Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60600/PP/M.VIIA/19/2015

Tinggalkan komentar

26 Mei 2017 oleh babikurus

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH

Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-60600/PP/M.VIIA/19/2015

JENIS PAJAK
Bea & Cukai

TAHUN PAJAK
2014

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan tarif atas PIB nomor: 057990 tanggal 11 Februari 2014, berupa importasi Pipemidic Acid, negara asal China yang diberitahukan dengan nilai pabean sebesar CIF USD39,368.15 dan oleh Terbanding ditetapkan nilai pabeannya menjadi sebesar CIF USD43,304.965;

Menurut Terbanding
:
bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-3112/KPU.01/2014 tanggal 19 Mei 2014 diterbitkan berdasarkan kuasa pasal 93 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 telah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Menurut Pemohon
:
bahwa data-data importasi yang Pemohon Banding lampirkan sesuai dengan PIB yang Pemohon Banding laporkan dengan perhitungan Invoice sebagai FOB dan Freight Cost = USD8,15 dengan invoice terlampir;
Menurut Majelis
:
bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean dengan alasan Hasil DNP disimpulkan: harga transaksi yang diberitahukan tidak dapat diterima mengingat tidak memenuhi ketentuan Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk mengingat Nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah dalam incoterms CIF (Cost, Insurance, Freight) dan Nilai Pabean ditetapkan dengan menambahkan biaya Freight pada harga yang tercantum pada Invoice sebesar selisih antara 10% FOB dan USD8.15 sebagaimana tercantum dalam PIB;

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu;

bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 menyatakan, Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:
barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean;
nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/ataud. Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean;
bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tersebut di atas;

bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 057990 tanggal 11 Februari 2014 dengan menambahkan biaya Freight pada harga yang tercantum pada Invoice sebesar selisih antara 10% FOB dan USD8.15 sebagaimana tercantum dalam PIB;

bahwa pengguguran nilai transaksi oleh Terbanding tidak terbukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010;

bahwa selanjutnya Majelis di dalam persidangan memeriksa bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding:

bahwa Terbanding hanya mempermasalahkan nilai Freight sebesar USD8.15 yang tercantum dalam PIB nomor: 057990 tanggal 11 Februari 2014 dengan nilai FOB sebesar USD39,360.00, asuransi 0 (nol), dan nilai CIF sebesar USD39,368.15;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order, Sales Contract, Invoice yang disampaikan oleh Pemohon Banding, diketahui nama penjualnya adalah Shandong Xinhua Pharmaceutical Co. Ltd, barang berupa Pipemidic Acid, negara asal China, dengan nilai FOB USD39,360.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti pembayaran, diketahui bahwa Pemohon banding telah membayar sebesar USD39,360.00 kepada Shandong Xinhua Pharmaceutical Co. Ltd;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading nomor: ZHQD14016093 tanggal 27 Januari 2014, diketahui diterbitkan oleh Cargo Competence International Ltd , dengan Shipper: Shandong Xinhua Pharmaceutical Co. Ltd, Consignee: PT XXX, barang: Pipemidic Acid, Freight Collect;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Debit Note yang dikeluarkan oleh PT AGL Indonesia, tanggal 6 Februari 2014, diketahui terdapat tagihan biaya freight sebesar USD8.15 untuk biaya “ocean freight” atas Bill of Lading nomor: ZHQD14016093;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, Pemohon Banding tidak melampirkan bukti pembayaran atas Freight, hanya melampirkan Debit Nota yang dikeluarkan oleh PT. AGL Indonesia;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding tersebut Majelis berpendapat bahwa data yang dilaporkan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 057990 tanggal 11 Februari 2014 atas importasi berupa barang Pipemidic Acid, Negara asal China, dengan nilai pabean FOB sebesar USD39,360.00, Freight sebesar USD8.15, asuransi 0 (nol), dan nilai CIF sebesar USD39,368.15 tidak sesuai dengan bukti pembelian dan pembayaran;

bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa penetapan nilai pabean oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3112/KPU.01/2014 tanggal 19 Mei 2014 dengan penetapan nilai pabean sebesar CIF USD9,375.00tetap dipertahankan;

MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding, menetapkan nilai pabean sebesar CIF USD43,304.965 sesuai keputusan Terbanding Nomor: KEP-3112/KPU.01/2014 tanggal 19 Mei 2014;`

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006,
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008,
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009,
dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;

MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3112/KPU.01/2014 tanggal 19 Mei 2014 tentang penetapan atas keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-004524/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2014 tanggal 04 Maret 2014, atas nama: PT XXX, dan menetapkan nilai pabean atas Pipemidic Acid, negara asal China, dengan PIB nomor: 057990 tanggal 11 Februari 2014 sesuai Keputusan Terbanding KEP-3112/KPU.01/2014 tanggal 19 Mei 2014 sebesar CIF USD43,304.965, sehingga jumlah pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar sebesar Rp10.974.000,00;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 3 Maret 2015 oleh Majelis VII A Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Ir. J.B. Bambang Widyastata sebagai Hakim Ketua,
Drs. Bambang Sudjatmoko sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Yosephine Riane E.R., S.H., M.H. sebagai Panitera Pengganti

Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa, tanggal 31 Maret 2015,dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti,
tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding;

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200