Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60602/PP/M.VIIA/19/2015
Tinggalkan komentar26 Mei 2017 oleh babikurus
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-60602/PP/M.VIIA/19/2015
JENIS PAJAK
Bea & Cukai
TAHUN PAJAK
2014
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan pos tarif atas PIB Nomor: 105558 tanggal 18 Maret 2014 berupa importasi barang 42 CT Nitrogen Generator (dan 12 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: China, dengan dan klasifikasi diberitahukan pada untuk pos 1 dan 2 pada pos Tarif 8414.80.4900 dengan Bea Masuk 0% (ACFTA) dan untuk pos 3 sampai dengan 13 pada pos tarif 8414.90.3200 dengan Bea Masuk 0% (ACFTA), yang oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok ditetapkan untuk pos 1 dan 2 pada pos tarif yang sama dengan BM 5% (MFN) dan untuk pos 3 sampai dengan 13 pos 1 dan 2 pada pos tarif yang sama dengan BM 5% (MFN);
Menurut Terbanding
:
bahwa Pejabat Bea dan Cukai mengenakan tarif BM MFN atas importasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding karena Pemohon Banding memberitahukan adanya penggunaan Fasilitas Impor ACFTA dengan melampirkan Form E Nomor E146100001050005 tanggal 27 Februari 2014 namun pemasok merupakan perusahaan dagang (trader), bukan manufaktur, tidak mancantumkan nama perusahaan manufakturnya. Berdasarkan Point 5 Overleaf Notes ASEAN-China FTA menyatakan bahwa: “DESCRIPTION OF PRODUCTS: The description of products must be sufficiently detailed to enable the products to be identified by the Customs Officers examining them, name of manufacturer, any trade mark shall also be specified.”;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui keputusan Terbanding yang membatalkan tarif Bea Masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dalam rangka -ASEAN-Free Trade Area (ACFTA) atas barang yang diimpor oleh Pemohon Banding dengan klasifikasi tarif: 8414.80.4900, tarif Bea Masuk 0% (ACFTA) dan ditetapkan Terbanding menjadi 5% (MFN);
Menurut Majelis
:
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-3060/KPU.01/2014, tanggal 14 Mei 2014 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa 42 CT Nitrogen Generator (dan 12 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan PIB Nomor: 105558 tanggal 18 Maret 2014 ditetapkan tidak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka skema AC-FTA dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dikarenakan berdasarkan penelitian Form E nomor E146100001050005 tanggal 27 Februari 2014 tidak memenuhi ketentuan dari ASEAN – China FTA OCP dan ASEAN China Rules of Origindimana Pemohon Banding menyatakan pos 1 dan 2 diberitahukan pada pos Tarif 8414.80.4900 dengan Bea Masuk 0% (ACFTA) dan untuk pos 3 sampai dengan 13 diberitahukan pada pos tarif 8414.90.3200 dengan Bea Masuk 0% (ACFTA), sedangkan Terbanding menetapkan pos 1 dan 2 pada pos tarif yang sama dengan BM 5% (MFN) dan untuk pos 3 sampai dengan 13 pada pos tarif yang sama dengan BM 5% (MFN);
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-3060/KPU.01/2014, tanggal 14 Mei 2014 dan pada pokoknya mengemukakan alasanbahwa importasi Pemohon Banding telah dilengkapi dengan Form E, telah mencantumkan kode 54 ACFTA dalam kolom 19 PIB dan Lembar asli Form E No. E146100001050005 tanggal 27 Februari 2014 tersebut telah Pemohon Banding lampirkan pada saat pengajuan PIB No. 105558 tanggal 18 Maret 2014 di KPUBC Tipe A Tanjung Priok;
bahwa importasi Pemohon telah sesuai dengan ketentuan dan Rules of Origin yang didefinisikan sebagai kriteria yang digunakan untuk menentukan status asal baranq dalam perdagangan international dan nyata-nyata barang impor tersebut adalah benar berasal dari China sehingga alasan-alasan sebagaimana dikemukakan oleh Terbanding bukanlah penghalang untuk Pemohon mendapatkan preferensi tariff bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA);
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 antara lain disebutkan bahwa:
Pasal 1(1) Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara- negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
Pasal 2(1) Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksuddalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
arif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;
lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang;
Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; dand. Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;
bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AC-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China dan dokumen pengangkut berupa Bill of Lading juga diterbitkan dari Negara China yang memuat barang impor berasal dari negara China, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwaForm E tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AC-FTA;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AC-FTA;
MENIMBANG
bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor berupa 42 CT Nitrogen Generator (dan 12 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 105558 tanggal 18 Maret 2014 mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3060/KPU.01/2014, tanggal 14 Mei 2014 dikabulkan seluruhnya, sehingga atas impor tersebut dikenakan pembebanan pos 1 sampai dengan 13 dengan tarif bea masuk 0% (AC-FTA);
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3060/KPU.01/2014, tanggal 14 Mei 2014 tentang penetapan atas keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP- 005353/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2014, tanggal 19 Maret 2014, atas nama: PT. XXX, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor Nitrogen Generator (12 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 105558 tanggal 18 Maret 2014 yaitu pos 1 dan 2 pada pos Tarif 8414.80.4900 dengan pembebanan Bea Masuk 0% (ACFTA) dan untuk pos 3 sampai dengan 13 pada pos tarif 8414.90.3200 dengan pembebanan Bea Masuk 0% (ACFTA), sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda yang masih harus dibayar nihil;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 3 Maret 2015 oleh Majelis VII A Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Ir. J.B. Bambang Widyastata sebagai Hakim Ketua,
Drs. Bambang Sudjatmoko sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Yosephine Riane E.R., S.H., M.H. sebagai Panitera Pengganti,
Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa, tanggal 31 Maret 2015,dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti,
tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding;
