANG
    bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor “Cold Rolled Steel Sheet In Coil (37 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB)”, Negara asal Korea, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 500121 tanggal 11 Desember 2013, Klasifikasi Pos Tarif 7209.17.0010, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 65/PMK.011/2013 tanggal 19 Maret 2013 dikenakan Tarif Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) sebesar 10,9% (sepuluh koma sembilan persen) dan telah dibayar oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Pembayaran Bea Masuk Anti Dumping tanggal 13 Desember 2013 sebesar Rp202.044.000,00 (dua ratus dua juta empat puluh empat ribu rupiah). Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dengan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2698/KPU.01/2014 tanggal 28 April 2014, dan menetapkan pengenaan Tarif Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) atas PIB Nomor 500121 tanggal 11 Desember 2013, jenis barang berupa Cold Rolled Steel Sheet In Coil (37 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Korea, Klasifikasi Pos Tarif 7209.17.0010 sebesar 10,9% (sepuluh koma sembilan persen) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 65/PMK.011/2013 tanggal 19 Maret 2013;

    MENGINGAT
    Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
    Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;

    MEMUTUSKAN
    Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2698/KPU.01/2014 tanggal 28 April 2014 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-000145/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2014 tanggal 06 Januari 2014, atas nama PT XXX, dan menetapkan atas PIB Nomor 500121 tanggal 11 Desember 2013, jenis barang berupa Cold Rolled Steel Sheet In Coil (37 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Korea, Klasifikasi Pos Tarif 7209.17.0010, dikenakan Tarif Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) sebesar 10,9% (sepuluh koma sembilan persen) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 65/PMK.011/2013 tanggal 19 Maret 2013 dan telah dibayar oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Pembayaran Bea Masuk Anti Dumping tanggal 13 Desember 2013 sebesar Rp202.044.000,00 (dua ratus dua juta empat puluh empat ribu rupiah), sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil;

    Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 11 November 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, MM sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2015 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti,
serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200