Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60599/PP/M.VIIA/19/2015
Tinggalkan komentar26 Mei 2017 oleh babikurus
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-60599/PP/M.VIIA/19/2015
JENIS PAJAK
Bea & Cukai
TAHUN PAJAK
2013
APOKOK SENGKET
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan nilai pabean atas PIB nomor: 515090 tanggal 20 Desember 2013, berupa imporasi Magnesium Sulphate Heptahydrate 99,5% AK-226/13 negara asal Malaysia yang diberitahukan dengan nilai pabean sebesar CIF USD6,096.00 dan oleh Terbanding ditetapkan nilai pabeannya menjadi sebesar CIF USD7,524.00;
Menurut Terbanding
:
bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB nomor: 515090 tanggal 20 Desember 2013 tidak dapat diyakini kebenarannya karena data yang disampaikan tidak memadai untuk dilakukan penelitian kebenaran nilai transaksi (Metode Nilai Transaksi gugur) dan selanjutnya menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan sesuai hierarki penggunaannya;
Menurut Pemohon
bahwa barang Magnesium Sulphate Heptahydrate 99,5% yang Pemohon Banding impor sebanyak 48MT (2 CONTAINER) untuk AK-226/13 telah Pemohon Banding bayarkan ke Gremont Agrochem (Malaysia) SDN BHD sesuai dengan Sales Contract dan Invoice sebesar USD127/MT CIF Jakarta dari perusahaan exporter tersebut tanpa adanya penambahan ataupun pengurangan harga oleh Pemohon Banding. Mengingat harga yang Pemohon Banding bayarkan harus sesuai dengan harga yang telah ditentukan di luar negeri sehingga Pemohon Banding tidak dapat menaikkan atau menurunkan harga barang tersebut;
Menurut Majelis
:
bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean dengan alasan dokumen pendukung tidak lengkap dan Nilai Pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD7,524.00 berdasarkan metode pengulangan dengan menggunakan harga barang identik;
bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;
bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk menyatakan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu;
bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 menyatakan, Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:
barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean;
nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/atau
Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean;bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tersebut di atas;
bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 515090 tanggal 20 Desember 2013 dengan menggunakan metode pengulangan berdasar nilai transaksi barang identik dan data yang digunakan untuk penetapan adalah PIB Pembanding nomor: 469721 tanggal 21 November 2013;
bahwa pengguguran nilai transaksi oleh Terbanding tidak terbukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010;
bahwa selanjutnya Majelis di dalam persidangan memeriksa bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order nomor: AK-226/13 tanggal 11 November 2013 diketahui bahwa Pemohon Banding memesan barang kepada Gremont Agrochem (Malaysia) SDN BHD dengan alamat No. 7 Jalan Nilam 1/8, Taman Perindustrian Teknologi Tinggi, 40000 Shah Alam Selangor Malaysia, berupa Magnesium Sulphate Heptahydrate 99,5% AK-226/13, seharga CIF USD6,096.00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice nomor: K13469 tanggal 29 November 2013 diketahui bahwa Pemohon Banding membeli barang kepada Gremont Agrochem (Malaysia) SDN BHD dengan alamat No. 7 Jalan Nilam 1/8, Taman Perindustrian Teknologi Tinggi, 40000 Shah Alam Selangor Malaysia, berupa Magnesium Sulphate Heptahydrate 99,5% AK-226/13 , seharga CIF USD6,096.00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List untuk invoice nomor: K13469 tanggal 29 November 2013 diketahui bahwa Pemohon Banding membeli barang kepada Gremont Agrochem (Malaysia) SDN BHD dengan alamat No. 7 Jalan Nilam 1/8, Taman Perindustrian Teknologi Tinggi, 40000 Shah Alam Selangor Malaysia, berupa Magnesium Sulphate Heptahydrate 99,5% AK-226/13 , dengan Gross Weight 48.192Kg;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading nomor: TATU32367400 tanggal 29 November 2013, diketahui diterbitkan oleh Hanjing Shipping Co. Ltd , dengan Shipper: Gremont Agrochem (Malaysia) SDN BHD dengan alamat No. 7 Jalan Nilam 1/8, Taman Perindustrian Teknologi Tinggi, 40000 Shah Alam Selangor Malaysia,, Consignee: PT XXX, barang: Magnesium Sulphate Heptahydrate 99,5% AK-226/13, dengan Gross Weight 48.192Kg, Freight Prepaid;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Marine Cargo Policy nomor: 00733 tanggal 14 November 2013, Gremont Agrochem (Malaysia) SDN BHD mengasuransikan barang berupa Magnesium Sulphate Heptahydrate 99,5% AK-226/13, dengan nilai USD6,705.60, untuk invoice K13469 tanggal 29 November 2013;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Telegraphic Transfer BCA, pada tanggal 26 November 2013 Pemohon Banding nomor: 2613909001 mengirimkan sejumlah USD6,096.00 ditambah biaya bank USD5 sehingga total USD6,101.00, kepada Gremont Agrochem (Malaysia) SDN BHD dengan alamat No. 7 Jalan Nilam 1/8, Taman Perindustrian Teknologi Tinggi, 40000 Shah Alam Selangor Malaysia, dengan keterangan berita AK-226/13 Magnesium Sulphate 2FCL=48MT (Peff: 131-298) @ $127= $6,096.00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran BCA, atas nama Pemohon Banding nomor rekening: 2613909001, pada tanggal 26 November 2013 tercatat keterangan: tarikan 0507849-4, sejumlah USD6,101.00;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor: 515090 tanggal 20 Desember 2013, Pemohon Banding telah melakukan imporasi Magnesium Sulphate Heptahydrate 99,5% AK-226/13, Negara asal China, dengan memberitahu kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok nilai pabean CIF USD6,096.00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding tersebut Majelis beRpendapat bahwa data yang dilaporkan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 515090 tanggal 20 Desember 2013 atas imporasi berupa barang Magnesium Sulphate Heptahydrate 99,5% AK-226/13, Negara asal China, dengan nilai pabean CIF USD6,096.00 sesuai dengan bukti pembelian dan pembayaran;
bahwa oleh karenanya Majelis beRpendapat bahwa penetapan nilai pabean oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1221/KPU.01/2014 tanggal 21 Februari 2014 dengan penetapan nilai pabean sebesar CIF USD7,524.00 tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding, menetapkan nilai pabean sebesar CIF USD6,096.00 sesuai pemberitahuan impor barang nomor: 515090 tanggal 20 Desember 2013;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006,
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008,
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009,
dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1221/KPU.01/2014 tanggal 21 Februari 2014 tentang penetapan atas keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-021750/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 30 Desember 2013, atas nama: PT, dan menetapkan nilai pabean atas Magnesium Sulphate Heptahydrate 99,5% AK-226/13, negara asal China, sebesar CIF USD6,096.00 sesuai PIB nomor: 515090 tanggal 20 Desember 2013, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda yang masih harus dibayar nihil;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 27 Januari 2015 oleh Majelis VII A Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Ir. J.B. Bambang Widyastata sebagai Hakim Ketua,
Drs. Bambang Sudjatmoko sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Yosephine Riane E.R., S.H., M.H. sebagai Panitera Pengganti,
Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa, tanggal 31 Maret 2015,dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti,
tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding;
