Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60606/PP/M.IXA/19/2015
Tinggalkan komentar26 Mei 2017 oleh babikurus
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-60606/PP/M.IXA/19/2015
JENIS PAJAK
Bea & Cukai
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean, jenis barang berupa Unassembled Industrial Embroidery Machine & Parts, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 296710 tanggal 22 Juli 2013 Nilai Pabean sebesar total CIF SGD36,780.00, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Nilai Pabean sebesar total CIF SGD40,380.00;
Menurut Terbanding
:
bahwa diragukan kebenaran nilai transaksi sebagai nilai pabean sehingga harga yang diberitahukan dalam PIB No. 296710 tanggal 22 Juli 2013 tidak dapat diterima sebagai nilai pabean;
Menurut Pemohon
:
bahwa harga yang Pemohon Banding beritahukan di PIB adalah harga yang sebenarnya dan sudah sesuai dengan Invoice, Purchase Order dan Sales Confirmation;
Menurut Majelis
:
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang berupa Unassembled IndustrialEmbroidery Machine & Parts, Negara asal China, yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 296710 tanggal 22 Juli 2013 dengan nilai pabean sebesar CIF SGD36,780.00;
bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6312/KPU.01/2013 tanggal 11 Oktober 2013, berdasarkan penelitian terhadap dokumen impor serta penelitian terhadap kewajaran nilai pabean Unassembled Industrial Embroidery Machine & Parts yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 296710 tanggal 22 Juli 2013, nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai pabean yang sebenarnya dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean, sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean berdasarkan metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan metode deduksi yang diterapkan secara fleksibel berdasarkan harga pasar sehingga nilai pabean menjadi sebesar total CIF SGD40,380.00;
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 315/MSSM/XI/2013 tanggal 22 November 2013 secara eksplisit menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-6312/KPU.01/2013 tanggal 11 Oktober 2013, Pemohon Banding mengemukakan alasan sebagai berikut:
bahwa harga yang Pemohon Banding beritahukan di PIB adalah harga yang sebenarnya dan sudah sesuai dengan Invoice, Purchase Order dan Sales Confirmation;
bahwa harga yang Pemohon Banding beritahukan di PIB adalah harga yang sebenarnya dan sudah sesuai dengan harga transaksi antara Pemohon Banding dengan shipper Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut:
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan nilai pabean atasUnassembled Industrial Embroidery Machine & Parts, Negara asal China, yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 296710 tanggal 22 Juli 2013 menjadi sebesar total CIF SGD40,380.00 dengan alasan nilai transaksi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 296710 tanggal 22 Juli 2013 tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean;
bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan bahwa “Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”;
bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean;
bahwa Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 menyatakan bahwa “Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang imporselain pembatasan-pembatasan yang:
diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan Perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;
membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan;
tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;
b.tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi ataunilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;
c.tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan
d.tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang;
bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 menyatakan bahwa “Nilai transaksi barang impor tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean dalam hal:
barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;
nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilaipabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnyaatau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau;
pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukuruntuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;
bahwa Pasal 23 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01September 2010 menyatakan “Apabila berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksuddalamPasal 22 ayat (2) menunjukkan bahwa:
barang impor yang bersangkutan bukan merupakan obyek suatu transaksi jualbeli;
persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean tidak dipenuhi;
unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang harus ditambah/tidak termasuk pada nilai transaksitidak dapat dihitung dan/atau tidak didasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; atau
hasil pemeriksaan fisik menunjukkan jenis, spesifikasi atau jumlah barang yangdiberitahukan tidak sesuai dengan pemberitahuan;
Pejabat Bea dan Cukai menentukan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang identiksampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya;bahwa barang impor berupa Unassembled Industrial Embroidery Machine & Partsdari Ya Zhou Cheng Gong Trading dengan Bill of Lading Nomor: EGLV143385136285 tanggal 03 Juni 2013 dan Invoice Nomor: 0013037YZ tanggal 03 Juni 2013 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 296710 tanggal 22 Juli 2013 dengan nilai pabean sebesar CIF SGD36,780.00;
bahwa bahwa pemesanan barang impor adalah sebagai berikut:
pada Purchase Order Nomor: PO060-20052013 tanggal 20 Mei 2013, jenis barang berupaUnassembled Industrial Embroidery Machine & Parts, jumlah 4 Sets, nilai C&F SGD36,400.00 dengan Payment 90 Days after B/L Date;
pada Purchase Order Nomor: PO060-20052013 tanggal 20 Mei 2013 (distempel dengan kataAmendment) jenis barang berupa Unassembled Industrial Embroidery Machine & Parts, jumlah 4 Sets dan One Lot Sewing Machine Parts, nilai C&F SGD36,780.00 dengan Payment 90 Days after B/L Date;
pada Purchase Order Nomor: PO060-20052013 tanggal 14 Agustus 2013 (distempel dengan kata Amendment) jenis barang berupa Unassembled Industrial Embroidery Machine & Parts, jumlah 4 Sets dan One Lot Sewing Machine Parts, nilai C&F SGD36,780.00 dengan Payment 300 Days after B/L Date;
bahwa perjanjian jual beli barang impor adalah sebagai berikut:
pada Sales Contract Nomor: YZ/PO060/VI/2013 tanggal 27 Mei 2013 jenis barang berupaUnassembled Industrial Embroidery Machine & Parts, jumlah 4 Sets, nilai C&F SGD36,400.00 dengan Payment 90 Days after B/L Date;
pada Sales Contract Nomor: YZ/PO060/VI/2013 tanggal 27 Mei 2013 (distempel dengan kata Amendment), jenis barang berupa Unassembled Industrial Embroidery Machine & Parts, jumlah 4 Sets dan One Lot Sewing Machine Parts, nilai C&F SGD36,780.00 dengan Payment 90 Days after B/L Date;
pada Sales Contract Nomor: YZ/PO060/VI/2013 tanggal 14 Agustus 2013 (distempel dengan kata Amendment) jenis barang berupa Unassembled Industrial Embroidery Machine & Parts, jumlah 4 Sets dan One Lot Sewing Machine Parts, nilai C&F SGD36,780.00 dengan Payment 300 Days after B/L Date;
bahwa Pemohon Banding mengajukan penundaan pembayaran menjadi 300 hari setelah tanggal Bill of Lading (B/L) dengan Surat Nomor: 060A/MSSM/VIII/2013 tanggal 26 Agustus 2013 Ref: Extension for Time of Payment Request;
bahwa pada Invoice Nomor: 0013037YZ tanggal 03 Juni 2013, jenis barang berupa Unassembled Industrial Embroidery Machine & Parts, jumlah 4 Sets dan One Lot Sewing Machine Parts, dengan nilai C&F SGD36,780.00;
bahwa pembayaran dilakukan dengan transfer uang melalui Bank Central Asia sebanyak dua kali, pembayaran pertama pada tanggal 27 Februari 2014 (269 hari setelah tanggal B/L) sebesar SGD20,000.00 dan pembayaran kedua pada tanggal 05 Maret 2014 (275 hari setelah tanggal B/L) sebesar SGD16,780.00;
bahwa perjanjian pembayaran adalah sebagai berikut:1.pada Purchase Order Nomor: PO060-20052013 tanggal 20 Mei 2013 dan Sales Contract Nomor: YZ/PO060/VI/2013 tanggal 27 Mei 2013 adalah 90 Days after B/L Date;2.pada Purchase Order Nomor: PO060-20052013 tanggal 14 Agustus 2013 (distempel dengan kata Amendment) dan Sales Contract Nomor: YZ/PO060/VI/2013 tanggal 14 Agustus 2013 (distempel dengan kata Amendment) menjadi 300 Days after B/L Date tanpa ada penjelasan mengenai sanksi keterlambatan;
bahwa pada pembukuan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan, tidak diketahui asal uang untuk pembayaran;
bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan sistem pembayaran kepada supplier dengan penundaan 300 hari berlaku juga untuk umum;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, dapat diketahui bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan kebenaran nilai transaksi sebagai harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar;
MENIMBANG
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa harga barang impor berupa Unassembled Industrial Embroidery Machine & Parts, Negara asal China, yang tercantum dalam Invoice Nomor: 0013037YZ tanggal 03 Juni 2013 dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor: 296710 tanggal 22 Juli 2013 sebesar total CIF SGD36,780.00 adalah bukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan menolak permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 296710 tanggal 22 Juli 2013, jenis barang berupa Unassembled Industrial Embroidery Machine & Parts, Negara asal China, menjadi sebesar total CIF SGD40,380.00;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-6312/KPU.01/2013 tanggal 11 Oktober 2013 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-013300/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 20 Agustus 2013, atas nama PT XXX dan menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 296710 tanggal 22 Juli 2013, jenis barang berupa Unassembled Industrial Embroidery Machine & Parts, Negara asal China, menjadi sebesar total CIF SGD40,380.00 sehingga pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp8.548.000,00 (delapan juta lima ratus empat puluh delapan ribu rupiah);
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 07 Oktober 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, MM sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2015 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti,
serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding:
