Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60603/PP/M.VIIA/19/2015

Tinggalkan komentar

26 Mei 2017 oleh babikurus

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH

Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-60603/PP/M.VIIA/19/2015

JENIS PAJAK
Bea & Cukai

TAHUN PAJAK
2014

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan nilai pabean atas PIB nomor: 004335 tanggal 6 Januari 2014, berupa importasi Groundnut Kernels negara asal India yang diberitahukan dengan nilai pabean sebesar CIF USD67,200.00 dan oleh Terbanding ditetapkan nilai pabeannya menjadi sebesar CIF USD96,000.00;

Menurut Terbanding
:
bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1475/KPU.01/2014 tanggal 06 Maret 2014 ditebitkan berdasarkan kuasa pasal 93 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 telah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Menurut Pemohon
:
bahwa menurut Pemohon Banding harga kacang tanah yang Pemohon Banding beli adalah harga yang sebenarnya sesuai dengan Sales Contract dan Invoice;
Menurut Majelis
:
bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean dengan alasan bahwa berdasarkan DNP yang diterima bukan merupakan obyek suatu penjualan, nilai transaksi digugurkan dan nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD96,000.00 dengan menggunakan metode pengulangan berdasarkan nilai transaksi barang identik;

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu;

bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 menyatakan, Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:
barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean;
nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/ataud. Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean;
bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tersebut di atas;

bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 004335 tanggal 6 Januari 2014 dengan menggunakan metode pengulangan berdasarkan nilai transaksi barang identik denganberdasarkan PIB pembanding nomor: 507967 tanggal 16 Desember 2013;

bahwa pengguguran nilai transaksi oleh Terbanding terbukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010;

bahwa selanjutnya Majelis di dalam persidangan memeriksa bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Sales Contract nomor: 359 tanggal 6 Januari 2014 diketahui bahwa Pemohon Banding sepakat membeli barang kepada S. Jayavel Exim dengan alamat Old no 70, New No 12, Arthoon Road, Royapuram, Chennai India, berupa 80MT GROUNDNUT KERNELS, seharga CIF USD67,200.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice nomor: SJV 714 tanggal 09 Desember 2013 diketahui bahwa Pemohon Banding membeli barang kepada S. Jayavel Exim dengan alamat Old no 70, New No 12, Arthoon Road, Royapuram, Chennai India, berupa 80MT GROUNDNUT KERNELS , seharga CIF USD67,200.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List untuk Invoice nomor: SJV 714 tanggal 09 Desember 2013 diketahui bahwa Pemohon Banding membeli barang kepada S. Jayavel Exim dengan alamat Old no 70, New No 12, Arthoon Road, Royapuram, Chennai India, berupa Groundnut Kernel, Negara asal India, Total Net Weight: 1600bag @ 50 Kgs;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading nomor: KKLUMAA033227 tanggal 18 Desember 2013, diketahui diterbitkan oleh Kawasaki Kisen Kaisha Ltd , dengan Shipper: S. Jayavel Exim dengan alamat Old no 70, New No 12, Arthoon Road, Royapuram, Chennai India,, Consignee: PT XXX, barang: 80MT GROUNDNUT KERNELS , Total Gross Weight: 80,480.00 Kg;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Debit Advice Panin Bank, pada tanggal 30 Desember 2013 Panin Bank mendebit rekening Pemohon Banding nomor: 0986000189 sejumlah USD53,760.00, ditambah biaya coll foreign USD33.60, biaya swift/ cable USD10.00, sehingga total USD53,803.60, dengan keterangan Inv Nomor: SJV 714 (pembayaran 80% dari nilai invoice);

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran Panin Bank, atas nama Pemohon Banding nomor rekening: 0986000189, pada tanggal 30 Desember 2013 tercatat keterangan: TFT404557001 sebesar USD53,803.60;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti pembayaran diketahui bahwa Pemohon Banding membayar sebesar USD53,803.60, sehingga tidak sesuai dengan nilai yang tercantum dalam sales contract dan invoice;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor: 004335 tanggal 6 Januari 2014, Pemohon Banding telah melakukan importasi Groundnut Kernels negara asal India dengan memberitahukan kepada nilai pabean CIF USD67,200.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding tersebut Majelis berpendapat bahwa data yang dilaporkan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 004335 tanggal 6 Januari 2014 atas importasi Groundnut Kernels negara asal India, dengan nilai pabean CIF USD67,200.00 tidak sesuai dengan bukti pembelian dan pembayaran;

bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa penetapan nilai pabean oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1475/KPU.01/2014 tanggal 06 Maret 2014 dengan penetapan nilai pabean sebesar CIF USD96,000.00 tetap dipertahankan;

MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding, menetapkan nilai pabean atas Groundnut Kernels negara asal India sebesar CIF USD96,000.00 sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1475/KPU.01/2014 tanggal 06 Maret 2014;

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006,
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008,
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009,
dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;

MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1475/KPU.01/2014 tanggal 06 Maret 2014 tentang penetapan atas keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-000458/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2014 tanggal 09 Januari 2014, atas nama: PT XXX, dan menetapkan nilai pabean atas Groundnut Kernels negara asal India yang diberitahukan dalam PIB nomor: 004335 tanggal 6 Januari 2014, sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1475/KPU.01/2014 tanggal 06 Maret 2014 sebesar CIF USD96,000.00, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda yang masih harus dibayar sebesar Rp61.897.000,00;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 10 Maret 2015 oleh Majelis VII A Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Ir. J.B. Bambang Widyastata sebagai Hakim Ketua,
Drs. Bambang Sudjatmoko sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Yosephine Riane E.R., S.H., M.H. sebagai Panitera Pengganti,

Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa, tanggal 31 Maret 2015,dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti,
tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding;

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200