Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60604/PP/M.VIIA/19/2015

Tinggalkan komentar

26 Mei 2017 oleh babikurus

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH

Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-60604/PP/M.VIIA/19/2015

JENIS PAJAK
Bea & Cukai

TAHUN PAJAK
2014

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan nilai pabean atas PIB nomor: 046172 tanggal 04 Februari 2014, berupa importasi 1200 BG Groundnut Kernels, negara asal: India yang diberitahukan dengan nilai pabean sebesar CIF USD53,100 dan oleh Terbanding ditetapkan nilai pabeannya menjadi sebesar CIF USD72,000;

Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan hasil penelitian harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 046172 tanggal 04 Februari 2014 tidak dapat diterima sebagai Nilai transaksi dikarenakan terdapat inkonsistensi data dan data yang dilampirkan tidak memadai untuk penelitian nilai transaksi;
Menurut Pemohon
:
bahwa menurut Pemohon Banding harga kacang tanah yang Pemohon Banding beli adalah harga yang sebenarnya sesuai dengan Sales Contract dan Invoice;
Menurut Majelis
:
bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean dengan alasan bahwa berdasarkan DNP yang diterima bukan merupakan obyek suatu penjualan, nilai transaksi digugurkan dan nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD72,000.00 berdasarkan metode nilai transaksi barang identik;

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu;

bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 menyatakan, Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:
barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean;
nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/ataud. Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean;
bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tersebut di atas;

bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 046172 tanggal 04 Februari 2014 dengan menggunakan metode nilai transaksi barang identik dengan berdasarkan PIB pembanding nomor: 018306 tanggal 15 Januari 2014;

bahwa pengguguran nilai transaksi oleh Terbanding terbukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010;

bahwa selanjutnya Majelis di dalam persidangan memeriksa bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Contract nomor: 283/GNS/13-14 tanggal 17 Januari 2014 diketahui bahwa Pemohon Banding sepakat membeli barang kepada Avilaa Export P Limited dengan alamat Old No. 269/1 New 126, 4th Floor, Thambu Chetty Street, Chennai India, berupa 60MT GROUNDNUT KERNELS, seharga CNF USD53,100.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice nomor: 283/GNS/13-14 tanggal 17 Januari 2014 diketahui bahwa Pemohon Banding membeli barang kepada Avilaa Export P Limited dengan alamat Old No. 269/1 New 126, 4th Floor, Thambu Chetty Street, Chennai India, berupa 60MT GROUNDNUT KERNELS , seharga CNF USD53,100.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List untuk Invoice nomor: 283/GNS/13-14 tanggal 17 Januari 2014 diketahui bahwa Pemohon Banding membeli barang kepada Avilaa Export P Limited dengan alamat Old No. 269/1 New 126, 4th Floor, Thambu Chetty Street, Chennai India, berupa Groundnut Kernel, Negara asal India, Total Net Weight: 1200bag @ 50 Kgs;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading nomor: TALTSM01726165 tanggal 24 Januari 2014, diketahui diterbitkan oleh Trans Asia Line Ltd , dengan Shipper: Avilaa Export P Limited dengan alamat Old No. 269/1 New 126, 4th Floor, Thambu Chetty Street, Chennai India,, Consignee: PT XXX, barang: 60MT GROUNDNUT KERNELS , Total Gross Weight: 60,240.00 Kg, Freight Payable at Chennai;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Debit Advice Panin Bank, pada tanggal 30 Januari 2014 Panin Bank mendebit rekening Pemohon Banding nomor: 0986000189 sejumlah USD53,100.00, ditambah biaya coll foreign USD33.19, biaya swift/ cable USD10.00, sehingga total USD53,143.19, untuk Pembayaran Invoice Nomor: 283/GNS/13-14;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran Panin Bank, atas nama Pemohon Banding nomor rekening: 0986000189, pada tanggal 30 Januari 2014 tercatat keterangan: TFT404656001 sebesar USD53,143.19;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Certificate of Insurance nomor 00932/EXINDOKA/Allianz yang diterbitkan di dalam negeri oleh PT Asuransi Allianz Utama Indonesia tanggal 28 Januari 2014 dengan nilai pertanggungan sebesar USD53,100.00, menunjuk pada Marine Open Policy nomor JKT00-1207-000011 dan segala persyaratan asuransi tunduk pada Marine Open Policy, dengan demikian Majelis berpendapat bahwa pertanggungan atas pengiriman barang telah ditutup dengan Marine Open Policy a quo;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor: 046172 tanggal 04 Februari 2014, Pemohon Banding telah melakukan importasi Groundnut Kernels negara asal India dengan memberitahu kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok nilai pabean CIF USD53,100.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding tersebut Majelis berpendapat bahwa data yang dilaporkan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 046172 tanggal 04 Februari 2014 atas importasi berupa barang Groundnut Kernels negara asal India, dengan nilai pabean CIF USD53,100.00 sesuaidengan bukti pembelian dan pembayaran;

bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa penetapan nilai pabean oleh Kantor PelayananUtama Bea dan Cukai Tanjung Priok yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2182/KPU.01/2014 tanggal 04 April 2014 dengan penetapan nilai pabean sebesar CIF USD72,000.00 tidak dapat dipertahankan;

MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnyapermohonan banding Pemohon Banding, menetapkan nilai pabean atas Groundnut Kernels negara asal India sesuai PIB nomor 046172 tanggal 4 Februari 2014 sebesar CIF USD53,100.00;

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006,
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008,
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009,
dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;

MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2182/KPU.01/2014 tanggal 04 April 2014 tentang penetapan atas keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-003044/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2014 tanggal 11 Februari 2014, atas nama: PT XXX, dan menetapkan nilai pabean atas Groundnut Kernels negara asal India sesuai pemberitahuan dalam PIB nomor: 046172 tanggal 04 Februari 2014 CIF USD53,100.00, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar adalah nihil;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 10 Maret 2015 oleh Majelis VII A Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Ir. J.B. Bambang Widyastata sebagai Hakim Ketua,
Drs. Bambang Sudjatmoko sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Yosephine Riane E.R., S.H., M.H. sebagai Panitera Pengganti,

Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa, tanggal 31 Maret 2015,dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti,
tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding;

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200