Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60601/PP/M.VIIA/19/2015

Tinggalkan komentar

26 Mei 2017 oleh babikurus

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH

Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-60601/PP/M.VIIA/19/2015

JENIS PAJAK
Bea & Cukai

TAHUN PAJAK
2014

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan tarif atas PIB nomor: 049524 tanggal 05 Februari 2014, berupa importasi 760 Cartons Plastic Footwears yang diberitahukan untuk pos 9 dan 10 masuk klasifikasi pos tarif 6402.99.90.00 dengan BM 0% (ACFTA) dan oleh Terbanding untuk pos 9 dan 10 ditetapkan masuk klasifikasi pos tarif 6401.99.00.00 dengan BM 15% (ACFTA);

Menurut Terbanding
:
bahwa jenis barang diberitahukan sebagai Children Plastic Shoes size 24-29 dan Youth PlasticShoes Sie 30-35 yang diimpor dengan PIB Nomor 049524 tanggal 05 Februari 2014 diidentifikasikan sebagai sepatu/alas kaki tahan air karena dari bahan plastik tahan air dengan outer dan upper terbuat dari plastik/karet dengan dibuat/dirakit dengan cara Injection Moulding/Pencetakan Melalui Penyuntikan (tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu) maka barang tersebut harus diklasifikasikan pada pos tarif 6401.99.00.00 dengan pembebanan bea masuk sebesar 15% (ACFTA);
Menurut Pemohon
:
bahwa BTKI 2012 mensyaratkan pengerjaan alas kaki tahan air tidak boleh dengan dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk , adapun tujuannya supaya bagian sol dan bagian atasnya tidak berlubang, sebab akan terjadi penetrasi air melalui lubang tersebut, begitu juga dengan alas kaki Pemohon Banding yang bagian atasnya terbuka atau memiliki lubang ventilasi sehingga tidak dapat melindungi terhadap penetrasi air. Dengan demikian alas kaki tersebut tidak dapat diklasifikaikan pada pos 6401;
Menurut Majelis
:
bahwa yang barang yang disengketakan adalah barang yang diberitahukan pada PIB Nomor 049524 tanggal 05 Februari 2014 berupa alas kaki dari plastik dari pos 9 dan 10 sesuai lembar lanjutan PIB, negara asal China;

bahwa setelah mendengar penjelasan kedua pihak di persidangan dan melihat contoh yang diajukan oleh Pemohon Banding, Majelis mengidentifikasi barang sebagai:
“Alas kaki dengan sol luar (outer sole) dan bagian atas (upper) dari plastik, dibuat dengan cara pencetakan melalui penyuntikan (Injection Moulding), tidak dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.”
1. Klasifikasi Pos Tarif
Klasifikasi Alas Kaki, Pelindung Kaki atau Barang semacam itu (HS Bab 64).
1. Alas kaki (footwear), tersusun oleh 2 bagian utama, yaitu:
Sol luar (outer sole), adalah bagian alas kaki, bila dipakai, bersinggungan langsung dengan tanah.
Bagian atas (upper), adalah bagian alas kaki yang terletak di atas sol.
Dalam hal sukar ditemukan batas antara bagian outer sole dan bagian upper, sebagai contoh footwear dari bahan plastik produk proses moulding (cetak), maka upper adalah bagian alas kaki yang melindungi kaki bagian samping dan atas kaki. [Explanatory Notes Bab 64 Umum (C) dan (D)].
2. Pos 64.01 sampai dengan Pos 64.05 dibedakan berdasarkan bahan penyusun outer sole danupper. [Explanatory Notes Bab 64 Umum (B)].
Pos 64.01 dan 64.02, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole dan upper terbuat dari bahan karet atau plastik;
Pos 64.03, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet, plastik, kulit atau kulit komposisi, sedang bagian upper terbuat dari bahan kulit.
Pos 64.04, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet, plastik, kulit atau kulit komposisi, sedang bagian upper terbuat dari bahan tekstil.
Pos 64.05, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole atau upper terbuat dari bahan kombinasi atau bahan yang tidak diatur dalam Pos 64.01 s/d pos 64.04.
Sebagai contoh: Alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet atau plastik, sedang upper terbuat dari bahan selain karet, plastik, kulit atau tekstil. [Explanatory Notes Bab 64.05 angka (1)].
3. Pos 64.01Persyaratan:
Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;
Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melalui cara-cara: dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;
4. Pengertian tahan air dikaitkan dengan alas kaki.
4.1. Fungsi utama alas kaki adalah bila dikenakan dapat melindungi telapak kaki dari berhubungan langsung dengan permukaan tanah / bawah (ground surface).
4.2. Tahan air mengandung pengertian tidak rusak bila bersentuhan dengan air dan tidak tembus air.
4.3. Bahwa Explanatory Notes Bab 64.01 tidak mengatur bahwa alas kaki tahan air mengharuskan bagian upper sole tertutup sedemikan agar dapat melindungi seluruh bagian kaki yaitu telapak kaki, mata kaki serta punggung kaki dari sentuhan air;
4.4. Bahwa oleh karenanya Explanatory Notes Bab 64.01 juga tidak mengatur adanya batasan ukuran ketinggian upper sole dan berlobang-tidaknya upper sole agar air tidak masuk ke dalam alas kaki;
4.5. Bahwa dapat-tidaknya air masuk kedalam alas kaki pada dasarnya tergantung dari ketinggian permukaan air di mana alas kaki tersebut digunakan. Dengan demikian pengertian waterproof footwear dimaksudkan sebagai alas kaki yang dapat melindungi seluruh bagian kaki dari sentuhan air adalah tidak benar;
5. Mengacu pada uraian butir 4 di atas, maka alas kaki yang memenuhi kriteria sebagai waterproof footwear adalah alas kaki yang:
di mana baik bagian outer sole maupun upper terbuat dari bahan yang tahan air; dan
di mana bagian outer sole dan upper disambung sedemikian rupa sehingga air tidak dapat menembus celah sambungan.dan keadaan ini hanya dapat dicapai bila cara penyambungannya bukan dengan cara yang memungkinkan air masih dapat menembus sambungan, seperti dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu.
6. Buku Tarif Bea Masuk Indonesia
6.1 Bahwa berdasarkan pasal 14 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan;
1) Untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang.2) Ketentuan tentang klasifikasi barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.
6.2 Bahwa sesuai Buku Tarif Bea Masuk Indonesia 2003, sandal yang merupakan alas kaki yang hanya melindungi telapak kaki dari berhubungan langsung dengan ground surface, diklasifikasi pada bab 6401;
6.3 Bahwa berdasarkan Tabel Korelasi yang menghubungkan pos tarif yang ada pada BTBMI 2003 dan BTBMI 2004, dapat disimpulkan bahwa pos tarif 6401.99.00.00 (BTBMI 2004) menampung jenis barang dari pos tarif 6401.99.99.200 dan 6401.99.900 (BTBMI 2003), dengan demikian pernyataan Pemohon Banding bahwa klasifikasi jenis sandal dihapus / dihilangkan dari pos 6401tidak benar;
6.4 Bahwa sepanjang tidak bertentangan dengan Harmonized System dan Explanatory Notes to The HS, Indonesia sebagai negara yang meratifikasi Harmonized System dalam mengklasifikasi barang memiliki otoritas penuh dan tidak harus sesuai dengan negara lain;
7. Kesimpulan.
7.1 Pos 64.01 adalah klasifikasi untuk jenis barang Alas Kaki Tahan Air, yaitu alas kaki, di mana:
Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;
Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melalui cara-cara:dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;
7.2 Pos 64.01 tidak mempertimbangkan apakah bagian upper berlubang atau tidak, asalkan Alas Kaki dimaksud memenuhi kriteria dimaksud butir 7.1 di atas, harus diklasifikasi pada Pos 64.01.
8. Bahwa sesuai dengan struktur pos tarif 64.01 di dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia Tahun 2012, sebagai berikut:

64.01
Alas kaki tahan air dengan solluar dan bagian atas dari karetatau dari plastik, bagian atasnya tidak dipasang pada sol dan tidakdirakit dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusukatau proses semacam itu. 
Waterproof footwear with outersoles and uppers of rubber or ofplastics, the uppers of which areneither fixed to the sole norassembled by stitching, riveting,nailing, screwing, pluggingor similar processes.
6401.10.00.00
– Alas kaki dilengkapilogam pelindung jari
Footwear incorporatinga protective metal toe-cap
Alas kaki lainnya:
Other footwear:
6401.92.00.00
Menutupi mata kaki tetapi
Covering the ankle but not
tidak menutupi lutut
covering the knee
6401.99.00.0
Lain-lain
Other

2. Tarif Bea Masuk
bahwa menurut butir 5262 Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor yang mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2012, pos tarif 6401.99.00.00 dikenakan tarif bea masuk 15%;

bahwa didalam importasinya Pemohon Banding memberitahukan dan menyerahkan Form E Nomor E144432001940007 tanggal 27 Januari 2014 dan berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean – China Free Trade Area (AC-FTA), untuk pos tarif 6401.99.00.00 dikenakan tarif bea masuk 15%;

bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan Klasifikasi Tarif dan Tarif Bea Masuk oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sesuai SPTNP Nomor: SPTNP-003865/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2014 tanggal 20 Februari 2014 yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2724/KPU.01/2014 tanggal 29 April 2014 untuk alas kaki dari plastik dari pos 9 dan 10 sesuai lembar lanjutan PIB, negara asal China tetap dipertahankan;

MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan atas alas kaki dari plastik dari pos 9 dan 10 sesuai lembar lanjutan PIB, negara asal China masuk klasifikasi pos tarif 6401.99.00.00 dengan tarif bea masuk 15% (AC-FTA);

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 17 Tahun 2006,
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008,
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009,
dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;

MEMUTUSKAN
Menyatakan, menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2724/KPU.01/2014 tanggal 29 April 2014 tentang penetapan atas keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-003865/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2014 tanggal 20 Februari 2014, atas nama: CV XXX, dan menetapkan klasifikasi barang Plastic Footwears yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 049524 tanggal 05 Februari2014 untuk pos 9 dan 10 pada pos tarif 6401.99.00.00 dengan BM 15% (ACFTA), sehingga jumlah bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp17.236.000,00;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 10 Maret 2015 oleh Majelis VII A Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Ir. J.B. Bambang Widyastata sebagai Hakim Ketua,
Drs. Bambang Sudjatmoko sebagai Hakim Anggota
Usman Pasaribu, S.Sos., M.H. sebagai Hakim Anggota
Yosephine Riane E.R., S.H., M.H sebagai Panitera Pengganti

Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa, tanggal 31 Maret 2015,dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti,
tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding;

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200